Uploaded by: noviamin
Report this documentPENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Unit Gawat Darurat (UGD) pada sebuah Puskesmas merupakan salah satu pintu masuk utama pasien yang membutuhkan pertolongan di Puskesmas.Sebagian besar pasien yang masuk ke UGD adalah pasien gawat darurat berdasarkan kondisi sesungguhnya atau berdasarkan persepsi pasien dan keluarganya.UGD harus mampu memilah dan memberikan pelayanan dengan respon yang cepat dan penanganan yang tepat pada pasien yang benar-benar dalam kondisi gawat darurat medik.Oleh sebab itu,UGD memerlukan sebuah pedoman pelayanan yang standar dalam penanganan pasien gawat darurat sehingga tepat dan cepat dalam upaya penyelamatan jiwa dan menghindarkan resiko kecacatan yang mungkin terjadi. Pedoman Pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi ini disusun berdasarkan berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku untuk menjadi acuan bagi pelayanan UGD dalam berbagai aspek.Pelayanan UGD merupakan pelayanan yang multidisipli,multiprofesi dan terintegrasi yang bertanggung jawab dalam pelayanan pasien gawat darurat di UGD,sehingga mutlak diperlukan sebuah pedoman untuk memberikan pelayanan yang standar dan seragam untuk semua pasien yang atang ke UGD. Setiap UGD wajib memiliki kemampuan penanganan live saving pada anak dan dewasa,membuka pelayanan selama 24 jam,mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan terampil yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku,mempunyai tim penanggulangan bencana,memiliki waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat kurang dari 5 menit setelah pasien datang,mampu mencapai tingkat kepuasan pelanggan di atas 70% dan tidak menerapkan uang muka pada pasien yang membutuhkan pelayanan gawat darurat di UGD. Berbagai perencanaan dan pemenuhan menuju tercapainya standar yang ditetapkan melalui program kerja UGD Puskesmas Rawat Inap Suakbumi setiap tahunnnya.Pemenuhan standar dari segi SDM, fasilitas dan mutu pelayanan selalu merupakan tujuan utama untuk dicapai dalam pelaksanaan pelayanan UGD Puskemas Rawat Inap Sukabumi. Pedoman UGD Puskesmas Rawat Inap Sukabumi bertujuan untuk menyetandarkan pelayanan UGD agar dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat dan penanganan yang tepat.Pedoman ini mengatur jenis pelayanan yang diselenggarakan UGD,SDM untuk pelayanan dan keterediaan sarana baik fisik,medis maupun nonmedis, sesuai dengan persyaratan dari Kepmenkes RI no.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang standar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 1 Adapun petunjuk teknis untuk tiap pelayanan akan diatur khusus pada panduan pelayanan yang sesuai dan terintegrasi secara menyeluruh dengan pelayanan unit-unit lainnya di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi,serta dituangkan dalam bentuk Standar Prosedur Operasional yang sesuai untuk Puskesmas Rawat Inap Sukabumi,sehingga pelayanan UGD akan berfokus pada penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. B.TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan umum Menjadi acuan pelayanan Unit Gawat Darurat dalam fungsinya untuk usaha penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut ( life and limb saving) bagi pasien gawat darurat.
2.Tujuan khusus Menjadi acuan pelayanan triase,skrining,asesmen dan pelayanan,stabilisasi dan rujukan,pelayanan ambulans,administrasi pelayanan,pendidikan dan pelatihan bagi pasien dan keluarga,penanganan bencana,discharge planning bagi pasien gawat darurat baik pasien trauma maupun non trauma. C.RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Skrining pasien. 2. Asesmen dan pelayanan pasien,meliputi kemampuan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut untuk life saving,kemampuan stabilisasi pasien dan kemampuan melakukan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang sesuai. 3. Pelayanan ambulans 4. Blue code 5. Administrasi pelayanan 6. Pendidikan dan pelatihan bagi staf
D.BATASAN OPERASIONAL 1. Skrining pasien adalah prose menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya puskesmas sejak kontak pertama,baik secara langsung maupun melalui media komunikasi. 2. Asesmen pasien gawat darurat adalah proses survei sekunder setelah pasien ditentukan tingkat kegawatdaruratannya melalui proses triase. 3. Pelayanan pasien gawat darurat adalah penatalaksanaan kegawatdaruratan pasien,meliputi kemampuan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut untuk life saving,kemampuan stabilisasi pasien dan kemapuan melakukan rujukan dan /transfer pasien ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang sesuai,serta pelayanan pasien sesuai dengan kasus/penyakitnya. 4. Pelayanan ambulan adalah pelayanan transportasi pasien dari/ke rumah sakit sesuai dengan kebutuhan pasien yang ditransportasi dengan menggunakan ambulan
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 2 emergensi,ambulan transport atau ambulan jemputan,serta petugas yang sesuai untuk pendampingan. 5. Blue code adalah penanganan kegawat daruratan pada pasien atau pengunjung puskesmas yang mengalami henti nafas dengan/tanpa henti jantung. 6. Administrasi pelayanan adalah pelayanan administrasi pasien unit gawat darurat,meliputi pasien admisi,pencatatan pelayanan secara kontinyu pada rekam medik pasien dan pembebanan pelayanan pasien selama di unit gawat darurat. 7. Pendidikan dan pelatihan bagi staf adalah proses pendidikan dan pelatihan bagi staf klinis dan non klinis dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kegawatdaruratan.
E.LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. 4. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 7. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 3 BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
No Jenis Tenaga Pendidikan Sertifikasi Jumlah Formal 1 Kepala Unit Gawat S1/Profesi ACLS/ATLS/PPGD 1 Darurat Kedokteran Umum 2 Wakil Kepala Unit Minimal D3 BLS/PPGD/BTCLS dengan 1 Gawat Darurat Keperawatan minimal pengalaman kerja 2 tahun di UGD 3 Dokter Jaga S1/Profesi ATLS/ACLS 5 Kedokteran Umum 4 Perawat Pelaksana Minimal D3 BLS/PPGD/BTCLS 6 Keperawatan 5 Pekarya (Pembantu Minimal SLTA Pendidikan/Pelatihan 1 perawat) sebagai pembantu perawat di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi
Distribusi Ketenagaan
1. Dokter umum dengan pelatihan kegawatdaruratan Terdiri dari 3 orang dokter UGD penuh waktu dan 1 orang paruh waktu Terdiri dari 4 orang dokter klinik umum. 2. Perawat dengan pelatihan kegawatdaruratan Terdiri dari 1 orang perawat S1,6 orang perawat D3. 3. Non Medis Terdiri dari 1 orang tenaga sopir ambulan jemputan dan 2 orang tenaga portir Kebersihan,keuangan,keamanan,dll,berkoordinasi dengan unit/bagian lain dalam Puskesmas Rawat Inap Sukabumi. B. Pengaturan Jaga
Jam jaga di Unit Gawat Darurat adalah sebagai berikut : Dinas pagi : 07.30 14.00 wib Dinas siang : 14.00 20.30 wib Dinas Malam : 21.00 08.00 wib Untuk dokter UGD, hari Dinas Malam, Minggu dan hari libur besar,oncall.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 4 Pengaturan jaga staf Unit Gawat Darurat on site adalah sebagai berikut: Dinas Pagi : Minimal 1 orang dokter di UGD , 2 orang perawat,termasuk perawat kepala,1 orang sopir ambulan jemputan,minimal 1 orang portir. Dinas siang /sore : Minimal 1 orang dokter di UGD , 2 orang perawat,minimal 1 orang sopir ambulan jemputan,minimal 1 orang portir. Dinas malam : Terdiri dari 2 orang perawat,minimal 1 orang sopir ambulan jemputan,minimal 1 orang portir. Pengaturan dinas pada saat wabah
1.Bila korban jatuh berjumlah 15-30 orang bersamaan
Dokter jaga ditambah 1 orang,dengan cara memanggil dokter umum yang menjabat struktural bila dalam jam kerja,dan memanggil dokter umum yang sedang tidak berdinas bila diluar jam kerja. Perawat jaga ditambah 1 orang bila wabah terjadi pada shift dinas malam.Kepala jaga memanggil perawat UGD yang sedang tidak berdinas 2. Bila korban jatuh berjumlah 30-50 orang bersamaan Dokter jaga ditambah 2 orang,dengan cara memanggil dokter umum yang menjabat structural bila dalam jam kerja,dan memanggil dokter umum yang sedang tidak berdinas bila diluar jam kerja. Perawat jaga ditambah 2 orang dengan cara memanggil perawat UGD yang sedang tidak berdinas.Bila wabah terjadi pada shift dinas malam,perawat jaga ditambah 3 orang. 3. Bila korban jatuh berjumlah lebih dari 50 orang bersamaan Dokter jaga ditambah 3 orang,dengan cara memanggil dokter umum yang menjabat structural bila dalam jam kerja,dan memanggil dokter umum yang sedang tidak berdinas bila diluar jam kerja.Jumlah tenaga tambahan disesuaikan dengan jumlah korban. Perawat jaga ditambah 3 orang dengan cara memanggil perawat UGD yang sedang tidak berdinas.Bila wabah terjadi pada shift dinas malam,perawat jaga ditambah 4 orang,bila diperlukan dapat memanggil perawat diluar perawat UGD.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 5 BAB III STANDAR FASILITAS
A. DENAH RUANG
Denah ruang UGD Puskesmas Rawat Inap terlampir dibawah.
B. STANDAR FASILITAS
Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit,standar fasilitas unit gawat darurat adalah sebagai berikut :
1.Persyaratan fisik bangunan.
Luas bangunan UGD disesuaikan dengan beban kerja Puskesmas dan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban masal. Lokasi UGD berada di bagian depan Puskesmas yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan luar Puskesmas,dimana alur masuk pasien,jenasah dan kendaraan.
Ambulan atau kendaraan pengantar pasien dapat mencapai depan pintu masuk UGD dan terlindung dari panas dan hujan,serta memiliki area khusus ambulans yang dapat menampung lebih dari 2 ambulans.
Semua pintu UGD dapat dilewati brankar pasien dengan susunan ruang telah diatur sedemikian rupa untuk kelancaran arus pasien dn mencegah terjadinya cross infection.Area dekontaminasi memiliki alur khusus untuk mencapainya tanpa masuk ke ruangan UGD,meskipun tidak berada di depan UGD.Ruang Triase yang ada memuat lebih dari 2 brankar.Penunjang pelayanan UGD seperti pendaftaran UGD,pendaftaran rawat inap,ruang tunggu,depo obat dan kasir berada dekat dengan UGD.
2.Persyaratan sarana
a.Ruang penerimaan
1) Ruang triase 2) Ruang penyimpanan brankar 3) Ruang tunggu 4) Tempat pendaftaran UGD 5) Tempat pendaftaran rawat inap 6) Ruang penerimaan pasien 7) Apotik dan kasir rawat jalan
b.Ruang tindakan
1) Ruang tindakan
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 6 2) Ruang triase hijau (klinik umum) 3) Ruang tindakan bedah,non bedah/medical dan kebidanan
c.Ruang khusus
1) Laboratorium
d.Ruang penunjang pelayanan
2) Ruang istirahat dokter 3) Ruang istirahat petugas 4) Toilet pasien 5) Toilet petugas 6) Ruang janitor 7) Tempat linen bersih 8) Pantry petugas 9) Pantry pasien observasi
3.Fasilitas medis
a.Ruang triase
1) Brankar pasien 2) Label pasien untuk kondisi bencana
b.Ruang tindakan
Obat-obatan dan alat habis pakai:
Cairan infus koloid dan kristaloid di nurse station Cairan infus dextrose 40 %,10 % dan 5 % di nurse station Epinefrin ,kortkosteroid,aminofilin,ATS,TT di nurse station Masker di nurse station Sarung tangan disposible di nurse station Sarung tangan steril di troly tindakan dan troly infus
1.Ruang tindakan bedah
a) Peralatan medis
Brankar tindakan mobile dapat menyesuaikan kebutuhan,dapat lebih dari 2 buah Set infus,tersedia lebih dari 10 set di Lemari Nurse Station Kauter 1 buah Tiang infus di tiap brankar dan mobile di ruang UGD,lebih dari 4 buah Lampu tindakan tersedia 2 buah Thermometer,stetoskop,tersedia lebih dari 1 buah di nurse station Bidai tersedia berbagai ukuran lebih dari 1 buah Suction,tersedia 2 buah
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 7 b) Obat-obatan dan alat habis pakai
Analgetik,ATS,vaksin anti rabies tersedia di nurse station Antiseptik ,cairan kristaloid,lidokain 2 %,alat-alat antiseptik,benang,jarum,sarung tangan disposable,sarung tangan steril tersedia di troly tindakan Masker dan handscoen tersedia di nurse station
2.Ruang tindakan medik
a) Peralatan medik
Set kumbah lambung EKG,kursi periksa,tempat tidur,nebulizer,suction,tiang infuse di tiap brankar Oksigen transport di tiap ruang dan tiang infuse di tiap brankar Syringe pump,infusion pump,set otoskop dan lampu kepala di lemari nurse station
b) Obat-obatan dan alat habis pakai
cairan infus koloid di nurse station cairan infus kristaloid di nurse station cairan infus dextrose 40%,10% dan 5% di nurse station Adrenalin,sulfas atrofin,lidokain 2%,norepineprin di kotak emergency Kortikosteroid,aminofilin,ATS,TT,anti konvulsi di nurse station Masker di nurse station Sarung tangan disposible di troly emergency dan nurse station Sarung tangan steril di troly tindakan dan troky infus
3.Ruang tindakan kebidanan
a) Peralatan medik
Set partus 1 buah di lemari alat steril Set resusitasi,laenec dan suction bayi baru lahir di troly emergency Tiang infuse,tempat tidur,suction bayi tersedia di UGD
Peralatan kebidanan lainnya : meja ginekologi,meja partus,vaccum set,forcep set,doppler bergabung dengan pelayanan ruang kebidanan Puskesmas rawat inap Sukabumi.
b) Obat-obatan dan bahan habis pakai
Uterotonika tersedia di nurse station
c.Ruang penunjang medik
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 8 Ruang laboratorium dan sterilisasi bergabung pada unit masing-masing dan bisa diakses dalam 24 jam.
d.Alat penunjang non medik
Alat penunjang non medik yang tersedia adalah sebagai berikut:
1) Handphone GSM,untuk kebutuhan menelphone dokter jaga, recheck penelepon ambulans jemputan. 2) Alat-alat pantry,terpisah antara pantry pasien observasi dan staf UGD. 3) Alat administrasi : komputer,printer,papan tulis dan alat-alat kantor sesuai kebutuhan.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 9 BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN
Sebagai sebuah unit yang mandiri dalam pelayanan pasien gawat darurat,secaraumum,UGD Puskesmas Rawat Inap Sukabumi tetap mengacu pada seluruh panduanpelayanan Puskesmas Rawat Inap Sukabumi dan berkoordinasi dengan unit/bagian lain didalam maupun di luar bagian pelayanan medik. Pelayanan pasien harus dilakukan sesuaipanduan Puskesmas untuk kondisi umum pasien,agar pelayanan dapat seragam bagi semuapasien yang ada dan terstandar.
Tatalaksana pelayanan Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi,antara lain :
1. Skrining kontak pertama a. Skrining kontak pertama di UGD dilakukan oleh petugas porter sebelum memasuki UGD dan ruang triase b. Skrining secara visual,yaitu dengan mengamati: Cara berjalan pasien,apakah cara berjalan tidak normal atau memakai alat bantu Keadaan umum pasien,apakah sesak nafas,pucat,kebiruan/sianosis Ekspresi wajah,apakah pasien kesakitan,keringat dingin c. Skrining berikutnya dilakukan dengan sistem triase,dilakukan oleh perawat triase UGD 1. Triase a) Triase dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan dengan memberi kode warna b) Setelah perawat menentukan triase,pasien ditransfer ke UGD sesuai dengan triasenya c) Triase juga dilakukan di poliklinik umum,poliklinik gigi dan kia kalau triase level 1 dan 2 pasien ditransfer ke UGD. 2. Pendaftaran pasien UGD a. Pendaftaran pasien UGD(registrasi)
Setiap pasien UGD diwajibkan mendaftar dan mendapatkan nomor rekam medik. Pasien atau keluarga diwajibkan melakukan pendaftaran pasien ke Tempat Pendaftaran Pasien UGD (TPP UGD).
b. Pendaftaran rawat inap UGD (admisi)
Bagi pasien UGD yang ditetapkan menjalani rawat inap,dokter/perawat UGD akan mempersilahkan pasien/keluarga pasien ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) untuk mendaftar atau memanggil petugas TPPRI untuk melakukan pendaftaran rawat inap bagi pasien.
3. Pelayanan pasien
Pelayanan pasien di UGD meliputi :
a.Anamnesa
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 10 Anamnesa dilakukan oleh dokter jaga meliputi: keluhan utama,kronologis penyakit,gejala penyerta,faktor yang memperberat dan memperingan,dan riwayat penyakit sebelumnya.Anamnesa dapat dilakukan autoanamnesa dan alloanamnesa.
b.Pemeriksaan fisik meliputi :
- Keadaan umum pasien : dokter memeriksa kondisi pasien meliputi kesadaran menggunakan skala glasgow coma scale,apakah pasien tampak sesak,tampak sianosis.
- Tanda vital meliputi :
Tekanan darah : pengukuran menggunakan tensimeter/sphygmomanometer Nadi : meraba denyut nadi radialis,kecuali pada pasien neonatus diraba denyut nadi brachialis.Hitung frekuensi selama 1 menit, nilai isi dan tegangan (kuat atau lemah),irama (teratur atau tidak) RR/Respiratory rate :hitung frekuensi nafas selama 1 menit Suhu : pengukuran suhu dilakukan dengan meletakkan thermometer di aksila selama 5 menit atau menggunakan termometer digital. SaO2 : saturasi oksigen perifer diukur dengan pulse oksimetri
- Pemeriksaan fisik umum meliputi :
1.Pemeriksaan kepala meliputi :
Pemeriksaan mata dilakukan dengan inspeksi apakah ada sklera ikterik,konjungtiva anemis,ukuran pupil,isokor atau tidak,reflek cahaya. Pemeriksaan THT secara sekilas :menilai tenggorok,besar tonsil,adakah secret keluar dari telinga Pada bayi diraba UUB,cekung atau datar atau menonjol
2.Pemeriksaan leher meliputi :
Meraba kelenjar leher,membesar atau tidak Pengukuran JVP apabila diperlukan Meraba tiroid,membesar atau tidak
3.Pemeriksaan dada :dilakukan dengan inspeksi,palpasi,perkusi dan auskultasi
4.Pemeriksaan perut : dilakukan dengan inspeksi,palpasi,perkusi dan auskultasi
5.Pemeriksaan ekstreemitas : dokter akan memeriksa kekuatan muskulus,apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan refleks fisiologis dan patologis.
c. Pemeriksaan penunjang
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 11 Apabila dibutuhkan,dokter jaga dapat meminta pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan di UGD adalah GDS dan EKG.Selain itu,pemeriksaan darah,urin,specimen dilakukan di laboratorium. Setelah itu,dokter jaga akan memutuskan apakah pasien akan dirawat inap atau bisa rawat jalan. Bila dirawat inap,bisa dirawat di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi atau harus dirujuk ke RS lain,sesuai dengan sumber daya Puskesmas. Bila pasien rawat inap,n selanjutnya pasien akan dilakukan tindakan sesuai instruksi dokter jaga.
d. Pasien rawat jalan
Bila pasien ditetapkan sebagai pasien rawat jalan,maka dokter jaga akan melakukan tindakan sesuai kebutuhan pasien,dan memberikan resep.
e.Pasien rawat inap
Bila pasien ditetapkan sebagai pasien rawat inap dan dapat dilakukan rawat inap di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi,maka dokter jaga akan melakukan tindakan sesuai kegawatannya dan selanjutnya pasien akan dialih rawat kepada DPJP.
5.Pelayanan rujukan dan transportasi
Diatur dalam kebijakan pelayanan ambulan
6.Observasi Pasien
Pasien yang harus dilakukan observasi adalah :
a. Pasien yang mendapat terapi di UGD Setelah pasien mendapat,pasien harus diobservasi selama 30 menit. Hal-hal yang diobservasi adalah :tekanan darah,nadi dan skor nyeri. Observasi dilakukan tiap 15 menit. Setiap observasi didokumentasikan di lembar observasi UGD. Setelah observasi 30 menit : Bila pasien tidak ada perubahan skor nyeri,pasien disarankan dirawat inap dan dialih rawat inap dan dialih rawat DPJP. Bila ada perubahan skor,atau nyeri hilang,passien dapat rawat jalan. b. Pasien yang menunggu kamar / ruangan siap Observasi pada passien yang menunggu ruangan siap,dilakukan sampai ruangan siap dan pasien ditransfer ke ruangan tersebut. Hal-hal yang harus diobservasi adalah : tekanan darah,nadi dan keluhan pasien. Untuk pasien triase Merah,observasi dilakukan tiap 10 menit dengan memasang monitor. Untuk pasien triase kuning,observasi dilakukan tiap 1 jam sekali dan didokumentasikan di lembar observasi UGD. c. Pasien gawat darurat pasca resusitasi yang kondisi medisnya belum layak ditransfer ke ruang rawat inap.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 12 Pasien yang setelah dilakukan resusitasi tetapi kondisinya belum stabil,harus dilakukan observasi sampai kondisi stabil dan layak transfer. Hal-hal yang harus diobservasi adalah : tekanan darah,nadi,RR,saturasi oksigen. Observasi dilakukan tiap 5 menit dengan memasang monitor dan didokumentasikan di lembar observasi UGD.
7.Penanganan resusitasi
a. Resusitasi dilakukan pada pasien dengan henti jantung dan atau henti nafas b. Resusitassi dilakukan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan American health Association tahun 2010. c. Resusitasi dilakukan dengan cara : Menilai CAB (circulation,airway,breathing) pada pasien non trauma dan menilai ABC (airway,breathing,circulation) pada pasien trauma Circulation : cek nadi karotis dalam waktu kurang dari 10 detik,bila tidak ada segera dilakukan kompresi dada dan ventilasi (RJP) Airway : membuka dan membersihkan jalan nafas dengan tanpa alat yaitu headtilt (bila tidak ada kecurigaaan trauma cervical),chin lift,jaw thrust,atau dengan alat yaitu oropharingeal tube atau dilakukan intubasi bila diperlukan Breathing : menilai jalan nafas. Bila tidak bernafas,atau nafas tidak adekuat,diberikan bantuan nafas tiap 6 detik sekali (pasien dewasa),dan tiap 4 detik sekali (pasien anak) Cara RJP : Dewasa Neonatus Infant (1 Anak (1-8 (kurang dari 1 bulan -1 tahun) tahun) bulan) Perbandingan 30 : 2 30:2 30:2 30:2 kompresi dada (1 penolong) (1 penolong) (1 penolong) dan bantuan 15:2 15:2 15:2 nafas (2 penolong) (2 penolong) (2 penolong)
Lokasi Separuh bawah Tepat di Tepat di Separuh bawah sternum bawah garis bawah garis sternum putting susu putting susu Kedalaman Minimal 5 cm 1/3 tebal dada Minimal 4 cm Minimal 5 cm Kecepatan Minimal 100 x / Minimal 100 x Minimal 100 x Minimal 100 x mnt / mnt / mnt / mnt Tangan 2 tangan 2 jari 2 jari 1 atau 2 tangan direngkuhkan
RJP dihentikan bila :
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 13 - Teraba nadi karotis dan atau ada usaha nafas dari pasien, pasien kembali ke keadaan pasien usaha nafas spontan. - RJP sudah dilakukan minimal 10 menit dan hasil rekam jantung masih asistole.
RJP tidak perlu dilakukan bila : - Ada permintaan dari penderita atau keluarga inti yang berhak secara sah dan ditandatangani oleh penderita atau keluarga penderita. - Henti jantung terjadi pada penyakit dengan stadium akhir yang telah mendapat pengobatan secara optimal. - Pada neonatus atau bayi dengan kelainan yang memiliki angka mortalitas tinggi, misalnya bayi sangat prematur, anensefali atau kelainan kromosom. d. Setiap tindakan resusitasi didokumentasikan pada lembar resusitasi UGD. e. Blue Code : Blue Code adalah suatu system yang diaktifkan bila ada kegawat henti jantung dan atau henti nafas di ruangan di Puskesmas. Tim Blue Code terdiri dari 1 dokter jaga UGD, 1 perawat UGD, dan 1 perawat jaga ruangan. Blue Code mengacu pada ACLS
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 14 BAB V LOGISTIK
A. Perencanaan Perencanaan logistik UGD Puskesas Rawat inap Sukabumi dibuat oleh Kepala UGD dan Kepala Perawat UGD sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang dilaksanakan di UGD. Perencanaan logistik rutin dibuat harian dan bulanan,sedangkan perencanaan logistik tidak rutin seperti pengadaan alat baru dibuat tahunan. B. Pemintaan dan pengadaan 1. Medik a. Obat-obatan dan alat habis pakai Pemenuhan obat-obatan dn alat habis pakai stok unit UGD di luar OUDD (one unit dispensing dose)dengan mengajukan ke Apotik dengan formulir permintaan. b. Peralatan medik Pemenuhan alat medik inventaris dengan mengajukan ke bagian pengadaan barang dengan formulir permintaan. c. Laboratorium Pemenuhan/penggantian alat periksa gula darah,stik periksa dan lancet periksa,tabung sampel darah dan urine dengan mengajukan permintaan ke farmasi dengan formulir permintaan. 2. Non medik a. Formulir rekam medik Permintaan formulir rekam medik pasien ke unit rekam medik dan informasi kesehatan Puskesmas Rawat Inap Sukabumi dengan formulir permintaan. b. Logistik non medik Permintaan logistik non medik ke bagian pengadaan barang meliputi,alat tulis kantor,bahan rumah tangga (sabun cuci tangan,silet,kantong plastik,isi staples,baterei,dll.),formulir kebutuhan UGD (surat keterangan dokter,surat perintah mondok,surat kematian,formulir permintaan barang,formulir perbaikan barang,kertas HVS,dll). Pemintaan dengan formulir permintaan. C. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi perencanaan,permintaan,dan pengadaan logistik rutin dilakukan harian dan bulanan,sedaangkan logistik tidak rutin dilakukan tahunan.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 15 BAB VI KESELAMATAN PASIEN
A. Pengertian Keselamatan pasien (patient safety) puskesmas adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien yang lebih aman. Sistem ini meliputi asesmen resiko,identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,pelaporan dan analisis insiden,kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya,serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera ynga disebabkan oleh kesalahan melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. B. Tujuan 1. Umum Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas 2. Khusus Menjadi acuan pelayanan dengan menitikberatkan enam sasaran keselamatan paasien di Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi. C. Sasaran keselamatan pasien Enam sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut : Sasaran I : ketepatan identifikasi pasien Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki dan meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. Sasaran II : peningkatan komunikasi yang efektif Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. Sasaran III : peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high alert medications) Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high alert) Sasaran IV : kepasstian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi. Sasaran V : pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh. Sasaran VI : pengurangan risiko pasien jatuh Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 16 D. Pelaksanaan sasaran keselamatan pasien di UGD Sasaran I : ketepatan identifikasi pasien Identifikasi pasien di UGD dilakukan dengan : Setiap pasien rawat inap harus dipasang gelang identitas asien oleh perawat UGD. Prosedur identifikasi pasien harus menggunakan pertanyaan aktif. Pertanyaan identifikasi minimal menggunakan 2 item yaitu nama dan tanggal lahir. Jika pasien tidak bisa menyebutkan tanggal lahirnya akan ditanyakan alamatnya. Jika pasien tidak bisa menyebutkan nama,tanggal lahir,alamatnya maka akan ditanyakan nama ibu dari pasien. Dalam keadaan pasien tidak dapat menjawab pertanyaan karena kondisinya saat petugas identifikasi,maka sebelum melakukan tindakan petugas harus melihat gelang identitas pasien dan dicocokkan oleh 2 orang petugas. Prosedur identifikasi rwat jalan dengan menggunakan nama dan alamat pasien dicocokkan dengan rekam medis pasien / nomor rekam medis pasien. Passien diidentifikasi sebelum pemberian obat,sebelum pengambilan darah dan specimen lain untuk pemeriksaan laboratorium klinis serta sebelum dilakukan tindakan/prosedur Puskesmas rawat inap Sukabumi menggunakan gelang identifikasi warna merah muda untuk wanita,biru muda untuk pria,kuning untuk resiko jatuh,merah untuk pasiesn alergi,ungu untuk Do Not Resusitate (DNR). Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD,petugas tetap harus memperhatikan data pada gelang identifikasi pasien.
Sasaran II : peningkatan komunikasi yang efektif
Puskesmas menggunakan sistem SBAR dalam melaporkan kondisi pasin untuk meningkatkan efektifitas komuniksi antar pemberi layanan,termasuk saat melakukan serah terima pasien antar ruangan dan antar shift jaga. Puskesmas konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan cara TULIS,BACA KEMBALI dan KONFIRMASI ULANG terhadap perintah yang diberikan Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP menjadi tanggung jawab perawat kepala jaga. Setiap hasil nilai kritis harus dilaporkan kepada dokter jaga UGD. Yang termasuk nilai kritis yang harus segera dilaporkan adalah : hemoglobin,hematokrit,leukosit trombosit,GDS
Sasaran III : peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high alert medications)
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 17 Obat-obatan yang perlu diwaspadai di UGD meliputi :
1. Obat golongan narkotik Obat-oabatan golongan narkotikabdisimpan di lemari dengan pintu dan kunci ganda di nurse statio ddengan penggunaannya atas indikasi berdasarkan instruksi dokter UGD atau konsulen dengan sepengetahuan dokter UGD. Obat narkotik yang tersedia di UGD : diazepam. 2. Obat LASA (look alike,sound alike) Obat-obatan LASA disimpan dalam kotak obat di lemari nurse station secara terpisah. Penggunaannya atas indikasi berdasarkan instruksi dokter UGD atau konsulen dengan cara do cara double check,yaitu perawat yang mengambil obat LASA harus membaca sekali lagi apakah nama obat yang diambil sesuai dengan instruksi dokter,bila sudah sesuai perawat harus menunjukan obat tersebut kepada perawat lain untuk membaca ulang bahwa obat yang diambil sudah sesuai dengan instruksi dokter.
Sasaran IV: kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi
Yang dimaksud dengan kepastian tepat lokasi,tepat prosedur,dan tepat pasien operasi adalah saat akan melakukan tindakan,petugasberkewajiban untuk double check dan crosscheck lokasi tindakan,SOP yan berlaku serta menanyakan nama serta umur dengan pertanyaan aktif.
Sasaran V : pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
Kebersihan tangan / cuci tangan yang dilakukan di UGD adalahcuci tangan sosial dan procedural. Kebersihan tangan dilakukan saat 5 moments yaitu sebelum kontak dengan pasien,setelah kontak dengan pasien,sebelum melakukan tindakan aseptic,setelah memegang darah dan cairan tubuh pasien,setelah kontak dengan lingkungan pasien Kebersihan tangan dengan air mengalir bila tangan terlihat kotor Kebersihan tangan dengan hand rub berbasis alkohol bila tangan terlihat bersih
Sasaran VI : pengurangan resiko pasien jatuh
Assesment resiko jatuh dilakukan di UGD secara visual,dilakukan intervensi dan dikaji ulang di ruang perawatan. Pemasangan gelang resiko jatuh dilakukan di ruang perawatan.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 18 BAB VII KESELAMATAN KERJA
A. Penanganan kecelakaan kerja Kecelakaan kerja disini adalah kecelakaan yang terjadi dari karyawan berangkat dari rumah ke tempat kerja,kejadian di tempat kerja,dan dalam perjalanan dari tempat kerja ke rumah. Bila terjadi kecelakaan kerja,karyawan yang bersangkutan melaporkan kepada kepala unit kerja dan kepala unit kerja melaporkan kepada bagian SDM paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam. Penanganan kecelakaan akibat kerja dilaksanakan di UGD Puskemas Rawt Inap Sukabumi. Apabila kecelakaan terjadi di luar Puskesmas Raawat Inap Sukabumi,maka penanganan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat.
B. Penggunaan alat pelindung diri (APD) Penggunaan APD di UGD dilaksanakan sebagai berikut : Jenis tindakan APD yang digunakan Pasang infus/vena seksi/nfus umbilikal Sarung tangan steril Pasang NGT/kumbah lambung Sarung tangan bersih,masker Pasang DC Sarung tangan steril,masker Rawat luka/hecting/hecting aff Sarung tangan steril,masker Evakuasi benda asing THT/mata Sarung tangan bersih,masker Suction Sarung tangan bersih,masker Reposisi luksasi TMJ Sarung tangan bersih,masker Tampon epistaksis Sarung tangan bersih,masker Rectal toucher/vaginal toucher Sarung tangan,masker Dekontaminasi pasien Sarung tangan,masker,gogle,gown boot Rawat jenazah Srung tangan ,masker C. Program pemeriksaan kesehatan 1. Pemeriksaan kesehatan khusus Merupakan pemeriksaan yang dilakukan sebelum karyawan bekerja di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi meliputi pemeriksaa fisik,laboratorium darah,urine rutin,Hbsag,kehamilan (khusus wanita) 2. Pemeriksan kesehatan berkala Merupakan pemeriksaan yang dilakukan setelah karyawan bekerja di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi dan dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kesehatan setingi-tingginya serta menilai pengaruh dari pekerjaan terhadap status kesehatan karyawan. Pemeriksaan ini dilakukan rutin setiap tahun sekali.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 19 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
A. Kalibrasi Alat Setiap alat medis yang ada di UGD harus dilakukan kalibrasi agar hasil yang diberikan sesuai standar. Adapun jadwal kalibrasi adalah : Nama alat Jadwal kalibrasi Pelaksanaan Tensimeter 1 tahun sekali Bagian sarana dan prasarana EKG 1 tahun sekali Bagian sarana dan prasarana Timbangan 1 tahun sekali Oksimetri 1 tahun sekali
B. Preventif pemeliharaan alat Dalam rangka mendapatkan hasil yang akurat dalam setiap pengukuran menggunakan alat medis, setiap alat medis harus dilakukan pengujian berkala. Petugas UGD akan membuat permintaan pengujian berkala ke bagian sarana dan prasarana sesuai jadwal dan bergilir. Setiap kegiatan pemeliharaan alat harus didokumentasikan di kartu pemeliharaan alat. Jadwal pemeliharaan alat : Alat medis Jadwal pemeliharaan alat Tensimeter 3 bulan Oksimetri 3 bulan Timbangan 1 tahun
C. Pendidikan dan pelatihan staf Dalam memberikan pelayanan yang bermutu, seluruh petugas UGD harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan secara teratur dan berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan baik pelatihan internal maupun eksternal. Pelatihan eksternal dijadwalkan sesuai dengan jadwal pelatihan di luar Puskesmas. Sedangkan pelatihan internal diadakan di dalam Puskesmas dan dijadwalkan bekerjasama dengan bagian diklat Puskemas. Pelatihan Peserta Jadwal pelatihan BTCLS/PPGD Perawat, bidan Setiap 3 tahun ACLS/ATLS/PPGD Dokter jaga Setiap 3 tahun Pelatihan/seminar Dokter jaga, perawat,bidan Menyesuaikan kedokteran berkelanjutan Manajemen ruangan Ka bag, Wa ka bag Setiap 3 tahun BHD Dokter, perawat,bidan,petugas Setiap 2 tahun non medis Blue code Dokter,perawat Setiap 2 tahun K3 Seluruh staf UGD Setip tahun
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 20 D. Indikator mutu pelayanan Indikator mutu yang diukur di UGD adalah :
Judul indikator Sertifikasi kegawatdaruratan pemberi layanan di UGD Definisi operasional Ketersediaan sertifikat pelatihan BLS/PPGD/ATLS/ACLS/BTCLS staf klinis yang masih berlaku Bagian/unit UGD Person in charge Keoala bagian Kebijakan mutu Rasionalisasi Dengan adanya sertifikasi kegawatdaruratan yang masih berlaku maka akan meningkatkan mutu pelayanan di UGD Formula kalkulasi Jumlah pemberi layanan yang memiliki sertifikat Jumlah seluruh pemberi layanan X 100% Numerator Jumlah pemberi layanan yang memiliki sertifikat Denomirator Jumlah seluruh pemberi layanan Kriteria inklusi Seluruh staf klinis Kriteria eksklusi Seluruh staf non klinis,perawat pindahan dari unit lain kurang dari 6 bulan Metodologi Retrospektif pengumpulan data Sumber data Diklat Waktu pelaporan Frekuensi pelaporan 6 bulan Target kinerja 100 % Jumlah sample Total populasi Area monitoring UGD Rencana komunikasi Rapat bulanan ke staf Referensi
Judul indikator Waktu tanggap pelayanan dokter pada pasien gawat darurat Definisi operasional Waktu yang dibutuhkan sejak pasien triase merah datang ke UGD sampai diperiksa/ dilayani oleh dokter jaga seharusnya < 5 menit Bagian/unit UGD Person in charge Kepala bagian UGD Kebijakan mutu Rasionalisasi Bila pasien triase merah lebih cepat mendapatkan
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 21 penanganan,maka keberhasilan penanganan akan lebih tinggi, meningkatkan pelayanan UGD dan mengurangi complain pasien Formula kalkulasi Jumlah pasien triase merah yang diperiksa < 5 menit Jumlah pasien triase merah X 100% Numerator Jumlah pasien triase merah yang diperiksa < 5 menit Denomirator Jumlah seluruh pasien triase merah Kriteria inklusi Seluruh pasien triase merah Kriteria eksklusi Pasien DOA Metodologi Retrospektif pengumpulan data Sumber data Lembar pemeriksaan dokter UGD Waktu pelaporan Frekuensi pelaporan 1 bulan Target kinerja 100 % Jumlah sample Sampling Area monitoring UGD Rencana komunikasi Rapat bulanan ke staf Referensi
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 22 BAB IX PENUTUP
Demikianlah pedoman pelayanan gawat darurat ini disusun. Kami mengajak semuapihak yang bekerja di Puskesmas Rawat Inap Sukabumi untuk dapat bersama-sama membinadan mengembangkan sistem pelayanan di UGD. Semua pihak,baik tenagamedis,paramedis,maupun non medis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan gawatdarurat hendaknya selalu menaati ketentuan yang telah digariskan di dalam pedoman ini.
Pedoman Unit Gawat Darurat Puskesmas Rawat Inap Sukabumi Page 23