Uploaded by: Ari Alcon
Report this documentKelompok III
1. FAIZZATUS SYIFA ( 201820120 )
2.TANTOWI YAHYA ( 201820086 )
3. MIFTAHUL JANAH ( 20182008 )
4. M. BAGUS SETIAJI ( 201820090 )
5. LUQMAN GUNAWAN ( 201820091 )
6. SYAHRUL GUNAWAN ( 201820092 )
7. M. KHOIRUDDIN ( 201820093 )
8. GILANG ATMAJA ( 201820094 )
9. BYARDI BINTANG CAHAYA( 201820095 )
10. ANGGUN ARI SAXENA ( 201820096 )
11. IRFAN ZIDNY ( 201820120 )
12. REZAL HAVES ALLAWY ( 201820121 )
HUKUM PERJANJIAN
2019
i KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena telah melimpahkan rahmatnya berupa kesempatan dan pengetahuan
sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terimakasih juga kami ucapkan kepada teman satu kelompok yang telah
berkontribusi dengan memberikan idenya sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para
pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, sehingga kami berharap kritik dan saran yang bersifat
membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
ii DAFTAR ISI
COVER ................................................................................................................................. iKATA PENGANTAR.................................................................Error! Bookmark not defined.DAFTAR ISI.............................................................................Error! Bookmark not defined.BAB I PENDAHULUAN...........................................................Error! Bookmark not defined. A. Latar Belakang...........................................................Error! Bookmark not defined. B. Permasalahan............................................................Error! Bookmark not defined.BAB II PEMBAHASAN............................................................Error! Bookmark not defined. A. Pengertian perjanjian pinjam pakai ..........................Error! Bookmark not defined. B. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian pinjam pakai ... Error! Bookmark not defined.BAB III PENUTUP ..................................................................Error! Bookmark not defined. A. Kesimpulan ................................................................Error! Bookmark not defined. B. Saran .........................................................................Error! Bookmark not defined.DAFTAR PUSTAKA .................................................................Error! Bookmark not defined.
iii BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perjanjian pada hakikatnya sering terjadi di dalam masyarakat bahkan sudah menjadi
suatu kebiasaan. Perjanjiaan itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut
dengan perikatan. Perjanjian merupakan suatuperhubungan hukum mengenai harta benda
antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan
sesuatu hal, sedang pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu. Sedangkan pengertian
perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Seiring berjalannya waktu permasalahan masyarakat di Indonesia terus berkembang salah
satunya adalah dalam pemenuhan kebutuhan , tidak semua masyarakat mampu untuk
membeli dan memenuhi apa yang mereka butuhkan pertimbangan yang lain adalah mereka
mampu membeli namun disisi lain terdapat alasan yang menyebabkan mereka tidak bisa
memenuhinya misalnya karena mereka membutuhkan barang atau tempat yang
pemanfaatannya hanya bersifat sementara, oleh karena itu masyarakat membutuhkan adanya
suatu solusi akan permasalahan tersebut dalam hal ini perjanjian pinjam pakai dapat
dilakukan karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1740 KUH Perdata “ Pinjam pakai
adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada
pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima
iv barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan
mengembalikannya.”
1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian pinjam pakai?
2. Apa saja hal-hal yang diperhatikan dalam perjanjian pinjam pakai ?
5 BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian Pinjam Pakai
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
memberikan sesuatu barang kepada pihak yang lainnya untuk di pakai
dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini,
setelah memakainya atau setelah lewatnya waktu tertentu, akan
mengembalikannya. Pada prinsipnya,segala hak dan kewajiban yang muncul
dari perjanjian pinjam pakai dapat beralih kepada ahli warisnya jika salah
satu pihak atau keduanya meninggal dunia. Pengecualiannya adalah jika
perjanjian pinjam pakai itu dilakukan dengan mengingat bahwa barang
tersebut dipinjamkan secara pribadi dan melekat hanya pada peminjam, maka
ahli waris dari peminjam tidak dapat menerima warisan berupa hak pinjam
pakai tersebut. Misalnya, mobil dinas seorang penjabat adalah hak pinjam
pakai dari pejabat yang bersangkutan untuk keperluan dinas sehari-harinya.
Jika pejabat tersebut meninggal dunia maka hak pinjam pakai atas mobil itu
tidak dapat beralih ke ahli warisnya,melainkan harus dikembalikan.
Perjanjian pinjam pakai juga merupakan perjanjian sepihak
(unilateral) yaitu orang yang meminjamkan hanya berkewajiban memberi
prestasi saja kepada peminjam berupa hak pinjam pakainya, sedangkan si
peminjam tidak berkewajiban memberikan kontraprestasi apapun kepada
orang yang
6 meminjamkan. Hal ini seperti telah diuraikan diatas bahwa perjanjian pinjam
pakai bersifat cuma-cuma.
Dalam perjanjian pinjam pakai, peminjam berkewajiban untuk
menjaga dan dan memelihara obyek pinjam pakai itu sebaik mungkin.
Undang-undang mewajibkan bahwa peminjam wajib menyimpan dan
memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah yang baik.
Peminjam tidak dapat menggunakan obyek pinjam pakai itu untuk
keperluan lain selain peruntukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam
perjanjian. Jika si peminjam telah menggunakan obyek pinjam pakai,maka
biaya-biaya tersebut merupakan tanggung jawab dari si peminjam sendiri.
Dalam suatu perjanjian juga berlaku ketentuan bahwa orang yang
meminjamkan tidak dapat meminta kembali barang pinjaman tersebut selain
setelah lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Kewajiban lainnya
dari orang yang meminjamkan adalah, jika barang tersebut mengandung
cacat hingga orang yang memakainya dapat dirugikan karena cacat tersebut,
maka orang yang meminjamkan bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita pemakai jika ia mengetahui adanya cacat tersebut dan tidak
memberitahukannya kepada peminjam.
Perjanjian pinjam pakai diatur dalam pasal 1740 sampai dengan pasal 1753 KUH Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara umum membedakan pengertian perjanjian
peminjaman menjadi dua hal. Selain perjanjian pinjam pakai tersebut, dikenal pula adanya
perjanjian pinjam pengganti, yang diatur dalam pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH
Perdata.
7 Pasal 1740 KUH Perdata, berbunyi :
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa
yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu,
akan mengembalikannya. Ketentuan pasal 1740 KUH Perdata tersebut memuat tentang
Pengertianatau definisi dari perjanjian pinjam pakai.
Pasal 1742 KUH Perdata, menyatakan :
Segala apa yang dapat dipakai orang dan tidak musnah karena pemakaian, dapat menjadi
bahan perjanjian ini.
Ketentuan pasal 1742 KUH Perdata tersebut menegaskan bahwa benda (barang) yang dapat
dipinjam-pakaikan dalam perjanjian adalah segala macam barang yang dapat dipakai dan
tidak musnah atau tidak habis karena pemakaiannya.
Pada prinsipnya, ketentuan yang berlaku dalam perjanjian pinjam pakai adalah :
1. Apabila barang yang dipinjam itu berkurang harganya selama pemakaian dan hal
tersebut di luar kesalahan si pemakai, maka pihak peminjam tidak bertanggung
jawab atas berkurangnya harga barang tersebut.
8 2. Apabila peminjam selama memakai barang telah mengeluarkan biaya-biaya
sementara, maka peminjam tidak boleh menuntut kembali pada yang meminjamkan,
kecuali apabila ada perjanjian yang menyatakan demikian.
3. Apabila pihak peminjam terdiri dari beberapa orang secara bersama-sama, maka
masing-masing untuk keseluruhan bertanggung jawab atas barang tersebut.
B. Hal – Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pinjam Pakai
1. Kewajiban Peminjam.
Kewajiban pihak peminjam diatur dalam pasal 1744 sampai dengan pasal 1749 KUH
Perdata, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Berkewajiban menyimpan dan memelihara barang pinjaman sebagai seorang tuan
rumah yang baik. Peminjam hanya boleh menggunakan barang yang dipinjam-
pakaikan untuk keperluan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Penyimpangan dari hal-hal tersebut dapat diancam mengganti biaya, kerugian, dan
bunga.
2. Bertanggung jawab atas kemusnahan barang tersebut, walaupun kemusnahan
tersebut terjadi karena suatu kejadian yang tidak disengaja.
3. Memberi ganti rugi atas barang tersebut apabila terjadi kemusnahan sesuai dengan
harga taksir yang telah dinilai pada waktu perjanjian itu dibuat akan diganti dengan
barang sejenis, sama mutu dan jumlahnya.
9 2. Kewajiban Yang Meminjamkan.
Kewajiban pihak yang meminjamkan diatur dalam pasal 1750 sampai dengan pasal 1753
KUH Perdata, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Tidak boleh minta kembali barang yang telah dipinjamkan, kecuali telah lewat
waktu.
2. Hanya boleh meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewatnya waktu,
apabila ada alasan-alasan yang mendesak atau overmacht dan terjadi situasi ia sendiri
sangat memerlukan barang tersebut.
3. Mengganti biaya yang telah dikeluarkan di peminjam dalam keadaan luar biasa dan
sangat diperlukan, yang sifatnya sangat mendesak dan peminjam sendiri tidak
sempat memberitahukan hal tersebut.
4. Bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat pihak yang meminjamkan tidak
memberitahukan bahwa barang tersebut mempunyai cacat tersembunyi yang
diketahuinya.
4. Resiko Dalam Perjanjian Pinjam Pakai.
Mengenai resiko dalam perjanjian pinjam pakai, diatur dalam pasal 1744 dan pasal 1745
KUH Perdata, yang pada garis besarnya adalah :
Resiko dalam perjanjian pinjam pakai berada di tangan si pemakai.
Apabila barang yang dipinjam musnah karena suatu kejadian yang tidak disengaja,
maka peminjam bertanggung jawab atas kemusnahan barang tersebut dan juga
bertanggung jawab atas barang-barang yang diakibatkan oleh barang tersebut.
10 Mengenai biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam perjanjian pinjam pakai berlaku
ketentuan sebagai berikut :
Terhadap perbaikan-perbaikan kecil, pengeluaran biaya ditanggung oleh peminjam.
Terhadap perbaikan-perbaikan besar, pengeluaran biaya ditanggung oleh pihak yang
meminjamkan.
Di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat, perjanjian peminjaman,
mempunyai bentuk dan sifat yang lebih khusus, yang dikenal dengan Perjanjian
Kredit. Perjanjian kredit merupakan perjanjian peminjaman yang khusus terjadi
terhadap obyek hukum benda yang terjadi di dalam dunia perbankan. Pengertian
perjanjian kredit tidak diatur secara khusus di dalam KUH Perdata, tetapi diatur di
dalam Undang-Undang Perbankan.
Setiap perjanjian pinjam pakai dapat berpindah hak dari si peminjam dan yang
meminjamkan kepada masing-masing ahli warisnya, kecuali dalam perjanjian ditetapkan
sebaliknya. Meskipun demikian, tetaplah harus dibedakan dengan perjanjian sewa
menyewa. Karena antara perjanjian pinjam pakai dan perjanjian sewa menyewa mempunyai
perbedaan yang sangat mendasar, perbedaan tersebut adalah :
Dalam perjanjian pinjam pakai terjadi dengan cuma-cuma.
Dalam perjanjian sewa menyewa terdapat prestasi pihak penyewa untuk membayar
uang sewa kepada pihak yang menyewakan.
11 BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak
yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang
lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat
bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau
setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan
mengembalikannya.
2. Peminjam Berkewajiban menyimpan dan memelihara
barang pinjaman sebagai seorang tuan rumah yang baik.
Peminjam hanya boleh menggunakan barang yang dipinjam-
pakaikan untuk keperluan seperti yang telah ditetapkan
dalam perjanjian. Penyimpangan dari hal-hal tersebut dapat
diancam mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Kewajiban
pihak yang meminjamkan diatur dalam pasal 1750 sampai
dengan pasal 1753 KUH Perdata.
B. SARAN
Dalam hal perjanjian pinjam pakai ini, dianggap perlu bagi kedua belah
pihak yakni si peminjam maupun yang meminjami terkait dalam perjanjian
pinjam pakai untuk memahami hal-hal baik yang menyangkut teori maupun
teknis terhadap ketentuan-ketentuan terkait yang sudah ada . Sehingga baik
1 kedudukan para pihak maupun penuangan isi kontrak mendapatkan
aturannya sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
(referensi : Hukum Perdata Material - Marhainis Abdulhay, SH
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)