Uploaded by:

Report this document

Description

2014

Panduan AngkutanMobil Tangki LPG

Kantor Pusat, Jl. Medan Merdeka Timur 1A, JAKARTA – 10110, INDONESIA

Tel: +62 (21) 3815111 – 3816111 Fax: +62 (21) 3843882 – 3846865

http://www.pertamina.com KATA SAMBUTAN TIM STANDARISASI MOBIL TANGKI PERTAMINA

Puji syukur kita panjatkan, karena atas karunia dan ridha-Nya sehingga buku Panduan AngkutanMobil Tangki LPG telah dapat diselesaikan.

Buku Panduan ini ditujukan untuk menjadi panduan yang mengatur angkutan mobil tangki LPGyang tersebar di seluruh Indonesia di lingkungan Direktorat Pemasaran dan Niaga. Dengan telahdiintegrasikannya semua manual, pedoman dan peraturan terkait dengan angkutan mobil tangkibaik dari aturan internal PERTAMINA, perundangan Pemerintah dan standar migas internasional,diharapkan manual ini dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pelaksanaan angkutan mobil tangkiyang benar dan seragam.

Buku Panduan Angkutan Mobil Tangki LPG ini terdiri atas tiga BAB, yaitu :

1. BAB I – Standar Dan Persyaratan Umum Mobil Tanki Lpg (Lpg Tank Cars);

2. BAB II – Standar Dan Persyaratan Tangki Lpg (Lpg Tank);

3. BAB III – Standar Dan Pesyaratan Kendaraan;

Tim Standarisasi Mobil Tangki PERTAMINA mengucapkan terima kasih kepada semua pihakyang telah memberikan bantuan dan dukungannya sampai Buku Panduan Angkutan Mobil TangkiLPG ini dapat diselesaikan dan menyadari bahwa edisi perdana ini masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, Tim Standarisasi Mobil Tangki LPG PERTAMINA sangat mengharapkanmasukan yang membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan buku ini agar dapatmencakup semua persyaratan operasi dan dilengkapi akan dilengkapi dengan ilustrasi pada edisiberikutnya.

Jakarta, Januari 2014

Tim Standarisasi Mobil Tangki PERTAMINA DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN DIREKTUR PEMASARAN DAN NIAGAKATA SAMBUTAN TIM STANDARISASI MOBIL TANGKI PERTAMINADAFTAR ISIBAB I STANDAR DAN PERSYARATAN UMUM

MOBIL TANKI LPG (LPG TANK CARS) ........................................................................................................ 1

1.1. Definisi ............................................................................................................................................. 1

1.2. Batas Umur ...................................................................................................................................... 3

1.3. Peremajaan ...................................................................................................................................... 4

1.4. Berat Dan Dimensi .......................................................................................................................... 5

1.5. Pengecatan Dan Penandaan........................................................................................................... 8

BAB II STANDAR DAN PERSYARATAN TANKI LPG (LPG TANK) ........................................................... 14

2.1. Lingkup .......................................................................................................................................... 14

2.2. Persyaratan Konstruksi Tangki LPG............................................................................................ 14

2.3. Bahan dan Spesifikasi Tangki ...................................................................................................... 17

2.4. Berat dan Dimensi ......................................................................................................................... 26

2.5. Grounding Tangki ......................................................................................................................... 29

2.6. Rumah APAR ................................................................................................................................. 29

2.7. Kotak Penyimpanan ...................................................................................................................... 30

2.8. Internal Valve ................................................................................................................................. 31

2.9. Pemipaan ....................................................................................................................................... 31

2.10. Manhole ...................................................................................................................................... 31

2.11. Penandaan hasil keur dan barang cair mudah terbakar ......................................................... 31

2.12. PTO (Power Take Off) dan Pompa Produk untuk Skid Tank Industri ..................................... 32

2.13. Penyambungan Kelistrikan dan Angin (Untuk Semi Trailer) .................................................. 32

2.14. Landing leg................................................................................................................................. 35

2.15. Kelas Jalan ................................................................................................................................. 36

2.16. Klasifikasi Jalan Raya ............................................................................................................... 36

2.17. Dokumentasi .............................................................................................................................. 38

i 2.18. Persyaratan dan Persetujuan-tipe tangki ................................................................................. 38

2.19. Inspeksi dan pengujian ............................................................................................................. 39

2.20. Penandaan Pabrik dan Hasil Uji................................................................................................ 39

BAB III STANDAR DAN PERSYARATAN KENDARAAN ............................................................................ 41

3.1. Lingkup .......................................................................................................................................... 41

3.2. Persetujuan Kendaraan ................................................................................................................ 41

3.3. Sertifikat persetujuan operasi kendaraan.................................................................................... 43

3.4. Perlengkapan kelistrikan .............................................................................................................. 47

3.5. Perlengkapan Pengereman........................................................................................................... 53

3.6. Pencegahan resiko kebakaran atau penyalan sendiri ................................................................ 55

3.7. Ketentuan tambahan ..................................................................................................................... 57

LAMPIRAN 1A CONTOH SPESIFIKASI KENDARAAN

ii PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

BAB I STANDAR DAN PERSYARATAN UMUM MOBIL TANKI LPG (LPG TANK CARS)

1.1. Definisi Berikut disampaikan definisi yang digunakan pada Pedoman ini : A - ABS : singkatan dari Anti-lock Braking System adalah sistem pengereman yang mencegah roda-roda terkunci saat pengereman sehingga setir tetap terkendali dan kendaraan tidak tergelincir untuk pengereman berat. - Air Suspension : Bellow yang berisi udara dipasangkan pada tempat dimana biasanya ditempatkan pegas daun atau pegas ulir, untuk menjamin berat kendaraan. Aksi penyerapan dihasilkan oleh elastisitas udara kompresi didalam bellow dan ruang udara tambahan. Kekerasan pegas dapat berubah – ubah sesuai dengan beban - APAR : singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher). - API : singkatan dari American Petroleum Institute - Axle : Sumbu Roda B - Baffle, adalah pelat yang dicembungkan dengan beberapa lubang di bagian atas, bawah dan tengah yang dipasang vertikal di dalam tangki atau dalam kompartemen sebagai penguat struktur sekaligus untuk menahan guncangan cairan.

- Bulkhead , adalah pelat yang dicembungkan tanpa lubang yang dipasang vertikal terhadap dinding tangki sebagai penutup sisi depan dan belakang tangki atau sebagai pembatas kompartemen dalam struktur tangki. E - EBS, singkatan dari Electronic Braking System adalah versi lebih canggih dari ABS yang dapat mengatur pengereman tiap-tiap roda tersendiri agar sinkron. - Elastomer : adalah gasket serupa karet yang memiliki sifat-sifat yang lebih baik dari karet alami F - Fastener : adalah semua jenis pengencang seperti mur dan baut, paku rivet dan lain-lain.

1 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

- Fifth-wheel : adalah mekanisme berbentuk seperti tapal kuda, penempatan di belakang prime mover untuk penyambungan dengan semi-trailer atau kingpin.G - Gas-free : adalah proses untuk menghilangkan gas yang masih terkandung dengan cara divakum atau dengan cara lain agar aman sebelum dilakukan pekerjaan panas seperti pengelasan, penggunaan listrik atau untuk keperluan masuk kedalam tangki. - Gasket : adalah segel mekanis yang mengisi ruang antar dua objek, umumnya untuk mencegah kebocoran, misal karet elastomerH - HP : singkatan dari Horse Power adalah satuan untuk energi, setara dengan 1,014 PS atau 0,746 KW. - HSSE : singkatan dari Healt Safety Security and Environment (K3LL)J - JBI = GCM : adalah singkatan dari Jumlah Berat di Ijinkan / Gross Combination Mass, yaitu berat total kendaraan dengan muatannya, dalam hal ini tangki dengan muatan penuh termasuk berat semi trailernya.K - Kingpin; adalah mekanisme berbentuk pin/batang dengan diameter umum 2” pada depan semi trailer untuk penyambungan antara semi trailer dengan prime mover pada fifth- wheel - kPa = singkatan dari kiloPascal adalah satuan untuk tekanan dengan 1 kPa setara 0,145 psi atau 0,010 kg/cm² atau 0,01 barL - Landing Leg ; adalah kaki pada semi trailer yang diturunkan untuk menahan semi-trailer saat dilepaskan dari prime-mover. - LPG : singkatan dari Liquified Petroleum Gas adalah campuran gas hydrocarbon antara Propana dan Butana dalam bentuk cair akibat proses tekanan.P - Partisi Kompartemen : adalah bulkhead yang dipasang vertikal di dalam tangki untuk menahan guncangan cairan sekaligus sebagai penguat struktur tangki. - Prime-mover : adalah kendaraan penggerak untuk menariktangki semi-trailer atau tangki trailer

2 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

- Propeler-shaft atau Drive-shaft atau Gardan Shaft adalah alat mekanik untuk menyalurkan tenaga dari transmisi ke roda kendaraan. - PS : pferdestarke dan Horsepower sama dengan "horsepower (hp)". 1(satu) Pferdestarke setara 0.986320072712 Horsepower atau 0,746 kW. - psi : singkatan dari pound-force per square inch adalah satuan untuk tekanan dengan 1 psi setara 6,895 kPa atau 0,070 kgf/cm² atau 0,069 bar. - PTO : singkatan dari Power Take Off adalah penggerak tambahan yang dipasang pada kendaraan yang mudah disambungkan atau dilepaskan, untuk mendapatkan tenaga dari mesin yang digunakan sebagai penyedia tenaga pada peralatan lain seperti pompa R - Rigid : adalah kendaraan penggerak untuk menarik tangki yang dipasang langsung pada chassis kendaraan tersebut S - Semi-trailer : adalah chassis tempelan dimana hanya bagian belakangnya saja yang mempunyai sumbu roda, sedangkan bagian depan akan menempel pada prime-mover. - Sumbu : adalah poros untuk pergerakan roda kendaraan. Sumbu dapat berupa sumbu kemudi, sumbu penggerak atau sumbu diam. - Sumbu kemudi : adalah sumbu yang dihubungkan dengan sistem kemudi kendaraan dimana sumbu dapat digerakan untuk arah kendaraan. - Sumbu diam : adalah sumbu yang hanya diam dengan roda yang bergerak berotasi terhadap sumbu - Sumbu penggerak : adalah sumbu yang dihubungkan dengan transmisi kendaraan melalui propeller shaft untuk menggerakan roda kendaraan. - Surge-plate : sama dengan baffle - Suspensi : adalah istilah untuk spring, shock-absorber dan penghubung (linkage) yang menyambungkan kendaraan dengan rodanya T - Tangki semi-trailer : adalah tangki yang dipasang pada semi-trailer

1.2. Batas Umur Untuk mempertahankan tingkat keselamatan dengan menghindari kecelakaan akibat dari kelelahan logam (metal fatique), umur pakai mobil tangki dibatasi sebagai berikut :

3 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

1.2.1. Kendaraan prime-mover dan rigid dibatasi umurnya sampai 10 (sepuluh) tahun.

1.2.2. Umur pakai tangki berdasarkan hasil uji hidrostatik (sertifikasi bejana tekan dibuktikan dengan SKPP dan resertifikasinya) termasuk pengecekan ketebalan tangki dan dibatasi umurnya sampai lima belas (15) tahun.

1.2.3. Batas umur dihitung dari bulan dan tahun produksi pabrik, jika pemakaian tidak dapat segera dilakukan, maka hanya diberikan kompensasi waktu 3 (tiga) bulan setelah bulan dan tahun produksi pabrik.

1.3. Peremajaan Semua vendor pemilik mobil tangki harus memiliki program peremajaan mobil tangki sebelum batas mobil tangki tercapai dan harus dikordinasikan dengan PERTAMINA untuk memastikan bahwa armada tersebut dapat memenuhi kebutuhan operasi dan seluruh persyaratan mobil tangki PERTAMINA yang sedang atau akan berlaku.

Dalam program peremajaan dan pemilihan mobil tangki LPG harus memperhatikan aspek berupa peruntukan mobil tangki, rute dan kondisi jalan yang akan dilalui serta persyaratan lainnya.

Peremajaan atau penggantian mobil tangki harus selalu memperhitungkan kebutuhan, kapasitas operasi dengan ukuran yang masih cukup aman dan optimum untuk dioperasikan.

Vendor pemilik mobil tangki LPG wajib memenuhi seluruh standar dan ketentuan tangki dan kendaraan yang ditetapkan PERTAMINA dalam pemilihan dan pengadaan mobil tangki, dan memasukannya kedalam spesifikasi dan standarisasi mobil tangki.

Standarisasi kualitas pembuatan tangki, pabrikan tangki dan modifikasi kendaraan harus disetujui oleh PERTAMINA Kantor Pusat cq. Operation Manager Domestik Gas dengan persyaratan :

1.3.1. Untuk pabrikan dari luar Indonesia, wajib mempunyai perwakilan lokal untuk layanan purna jual;

1.3.2. Jaminan purna jual;

1.3.3. Modifikasi sumbu chassis kendaraan rigid harus dapat dijamin pabrikan dan harus melampirkan Surat Uji Mutu dari Dinas Perhubungan;

4 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

1.3.4. Mempunyai kemampuan workshop yang memadai untuk servis dan perbaikan;

1.3.5. Menyediakan suku cadang;

1.3.6. Menerapkan standar manajemen mutu;

1.3.7. Mengikuti / comply standar dan praktek Internasional pabrikasi tangki kendaraan untuk industri minyak dan gas, dan peraturan pemerintah yang berlaku.

1.4. Berat Dan Dimensi Berat mobil tangki harus mengikuti ketentuan dan peraturan lalu-lintas yang berlaku. Berat mobil tangki dengan menghitung total berat kendaraan dan tangki bermuatan penuh, juga jika muatan produk murni Propana atau Butana.

Kapasitas suspensi yang digunakan per sumbu harus diatas beban maksimal per sumbu saat muatan penuh.

Jumlah sumbu (axle) dan pembebanan per sumbu pada mobil tangki baik untuk type rigid maupun trailer mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SE.02/A.J.10A/IRJD/2008 (atau revisi terbarunya).

5 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

6 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

7 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

Dimensi mobil tangki harus mengikuti ketentuan lalu-lintas dan mudah untuk manuver.

1.5. Pengecatan Dan Penandaan Pengecatan dan penandaan pada mobil tangki harus mengikuti ketentuan umum mengenai warna dan logo PERTAMINA 1.5.1. Semua logo dan tulisan pada mobil tangki menggunakan stiker yang tahan terhadap cuaca dengan derajat kepudaran minimal bernilai 6 (enam) dalam skala blue wool dengan pengujian lightfastness test selama 200 jam.

1.5.2. Stiker yang dipersyaratkan cukup kuat merekat dan tidak luntur atau pudar terhadap muatan yang diangkut oleh tangki, dipersyaratkan reflektif mempunyai derajat kilap yang dapat diukur dengan Glossmeter.

1.5.3. Batasan selisih warna cat dan warna stiker terhadap warna referensi logo PERTAMINA yang dipersyaratkan adalah ΔE ≤ 2, yang dapat diukur dengan Microspectrometer.

1.5.4. Bahan tangki atau lapisan pelindung dalam tangki yang kontak langsung dengan isi muatan tidak boleh dari bahan yang dapat menimbulkan reaksi berbahaya dengan isi muatan / LPG. Dapat dibuktikan pada Manufacturing Data Book.

8 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

1.5.5. Standar Layout dan Warna Cat

No. POSISI WARNA CAT KETERANGAN

1 - Kabin kendaraan Cat merah - - Bumper depan bawah kabin - Wind reflector - Harus melalui kajian - Fender ban depan (terowongan angin)

2. - Chassis kendaraan Cat hitam - Tangki BBM own-use

3 - Dinding tangki Cat putih - Box pelindung coupling Cat putih

4 - Chassis tangki untuk rigid. Cat hitam

- Fender ban pada tangki Cat hitam

5 - Bumper belakang Cat putih - Pelindung samping

6 - Rumah APAR Cat putih - Rumah kerucut pengaman - Pelat informasi hazchem - Dasar cat merah, tulisan dan gambar cat putih

7 - Panel valve Cat putih Jika ada gagang untuk penarik pintu kotak, - Panel interlock gagang dicat hitam - Kotak peralatan

8 Pelat Keur Cat merah

9 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

1.5.6. Standar Logo, Tulisan dan Warna Stiker

No. LOGO & TULISAN WARNA STIKER KETERANGAN

1 Logo dan tulisan PERTAMINA Logo Stiker reflektif - Pada kedua sisi badan tangki dan - Stiker merah, - Warna stiker sesuai belakang tangki. biru, dan hijau standar logo PERTAMINA - Menyambung logo “P” pada kedua Tulisan sisi badan tangki - Ukuran stiker sesuai - Stiker hitam standar logo PERTAMINA

2 Tulisan pada kedua sisi badan tangki : Cat Merah Mengacu Memo VP Domestic Gas No. - LPG PSO; atau 300/F20200/2013-S3 - LPG Non PSO; atau Tanggal 4 Juni 2013 perihal Pembenahan - ELPIJI Industri; atau Tampilan Skid Tank - Untuk Produk Gas Lainnya LPG. sesuai dengan branding produk masing-masing.

3 Tulisan pada kedua sisi badan tangki : Cat Biru Mengacu Memo VP Domestic Gas No. - HANYA UNTUK SP(P)BE 300/F20200/2013-S3 YANG DITUNJUK ; atau Tanggal 4 Juni 2013 - HANYA UNTUk perihal Pembenahan SP(P)BE/SPPEK YANG Tampilan Skid Tank DITUNJUK; atau LPG. - UNTUK KOMERSIAL/INDUSTRI.

4 Tulisan pada Bagian Belakang Tangki : Warna Merah Mengacu Memo VP Domestic Gas No. - BERSUBSIDI 300/F20200/2013-S3 - NON SUBSIDI Tanggal 4 Juni 2013 perihal Pembenahan - KOMERSIAL/INDUSTRI Tampilan Skid Tank LPG.

5 Tulisan pada Bagian Belakang Tangki : Warna Biru Mengacu Memo VP Domestic Gas No. - SP(P)BE 300/F20200/2013-S3 - SP(P)BE/SPPEK Tanggal 4 Juni 2013 perihal Pembenahan Tampilan Skid Tank

10 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. LOGO & TULISAN WARNA STIKER KETERANGAN

LPG.

6 Ban warna Biru-Merah-Biru pada bagian Cat Merah dan Biru Mengacu Memo VP belakang tangki untuk penanda LPG Domestic Gas No. Industri. 300/F20200/2013-S3 Tanggal 4 Juni 2013 perihal Pembenahan Tampilan Skid Tank LPG.

7 Tulisan PERTAMINA - Stiker putih Stiker reflektif - Pada kaca depan kabin bagian atas. - Tulisan outline bukan solid - Tinggi tulisan 150 mm, lebar menyesuaikan.

8 Tulisan - Stiker putih Stiker reflektif DILARANG MENUMPANG - Tulisan outline bukan solid - Pada kedua pintu kabin - Tinggi tulisan 150 mm, lebar menyesuaikan.

9 Tulisan kapasitas nominal - Stiker hitam Stiker reflektif - Pada bulkhead belakang - Tulisan solid - Di kiri-kanan tengah tangki bagian - Tinggi tulisan bawah menyesuaikan.

- Untuk Skid Tank Industri Tulisan LPG diganti dengan ELPIJI.

10 Tulisan ISI : XXXXXX KG pada bagian - Stiker hitam Stiker reflektif kiri dan kanan bodi tangki - Tulisan solid

11 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. LOGO & TULISAN WARNA STIKER KETERANGAN

- Tinggi tulisan menyesuaikan.

11 Tulisan DILARANG MEROKOK Stiker reflektif - Pada kedua samping sisi tangki - Stiker warna - Tulisan solid agak kebelakang merah - Tinggi tulisan - Pada kabin dan dashboard - Stiker warna menyesuaikan. putih

12 Logo Contact Pertamina Stiker warna merah, Stiker reflektif putih, hitam, biru dan - Tulisan solid kuning. - Tinggi tulisan menyesuaikan.

- Pada kedua sisi samping tangki agak kedepan lurus dibawah tulisan PERTAMINA

13 Tulisan AWAS KENDARAAN - Stiker kuning, Stiker reflektif PANJANG & LEBAR merah, hitam - Tulisan solid - Pada bumper belakang kendaraan - Tinggi tulisan menyesuaikan.

14 Logo MUDAH TERBAKAR - Stiker merah, Plat baja # 3 mm putih - Ukuran 60 x 60 cm, dasar warna putih. Stiker reflektif - Tulisan solid MUDAH TERBAKAR - Tinggi tulisan LPG menyesuaikan.

15 Tulisan ESD BUTTON - Stiker merah - Stiker tidak perlu reflektif - Pada panel emergency shut down button di kanan depan dan kiri - Ukuran tulisan belakang. menyesuaikan

12 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. LOGO & TULISAN WARNA STIKER KETERANGAN

16 Lambang GROUNDING - Cat hitam Pada batang bonding dan roll kabel grounding - Pada bonding lug

17 Kode warna standar PERTAMINA untuk stiker - PERTAMINA RED Pantone 186 C - PERTAMINA BLUE Pantone 2935 C - PERTAMINA GREEN Pantone 283 C - PERTAMINA BLACK Pantone Black 3 C Cat yang digunakan harus tahan cuaca dan minyak yang dapat menjamin perlindungan terhadap korosi minimal selama 5 (lima) tahun

1.5.7. Nilai pressure yang menjadi dasar menghitung ketebalan tangki tidak boleh lebih rendah dari calculation pressure, penambahan harus dibuat untuk titik-titik yang diperhitungkan akan mengalami elemahan karena pengelasan.

1.5.8. Dalam hal tangki dibuat self-supporting member / langsung tanpa tambahan rangka sebagai chassis, maka badan tangki harus dirancang untuk tahan terhadap stres yang berasal dari sumber lainnya.

13 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

BAB II STANDAR DAN PERSYARATAN TANKI LPG (LPG TANK)

2.1. Lingkup Standar dan persyaratan tangki LPG ini digunakan pada kendaraan rigid maupun semi-trailer. Jenis produk yang diangkut adalah semua produk LPG , Butana (C4H10), Propana (C3H8), atau campuran Butana-Propana dalam bentuk cair bertekanan.

Karena sifatnya yang mudah terbakar, keselamatan menjadi lebih penting bagi LPG. Bentuk silinder, seperti dalam bejana tekan lainnya menyediakan keamanan untuk menyimpan dan transportasi cairan disimpan di bawah tekanan. Aksesoris yang digunakan pada tangki LPG semi-trailer dan rigid adalah aksesoris yang dipilih untuk memberikan penggunaan yang aman, tahan lama dan user-friendly disamping mempertimbangkan perlindungan dari suhu udara dan lingkungan. LPG memiliki massa jenis yang lebih ringan dibandingkan dengan banyak gas cairan lain, kapasitas LPG semi-trailer dan kapasitas LPG rigid comperatively tinggi. Dengan masa jenis yang ringan, hal ini menambah keuntungan lain. Dengan demikian, LPG memiliki biaya transportasi unit yang lebih rendah dibandingkan dengan gas cair lainnya. Tekanan desain digunakan untuk LPG Semi-Trailer dan rigid 17,5 Bar dan suhu desain adalah antara -20°C dan +70°C. LPG semi-trailer dan rigid dapat dilengkapi dengan katup darurat, manometer, indikator suhu, diesel, sistem pompa listrik atau ex-hydromotor, cair dan indikator tingkat fase.

2.2. Persyaratan Konstruksi Tangki LPG Tangki LPG harus dirancang dan dibuat sesuai persyaratan teknis, dengan bahan logam pilihan dan ketebalan tangki yang memperhitungkan rentang suhu terendah dan tertinggi saat operasi, dengan persyaratan minimum harus terpenuhi.

2.2.1. Bentuk tangki adalah silindris dengan bulkhead depan dan belakang berbentuk setengah bola karena alasan safety / keselamatan.

2.2.2. Tangki harus dirancang untuk mampu menanggung beban dan tekanan sesuai kapasitas maksimal LPG yang akan ditampungnya. 14 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.2.3. Perlengkapan / aksesoris tangki harus dirancang untuk tahan dari kemungkinan terjadinya kebocoran / rembesan selain dari pressure valve yang disebabkan oleh :

- Stress statis atau dinamis dalam kondisi pengangkutan normal - Fatique akibat benturan bila terjadi kecelakaan, terguling, dan lain-lain.2.2.4. Tangki serta chassis tangki pada kondisi bermuatan penuh harus mampu menyerap semua beban yang timbul dari :

- Searah lintasan depan belakang sebesar dua kali total massa - Arah samping sebesar satu kali total massa - Arah vertikal keatas sebesar total massa - Arah vertikal kebawah sebesar dua kali total massa.2.2.5. Lebar maksimal tangki tidak boleh melebihi lebar keseluruhan dinding terluar ban di sisi kiri dan kanan dan tidak melebihi 2.500 mm

2.2.6. Tinggi kombinasi tangki dan head trailer tidak boleh melebihi 3.600 mm pada saat muatan kosong pada semua titik termasuk tinggi kabin.

2.2.7. Panjang keseluruhan mobil tangki termasuk head (kendaraan) dirancang dan dibuat sependek mungkin, rancangan dasar untuk tangki semi-trailer harus mengoptimalkan pendistribusian beban pada kendaraan penarik sehingga dapat dipastikan jarak antara kabin dengan bagian depan tangki tetap optimal.

2.2.8. Penguat Struktur, Partisi Kompartemen dan Penahan Guncangan. Tangki harus dilengkapi dengan penguat berupa partisi kompartemen / bulkhead / dan atau penahan guncangan (baffle) untuk memberikan tambahan perlindungan terhadap kerusakan akibat benturan lateral atau horizontal.

2.2.9. Jarak antara baffle dengan baffle tidak melebihi 2.400 mm. dengan material dari jenis yang sama dengan material tangki dan terbuat dari pelat utuh tanpa sambungan.

2.2.10. Baffle harus dicembungkan, kedalaman cembung minimal 100 mm, dipasang menghadap kedepan kecuali baffle belakang menghadap kebelakang, diberi lubang pada bagian bawah-atas pelat dengan memperhitungkan volume LPG yang akan melewatinya fungsinya untuk mengurangi dampak tenaga dorong saat pengereman.

15 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.2.11. Kualifikasi pabrikan untuk pelaksanaan pengelasan dilakukan oleh ahli dibuktikan dengan sertifikat kalau diperlukan dengan PWHT (pre/Post Weld Heat Treatment), pengujian Non Destructive Test (NDT) dilakukan dengan radiografi atau ultrasound untuk memastikan kualitas pengelasan.

2.2.12. Hasil pengelasan harus diperiksa secara visual pada kedua sisi bagian luar dan dalam dan harus dilakukan pemeriksaan tanpa merusak pada titik-titik dengan perhatian khusus pada sambungan.

2.2.13. Jika kualitas hasil pengelasan diragukan, maka dapat dilakukan pemeriksaan tambahan dan sertifikat integritas pengelasan harus tersedia jika diminta yang berisi metode pengelasan yang digunakan.

2.2.14. Pengelasan accessories dan fitting pada tangki tidak boleh langsung ke badan tangki, namun harus dilakukan melalui landasan berbentuk pad atau bentuk angle untuk mengurangi dampak negative terhadap gaya yang mungkin timbul.

2.2.15. Bekas pengelasan tetap dibiarkan seperti kondisi asli, dibersihkan dan dibuang dari kerak las tidak menggunakan gerinda untuk menghindari munculnya titik stress.

2.2.16. Setiap kotak; kotak alat, kotak spill, dan kotak valve harus diberi lubang untuk ventilasi dan buangan air.

2.2.17. Bagian bergerak seperti tutup valve atau accessories yang mungkin dapat menimbulkan gesekan saat bergerak, jika terbuat dari logam harus memiliki pelindung/isolator agar tidak menimbulkan penyalaan / spark.

2.2.18. Seluruh perkabelan listrik, sensor lain, kabel sensor electronic-seal maupun saluran air dari bagian atas tangki menuju kebawah harus menggunakan system conduit tersendiri dan ukurannya mencukupi.

2.2.19. Tangki yang terbuat dari steel harus diberi lapisan pelindung / epicoat didalamnya dengan material tidak menimbulkan bahaya penyalaan dari muatan electrostatic, tidak bereaksi dengan muatan, dan tahan minimal 5 (lima) tahun.

16 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.3. Bahan dan Spesifikasi Tangki Tangki harus dibuat dari bahan logam yang tahan terhadap brittle fracture dan stress corrosion cracking dengan batas suhu -20ºC sampai dengan +50ºC.

Bahan tangki / mild steel yang digunakan harus dengan kualitas material sesuai standar industri migas dan mendapat persetujuan dari PERTAMINA.

Tipe : Steel Unfired Pressure Vessel Rigid dan Semi-TrailerMuatan : Liquid Petroleum Gas - Popana C3H8 dan/atau Butana C4H10

Tekanan uap : Minimal 210 psig atau 18 kg/cm2 pada Temperature 500C (mengacu pada standarMigas Tanggal 31 Desember 2009)

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

A. VESSEL

1 Kode desain 1. ASME Code Sec.VIII div.1 Rules for Construction of dan konstruksi Pressure Vessel; atau Vessel 2. JIS-B8243 Construction of Pressure Vessels.

Catatan: Pabrikan harus tersertifikasi sesuai dengan standar yang digunakan, jika sertifikat sudah kadaluarsa harus diperbaharui.

17 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

- Bottom Loading Liquid dan Vapour

- Umur pakai tangki berdasarkan hasil uji hidrostatik (sertifikasi bejana tekan dibuktikan dengan SKPP dan resertifikasinya) termasuk pengecekan ketebalan tangki dan dibatasi umurnya sampai lima belas (15) tahun

2 Barrel - Bentuk silindris memaksimalkan kapasitas dan Ref : ketahanan terhadap pressure. DLLAJR : - Tinggi pusat gravitasi tangki tidak boleh lebih dari 95% ketinggian dari lebar keseluruhan permukaan sisi-sisi terluar ban maksimum 4 yang menyentuh tanah; meter dari tanah.

- Distribusi berat dari total massa pada sumbu semi-trailer Lebar body tidak melebihi 60% dari nominal total massa; maksimum 2.5 meter. - Letak pengelasan longitudinal dinding tangki ditempatkan saling berlawanan (tidak segaris) dengan letak pada garis tengah mengarah ke atas. Ketentuan dari - Sistem pengelasan menggunakan SAW (Submerge Arc HubDar Tahun Weld) 2008  Distribusi Berat.

3 Interior Finish - Mencegah korosi dari muatan;

- Interior, sandblast treatment, dilapis cat dasar primer dan epoxy tahan korosi muatan;

- Ketebalan total coating minimal 150 mikron.

- Coating interior harus dapat bertahan minimal 5 tahun;

4 Kapasitas dan - 2 Ton sampai dengan 8 Ton dengan Satu Baffle; dan kompartemen - 10 Ton sampai dengan 20 Ton dengan Dua Baffle;

- 25 Ton dengan Tiga Baffle

5 Material 1. Pelat baja SA-516 Gr.70/A-516 Gr.70 (Carbon Steel, Moderate & Lower Temperature Service);

2. Pelat baja SA-517 Gr.B/A-517 Gr.B ((Alloy Steel, Quenched and Tempered)

3. Pelat Baja JIS SPV 490 Q (High Tensile Strength, Intermediate Temperature Service) khusus untuk

18 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

standar JIS.

- Jenis material sesuai kode konstruksi yang digunakan;

- Ketebalan material sesuai untuk kode konstruksi. 2 06 Design Design Pressure 1,76MPa (18 kg/cm )/50 C dengan 2 0 pressure dan minimal MAWP 1,76MPa (18 kg/cm )/50 C. MAWP (Maximum Allowance Working Pressure)

7 Corrosion 1.0 mm (internal dan eksternal) dengan coating. Allowance

8 Bulkhead dan - Bulkhead dan baffle terbuat dari satu plat utuh; Baffle - Ujung bulkhead berbentuk circular rounded;

- Bentuk baffle dicembungkan ke depan dan diberi lubang pada posisi atas, tengah dan bawah;

- Minimum diameter lubang tengah baffle 500 mm, maksimal luas seluruh lubang 30% luasan baffle;

9 Support tangki - Support berbentuk cradle minimal 120 derajat melingkupi dinding tangki dengan jumlah dan peletakan yang memperhitungkan stress yang dapat timbul baik statis maupun dinamis saat bermuatan penuh;

- Atau dapat berbentuk longitudinal sepanjang tangki, dengan konstruksi main beam harus solid/bukan sambungan;

- Support dipasang secara heavy duty dengan las kontinyu.

- Diperbolehkan menggunakan isotank untuk rute jarak pendek atau rute antar pulau.

B. FITTING & PIPA

1 Manhole - Dipasang di bagian belakang tangki;

2 Internal Valve - Internal self closing jika terjadi excess flow;

19 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

- Dari bahan stainless steel agar tahan korosi terhadap muatan;

- Dioperasikan secara pneumatic .

3 Excess - Internal spring pressure relief device; pressure relief valve - Dari bahan tahan korosi terhadap muatan;

- Dipasang pada atas tangki agak ke belakang dengan posisi terlindung dari kemungkinan patah jika terguling;

- Bukaan PRV tidak terhalang dan pembuangannya tidak terganggu.

- Set tekanan disesuaikan dengan jenis muatan : mix (9 2 2 2 kg/cm ), propane (14-15 kg/cm ), dan butane (5 kg/cm )

4 Emergency - Dipasang dua (2) buah pada sisi kiri belakang tangki Remote dan sisi kanan depan tangki; Shutdown - Dapat dioperasikan secara pneumatic (menyesuaikan Internal valve).

5 Gauging - Gauge untuk menampilkan % level cairan;

- Gauge untuk pressure lengkap dengan shut-off valve antara pressure gauge dengan tangki;

- Gauge untuk temperature.

- Semua gauge diberi perlindungan agar tidak patah saat terguling.

6 Piping - 1 jalur pipa liquid 3”; - 1 jalur vapour 2”; - Semua pemipaan & fitting harus dikelompokkan membentuk ruang seringkas mungkin dan dilindungi dari kerusakan dengan kotak panel. - Disediakan fasilitas evakuasi pada pipa dry break. Ukuran 5/8 inch. - Dibuatkan fasilitas box loading di samping kiri dan kanan tangki untuk semi trailer (agar mudah evakuasi untuk kondisi emergency). Sedangkan hanya di samping kiri untuk rigid.

20 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

- Pintu box loading dilapisi karet.

7 Manual Stop - Untuk semua jalur liquid dan jalur vapour; valve - Dipasang antara internal valve dengan sambungan untuk hose;

- Globe valve.

8 Dry Break - Sambungan hose untuk loading dan unloading; Coupling

9 Lubang - Tersedia lubang bukaan NPT untuk complete drain di complete drain bagian dasar tengah agak ke belakang dinding tangki

- Lubang bukaan ditutup dengan plug.

10 Panel valve - Pintu panel dengan bukaan ke atas dan penahan pneumatic.

11 Pompa Produk N/A & kompresor, Hose Reel dan Sistem Meter

12 Grounding - Grounding tangki ke chasis;

- Terminal grounding dari bahan tembaga/kuningan;

- Rol kabel grounding dengan ujung jepit buaya dari tembaga/kuningan.

- Tahanan antara Reel Grounding dengan Body Tangki maksimal 7 ohm.

C. AKSESORIS

1 Rumah selang - Khusus untuk Mobil Tangki Industri dan selang - Untuk menampung dua selang, masing-masing di sisi kiri dan kanan;

- dilengkapi selang untuk pembongkaran liquid dan vapour, masing-masing satu (1) buah.

2 Rumah APAR - Untuk di dalam kabin, dilengkapi APAR jenis CO2 kapasitas 3 Kg sejumlah 1 unit;

- Untuk di luar cabin, dilengkapi APAR jenis DCP 21 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

kapasitas 9 Kg sejumlah 2 unit;

- Diletakan pada sisi kiri dan kanan belakang kabin dan dilengkapi dengan box APAR.

- Mudah dijangkau dan dapat dioperasikan segera.

3 Toolbox - Lengkap dengan kunci .

4 Tempat ban - Semi-trailer: untuk menampung dua (2) buah ban cadangan dan cadangan (satu head dan 1 semi-trailer); tempat kerucut pengaman - Rigid: untuk menampung satu (1) buah ban cadangan;

- Disediakan tempat untuk menampung minimal tiga (3) buah kerucut pengaman;

5 Hazchem - Tiga (3) unit hazchem bracket pada sisi kiri, kanan dan Bracket dan belakang; plat sablon hasil kir - Warna plat tanda hazchem untuk muatan Gas mudah terbakar (Flammable gases) dengan latar merah serta tulisan dan simbol putih;

6 Lampu tangki - Jenis lampu LED 24 volt untuk:

- Lampu belakang tangki ;

- Lampu belakang tambahan tangki ;

- Lampu samping dipasang tandem dua lampu untuk penanda samping dan penanda belok (lampu atas untuk penanda samping dan dibawahnya untuk penanda belok).

7 Konektor - Disatukan pada panel depan tangki sisi pengemudi, kelistrikan ketinggian panel agar tidak menyentuh fifth wheel saat semi-trailer penyambungan. dan perkabelan - Menggunakan ISO 1185 – 7 pin/24volt (normal); dan ISO 3731 – 7 pin/24 volt (cadangan).

- ISO 12098 – 15 pin/24 volt untuk head truck manufacturer Eropa.

8 Perlindungan - Satu pasang ganjal ban yang tidak menimbulkan tambahan percikan api;

22 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

- Tiga buah kerucut pengaman reflektif;

8.1 Pelindung - Dari bahan logam dengan permukaan halus samping - Diberi stiker reflektif merah-putih;

- Jarak bebas antara bagian paling bawah pelindung samping dengan jalan adalah maksimal 400 mm. Tinggi bagian atas pelindung samping dari jalan adalah 1000 mm dengan jarak maksimal antar batang horizontal adalah 300 mm. - Mengacu aturan - Jarak antara titik terluar pelindung samping dengan DLLAJR dinding terluar tangki adalah maksimal 400 mm kearah dalam tangki;

- Dipasang pada samping kiri dan kanan ke chasis dengan mur-baut, tidak dengan dilas.

8.2 Bumper - Melindungi bagian bawah tangki dan pipa serta cukup belakang kuat untuk menahan benturan dari belakang;

- Jarak bebas bagian paling bawah bumper dengan jalan adalah maksimal 400 mm. Jarak aman antara dinding belakang tangki dengan bumper, diukur dari titik paling belakang dinding tangki atau dari aksesoris yang paling belakang menonjol keluar yang terhubung pada tangki, adalah minimal 400 mm;

- Bumper dipasang ke chasis dengan mur-baut, tidak dengan dilas;

- Pada tengah bumper belakang dipasang stiker pendar bergaris diagonal merah-putih dan ditempel stiker pendar peringatan “AWAS KENDARAAN PANJANG & LEBAR” dengan warna tulisan hitam dan latar kuning, serta dibawahnya dengan stiker pendar peringatan “AWAS MUDAH TERBAKAR” dengan warna tulisan merah dan latar putih.

D CHASIS SEMI- TRAILER

1 Pickup Plate - Plat fifthwheel pada tangki dari high-tensile steel 10 mm memenuhi standar BS4360 Grade 50B (atau setara) dengan bolted SAE standard 2” king pin dengan D Value minimum 152.

23 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

2 Landing Legs - JOST atau YORK;

- Manual 2-step, tipe rocker;

3 Suspension - High-tensile steel RHS (Rectangular Hollow Section) Frame memenuhi standar ASTM A500 Grade A (atau setara), White Flange Profile memenuhi standar JIS G3101 SS41 (atau setara);

4 Axles dan - Mechanical atau Suspensi - Air Suspension.

5 Sistem - Sistem Pengeraman pada semi-trailer : Full air drum- pengereman brake atau disc brake ABS (Anti-lock Braking System) atau EBS (Electronic Brake System).

6 Velg - Velg untuk ban tubeless;

7 Ban - Tubeless Radial;

- Ukuran 11R22,5

E LAIN-LAIN

1 Pengecatan - Untuk mencegah ekspansi panas, seluruh badan tangki Catatan : Cat dan di cat putih; tangki dapat Penandaan dibedakan jenis stiker - Semua cat dan stiker menggunakan cat dan stiker PSO, NPSO dan kualitas tinggi yang tahan cuaca dan iklim tropis; Industri.

- Cat harus dapat bertahan minimal 5 tahun.

2 Testing - Radiograph 100% untuk semua pengelasan pada dinding & head tangki.

- Hydrostatic test untuk tangki, fitting dan pipa minimal pada 2,26 MPa (23 kg/cm2).

- Purging tangki harus dilaksanakan (dibuktikan dengan Berita Acara Purging) minimal pada sisa tekanan 2 bar sebelum dilakukan gas in.

3 Garansi - Minimal satu tahun apabila menyangkut kesalahan design dan pengerjaan.

4 Pelat informasi - Penandaan pelat informasi & spesifikasi harus tahan dan pelat

24 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

spesifikasi karat.

- Diletakan di kiri depan yang dipasang permanen dengan las atau brazing pada tangki atau chasis.

- Spesifikasi meliputi:

a. Kode spesifikasi konstruksi tangki

b. Tanggal uji awal

c. MAWP

d. Design press.

d. Rentang design temperatur

e. Volume nominal air

f. Max. density muatan

g. Nomor spek. material untuk dinding tangki

h. Nomor spek. material untuk head tangki

i. Min. ketebalan dinding tangki (jika tidak seragam, harus disebutkan untuk bagian atas, samping dan bawah)

j. Min. ketebalan head tangki

- informasi meliputi:

a. Pabrikan chasis semi-trailer

b. Pabrikan tangki

c. Tgl. pabrikasi tangki, (bulan dan tahun)

d. Max. berat muatan

e. Material lining

g. Nomor seri tangki.

Catatan: Pelat informasi dan spesifikasi dapat digabung, untuk data yang sama juga dapat digabung.

5 Dokumentasi - General Arrangement Drawings; teknis - Basic Data Sheet;

25 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

No. ITEM SPESIFIKASI SPEK. PERALATAN & MEREK

- Sertifikat uji Hydrostatic;

- Manual Tangki untuk: pneumatic/mekanik, daftar komponen dan parts.

F PRIME MOVER - Daya Minimum 7.5 HP/Ton atau 5.5 KW/Ton Mengacu pada PP 55 Tahun / HEAD TRUCK 2012 dan Surat Edaran Dirjen - Disarankan menggunakan safety factor 1.1 Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRJD/2008

Tentang Panduan Batas Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan) untuk Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kendaraan Penarik berikut Kereta Tempelan/Gandengan.

Pompa Produk Skid Tank ke Industri dilengkapi dengan pompa LPG untuk mobil berpenggerak PTO/Hydraulic. tangki LPG Industri

2.4. Berat dan Dimensi Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut khusus bahan bakar gas cair (LPG)2.4.1 LPG tank semi-trailer

Material Baja Sertifikasi ISO-9001 Max Payload 15.000 kg Penyimpanan LPG Tank volume 30.864,90 L

BASIC PARAMETER

Rated Contained Mass Machine weight (Kg) 15.000 (Kg)

Gross Vehicles Weight (Kg) Water capacity 30.864,90 L

26 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2 Applicable Shipping Liquid Propane Design pressure 18 Kg/cm Medium Gas (LPG) 1. Pelat baja SA-516 Gr.70/A-516 Gr.70 (Carbon Steel, Moderate & Lower Temperature Service);

2. Pelat baja SA-517 Gr.B/A-517 Gr.B ((Alloy Steel, QuenchedDesign temperature -10°C s/d +50°C Tank material and Tempered)

3. Pelat Baja JIS SPV 490 Q (High Tensile Strength, Intermediate Temperature Service) khusus untuk standar JIS.

1.1 x Design Hydraulic test pressure 1.5 x Design PressurePressure of Leak Test Pressure (Mpa) (Hydrotest) (pneumatic)

Main configuration

Items Data Items Data

Axle 2 Unit Tire (11R22.5) 8+1 Unit

King Pin 1 Set Spare Tire 2 Set

1 set : Tandem Set Brake System Full air drum-brake atau disc brake Air Suspension +Suspension ABS (Anti-lock Braking System) 1 Lift Axle atau EBS (Electronic Brake System).

24V Circuit System 1 set

Landing Leg 1 Pair Tool Box 1 set

2 setPiping (Liquid & Vapour) 2 set Internal Valve (Liquid & Vapour)

Roto Gauge 1 set PSV 1 set

Temperature Gauge 1 set Fire Extinguisher 2 unit @ 9 Kg Type DCP

1 set DilengkapiPressure Gauge Grounding Excess Flow

Venting Valve DilengkapiBox Loading 2 unit 4 unit Nipple

Dry Break Coupling 4 Unit

27 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.4.2 LPG Tank Rigid

Material Baja Sertifikasi ISO-9001 Max Payload 13.000 kg Penyimpanan LPG Tank volume 28.335,48 L BASIC PARAMETER

Rated Contained Mass Machine weight (Kg) 13.000 (Kg)

Gross Vehicles Weight (Kg) Water capacity 28.335,48 L

Liquid Propane 2 Applicable Shipping Design pressure 18 Kg/cm Gas (LPG) Medium 1. Pelat baja SA-516 Gr.70/A-516 Gr.70 (Carbon Steel, Moderate & Lower Temperature Service);

2. Pelat baja SA-517 Gr.B/A-517 Gr.B ((Alloy Steel, Quenched and Tempered) Design temperature -10°C s/d +50°C Tank material 3. Pelat Baja JIS SPV 490 Q (High Tensile Strength, Intermediate Temperature Service) khusus untuk standar JIS.

1.1 x Design Hydraulic test pressure Pressure of Leak Test Pressure 1.5 x Design Pressure (Hydrotest) (Mpa) (pneumatic)

Main configuration

Items Data Items Data

Axle 3 Unit Tire (11R22.5) 8+1 Unit

King Pin - Spare Tire 2 Set

1 set : Leave Spring / Air Over Hydraulic / Full Air Break - Brake System Suspension Mechanical Brake atau Disc Brake ABS (Anti- Suspension lock Braking System) atau EBS (Electronic Brake System).

24V Circuit System 1 set

28 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

Landing Leg - Tool Box 1 set

2 set Piping (Liquid & Vapour) 2 set Internal Valve (Liquid & Vapour)

Roto Gauge 1 set PSV 1 set

Temperature Gauge 1 set Fire Extinguisher 2 unit @ 9 Kg Type DCP

1 set Dilengkapi Pressure Gauge Grounding Excess Flow

Venting Valve Dilengkapi Box Loading 1 unit 2 unit Nipple

Dry Break Coupling 2 Unit

2.5. Grounding Tangki Grounding tangki dipasang untuk mencegah timbulnya listrik statis yang dapat berbahaya terhadap isi muatan.

2.5.1. Tangki LPG harus terhubung secara listrik ke chassis kendaraan atau rangka bawah tangki semi-trailer menggunakan minimal 1 (satu) sambungan logam tahan karat (material kabel grounding CU ᴓ 50 mm²)

2.5.2. Sambungan bounding maksimal mempunyai tahanan 8 mΩ (micro-ohm).

2.5.3. Disediakan 1 (satu) batang terminal pada setiap sisi dalam kotak bongkar-muat untuk bonding yang masih menggunakan penjepit grounding dengan plat tembaga lebar minimal 4 cm x tebal 3 mm

2.6. Rumah APAR 2.6.1. Rumah APAR dibuat dari bahan yang kuat dan tahan korosi, diameter rumah APAR harus mencukupi untuk mengeluarkan APAR dengan leluasa dan dilengkapi dengan mekanisme kunci / pengencang untuk mengikat APAR.

2.6.2. Rumah APAR dirancang untuk menyediakan mekanisme agar cepat dan mudah mengeluarkan APAR dari rumahnya kurang dari 10 detik.

2.6.3. Jumlah rumah APAR minimal 2 (dua) dipasang dibelakang kabin dikiri-kanan serta mudah dijangkau oleh sopir (AMT-1 maupun AMT-2), sudut kemiringan lebih dari 45°

29 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

menghadap keluar agar memudahkan pengambilan bila terjadi darurat, letak APAR tidak menonjol melebihi lebar kabin maksimal 100 mm dari dinding terluar kabin.

2.6.4. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada mobil tangki harus dipasang segel yang menandakan alat pemadam belum pernah dipakai serta mendapat persetujuan penggunaan dari fungsi safety lokasi operasi Pertamina dan tertera pada stiker yang terpasang pada APAR lengkap keterangan pemeriksaan serta tanggal pemeriksaan berikutnya. Penempatan APAR :

a. Di dalam kabin harus dilengkapi minimal 1 (satu) buah APAR portable untuk kebakaran listrik kapasitas minimum 3 kg jenis CO2 yang cocok untuk pemadaman di kabin atau mesin.

b. Di luar kabin harus dilengkapi minimal 2 (dua) buah APAR jenis DCP untuk kebakaran kelas ABC dengan kapasitas masing-masing 9 kg yang diletakan didalam rumah APAR.

2.7. Kotak Penyimpanan 2.7.1. Semua kotak tempat penyimpanan tambahan seperti: kotak peralatan dan kotak spill kit dibuat dari bahan yang kuat dan tahan korosi.

2.7.2. Semua kotak ini tidak boleh lebih menonjol dari dinding samping tanki, maksimal 100 mm dari dinding terluar tangki.

2.7.3. Kotak peralatan ditempatkan pada sisi kiri / AMT-2 , dilengkapi dengan kunci pada pintunya. Ukuran mencukupi untuk menampung peralatan seperti ganjal ban, engkol ban cadangan, gravity coupler dan lain-lain.

2.7.4. Kotak spill kit ditempatkan pada sisi pengemudi / AMT-1, dilengkapi dengan kunci pada pintunya untuk menampung peralatan spill kit

2.7.5. Isi kotak spill kit minimal harus berisi :

a. Klem-klem untuk penanggulangan sementara bila terjadi kebocoran pada pipa-pipa LPG dan vapor

b. Sarung tangan kulit 2 (dua) pasang.

30 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

c. Ganjal ban ukuran disesuaikan untuk membantu rem parkir bila berhenti pada posisi dengan elevasi terbuat dari material yang tidak menimbulkan percikan api ukuran panjang sama dengan lebar ban belakang, diberi penarik.

d. Tanda peringatan sebanyak 3 (tiga) buah berupa kerucut / segitiga pengaman warna merah / orange dengan tanda pendar.

2.8. Internal Valve2.8.1. Internal valve/foot valve yang digunakan harus mampu menyalurkan muatan dengan laju pengisian sekitar 35 MT/jam.

2.8.2. Internal valve dan dudukannya harus dilindungi dari bahaya pecah akibat terkena tekanan atau benturan dari luar.

2.8.3. Internal valve untuk tangki semi-trailer harus dari tipe tipis (lowprofile) untuk menghindari terbentur dengan fifth-wheel prime mover saat penyambungan tangki.

2.8.4. Internal valve dioperasikan secara pneumatic.

2.9. Pemipaan2.9.1. Pemipaan harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya kebocoran yang dapat membahayakan saat dilakukan pengisian dengan kelajuan tinggi sampai 35 MT/jam.

2.9.2. Diameter pipa untuk liquid berukuran 3“ dan diameter pipa untuk vapour berukuran 2”.

2.10. Manhole2.10.1. Tangki dilengkapi dengan manhole agar dapat dilakukan inspeksi ukuran 16”.

2.10.2. Semua aksesoris manhole harus terpasang lengkap dan tidak boleh menyebabkan bocoran jika mobil tangki terbalik, yaitu:

- rotogauge

2.11. Penandaan hasil keur dan barang cair mudah terbakar 2.11.1. Dipasang pelat pada kedua sisi tangki dekat dengan prime mover atau truk rigid dengan ukuran 800 x 600 mm. Pelat dicat dengan warna merah yang sama dengan warna merah tangki, lihat 1.5.6. Pelat ini dapat untuk tempat sablon hasil keur kendaraan, dan kode muatan sesuai kode UN.

31 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.11.2. Dipasang plakat pada kedua sisi tangki untuk tanda hazchem barang cair mudah terbakar (flamable liquid) dengan warna simbol/tulisan putih dan warna latar merah.

2.11.3. Dipasang plakat di atas bumper belakang kendaraan dengan ukuran 800 x 600 mm untuk tanda hazchem barang cair mudah terbakar, kode muatan sesuai kode UN dan informasi nomor layanan darurat.

2.12. PTO (Power Take Off) dan Pompa Produk untuk Skid Tank IndustriUntuk pembongkaran muatan kepada konsumen industri, mobil tangki dilengkapi dengan peralatanpompa berpenggerak PTO.

2.12.1. PTO yang boleh digunakan adalah dengan sistem penggerak shaft atau penggerak hidrolik.

2.12.2. PTO harus beroperasi dalam kondisi kendaraan berhenti, dengan PTO yang sesuai untuk menggerakkan pompa pada kecepatan optimal.

2.12.3. PTO harus dipasang perlindungan tambahan untuk menjamin jika terjadi kegagalan pada kopling pompa dan/atau shaft tidak menimbulkan korban atau kerusakan pada peralatan lainnya.

2.12.4. Pompa produk harus dilengkapi dengan Pressure Relief Valve dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas pompa dan dipasang sesuai dengan working pressure maksimal pompa, setinggi-tingginya tidak boleh melebihi 12-13 bar. Fasilitas pengaturan pressure harus disegel. Dan dipasang bypass.

2.12.5. Pada outlet pompa dipasang tapped soket dan plug 3/8” NPT untuk tempat pemasangan pressure gauge.

2.13. Penyambungan Kelistrikan dan Angin (Untuk Semi Trailer)2.13.1. Penyambungan system kelistrikan, lampu, sensor-sensor, system pengereman ABS pada tangki semi trailer yang akan berhubungan dengan peralatan pada prime-mover harus dihubungkan menggunakan konektor standard 7-pin 24 V Trailer Connectors ISO 1185, ISO 3731, SAE J560 dengan kabel spiral (Road vehicles - Connectors for the electrical connection of towing and towed vehicles - 7-pole connector type 24 N (normal) for vehicles with 24 V nominal supply voltage).

32 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

a. Konektor normal kelistrikan sesuai ISO 1185 – 7 pin / 24 Volt.

Pin Fungsi Warna Kabel

1 Common return / Earth Putih (White) 2 - Lampu penanda samping kiri tangki Hitam (Black) - Lampu belakang tambahan tangki sebelah kiri - Lampu pelat kuning *) 3 - Lampu sein belok kiri samping tangki Kuning (Yellow) - Lampu sein belok kiri belakang tangki 4 Lampu rem / stop Merah (Red) 5 - Lampu sein belok kanan samping tangki Hijau (Green) - Lampu sein belok kanan belakang tangki 6 - Lampu penanda samping kanan tangki Cokelat (Brown) - Lampu penanda belakang tangki sebelah kanan - Lampu pelat belakang 7 Lampu mundur Biru (Blue)

 Lampu pelat belakang hanya boleh disambungkan pada salah satu pin 2 atau pin 6 sajab. Konektor tambahan kelistrikan sesuai ISO 3731-7Pin / 24 Volt

Pin Fungsi Warna Kabel

1 Common return / Earth Putih (White)

2 Cadangan / eSeal Hitam (Black) 3 Cadangan / eSeal Kuning (Yellow) 4 Catu daya (konstan) Merah (Red) 5 Cadangan / eSeal Hijau (Green) 6 Catu daya dari sakelar kontak Cokelat (Brown) 7 Lampu operasi jika ada Biru (Blue)

33 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

c. Konektor system pengereman sesuai ISO 7638-7Pin / 24 Volt

Pin Fungsi Warna Kabel

1 Plus electrovalve Merah (Red)

2 Plus Electronic Hitam (Black)

3 Minus Electronic Kuning (Yellow)

4 Minus Electrovalve Cokelat (Brown)

5 Warning Device (dikendalikan oleh Pin-5, selama operasi Putih (White) rangkaian kontak ini terbuka)

6 CANH (sesuai ISO 11992-1 dan 11992-2) Putih-hijau (White-Green)

7 CANL (sesuai ISO 11992-1 dan 11992-2) Putih-cokelat (White-Brown)

d. ISO 7638 ABS / EBS connector:

Pin Function Wire Colour

1 Permanent power supply Red

2 Switched power supply Black

3 Ground Yellow

4 Ground Brown

5 Warning lamp White

6 ISO 11992 CAN high White-Green

7 ISO 11992 CAN low White-Brown

(Pin 5 is closest to key Pins numbered clockwise or anti-clockwise depending on view andwhether plug or socket.)

34 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.13.2. Penyambungan suplai angin untuk operasi pneumatic dan pengereman menggunakan konektor standar untuk selang pneumatic fleksibel, dilengkapi dengan minimal 1 (satu) kopling pelepasan di bagian belakang trailer.

2.13.3. Semua konektor kelistrikan ISO dan konektor selang suplai angin dan selang servis dikumpulkan menjadi satu pada panel di depan tangki sisi pengemudi dengan ketinggian panel cukup aman dari gesekan dengan fifth-wheel saat penyambungan / pelepasan prime mover

2.13.4. Setiap ISO konektor kelistrikan harus diberi tulisan pelat label informasi sesuai peruntukannya dan konektor suplai angin diberi tanda warna merah serta konektor selang servis warna kuning.

2.13.5. System kelistrikan tangki semi-trailer harus sesuai dengan kelistrikan prime mover menggunakan tegangan 24 Volt.

2.13.6. Rangka bawah tangki semi-trailer harus dirancang untuk cukup kuat atau diberi penguat tambahan pada tempat yang digunakan untuk pemasangan sumbu, dan pick-up plate dengan kingpin pada semi trailer.

2.14. Landing leg2.14.1. Landing leg yang dipasang harus dipastikan tidak mengganggu bagian belakang Prime mover dengan jarak bebas dari jalan saat ditarik penuh adalah minimal 300 mm.

2.14.2. Landing leg yang digunakan dari tipe manual 2-step dengan kunci pengaman untuk tuas penurun landing leg dan mampu menahan beban tangki saat bermuatan penuh.

2.14.3. Telapak landing leg dapat berupa datar, direkomendasikan menggunakan tipe setengah lingkaran (rocker) untuk antisipasi suspensi udara apabila mengalami kebocoran.

2.14.4. Harus dipasang stiker instruksi pengoperasian landing leg di dekat tuas operasi landing leg untuk kondisi yang memungkinkan naik/turun landing leg.

2.14.5. Pada landing leg dibuat garis batas minimal ketinggian untuk mengangkat landing leg setelah penyambungan dengan fiffth-wheel menggunakan cat warna putih.

35 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.15. Kelas Jalan Bila kelas jalan tidak dapat dilalui oleh mobil tangki dengan nominal muatan LPG 8.000 kg, maka kapasitas terkecil volume nominal tangki yang boleh digunakan adalah 5.000 kg dan harus mendapat ijin tersendiri dari PERTAMINA pusat.

2.16. Klasifikasi Jalan Raya Klasifikasi jalan raya menunjukkan standard operasi yang dibutuhkan dan merupakan suatu bantuan yang berguna bagi perencana.

Menurut fungsinya jalan raya dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :

2.6.1. Jalan Arteri

Jalan raya selain dibagi dalam kelas menurut fungsinya, juga dipertimbangkan besarnya volume serta sifat-sifat lalu lintas yang akan melalui jalan yang bersangkutan. Volume dari lalu lintas dinyatakan dalam Satuan Mobil Penumpang (SMP), yang menunjukkan besarnya jumlah lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) untuk kedua jurusan. Untuk klasifikasi jalan raya yang didasarkan pada fungsinya.

Klasifikasi Jalan Raya Menurut Fungsinya

Fungsi Kelas LHR dalam SMP (Kg)

Arteri I > 20.000

Kolektor II A 6.000 s/d 20.000

II B 1.500 s/d 8.000

II C < 2.000

Lokal III -

Sumber : Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya (Direktorat Jenderal Bina Marga, 1970)

36 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.6.2. Kelas I

Kelas jalan ini mencakup semua jalan utama dan dimaksudkan untuk dapat melayani lalu lintas cepat dan berat.

2.6.3. Kelas II

Kelas jalan ini mencakup semua jalan-jalan sekunder. Dalam komposisi lalu lintasnya terdapat lalu lintas lambat. Kelas jalan ini dibagi dalam tiga kelas, yaitu : II A, II B dan II C.

- Kelas II A

Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur atau lebih dengan konstruksi permukaan jalan dari jenis aspal beton (hotmix) atau yang setaraf, dimana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat, tapi tanpa kendaraan yang tak bermotor.

- Kelas II B

Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan dari penetrasi berganda atau yang setaraf dimana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat, tapi tanpa kendaraan tak bermotor.

- Kelas II C

Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari jenis penetrasi tunggal dimana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat dan kendaraan tak bermotor.

2.6.4. Kelas III

Kelas jalan ini mencakup semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan berjalur tunggal atau dua. Konstruksi permukaan jalan yang paling tinggi adalah pelaburan dengan aspal.

2.6.5. Jalan Kolektor

Adalah jalan yang terletak di daerah pusat perdagangan (Central Business District) yang dapat melayani penampungan dan pendistribusian transportasi yang memerlukan rute

37 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

jarak sedang, kecepatan rata – rata yang sedang dan mempunyai jalan masuk yang jumlahnya terbatas.

2.6.6. Jalan Lokal

Adalah jalan yang terletak di daerah pemukiman yang melayani transportasi lokal yang memerlukan rute jarak pendek, kecepatan rata – rata yang rendah dan mempunyai jalan masuk dalam jumlah yang tidak terbatas.

2.17. Dokumentasi2.17.1 As-built drawing yang menunjukan posisi bulkhead, baffle, posisi kingpin, dan dimensi lainnya.

2.17.2 Gambar detil untuk ketinggian pusat tangki dalam keadaan kosong dan bermuatan penuh pada setengah panjang tangki, yang sudah lengkap dengan ban.

2.17.3 Sertifikat uji hidrostatis untuk tangki, NDT (Radiografi).

2.17.4 Manufacturing Data Book.

2.18. Persyaratan dan Persetujuan-tipe tangki2.18.1. PERTAMINA Kantor Pusat atau badan yang ditunjuk oleh PERTAMINA untuk mengeluarkan sertifikat terhadap tangki baru yang menerangkan bahwa tipe tangki sesuai peruntukan. persyaratan fitting dan pemipaan tangki. Sertifikat tersebut menerangkan : − Hasil pengujian; − Nomor sertifikat persetujuan-tipe; − Nomor model tangki; − Jumlah jenis produk yang diangkut.

2.18.2. Salinan sertifikat persetujuan-tipe yang dilegalisir ini harus tersedia di mobil tangki

2.18.3. Jika tangki diproduksi banyak secara serial batch sekaligus tanpa modifikasi, persetujuan- tipe ini dapat berlaku untuk tangki-tangki tersebut yang diproduksi serial batch atau sesuai prototipenya,sedikit variasi diperbolehkan sepanjang bukan pada karakteristik vital seperti tekanan dan volume tangki. 38 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

2.19. Inspeksi dan pengujian2.19.1. Tangki yang telah terpasang lengkap fitting dan aksesorisnya harus menjalani inspeksi awal sebelum digunakan. Inspeksi ini termasuk:  Pemeriksaan kesesuaian mobil tangki dengan jenis LPG yang akan diangkut;  Pemeriksaan terhadap karakteristik desain;  Pemeriksaan kondisi dalam dan luar tangki;  Hydraulic pressure test  Leakproofness test dan pemeriksaan kehandalan operasi perlengkapan tangki.  SKPP Migas

2.19.2. Tangki dan perlengkapannya harus menjalani inspeksi periodik. Pada inspeksi periodik tersebut harus termasuk: pemeriksaan visual bagian luar dan dalam, dan hydraulic test pressure .

Jangka waktu maksimal untuk inspeksi ini adalah setiap lima (5) tahun sekali.

2.19.3. Tes kebocoran untuk tangki dan perlengkapannya dan pemeriksaan kehandalan operasi semua perlengkapan tangki dilakukan paling tidak setiap tiga (3) tahun sekali.

2.19.4. Ketika tingkat safety dari tangki atau perlengkapannya menurun akibat dari perbaikan, perubahan atau kecelakaan, atau ditemukan kebocoran, harus dilakukan pemeriksaan khusus.

2.19.5. Pengujian, inspeksi dan pemeriksaan sesuai dengan 2.19.1 sampai 2.19.4 harus dilakukan oleh ahli yang sudah disetujui oleh PERTAMINA. Sertifikat yang dikeluarkan akan menunjukan hasil dari pelaksanaan hal ini.

2.19.6. Salinan sertifikat yang dilegalisir ini harus tersedia di mobil tangki.

2.20. Penandaan Pabrik dan Hasil Uji2.20.1. Setiap tangki harus dipasang pelat logam tahan karat dengan cara dilas pada chassis sisi-penumpang di tempat yang mudah dilihat saat inspeksi. Berikut informasi minimal yang harus dicetak dengan huruf tenggelam pada pelat identitas tangki lengkap dengan unit satuannya untuk tiap nilai :

39 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

 Nama pabrikan;  Nomor model;  Nomor seri produksi;  Bulan dan tahun produksi;  Dimensi tangki dalam mm;  Volume nominal tangki dan volume nominal tiap kompartemen dalam liter (ℓ);  Nama bahan tangki dan ketebalannya untuk dinding dan partisi kompartemen/bulkhead dalam mm;  Temperatur desain jika didesain untuk tahan pada suhu di atas 50⁰C dalam derajat celcius (0C);  Test pressure pada tangki secara menyeluruh dalam kilopascal (kPa)

2.20.2. Informasi berikut harus juga tercetak pada kendaraan pada pelat pengujian yang disediakan khusus:

 Nama perusahaan pemilik kendaraan;  Nama perusahaan pengelola kendaraan;  Test pressure saat pengujian (gauge pressure) dalam kPa;  Nomor sertifikat pengujian; dan  Identitas pelaksana pengujian.

40 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

BAB III STANDAR DAN PERSYARATAN KENDARAAN

3.1. Lingkup Persyaratan pada Bab ini hanya berlaku untuk kendaraan prime mover maupun truk rigid berikut:

 Prime Mover 6 x 4  Prime Mover 6 x 2  Prime Mover 4 x 2  Rigid 8 x 4  Rigid 8 x 2  Rigid 6 x 4  Rigid 6 x 2  Rigid 4 x 2 yang digunakan untuk mengangkut semua jenis LPG terkait dengan konstruksi, persetujuan penggunaan dan inspeksi teknis tahunan.

3.2. Persetujuan Kendaraan Tipe kendaraan yang dapat disetujui penggunaanya hanyalah kendaraan yang telah memenuhi ketentuan berikut:

 Pabrikan kendaraan memiliki perwakilan lokal dan layanan purna jual yang baik;  Tersedia bengkel untuk perbaikan dengan jaminan suplai suku cadang yang memadai sehingga tidak menggangu kelangsungan operasi;  Memenuhi semua persyaratan pada Bab ini; dan  Lulus uji kendaraan melalui keur oleh dinas perhubungan.3.2.1 Ketentuan umum

Sebelum dapat dioperasikan, setiap kendaraan prime mover atau truk rigid lengkap dengan tangkinya harus diperiksa untuk pertama kalinya oleh PERTAMINA sesuai dengan persyaratan administratif dari Bab ini untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dari 3.4 sampai 3.7.12 dan semua persyaratan dan ketentuan pemerintah yang 41 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

berlaku. PERTAMINA dapat membebaskan dari inspeksi awal untuk prime mover sesuai dengan 3.2.2 yang mana pabrikan atau agen resminya sudah mempunyai pernyataan kesesuaian terhadap persyaratan teknis dari 3.4 sampai 3.7.12 dan semua persyaratan dan ketentuan pemerintah yang berlaku. Pernyataan kesesuaian dari kendaraan prime mover ini harus disertifikasi dengan pengeluaran sertifikat persetujuan-tipe sesuai dengan 3.3.

3.2.2 Persyaratan untuk persetujuan-tipe kendaraan

Atas permintaan pabrikan kendaraan atau agen tunggal pemegang Merk, kendaraan prime mover yang akan digunakan untuk tangki semi-trailer, sesuai 3.2.1 dapat dimintakan sertifikasi untuk persetujuan-tipe oleh PERTAMINA Kantor Pusat atau badan yang ditunjuk oleh PERTAMINA. Dengan sertifikat persetujuan-tipe yang dikeluarkan mengacu pada ketentuan 3.4 sampai 3.7.12 yang bersesuai dan selama kendaraan yang diberi persetujuan- tipe tidak dilakukan modifikasi yang dapat menghilangkan keabsahan sertifikasi.

Untuk kendaraan yang diproduksi banyak secara serial batch sekaligus tanpa modifikasi, persetujuan-tipe ini dapat berlaku untuk kendaraan-kendaraan tersebut yang diproduksi serial batch atau sesuai prototipenya, sedikit variasi diperbolehkan sepanjang bukan pada karakteristik vital seperti sistem pengereman dan tenaga mesin.

3.2.3 Inspeksi Teknis Tahunan

Kendaraan untuk angkutan BBM harus diinspeksi teknis setiap tahunnya di lokasi operasi tempat mereka terdaftar untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi syarat dan peraturan keselamatan yang ditetapkan agar laik pakai.

Kendaraan yang dapat memenuhi inspeksi teknis tahunan ini akan disertifikasi baik dengan perpanjangan jangka waktu masa berlaku sertifikat persetujuan yang sudah ada atau dengan mengeluarkan sertifikat persetujuan baru sesuai dengan 3.3.

Inspeksi teknis tahunan ini juga termasuk memeriksa pelaksanaan uji berkala kendaraan sesuai ketentuan Dinas Perhubungan.

42 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.3. Sertifikat persetujuan operasi kendaraan3.3.1 Pemenuhan persyaratan untuk kendaraan angkutan LPG dengan persyaratan pada Bagian ini terikat terhadap sertifikat persetujuan yang dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk tiap kendaraan yang lulus inspeksi dengan hasil baik atau sudah mempunyai sertifikat persetujuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan 3.2.1

3.3.2 Sertifikat persetujuan yang sudah dikeluarkan oleh suatu lokasi operasi tempat kendaraan mobil tangki tersebut terdaftar harus diterima oleh lokasi operasi lainnya sepanjang masa berlakunya belum habis, sebagai contoh jika ada pengalihan suplai atau konsinyasi.

3.3.3 Sertifikat persetujuan harus mempunyai bentuk yang sama seperti pada 3.3.5 dengan ukuran kertas A4 berwarna putih, dengan kedua sisi depan dan belakang dapat digunakan.

3.3.4 Masa berlaku sertifikat persetujuan ini tidak boleh lebih dari satu (1) tahun setelah tanggal inspeksi kendaraan. Waktu pemeriksaan berikutnya dilakukan berdekatan saat tanggal terakhir masa berlaku habis. Ketentuan masa berlaku sertifikat ini hanya untuk kendaraan, bukan untuk inspeksi tangki.

3.3.5 Model sertifikat persetujuan untuk penggunaan kendaraan.

SERTIFIKAT PERSETUJUAN OPERASI KENDARAAN ANGKUTAN LPG PERTAMINA

Sertifikat ini menerangkan bahwa kendaraan di bawah ini telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Panduan Angkutan Mobil Tangki LPG PERTAMINA

1. No Sertifikat : 2. Pabrik kendaraan : 3. No. blok mesin : 4. No. pelat kendaraan :

5. Nama dan alamat perusahaan pemilik atau operator :

43 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

6. Deskripsi kendaraan :

Tahun pembuatan :

Tenaga mesin :

Jumlah axle :

Axle air suspension dan posisi :

Axle lift dan posisi :

7. Peruntukan angkutan mobil tangki : (lingkari salah satu)

SPBE Industri (Franco) Lainnya…………………………...

8. Sistem Pengereman : (lingkari salah satu)

Full Air Full Air Over Hydrolic ABS……………………………….. EBS……………………………..

9. Deskripsi Untuk Tangki Rigid :

Pabrikan tangki :

Nomor persetujuan tangki :

Nomor seri tangki :

Bahan tangki :

10. Angkutan produk LPG :

Kendaraan memenuhi persyaratan untuk pengangkutan produk sesuai dengan peruntukan No. 7

LPG mix Propana murni Butana murni HAP Musicool Vi-gas Lainnya…………

44 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

11. Keterangan :

12. Berlaku sampai :

stempel

Tempat, Tanggal, Tanda Tangan

13. Perpanjangan :

Diperpanjang sampai Stempel, Tempat, Tanggal dan Tanda Tangan

45 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

CATATAN : Sertifikat ini harus dikembalikan ke lokasi PERTAMINA tempat sertifikat ini dikeluarkan apabilakendaraan sudah tidak dipergunakan lagi; kendaraan dipindah tangankan; berganti operator atau pemilik;sebagaimana pada No. 5; habis masa berlakunya sertifikat ini; atau jika ada perubahan penting pada karakteristikkendaraan.

46 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.4. Perlengkapan kelistrikan3.4.1 Ketentuan umum Semua peralatan listrik atau lampu tidak boleh dipasang dekat pada fitting tangki yang dapat mengeluarkan vapour dengan jarak kurang dari 1 meter kecuali memenuhi ketentuan 3.7.10.

3.4.2 Perkabelan 3.4.2.1 Kabel harus menggunakan konduktor yang jenisnya sesuai untuk besaran arus listrik yang akan melewati agar terhindar dari kelebihan panas. Konduktor harus terisolasi dengan baik.

3.4.2.2 Kabel harus dipasang kencang dengan posisi agar konduktor terlindung dari kerusakan akibat tekanan mekanis ataupun panas serta diikat dengan rapi agar tidak menggantung

3.4.2.3 Rangkaian berikut harus menggunakan relay untuk mencegah kelebihan beban pada kabel :  Lampu utama (main beam);  Lampu depan (driving lights);  Lampu kabut;  Lampu belok pada depan belakang dan samping kendaraan;  Lampu belakang kendaraan dan tangki;  Lampu samping, termasuk pada trailer;  Lampu bongkar/muat jika ada. 3.4.2.4 Semua rangkaian harus dilindungi dengan sekering atau circuit breaker tipe manual reset dengan kapasitas yang sesuai, diletakan di dalam kabin atau kotak tahan api dan ditandai/diberi label dengan jelas, kecuali berikut ini :

 dari baterai ke sistem start dan stop mesin;  dari baterai ke alternator;  dari alternator ke kotak sekering atau circuit breaker;  dari baterai ke motor starter;  dari baterai ke power kontrol dari EBS jika sistem ini menggunakan listrik atau elektromagnetik;  dari baterai ke mekanisme kontrol pengangkat axle. 47 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.4.3 Sakelar master (Safety Switch) 3.4.3.1 Kendaraan harus dipasangi Sakelar master untuk memutus aliran listrik utama dari baterai/aki yang dipasang sedekat mungkin ke baterai. Jika tipe sakelar yang digunakan adalah tipe satu kutub, sakelar ini harus dipasang pada jalur listrik hidup (live), bukan pada jalur massa/bumi.

3.4.3.2 Sakelar master ini untuk menghidup/matikan seluruh rangkaian listrik dari baterai, kecuali pada rangkaian listrik yang terus hidup seperti 3.4.7.

3.4.3.3 Sakelar master dipasang pada dash board di dalam kabin. Sakelar ini harus dapat dengan mudah dicapai saat terjadi kondisi gawat dan diberi tanda/label dengan jelas untuk pembedaan. Sakelar ini harus terlindung dari pengoperasian yang tidak disengaja, baik dengan cara:

 menambahkan pelindung penutup; atau  menggunakan sakelar dengan dua kali penggerakan; atau  dengan cara lainnya. 3.4.3.4 Sakelar master ini harus mempunyai penutup dengan tingkat perlindungan IP-65.

3.4.3.5 Sambungan kabel pada sakelar master harus dengan tingkat perlindungan IP-54. Namun, hal ini tidak perlu jika sambungan ini berada pada kotak pelindung. Kondisi ini sudah cukup melindungi sambungan dari hubungan singkat, misal dengan menggunakan tutup karet.

3.4.4 Baterai 3.4.4.1 Baterai (aki dan baterai kering lainnya) menggunakan sistem kelistrikan 24 volt atau kombinasi serial 12 volt x 2 dengan massa (pembondingan) pada chassis. Jika ada peralatan yang bekerja pada 12 volt, maka dapat diganti atau disediakan peralatan penurun tegangan.

3.4.4.2 Terminal baterai harus diisolasi dengan penutup terminal baterai tipe heavy duty dan tahan cuaca.

3.4.4.3 Baterai dapat diletakkan di bawah kap mesin untuk kendaraan (model kabin di belakang mesin). Jika baterai tidak diletakan di bawah kap mesin, baterai dapat diletakan dalam kotak berventilasi di belakang kabin pada sisi-pengemudi. 48 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.4.4.4 Jika tutup kotak terbuat dari logam, tutup harus cukup kuat untuk menahan beban tubuh minimal 120 kg sehingga jika terinjak tidak akan melengkung yang mungkin dapat mengakibatkan menyentuh terminal baterai.

3.4.5 Lampu Lampu yang digunakan pada mobil tangki menggunakan tegangan 24 volt 3.4.5.1 Semua bola lampu yang terletak di belakang/setelah kabin dan bola lampu yang dipasang di tangki tidak boleh menggunakan bola lampu dengan soket tipe ulir

3.4.5.2 Kendaraan harus dilengkapi dengan lampu kabut yang dipasang pada sisi kiri dan sisi kanan bagian depan kendaraan.

3.4.5.3 Lampu belok, lampu belakang kendaraan dan lampu mundur dipasang pada sisi kiri dan kanan bumper belakang kendaraan

3.4.5.4 Untuk alasan keselamatan dipasang lampu belakang tambahan seperti pada 3.4.5.3 secara paralel pada sisi kiri-atas dan kanan-atas bagian belakang tangki dengan penempatan pada kiri dan kanan sejauh mungkin menunjukan lebar tangki. Pada bawah setiap lampu tambahan ini juga dipasang stiker pendar bergaris diagonal merah-putih sebagai fitur keselamatan tambahan seukuran lampu.

3.4.5.5 Lampu samping dipasang pada kedua sisi tangki dengan ketinggian kira-kira 1,5 meter dari atas jalan dan spasi jarak maksimal tiga (3) meter, jika panjang tangki kurang dari tiga meter, minimal dipasang satu (1) buah lampu samping pada tengah- tengah kedua sisi tangki

3.4.5.6 Lampu samping dari tipe lampu ganda, kedua-duanya warna oranye, lampu atas digunakan sebagai lampu samping saat malam dan lampu bawah difungsikan sebagai lampu belok tambahan. Juga dapat tetap menggunakan tipe lampu tunggal dengan mekanisme lampu samping digunakan saat malam namun akan menjadi berkedip jika membelok dengan menggunakan relay tambahan.

3.4.5.7 Susunan dan warna lampu kendaraan disesuaikan dengan peraturan lalu lintas yang berlaku yaitu:

 Lampu mundur – warna putih;

49 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

 Lampu rem – warna merah;  Lampu belok – warna oranye; dan  Lampu belakang – warna merah. 3.4.5.8 Kendaraan harus dilengkapi dengan lampu rotator tanda bahaya berwarna kuning yang ditempatkan di atas kabin.

3.4.5.9 Jika diperlukan, kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu bongkar/muat untuk operasi malam yang dipasang pada sisi kiri-atas Panel valve untuk penerangan Bottom-loading adaptor. Lampu bongkar/muat dan sakelarnya harus dari jenis flame- proof.

3.4.5.10 Lampu belakang pada kendaraan serta lampu belakang pada tangki di bagian atas dan bawah harus dipasang teralis dengan mur-baut untuk perlindungan dari benturan dan pengerusakan, teralis untuk dicat warna putih.

3.4.6 Perlengkapan listrik lainnya 3.4.6.1 Alternator kendaraan yang digunakan harus dari tipe brushless. Pada kendaraan yang dipasangi PTO pastikan bahwa ukuran alternator dapat mencukupi untuk operasi tambahan pada kecepatan diam tanpa mempengaruhi kinerja baterai

3.4.6.2 Kendaraan harus dilengkapi dengan buzzer sebagai bunyi peringatan saat pergerakan mundur dan dihubungkan dengan lampu mundur di bagian belakang yang aktif saat gigi mundur dipasang.

3.4.6.3 Kendaraan harus dilengkapi dengan sensor terguling (roll-over sensor) yang dipasang pada chassis sebagai sakelar master tambahan yang menginterface baterai, lihat 3.4.3. Dalam hal kendaraan terguling, sensor ini otomatis memutuskan aliran listrik utama dari baterai dan mematikan mesin.

3.4.7 Rangkaian listrik yang terus hidup a) Semua bagian dari instalasi listrik termasuk jalur utama (lead) yang terus hidup ketika sakelar master dimatikan, harus sesuai untuk area berbahaya (hazardous area). Perlengkapan untuk ini harus memenuhi ketentuan umum dari IEC 60079 “electrical 1 apparatus for explosive gas atmosphere” bagian 0 dan 14 dan persyaratan tambahan 2 dari IEC 60079 bagian 1, 2, 5, 6, 7, 11, 15 atau 18 ; 50 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3 b) Untuk penerapan IEC 60079 bagian 14 , dilakukan klasifikasi berikut:

Peralatan listrik yang hidup permanen termasuk jalur (lead) tidak termasuk 3.4.3 dan 3.4.4 harus memenuhi persyaratan untuk Zone 1 untuk peralatan listrik secara umum atau memenuhi persyaratan untuk Zona 2 untuk peralatan listrik yang diletakan di kabin pengemudi. Persyaratan ini untuk explosion group IIC, temperature class T6 (maksimal batas suhu 850C) harus terpenuhi, lihat 3.7.10.

Namun, untuk perlengkapan listrik yang hidup permanen yang dipasang pada lingkungan dimana panas yang dihasilkan melebihi temperature class T6 (maksimal batas suhu 850C), klasifikasi temperatur dari peralatan listrik ini harus memenuhi paling tidak temperature class T4 (maksimal batas suhu 1350C);

c) Jalur suplai untuk peralatan listrik yang hidup permanen harus memenuhi ketentuan IEC 60079, bagian 7 “Increased safety” dan dilindungi dengan sekering atau automatic circuit breaker yang diletakkan sedekat mungkin dengan catu daya, atau dalam hal perlengkapan yang “intrinsically safe” harus dilindungi dengan safety barrier diletakkan sedekat mungkin dengan catu daya.

3.4.8 Instalasi kelistrikan di belakang kabin Seluruh instalasi kelistrikan baik kabel, sambungan dan lampu yang berada di belakang/setelah kabin termasuk pada tangki, harus dirancang, dibuat dan dilindungi agar tidak menimbulkan penyalaan (ignition) atau hubungan singkat dalam kondisi pengoperasian kendaraan secara normal.

Resiko ini juga dapat diminimalkan dalam hal terjadi benturan atau perubahan bentuk (deformation), yang secara khusus :

1 persyaratan bagian 14 IEC 60079 tidak mendahului dari persyarat-persyaratan pada Bagian ini atau NFPA 70 article 5002 Sebagai alternatif, persyaratan umum dari EN 50014 dan persyaratan tambahan dari EN 50015, 50016, 50017, 50018, 50019,50020, 50021 atau 50028 dapat digunakan. Atau NFPA 70 article 5003 persyaratan bagian 14 IEC 60079 tidak lebih mutlak dari persyaratan-persyaratan pada Bagian ini

51 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.4.8.1 Perkabelan yang diletakan dibelakang kabin pengemudi harus dilindungi terhadap benturan, abrasi dan gesekan selama pengoperasian kendaraan secara normal misal dengan selubung PVC.

Contoh perlindungan yang sesuai ada pada gambar 1, 2, 3 dan 4 di bawah ini, namun kabel sensor anti-lock braking system tidak membutuhkan perlindungan tambahan.

Gambar 1

Gambar 3

Gambar 2

Gambar 3

Gambar 4

52 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.4.8.2 Sambungan listrik antara kendaraan dan tangki harus mempunyai tingkat perlindungan minimal IP-54 dan dirancang untuk mencegah terlepas secara tidak sengaja.

3.4.8.3 Sambungan listrik antara kendaraan dan tangki semi-trailer harus menggunakan konektor ISO seperti pada 2.13 dan ditempatkan lebih ke samping mengarah ke sisi- pengemudi untuk lebih memberikan ruang gerak bagi operator jika naik ke belakang kabin.

3.5. Perlengkapan Pengereman3.5.1 Ketentuan Umum3.5.1.1 Kendaraan rigid dan prime mover harus dilengkapi dengan alat pengereman yang handal, meliputi: a) Rem operasi; b) Rem parkir; dan c) Rem tambahan.3.5.1.2 Sistem pengereman kendaraan yang digunakan direkomendasikan full air system

3.5.1.3 Setiap kendaraan harus dipasang buzzer peringatan atau indikator untuk tekanan udara rendah, yang dipasang untuk beroperasi pada 50% tekanan maksimal udara.

3.5.1.4 Pada posisi mesin rendah/diam, sistem harus mempunyai cukup kapasitas udara untuk dapat melakukan tujuh (7) kali pengereman dengan jarak lima detik, tanpa buzzer tekanan udara rendah terpicu.

3.5.2 Sistem Pengereman ABS dan EBS3.5.2.1 Jika peraturan perundangan sudah mewajibkan penggunaan sistem pengereman ABS maka sistem pengereman ABS wajib dipasang baik pada kendaraan maupun semi-trailer

3.5.2.2 Pada trailer, sistem pengeremean ABS yang dipasang adalah untuk minimal empat (4) roda trailer.

3.5.2.3 Sistem pengereman EBS yang lebih baik boleh digunakan untuk menggantikan ABS.

53 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.5.3 Ketentuan Rem pada Kendaraan Rigid3.5.3.1 Uji efesiensi pengereman kendaraan rigid dengan muatan penuh menggunakan brake deceleration meter yang dicatat hasilnya. Hasil pengujian harus menunjukan kelurusan jarak pengereman yang masih dapat diterima tanpa koreksi setir yang berlebihan.

3.5.3.2 Jika brake retardation meter tidak tersedia, uji efesiensi rem kendaraan dilakukan di jalan yang kering. Rem pada kendaraan dengan muatan penuh harus mempunyai kemampuan berhenti dari 35 km/jam dalam jarak 16,5 meter dari titik pengereman.

3.5.3.3 Uji operasi rem parkir kendaraan rigid dengan muatan penuh dengan memparkir kendaraan pada jalan tanjakan dan turunan 14%, kendaraan harus tetap diam pada gigi netral.

3.5.4 Ketentuan Rem pada kombinasi prime mover dan tangki semi-trailer3.5.4.1 Tangki semi-trailer dilengkapi dengan rem udara (tipe S cam brake atau Z cam brake) dipasang dengan spring brake minimal untuk satu sumbu pada sumbu tandem, dan dipasang minimal untuk dua sumbu pada sumbu tri-axle.

3.5.4.2 Untuk sistem pengereman full air, timer pembangkit tekanan harus dipasang di bagian paling belakang trailer brake booster, dengan kendali start dipasang pada rem pedal prime mover

3.5.4.3 Waktu pengereman harus diuji untuk memastikan rem pada trailer aktif sesaat sebelum rem setir dan rem sumbu penggerak pada prime mover aktif.

3.5.4.4 Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tekanan 414 kPa (60 psi) dicatat sampai 2 desimal dibelakang koma, yang diulangi untuk rem setir dan rem sumbu penggerak. Beda waktu maksimal antara rem trailer mencapai 414 kPa (60 psi) dan rem setir mencapai 414 kPa (60 psi) tidak lebih dari 0,02 detik, dan rem penggerak tidak lebih dari 0,01 detik setelah rem setir.

3.5.4.5 Uji efesiensi rem kendaraan dengan muatan penuh menggunakan brake retardation meter dan dicatat hasilnya. Hasil pengujian harus menunjukan kelurusan jarak pengereman yang masih dapat diterima tanpa koreksi setir yang berlebihan.

54 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.5.4.6 Jika brake retardation meter tidak tersedia, uji efesiensi rem kendaraan dilakukan di jalan yang kering. Rem pada kendaraan dengan muatan penuh harus mempunyai kemampuan berhenti dari 35 km/jam dalam jarak 16,5 meter dari titik pengereman.

3.5.4.7 Uji operasi rem parkir kendaraan dengan muatan penuh dengan memparkir kendaraan pada jalan tanjakan dan turunan 14% kendaraan harus tetap diam pada gigi netral.

3.6. Pencegahan resiko kebakaran atau penyalan sendiri Setiap komponen mesin, knalpot atau bagian dan peralatan lainnya yang mengeluarkan panas,termasuk bagian bawah chassis kendaraan ataupun trailer harus dilindungi dari kemungkinan percikan atau tetesan muatan untuk menjamin tidak terjadi kontak dengan bagian panas yang dapat mencapai suhu yang cukup untuk menyebabkan penyalaan sendiri dari muatan yang dibawa.

3.6.1 Pencegahan terhadap resiko kebakaran atau penyalaan pada kabin kendaraan3.6.1.1 Kabin kendaraan terbuat dari logam atau bahan yang tidak mudah terbakar.

3.6.1.2 Untuk kabin sesuai 3.6.1.1 namun terdapat bagian seperti jendela kaca di belakang kabin, maka jendela kaca ini harus dari jenis safety glass tahan api dengan frame yang juga tahan api. Jika tidak, maka jendela ini harus ditutup dengan pelindung logam.

3.6.1.3 Jika keseluruhan badan kabin tidak memenuhi 3.6.1.1 maka harus ditambahkan perisai terbuat dari logam atau bahan tahan api lainnya selebar penampang depan tangki yang diletakan di belakang kabin antara kabin dan dinding tangki sebagai pelindung kabin

3.6.1.4 Harus ada jarak/ruang kosong minimal 150 mm antara titik terluar dinding kepala/bulkhead depan tangki dengan kabin atau pelindung kabin.

3.6.1.5 Semua komponen/aksesoris mesin pada belakang kabin harus diberi penutup pelindung/platform untuk melindungi dari kemungkinan terinjak saat operator naik turun, dipasang dengan mur-baut.

3.6.1.6 Pemantik api dalam kabin kendaraan harus dilepaskan dan ditutup.

3.6.1.7 Di dalam kabin dipasang stiker peringatan “DILARANG MEROKOK” seperti pada 1.5.6

55 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.6.2 Pencegahan terhadap resiko kebakaran atau penyalaan pada mesin

3.6.2.1 Mesin penggerak kendaraan harus diletakan sedemikian rupa dan diberi pelindung untuk menghindari bahaya penyalaan (ignition) terhadap muatan melalui panas yang ditimbulkan mesin.

3.6.2.2 Bagian blok mesin yang panas dan komponen penting lainnya harus diberi pelindung agar terhindar dari kemungkinan terinjak operator atau terkena muatan sehingga dapat menimbulkan kerusakan atau penyalaan.

3.6.3 Pencegahan terhadap resiko kebakaran atau penyalaan pada system pembuangan gas bakar3.6.3.1 Sistem pembuangan gas bakar (termasuk pipa knalpot) harus diarahkan berlawanan dengan sisi bongkar/muat produk (diarahkan ke sisi-pengemudi) dan pembuangan gas bakar tidak boleh melalui bagian bawah tangki produk untuk melindungi dan menghindari bahaya terhadap muatan melalui panas atau penyalaan.

3.6.3.2 Bagian-bagian dari sistem pembuangan gas bakar tidak boleh berada langsung di bawah tangki bahan bakar own-use. Jika ada bagian sistem pembuangan karena batasan konstruksi harus terletak didekat samping tangki bahan bakar own-use, maka jarak aman minimalnya adalah 100 mm dan harus dipasangi pelindung panas untuk mencegah percikan/tetesan muatan menyentuh bagian panas.

3.6.3.3 Semua bagian dari sistem pembungan gas bakar yang berada di belakang kabin harus dipasangi pelindung untuk mencegah percikan/tetesan muatan menyentuh bagian panas.

3.6.3.4 Jika kendaraan beroperasi di area dengan explosive atmosphere seperti di depot PERTAMINA atau SPBE, sistem gas buang kendaraan harus dilengkapi dengan flame trap.

3.6.4 Pencegahan terhadap resiko kebakaran atau penyalaan pada ABS/EBS Kendaraan yang dilengkapi dengan sistem pengereman ABS/EBS yang menghasilkan suhu tinggi yang jika dipasang dibalik dinding belakang kabin pengemudi harus dilengkapi dengan perisai panas, diletakan antara sistem dengan tangki untuk menghindari semua sumber panas, bahkan sumber panas lokal dari ABS/EBS terhadap dinding tangki. 56 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

Sebagai tambahan, perisai panas tersebut juga harus melindungi sistem pengereman terhadap kemungkinan bocoran baik dari air maupun muatan.

3.7. Ketentuan tambahan3.7.1 Kinerja mesin3.7.1.1 Mesin kendaraan harus mempunyai cukup tenaga dalam PS tidak boleh kurang dari:

Rasio dalam HP X berat total kendaraan dan muatannya dalam ton

Rasio minimal 7,5 HP per ton JBI4 untuk density muatan tertinggi yang boleh dimuati. Tenaga mesin harus ditambah untuk rute yang melalui medan berat sehingga mampu berjalan dengan lancar. Direkomendasikan menggunakan rasio 8 HP per ton JBI, untuk operasi angkutan jarak pendek dengan jalan cukup rata dan rasio 10 HP per ton JBI, untuk operasi angkutan jarak jauh, kondisi jalan yang kurang baik dan/atau banyak tanjakan.

3.7.1.2 Tenaga mesin harus cukup untuk mencapai minimal kecepatan tertinggi 85 km/jam ketika dimuati penuh pada jalan lurus yang rata.

3.7.1.3 Mesin kendaraan digunakan adalah mesin penyalaan dengan kompresi (diesel). Mesin kendaraan yang digunakan harus memenuhi ketentuan ambang batas emisi gas buang minimal euro-2 dan wajib dilakukan pengujian emisi berkala sesuai dengan peraturan 5 Lingkungan Hidup .

3.7.1.4 Kapasitas tangki BBM own use adalah minimal 150 liter.

3.7.2 Kelengkapan lainnya

3.7.2.1 Saringan udara kendaraan harus dilengkapi dengan indikator kondisi saringan udara.

3.7.2.2 Dipasang bumper depan bawah kabin. Bumper depan dibuat dari fiber dengan rangka besi, dicat warna merah PERTAMINA, lihat 1.5.6;

4 SK Perhubungan Darat no.402/4/5/DRJD/20025 Kepmen Menteri Negara Lingkungan Hidup no.141 tahun 2003

57 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.7.2.3 Kursi awak kendaraan harus dilengkapi dengan sabuk pengaman. Jika ada kursi pada tengah kabin, kursi tengah ini harus dilepas untuk tidak memberikan kesempatan menumpang.

3.7.2.4 Semua kaca depan dan kaca jendela kabin harus dari kaca safety.

3.7.2.5 Jika kendaraan dilengkapi PTO, pada dash board dalam kabin harus terdapat alat kontrol PTO dan lampu indikator PTO aktif.

3.7.3 GPS-GSM dan electronic seal (eSeal)

3.7.3.1 Untuk monitoring pengawasan posisi mobil tangki dapat dipasang peralatan GPS-GSM di dalam kabin. Keharusan pemasangan alat ini mengikuti peraturan PERTAMINA di lokasi operasi setempat.

3.7.3.2 Persyaratan pemasangan peralatan GPS-GSM harus sesuai dengan ketentuan 3.4 dan 3.7.10 serta tambahan ketentuan 2.13 untuk kendaraan semi-trailer.

3.7.4 Alat pembatas kecepatan

3.7.4.1 Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pembatas kecepatan pada mesin. Alat ini harus dipasang sehingga kecepatan kendaraan tidak dapat melebihi 70 km/jam. Atau dilengkapi dengan alat pencatat perjalanan.

(Catatan: Kecepatan operasi normal kendaraan di jalan adalah pada jalan tol 70 km/jam, luar kota 60 km/jam, dalamkota 40 km/jam, jika ditentukan oleh pihak berwenang aturan batasan kecepatan maka harus mengikuti aturantersebut).

3.7.5 Velg dan Ban

3.7.5.1 Velg/rim untuk mobil tangki menggunakan ukuran velg yang sesuai dengan jenis ban yang dipakai.

3.7.5.2 Ban yang digunakan adalah dari tipe Tubeless Radial untuk semua posisi ban kendaraan termasuk untuk trailer.

3.7.5.3 Ban dari tipe yang dapat melepas muatan listrik statis yang timbul.

58 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.7.5.4 Pemilihan ukuran ban harus sesuai untuk beban dan posisi ban dengan ukuran minimal 11R22,5 dengan jumlah ply rating minimal adalah 14-PR.

3.7.5.5 Pemilihan pola telapak ban harus sesuai dengan peruntukan rute operasi kendaraan, meliputi:  Jalan aspal mulus, menggunakan pola telapak tipe rib;  Jalan tanah lunak, menggunakan pola telapak tipe lug;  Jalan berbatu, menggunakan pola telapak tipe lug-rib;  Jalan aspal, aspal tidak rata dan tanah menggunakan pola telapak tipe lug-rib; dan  Segala medan menggunakan pola telapak tipe block.3.7.5.6 Pada ban harus tampak keterangan dari pabrik mengenai jumlah lapisan ban, beban maksimum ban (satuan kg atau lbs) pada tekanan udara maksimal ban saat dingin (satuan kPa atau psi) untuk kombinasi satu ban atau ban ganda. Ban yang digunakan dari pabrikan yang mempunyai reputasi terpercaya.

3.7.5.7 Semua ban yang digunakan pada sumbu yang sama harus mempunyai pola telapak yang sama atau sangat mirip. Mempunyai ukuran, tipe, ketinggian dan ply-rating dan tekanan angin yang sama untuk memastikan pembagian beban yang sama.

3.7.5.8 Ban pada sumbu kemudi (steer axle) harus menggunakan ban baru bukan dari vulkanisir dengan ukuran minimal 11R22,5.

3.7.5.9 Ban yang digunakan pada sumbu ganda atau sumbu tri-axle tidak boleh saling bersentuhan dengan ban lain didepan atau dibelakangnya.

3.7.5.10 Umur pakai ban adalah sampai kedalaman profil telapak (thread) tinggal dua (2) mm, kecuali untuk ban pada sumbu kemudi adalah sampai kedalaman profil telapak tinggal tiga (3) mm.

3.7.5.11 Semua pentil ban harus diberi penutup.

3.7.5.12 Pada tiap fender ban dipasang stiker atau pelat informasi mengenai tekanan angin ban (dalam satuan kPa dan psi) yang direkomendasikan pabrik.

3.7.5.13 Kendaraan juga harus membawa minimal satu (1) buah ban cadangan untuk truk rigid 59 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

dan minimal dua (2) buah ban cadangan untuk kendaraan trailer. Tekanan angin untuk ban cadangan sedikit di atas standar.

3.7.5.14 Pada mobil tangki harus disediakan tempat menyimpan ban cadangan ini dengan letak yang tidak mengganggu operasi maupun keselamatan pada kendaraan, mudah untuk dikeluarkan serta terpasang aman.

3.7.5.15 Dipasang juga tempat menyimpan kerucut pengaman lengkap dengan kunci penutup, minimal untuk dapat menampung tiga (3) kerucut pengaman, lihat 3.7.12.2.

3.7.6 Penggandengan dan pemasangan tangki

3.7.6.1 Penggandengan untuk tangki semi-trailer dengan prime mover menggunakan mekanisme kingpin dan fifth-wheel, kingpin yang digunakan 2” minimal kelas D152.

3.7.6.2 Pemasangan tangki ke chassis kendaraan rigid disesuaikan dengan manual kendaraan dari pabrikan dan dirancang harus mampu menahan tegangan/stres statis dan dinamis dalam kondisi normal saat operasi, dan stress minimum.

3.7.6.4 Titik pemasangan tangki depan pada chassis harus dirancang untuk dapat menahan pergerakan tangki kearah depan akibat tabrakan dari arah depan.

3.7.6.5 Titik pemasangan tangki depan pada chassis dipasang dengan baut kaku (bolted rigid), sedangkan titik-titik pemasangan lainnya dengan baut dan per kompresi heavy duty, dan baut dikencangkan dengan maksimum per kompresi 10 mm.

3.7.7 Fastener

3.7.7.1 Semua pengencang seperti mur dan baut harus dirancang untuk mampu menahan stres statis dan dinamis dalam kondisi normal saat operasi, dan stress minimum

3.7.7.2 Mur dan baut yang digunakan harus terbuat dari tipe baja high-tensile stainless steel. Mur dari tipe self-locking.

60 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.7.8 Stabilitas Mobil Tangki

3.7.8.1 Ketinggian titik pusat gravitasi (centre of gravity) pada setengah panjang tangki dari jalan, tidak oleh melebihi 95% terhadap jarak lebar antara titik-titik terluar dari ban di sisi kiri dengan ban di sisi anan yang menyentuh tanah pada sumbu yang sama.

3..7.8.2 Distribusi berat dari total massa pada sumbu semi-trailer tidak boleh melebihi 60% dari nominal otal massa kendaraan dengan muatan penuh dan disesuaikan dengan ketentuan lalu lintas angkutan barang untuk distribusi berat pada sumbu semi-trailer.

3.7.9 Perlindungan Tambahan3.7.9.1 Bumper belakang Bumper belakang sebagai pelindung tambahan terhadap kemungkinan benturan langsung di bagian belakang tangki.

3.7.9.1.1 Pada bagian belakang kendaraan harus dipasang bumper yang menutupi seluruh lebar bagian belakang tangki (tidak lebih luar dari ban) untuk melindungi bagian bawah tangki dan pipa serta cukup kuat untuk menahan benturan langsung dari belakang.

3.7.9.1.2 Jarak bebas bagian bawah bumper dengan jalan adalah maksimal 400 mm. Jarak aman antara dinding belakang tangki dengan bumper, diukur dari titik bulkhead belakang tangki atau dari aksesoris yang paling belakang menonjol keluar yang terhubung pada tangki, minimal 400 mm.

3.7.9.1.3 Bumper dipasang ke chassis dengan mur-baut, tidak dengan dilas.

3.7.9.1.4 Pada tengah bumper belakang dipasang stiker pendar bergaris diagonal merah-putih dan ditempel stiker pendar peringatan “AWAS KENDARAAN PANJANG & LEBAR” dengan warna tulisan hitam dan latar kuning (untuk semi-trailer), serta di bawahnya dengan stiker pendar peringatan “AWAS MUDAH TERBAKAR” dengan warna tulisan merah dan latar putih, lihat 1.5.6.

3.7.9.2 Pelindung samping Pelindung samping sebagai pelindung tambahan terhadap kemungkinan singgungan di bagian samping kendaraan.

61 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.7.9.2.1 Pada kedua sisi mobil tangki harus dipasang pelindung samping, dengan tetap menyediakan akses untuk Panel valve dan ban cadangan, untuk melindungi bagian bawah tangki dan pipa serta untuk menolak singgungan di bagian samping.

3.7.9.2.2 Pelindung samping dibuat dari logam tahan karat dengan permukaan luar halus dan dipasang stiker pendar bergaris merah-putih, lihat 1.5.6.

3.7.9.2.3 Jarak bebas antara bagian paling bawah pelindung samping dengan jalan adalah maksimal 400 mm. Tinggi bagian atas pelindung samping dari jalan adalah 1000 mm dengan jarak maksimal antar batang horizontal adalah 300 mm.

3.7.9.2.4 Jarak antara titik terluar pelindung samping dengan dinding terluar tangki adalah maksimal 150 mm, tidak lebih luar dari dinding samping tangki.

3.7.9.2.5 Pelindung samping dipasang ke chassis dengan mur-baut, tidak dengan dilas.

3.7.9.2.6 Pelindung samping sisi-penumpang pada prime mover/kendaraan juga dimanfaatkan sebagai pijakan akses ke belakang kabin;

3.7.9.3 Pelindung propeller shaft3.7.9.3.1 Propeller shaft pada kendaraan dilengkapi dengan pelindung yang sesuai untuk mencegah propeller shaft jatuh mengenai jalan atau bagian bawah tangki dan pipa jika propeller shaft terlepas. Jika chassis standar sudah menyediakan mekanisme perlindungan ini, perlindungan tambahan tidak diperlukan lagi.

3.7.9.3.2 Alat pelindung berupa pelat U yang dipasang ke chassis secara mur-baut, penggunaan rantai sebagai mekanisme pengaman tidak diperbolehkan.

3.7.9.3.3 Alat pelindung harus dirancang sedekat mungkin ke propeller shaft untuk menghindari resiko kerusakan pada komponen chassis lainnya jika propeller shaft terlepas.

3.7.9.3.4 Alat pelindung yang dipasang minimal dua (2) buah yaitu dipasang di dekat kedua ujung sambungan propeller shaft.

3.7.10 Perlengkapan listrik untuk explosive atmosphere

3.7.10.1 Perlengkapan listrik yang digunakan pada kendaraan dimana area explosive 62 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

atmosphere dapat muncul, harus sesuai untuk area berbahaya (hazardous area). Perlengkapan ini harus memenuhi persyaratan umum IEC 60079 bagian 0 dan 14 dan 6 persyaratan tambahan dari IEC 60079 bagian 1, 2, 5, 6, 7, 11 atau 18 . Persyaratan ini harus terpenuhi untuk group peralatan listrik dan kelas temperatur yang sesuai dengan 7 jenis muatan yang diangkut. Untuk aplikasi IEC 60079 bagian 14 , klasifikasi explosive atmosphere berikut yang digunakan:

ZONA 0

Di dalam kompartemen tangki, jalur pipa bongkar/muat dan vapour serta manhole dan tangki bahan bakar own-use saat terbuka.

ZONA 1

Di dalam tempat untuk menyimpan perlengkapan yang digunakan untuk pengisian dan pembongkaran dan area dalam jarak 1,5 meter (5 feet)

3.7.10.2 Peralatan listrik yang terus hidup, termasuk jalur utama, yang terletak diluar Zona 0 dan 1 harus memenuhi ketentuan untuk Zona 1 untuk peralatan listrik secara umum atau memenuhi persyaratan untuk Zona 2 sesuai dengan IEC 60079 bagian 14 untuk peralatan listrik yang diletakan di kabin kendaraan. Persyaratan ini harus terpenuhi untuk group peralatan listrik yang sesuai dengan jenis muatan yang diangkut.

3.7.10.3 Ditambahkan AC (Air Conditioning) didalam kabin, untuk kaca film kanan kiri maksimum 40%

3.7.11 Plakat, penandaan larangan dan peringatan

3.7.11.1 Dipasang plakat di depan kabin kendaraan untuk tanda hazchem sesuai kelas muatan 8 barang berbahaya .

6 Sebagai alternatif, persyaratan umum EN 50014 dan persyaratan tambahan dari EN 50015, 50015, 50016, 50017, 50018, 50019,50020 atau 50028 dapat digunakan.7 Sebagai alternatif, persyaratan umum EN 50014 dan persyaratan tambahan dari EN 50015, 50015, 50016, 50017, 50018, 50019,50020 atau 50028 dapat digunakan.8 SKDirjen Hubdat no.725/AJ.302/DRJD/2004 tgl. 30 april 2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan

63 PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT PEMASARAN DAN NIAGA 2014 PEDOMAN – MOBIL TANGKI LPG

3.7.11.2 Tanda larangan di dalam kabin, lihat 1.5.6, berupa: o Stiker “DILARANG MENUMPANG” dipasang pada kedua sisi pintu kabin; o Stiker “DILARANG MEROKOK” dipasang di dalam kabin pada tempat yang mudah terlihat3.7.12 Alat pemadam api ringan, spill kit, dan peralatan safety lain

3.7.12.1 Ketentuan mengenai alat pemadam api ringan (APAR) pada mobil tangki:

a) Di dalam kabin harus dilengkapi minimal satu (1) buah APAR portable untuk kebakaran listrik dengan kapasitas minimum 3 kg tipe CO2 yang cocok untuk pemadaman di mesin atau kabin mobil tangki, dipasang pada lokasi yang mudah terlihat dan terjangkau;

b) Di bagian luar kabin harus dilengkapi dua (2) buah APAR untuk kebakaran kelas ABC dengan kapasitas masing-masing 9 kg tipe DCP (Dry Chemical Powder) yang diletakan di dalam rumah APAR mobil tangki.

c) APAR harus dipasangi segel yang menandakan bahwa alat pemadam ini belum pernah dipakai.

d) APAR harus mendapat persetujuan penggunaan oleh fungsi safety di lokasi operasi PERTAMINA dengan tanda persetujuan tersebut dipasang pada APAR lengkap dengan keterangan tanggal inspeksi berikutnya atau batas waktu maksimum penggunaan.

3.7.12.2 Semua mobil tangki harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kendaraan terdiri atas:

 Minimal satu (1) pasang ganjal ban, untuk membantu rem parkir saat parkir dengan elevasi, yang sesuai dengan lebar ban dan bobot kendaraan, terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api dan tersedia tongkat/kabel penarik; dan

 Minimal tiga (3) buah tanda peringatan berupa kerucut pengaman warna oranye dengan tanda pendar/reflektif.

64 LAMPIRAN 1A CONTOH SPESIFIKASI KENDARAAN

A HEAD TRUCK/PRIME MOVER

1 Desain -Prime Mover 4 x 2; Panduan Angkutan Mobil -Menarik Tangki Baja semi-trailer kapasitas Tangki PERTAMINA. Vol 15 Ton, -1 Manajemen -Umur pakai 10 tahun; Kendaraan. -Untuk kapasitas semi trailer yang lain, mengacu pada PP 55 Tahun 2012 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRJD/2008 Tentang Panduan Batas Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan) untuk Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kendaraan Penarik berikut Kereta Tempelan/Gandengan.

2 Mesin - Mesin diesel; - Minimal emisi euro-2; - Bagian mesin atau komponen lainnya yang terbuka harus diberi perlindungan untuk menghindari kemungkinan terinjak atau terkena muatan; - Tenaga mesin 8 HP per ton JBI untuk jalan rata dan 10 HP per ton JBI untuk jalan jauh/banyak, jalan kurang baik dan/atau banyak tanjakan;3 Steering Hydraulic power steering;

4 Perkabelan dan - Menggunakan konduktor yang sesuai sekering dengan beban arus listrik; - Semua rangkaian harus dilindungi sekering atau circuit breaker; - Semua persambungan kabel harus diberi perlindungan minimal IP-54; - Semua perkabel di belakang kabin harus diberi perlindungan flexible corrigated untuk melindungi dari benturan dan gesekan;5 Konektor kelistrikan - Disatukan pada panel depan tangki sisi- dan ABS tangki semi- pengemudi; trailer, perkabelan dan - Menggunakan ISO 1185 –7 pin/24 volt; selang angin ISO 3731–7 pin/24 volt; dan ISO 7638–7 pin/24 volt; - Semua perkabelan yang terbuka harus diberi pelindung misal flexible PVC corrigated; - Selang angin untuk service dan untuk suplai/emergency.6 Perlengkapan listrik - Dilengkapi buzzer untuk gerakan mundur; lainnya - Alat pembatas kecepatan; 7 Sakelar Master - Sakelar pemutus arus dari baterai saat mobil tangki melakukan operasi bongkar/muat; - Jika tipe satu kutub dipasang pada jalur listrik/live; - Sakelar dipasang pada dashboard di kabin;8 Lampu - Tidak boleh dari soket tipe ulir; - Lampu yellow rotator dipasang di atas kabin; - Lampu belakang diberi teralis pelindung;9 Baterai - Terminal baterai diisolasi heavy duty; - Ditempatkan dalam kotak berventilasi;

10 Kabin - Jendela kaca belakang kabin harus ditutup dengan logam; - Jarak terluar minimal kabin dengan dinding depan tangki adalah 400 mm; - Semua komponen/aksesoris mesin di belakang kabin harus diberi penutup pelindung; - Pemantik api harus dilepaskan dan ditutup; - Dipasang stiker peringatan “DILARANG MEROKOK”, ketinggian tangki dan “DILARANG MENUMPANG”; - Kursi tengah tambahan pada kabin harus dilepaskan; - Untuk akses ke belakang kabin, dibuatkan tangga naik dan pegangan tangan untuk naik pada sisi-penumpang; - Kabin dilengkapi dengan AC; - Kaca Film maksimum 40 persen.11 Pembuangan gas bakar - Semua bagian knalpot ataupun (termasuk pipa knalpot) perpipaannya yang terbuka harus diberi perlindungan untuk menghindari kemungkinan terkena percikan atau tetesan muatan yang diangkut; - Sistem pembuangan gas bakar (termasuk pipa knalpot) harus diarahkan berlawanan dengan tangki bahan bakar.12 Pelindung Propeller - Propeller shaft harus diberi alat pelindung Shaft agar jika terlepas tidak jatuh; - Alat pelindung berbentuk pelat U yang dipasang ke chassis secara mur-baut; - Jumlah alat pelindung disesuaikan dengan panjang propeller shaft.13 Bonding kendaraan - Disediakan fasilitas bonding lug untuk memasang bonding system. - Untuk head truck dengan semi trailer, disediakan bonding.14 Rem Full Air Brake atau

Air Over Hydraulic.

15 Velg/Rim Velg untuk ban tubeless radial;

16 Ban - Tubeless Radial; - Tipe telapak sesuai untuk rute jalan; - Ukuran 11R22,5. 17 Bumper belakang dan - Bumper belakang tidak perlu untuk pelindung samping kendaraan prime mover, sudah ada prime mover bumper belakang pada chassis tangki semi-trailer; - Dari logam tahan karat menutupi kedua sisi samping tangki; - Jarak bebas maksimal dari jalan 400 mm, tidak lebih luar dari dinding samping tangki; - Dipasang ke chassis dengan mur-baut; - Dipasang stiker pendar; - Pelindung samping sisi-penumpang pada prime mover juga dimanfaatkan sebagai pijakan akses ke belakang kabin;B AKSESORIS

1 Bumper depan bawah - Dilengkapi bumper pada depan bawah kabin kabin; - Bumper dari bahan fiber dengan rangka besi; - Bumper dicat warna merah PERTAMINA;