Buku Panduan Wudhu Dan Tayamum

Uploaded by: Alkhajaya muslih

Report this document

Description

BUKU

PANDUAN WUDHU DAN TAYAMUM

Disusun Oleh: Nama : Reni Mayasari NPM : 2101011080 Kelas : B

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 1443 H/2021 M KATA PENGANTAR

i Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang atas berkat danrahmat-Nyalah kita senantiasa diberi kesehatan dan berkah yang tak terhingga.Shalawat serta salam tak lupa saya haturkan kepada keharibaan junjungan kitaNabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat dan kita umat beliauhingga akhir zaman. Buku panduan ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah. Saya harap denganselesainya tugas ini dapat memudahkan kita semua untuk lebih memahami tentang“Tata Cara Wudhu dan Tayamum” dengan benar. Saya juga menyadari dalampembuatan buku panduan ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segipenulisan, pemilihan kata, kerapian, dan isi. Oleh karena itu kepada parapembaca, saya sangat mengaharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangunguna kesempurnaan buku panduan ini dan perbaikan dalam berbagai hal untukkedepannya.

Metro, 15 Oktober 2021 Penyusun

Reni Mayasari NPM. 2101011080

ii DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ...................................................................................... iKATA PENGANTAR.................................................................................... iiDAFTAR ISI................................................................................................... iiiBAB I PENDAHULUAN Latar Belakang...................................................................................... 1BAB II TATA CARA WUDHU DAN TAYAMUM A. Wudhu................................................................................................... 2 B. Tayamum.............................................................................................. 8BAB III PENUTUP Kesimpulan........................................................................................... 13DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14

iii BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Islam sebagai agama sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk selalumenjaga kebersihan baik kebersihan dirinya maupun kebersihan sekitarnya. Jugamenjaga kebersihan lahir maupun kebersihan batin. Menjaga kebersihan lahir/luar dapat dilakukan dengan berbagai cara, akan tetapi untuk membersihkan batindari hadas hanya dapat dilakukan sesuai dengan apa yang telah digariskan Tuhanmelalui Nabi-Nya. Ketika seseorang hendak berhubungan dengan Tuhannya harus dalamkeadaan bersih baik bersih lahirnya dari segala macam najis maupun bersih batinatau jiwanya dari hadas baik hadas yang besar maupun hadas kecil.Menghilangkan hadas besar adalah dengan cara mandi, sedangkan untukmenghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudhu atau tayamum. Kesemuanyatelah diatur tentang tatacara pelaksanaannya, syarat rukunnya, maupun segala halyang berkaitan dengannya. Jika berhadas besar maka mandilah dengan menggunakan air. Dan jikadalam keadaan sakit, berpergian, atau berhadats kecil atau menggauli perempuandan tidak menemukan air maka bertayamumlah dengan menggunakan debu yangsuci. Kemudian usaplah kedua wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai kesiku-siku dengan menggunakan debu suci itu. Allah SWT tidak menghendaki ataskalian kesulitan dalam menjalankan hukum-hukum agama Islam. Akan tetapi,Allah menghendaki kesucian kalian dari dosa-dosa, dari penyakit-penyakit danAllah menyempurnakan nikmat pada kalian dengan penjelasan syariat Islamsupaya kalian bersyukur kepada-Nya atas nikmat-Nya dan memuji-Nya.

1 BAB II TATA CARA WUDHU DAN TAYAMUM

A. Wudhu Wudhu adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu dilakukan apabila hendak melaksanakan salat ataupun ibadah-ibadah lain yang mana dalam ibadah tersebut diperlukan suci dari hadas kecil. Wudhu adalah membersihkan anggota tertentu, atau pekerjaan tertentu yang diawali dengan niat, yaitu membasuh muka, tangan, dan kaki serta mengusap kepala.1. Rukun Wudhu Adapun yang menjadi rukun dari wudlu adalah sebagai berikut: a. Niat. Niat secara bahasa adalah menyengaja (al-qasdu), sedangkan niat menurut syara’adalah menyengaja melakukan suatu hal atau suatu pekerjaan dibarengi dengan melakukan pekerjaan tersebut. Orang yang berwudlu dengan melakukan pekerjaan berwudlu dibarengi dengan niat dalam hatinya. Dalam hatinya niat menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT. b. Membasuh muka Rukun kedua dari rukun wudlu membasuh muka, maksudnya adalah membasahi muka atau mengalirkan air ke muka. Dalam membasuh muka maka seluruh bagian muka harus yakin terbasuh, yaitu mulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Sebab jika ada bagian muka yang tidak terbasuh maka wudlunya tidak sah, oleh karena itulah ulama menganjurkan melebihkan dari batas muka tersebut. c. Membasuh tangan sampai siku Rukun wudlu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai siku, dalam membasuh ini disyaratkan adanya air mengalir tidak hanya membuat tangan basah oleh air.

2 d. Membasuh kepala Membasuh kepala adalah rukun selanjutnya. Dalam membasuh kepala tidak disyaratkan seluruh bagian kepala terbasahi, akan tetapi cukup membasuh sebagian saja. Juga diperbolehkan membasahi rambutnya saja walaupun Cuma satu rambut. Jika yang dibasuh tersebut hanya rambutnya saja maka adanya rambut yang dibasahi tidak keluar dari batas kepala. e. Membasuh kaki sampai mata kaki f. Mengurutkan basuhan/rukun sesuai urutan rukun diatas Dalam mengerjakan wudhu haruslah melakukan rukun sesuai urutan rukun diatas, jadi setelah membasuh muka secara betul barulah membasuh tangan, lalu setelah membasuh kepala, demikian selanjutnya sampai kaki.

2. Syarat Wudhu Syarat wudhu diantaranya adalah: a. Islam b. Tamyiz, yaitu dapat membedakan mana yang baik dan buruk.  c. Tidak berhadas besar.  d. Berwudhu dengan air suci lagi mensucikan.  e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu seperti cat, atau yang sebagainya. f. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunnah. 

3. Sunnah Wudhu Sunnah wudhu diantaranya: a. Membaca basmalah saat awal berwudhu. b. Mmebasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.  c. berkumur-kumur. d. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.  e. Menyapi seluruh kepala dengan air. f. Medahulukan anggota tubuh kanan dari pada kiri.  g. Menyapu kedua telinga luar dan dalam. 

3 h. Membasuh sebanyak tiga kali.  i. Membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki.  j. Membaca doa sesudah wudhu.

4. Hal-hal yang membatalkan wudhu 1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, seperti air seni, tinja, mani, dan kentut.  2. Hilang akal dan perasaan seperti pingsan, mabuk, gila, tidur nyenyak, atau pengaruh obat bius baik banyak maupun sedikit.  3. Murtad.  4. Junub.  5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan hari-jari, tanpa menggunakan pembatas (dengan syahwat).

5. Tata Cara Wudhu Sebelum berwudhu, harus sudah membersihkan seluruh najis yang menempel pada badan jika memang ada najis. 

a. Membaca Basmalah

Bismillahirarahmanirrahim

Sambil mencuci kedua tangan hingga pergelangan hingga bersih.

4 b. Kemudian berkumur-kumur sebanyak tiga kali sambil membersihkan gigi.

c. Mencuci lubang hidung sebanyak tiga kali

d. Mencuci muka sebanyak tiga kali. Mulailah dari tempat tumbuhnya rambut, kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan ke kiri, sambil membaca doa niat berwudhu.

5 Bacaan niat wudhu

Nawaitul wudhuu-a liraf'll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta'aalaa Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah".

e. Mencuci kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali. 

f. Menyapu sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali. 

6 g. Membersihkan telinga dengan menyapu keduanya sebanyak tiga kali.

h. Langkah berwudhu yang terakhir adalah mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. 

Tata cara berwudhu di atas wajib dikerjakan secara berurutan, artinya yang harus dahulu didahulukan dan yang harus akhir diakhirkan.  Selesai berwudhu disunnahkan untuk membaca doa sambil mengkadap kiblat dan mengangkat kedua tangan.  Doa setelah wudhu yang sunnah dibaca adalah:

Asy-hadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warasuuluhu. Allahumaj'alnii minattawwaabiina, waj'alnii minal mutathahhiriina waj'alnii min 'ibadikash shaalihiina

7 Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan selainkan Allah dan tidak ada yangmenyekutukan bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi MUhammad adalahHambaNya dan UtusanNya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat,dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh."

8 B. Tayamum Tayammum merupakan salah satu cara untuk bersuci yang sifatnya adalah naluri dalam artian adanya tayammum adalah apabila bersuci dengan menggunakan atau alat bersuci yang utama yaitu air tidak ada atau tidak bisa karena adanya halangan maka bersucinya dengan cara tayammum. Tayammum menurut bahasa adalah “menuju”, sedang menurut istilah ahli fiqh Tayammum adalah menyampaikan atau mengusapkan debu yang suci ke muka dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu atau mandi atau pengganti membasuh anggauta dengan syarat-syarat husus.1. Syarat-Syarat Tayamum Syarat dari adanya tayamum itu ada lima macam, yaitu: a. Adanya Uzur sebab bepergian atau karena sakit. Syarat dari diperbolehkannya tayamum adalah adanya uzur atau halangan yang menyebabkan tidak bisa menggunakan air. Halangan sakit yang menyebabkan diperbolekannya tayamum tentunya harus berdasarkan rekomendasi dari dokter yang ahli dimana jika dia menggunakan air akan menyebabkan kematian atau menyebabkan bertambah parah penyakitnya. b. Sudah masuk waktu salat. Tayamum sebagai alat bersuci pengganti tidak setiap waktu dan setiap saat dilakukan. Jika adanya tayamum dilakukan untuk salat maka adanya tayamum dilakukan setelah masuk waktu, jadi seumpama tayamum dilakukan karena mau salat zuhur tentulah tayamum tersebut dilakukan setelah masuk waktu zuhur. Tayamum tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu zuhur jika untuk salat zuhur. c. Setelah mencari Air. Apabila adanya tayamum itu bukan karena suatu penyakit akan tetapi karena tidak ada air, maka tayamum bisa dilakukan jika setelah mencari air kearah barat, timur, utara, dan selatan. d. Adanya Uzur/halangan menggunakan Air. Apabila adanya tayamum dilakukan karena adanya suatu penyakit yang menyebabkan tidak menggunakan air maka ketika tayamum harus dipastikan halangan atau penyakit yang membolehkan dia tayamum itu

9 masih ada, misalnya pada pagi hari menurut dokter tidak boleh terkena air penyakitnya, maka ketika dia tayamum hendak salat zuhur harus yakin bahwa penyakit yang menghalanginya memakai air tersebut masih ada. e. Debu yang Suci. Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci, kering dan belum pernah dipakai untuk bersuci dan tidak bercampurnajis.

2. Fardu Tayamum Fardunya tayamum ada 4, yaitu: a. Niat b. Mengusap muka c. Mengusap kedua tangan d. Tartib

3. Sunnah Tayamum Sunnah dari Tayamum ada 3, yaitu: a. Membaca basmalah b. Mendahulukan anggota kanan c. Berturut-turut

4. Tata Cara Tayamum a. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Ulama memperbolehkan menggunakan debu yang berada di tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih;

10 b. Disunnahkan menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan. Dalam keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, lalu ucapkan basmallah dan niat:

Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'alaArtinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."

c. Kemudian, usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah. Dianjurkan untuk meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup dengan satu kali menyentuh debu.

d. Selanjutnyabagian tangan, letakkan kembalitelapak tangan pada debu, kaliini jari tangan direnggangkan.Lalu tengadahkan kedua telapaktangan, dengan posisi telapaktangan kanan di atas tangan kiri.Rapatkan jari-jari tangan, danusahakan ujung jari kanan tidak

11 keluar dari telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengantelunjuk kiri.

e. Telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain, dan telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi.

f. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.

g. Setelah tayamum,dianjurkan juga oleh sebagianulama untuk membaca doabersuci.

12 Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu annaMuhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina,waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanakaallahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."

Note: Untuk bacaan (lafadz yang sering dibaca/digunakan orang- orang pada umumnya pada waktu akan berwudhu atau bertayamum, tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membaca lafadz ini karena niat adalah kerja hati jadi tidak perlu dilafadzkan dengan zahar/keras.

13 BAB III PENUTUP

Kesimpulan Wudhu secara bahasa artinya nama untuk suatu perbuatan yangmemanfaatkan air dan digunakan untuk membersihkan anggota-anggotabadan tertentu. Wudhu menurut syara’ adalah kegiatan kebersihan khususatau perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat yang khusus.Maksudnya wudhu dalam peneletian ini adalah wudhu yang telahdisyariatkan kepada umat Islam sebelum memulai sebuah ibadah sepertishalat dan membaca Al-Quran. Menurut bahasa, tayamum berarti menujuke debu. Sedangkan menurut pengertian syari’at, tayamum adalahmengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untukmendirikan shalat atau lainnya.

14 DAFTAR PUSTAKA

Hafsah. 2011. Fiqh. Bandung: Citapustaka Media Perintis.Rifa’i, Moh. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra.Sinaga, Ali Imran. 2011.  Fikih. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

15