Uploaded by:
Report this documentDINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BULULAWANG Jln. Panglima Sudirman No. 210 Telp. (0341) 824214 e-mail: [email protected] MALANG
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS BULULAWANG NOMOR: 440/ 17 /KEP/35.07.103.118/2022
TENTANG TIM PUBLIC SAFETY CENTER (PSC 119) DI UPT PUSKESMAS BULULAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BULULAWANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan akses pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dalam kondisi gawat darurat atau bencana, diperlukan respon cepat dan terpadu untuk menurunkan angka kematian dan kecacatan; b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pelayanan pertama kegawatdaruratan dilakukan secara konsisten dan sistematis diperlukan koordinasi dan monitoring; c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b, diperlukan penetapan tim pre- hospital care dengan surat keputusan Kepala UPT Puskesmas Bululawang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2019 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Malang
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : TIM PUBLIC SAFETY CENTER (PSC 119) DI UPT PUSKESMAS BULULAWANG.Kesatu : Public Safety Center 119 yang selanjutnya di sebut dengan PSC 119 adalah pelayanan sebelum masuk rumah sakit. yang meliputi kegiatan : evakuasi medis emergensi dan non emergensi, kontrol lalu-lintas rujukan melalui sistem rujukan terintegrasi (sisrute).Kedua : Susunan anggota, tugas pokok dan fungsi Tim tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan iniKetiga : Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.Keempat : Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pre hospital care, didukung dengan kewajiban klaim hasil kegiatan kepada tim prehospital kabupaten dengan jangka waktu tidak boleh lebih dari 3 bulan.Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat ketidak sesuaian dengan kebutuhan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : BululawangPada tanggal : 11 Agustus 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS BULULAWANG,
dr. TITIS ARI RESPATILATSIH NIP.197305242002122007 Lampiran 1 : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS BULULAWANG Nomor : Tentang : TIM PUBLIC SAFETY CENTER (PSC 119) DI UPT PUSKESMAS
TIM PUBLIC SAFETY CENTER 119 DI UPT PUSKESMAS BULULAWANG
A. Susunan Tim PSC 119 Penanggung jawab : Kepala Puskesmas Ketua Tim : dr. Hidayatulloh Arief Koordinator paramedis : Denita Anggota : - Perawat : - Bidan Koordinator logistic : Sopir :
B. Uraian tugas 1. Ketua Tim Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan penjaminan program tim PSC 119 sesuai standar. Uraian tugas : 1) Menyusun Program kerja tim PSC 119. 2) Melakukan koordinasi dengan tim terkait dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan kegiatan PSC 119. 3) Memantau pelaksanaan seluruh program kerja tim PSC 119. 4) Mengevaluasi pelaksanaan seluruh program kerja tim PSC 119 5) Mensosialisasikan hasil pencapaian program PSC 119. 6) Memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi. 7) Menanamkan pentingnya memahami dan berperilaku kerja sesuai dengan SOP dalam memberikan layanan kepada pasien.
2. Koordinator paramedis Tugas pokok : Melakukan fasilitasi dengan anggota tim tentang proses pelaksanaan dan monitoring evaluasi program tim PSC 119 Uraian tugas : 1) Melaksanakan program tim PSC 119 dengan anggota tim dan unit layanan terkait 2) Melakukan koordinasi dengan anggota pada saat terjadi kejadian atau kasus kegawatdaruratan 3) Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan PSC 119 4) Melakukan monitoring terhadap pencatatan dan pelaporan 5) Bertanggungjawab terhadap penyusunan doukumen klaim kepada tim Kabupaten
3. Koordinator logistik a) Membuat dan menyusun rencana kebutuhan untuk obat, alat Kesehatan dan bahan habis pakai tim PSC 119 b) Melakukan pengadaan kebutuhan untuk obat, alat Kesehatan dan bahan habis pakai tim PSC 119 c) Melakukan penyimpanan obat, alat Kesehatan dan bahan habis pakai tim PSC 119 d) Melakukan distribusi kebutuhan untuk obat, alat Kesehatan dan bahan habis pakai tim PSC 119 e) Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Sopir a) Menyusun rencana kerja pemeliharaan ambulance PSC 119 b) Memantau kelengkapan peralatan ambulance PSC 119 c) Melakukan rujukan sesuai dengan perintah tim medis dan para medis d) Melakukan dokumentasi saat terjadi kasus kegawatan di luar Gedung Puskesmas.
Daftar Anggota TimNo. Nama Profesi 1. 2. 3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.30.31.32.33.34.35.36.37.38.39.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.50.51.52.53. 54.55.56.57.58.59.60.61.62.
Ditetapkan di : Bululawang Pada tanggal : 11 Agustus 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS BULULAWANG,
dr. TITIS ARI RESPATILATSIH NIP.197305242002122007