2018-04-27 PTK-005 - Pengelolaan K3LL (Rev.2) PDF

Uploaded by: tri

Report this document

Description

SATUAN KERJA KHUSUS

PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SKK MIGAS)

PEDOMAN TATA KERJA

Nomor: PTK-005/SKKO0000/2018/S0 Revisi ke-02

TENTANGPENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

JAKARTA PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman i dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI iDAFTAR TABEL iiiDAFTAR LAMPIRAN iii

BAB I UMUM 1 1. Maksud dan Tujuan 1 2. Ruang Lingkup 1 3. Dasar Hukum 4 4. Referensi Hukum 5 5. Pengertian Istilah 6

BAB II MANUAL PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN BAGI KKKS 12 1. Kepemimpinan 12 2. Rencana Kerja dan Anggaran 13 3. Kajian dan Pengendalian Risiko 15 4. Sumber Daya Manusia 18 5. Pengelolaan Proyek 19 6. Komunikasi dan Dokumentasi 21 7. Pengelolaan Aset 24 8. Pengelolaan Rantai Suplai 26 9. Pengendalian Operasi 27 10. Operasi Penanganan Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis 34 11. Evaluasi dan Tinjauan Manajemen 37

BAB III PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN UNTUK MITRA KERJA KKKS 40 1. Penilaian Risiko 40 2. Penilaian Kualifikasi (PK) 41 3. Seleksi 42 4. Penilaian Sebelum Bekerja (PSB) 43 5. Penilaian Berjalan (PB) 44 6. Penilaian Akhir (PA) 45 PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman ii dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

7. Peran KKKS dan Mitra Kerja dalam Tahapan Pengelolaan K3LL 46 8. Komposisi dan Kompetensi Auditor Kualifikasi K3LL 48 9. Sistem Administrasi dan Pelaporan 48 10. Sistem Penilaian Kinerja Terintegrasi 48

BAB IV PENYUSUNAN DOKUMEN ENVIRONMENTAL BASELINE ASSESSMENT (EBA) DAN ENVIRONMENTAL FINAL ASSESSMENT (EFA) 49 1. Kriteria Pelaksanaan Dan Pengajuan EBA dan EFA 49 2. Penyusunan Dokumen EBA dan EFA 50 3. Evaluasi Laporan EBA dan EFA 51

BAB V OPERASI PENANGANAN KEADAAN MENDESAK, DARURAT DAN KRISIS 53 1. Kriteria Keadaan Mendesak, Darurat dan Krisis 53 2. Penanganan Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis 57 3. Komunikasi 58 4. Kegiatan Pendukung Selama Penanganan 60 5. Pemulihan dan Penutupan Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis 60

BAB VI PENUTUP 61LAMPIRAN PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman iii dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

DAFTAR TABELTabel 2.1 Mode Kontrak 15Tabel 3.1 Peran KKKS dan Mitra Kerja dalam Tahapan Pengelolaan K3LL Mitra Kerja 46Tabel 5.1 Kriteria Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis 53

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1.1 Kebijakan K3LL SKK MigasLampiran 2.1 Matriks Penilaian RisikoLampiran 2.2 Instruksi Kerja Pelaporan Kinerja K3LL KKKS Terpadu kepada SKK MigasLampiran 3.1 Diagram Alir Proses Pengelolaan K3LL Mitra KerjaLampiran 3.2 Instruksi Kerja Pelaksanaan Penilaian KualifikasiLampiran 3.3 Panduan Penyusunan Dokumen Rencana K3LL Mitra KerjaLampiran 3.4 Diagram Alir Proses Penilaian BerjalanLampiran 3.5 Diagram Alir Proses Penilaian AkhirLampiran 4.1 Pedoman Teknis Environmental Baseline Assessment (EBA)Lampiran 4.2 Pedoman Teknis Environmental Final Assessment (EFA)Lampiran 5.1 Ruang Integrated Operations Center (IOC) SKK MigasLampiran 5.2 Tim Manajemen Krisis (TMK) SKK MigasLampiran 5.3 Alur Notifikasi dan Aktivasi Keadaan Mendesak, Darurat dan KrisisLampiran 5.4 Area Koordinasi Tanggap Darurat KKKSLampiran 5.5 Daftar Personel dan Kontak Telepon Anggota Tim Manajemen Krisis (TMK) SKK Migas PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 1 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

BAB I UMUM

1. Maksud dan Tujuan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan yang selanjutnya disingkat K3LL adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi kesehatan, keselamatan tenaga kerja dan lingkungan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Pengelolaan K3LL adalah bagian dari tata kelola perusahaan secara keseluruhan dalam rangka penaatan peraturan perundang-undangan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Pedoman Pengelolaan K3LL bagi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini disusun untuk digunakan sebagai acuan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Mitra Kerja dalam mengembangkan, melaksanakan, dan meningkatkan Pengelolaan K3LL. Tujuan penyusunan dokumen Pengendalian Pengelolaan K3LL ini adalah: 1.1. Untuk memberikan arah dan kerangka penerapan bagi KKKS dalam program pengelolaan K3LL berdasarkan penaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pengelolaan risiko (risk based concept). 1.2. Sebagai pedoman penilaian pencapaian kinerja pengelolaan K3LL bagi KKKS dan Mitra Kerja. 1.3. Sebagai pedoman bagi SKK Migas dalam memberikan umpan balik atas keunggulan dan keterbatasan penerapan pengelolaan K3LL di lingkungan KKKS dan Mitra Kerja.

2. Ruang Lingkup 2.1. Pedoman Tata Kerja ini berlaku bagi SKK Migas, KKKS dan Mitra Kerja di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas di Wilayah Republik Indonesia. 2.2. Pedoman Tata Kerja ini disusun mengikuti hierarki sebagai berikut: 2.2.1. Kebijakan K3LL SKK Migas seperti dalam Lampiran 1.1 Kebijakan K3LL SKK Migas 2.2.2. Umum 2.2.3. Manual Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan untuk KKKS 2.2.4. Prosedur: 2.2.4.1. Pengelolaan K3LL bagi Mitra Kerja KKKS PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 2 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.2.4.2. Penyusunan Dokumen Environmental Baseline Assessment (EBA) dan Environmental Final Assessment (EFA) 2.2.4.3. Operasi Penanganan Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis 2.2.5. Lampiran, dapat berupa instruksi kerja, diagram alir proses bisnis, tabel, formulir atau lampiran lainnya. Dokumen pendukung ini dapat ditetapkan secara terpisah namun masih merupakan satu kesatuan dengan dokumen ini.2.3. Pengelolaan K3LL di kegiatan usaha Hulu Migas dilakukan dengan prinsip taat peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, ramah lingkungan, serta menjamin kesehatan dan keselamatan kesehatan kerja bagi personel.2.4. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab 2.4.1 SKK Migas 2.4.1.1 SKK Migas sebagai lembaga yang diberikan tugas oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan mengutamakan aspek K3LL yang tidak terbatas pada rencana pengembangan lapangan, rencana kerja dan penganggaran yang ditetapkan setiap tahun. 2.4.1.2 SKK Migas bertanggung jawab untuk memastikan KKKS menjalankan operasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nihil kecelakaan, tidak membahayakan manusia dan tidak merusak lingkungan. 2.4.2 KKKS 2.4.2.1 Mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan K3LL. 2.4.2.2 Bertanggung jawab dalam penerapan kaidah K3LL di seluruh kegiatan operasi hulu migas. 2.4.2.3 Melakukan pengukuran dan evaluasi demi peningkatan kinerja pengelolaan K3LL yang berkelanjutan. 2.4.2.4 Setiap pimpinan KKKS semestinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan K3LL sampai berakhirnya masa berlaku Kontrak suatu wilayah kerja dan penyerahan kembali kepada pemerintah Republik Indonesia. Dokumentasi pelaksanaan pengelolaan K3LL yang dimiliki oleh KKKS wajib diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia pada saat berakhirnya Kontrak. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 3 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.4.3 Mitra Kerja KKKS 2.4.3.1 Mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan K3LL. 2.4.3.2 Menerapkan kaidah K3LL di daerah operasi KKKS. 2.4.3.3 Bersama KKKS melakukan pengukuran dan evaluasi demi peningkatan kinerja pengelolaan K3LL yang berkelanjutan.2.5. Pengawasan, Penilaian Kinerja, dan Pembinaan 2.5.1 Pengawasan Fungsional 2.5.1.1 Pengawasan terhadap pengelolaan K3LL di lingkungan KKKS dilakukan oleh SKK Migas dan lembaga pengawas internal maupun eksternal, baik secara current dan post audit, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau UK Bribery Act berdasarkan data hardcopy dan data digital yang diatur lebih lanjut dalam PTK mengenai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. 2.5.1.2 Pengawasan terhadap pengelolaan K3LL di lingkungan KKKS yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait di pusat maupun daerah berkoordinasi dengan fungsi terkait SKK Migas. 2.5.1.3 Pengawasan terhadap pengelolaan K3LL dilakukan semenjak tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. 2.5.1.4 Pengawasan terhadap pengelolaan K3LL terhadap Mitra Kerja dilakukan oleh KKKS 2.5.2 Penilaian Kinerja 2.5.2.1 Penilaian kinerja KKKS dapat dilakukan oleh SKK Migas atau menggunakan hasil penilaian kinerja yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait. 2.5.2.2 Penilaian kinerja Mitra Kerja dilakukan oleh KKKS berdasarkan prosedur yang berlaku sesuai pengaturan dalam Bab III. 2.5.3 Penghargaan dan Konsekuensi 2.5.3.1 SKK Migas dapat memberikan penghargaan kepada KKKS atas pencapaian kinerja K3LL yang tidak terbatas pada jam kerja selamat dan Proper dalam bentuk insentif kepada pekerja dan dikoordinasikan dengan fungsi teknis SDM KKKS. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 4 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.5.3.2 SKK Migas akan mengevaluasi kinerja personel yang bertanggung jawab terhadap aspek K3LL di setiap KKKS sesuai dengan komitmen serta rencana kerja dan anggaran aspek K3LL yang disetujui. Apabila hasil evaluasi mengindikasikan ketidaksesuaian maka akan diberikan konsekuensi secara berjenjang mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga rekomendasi penggantian personel dimaksud di KKKS tersebut. 2.5.3.3 KKKS melakukan pembinaan kepada Mitra Kerja untuk melaksanakan dan meningkatkan kemampuan serta kinerja pengelolaan K3LL yang efektif dan efisien dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan dan kaidah K3LL yang berlaku. 2.5.3.4 KKKS dapat memberikan penghargaan kepada Mitra Kerja atas pencapaian sejumlah jam kerja selamat dalam tahun berjalan yang akan diterima oleh para pekerja yang terlibat langsung dalam pencapaian dimaksud dengan pembatasan sesuai dengan ketentuan gratifikasi. 2.5.3.5 KKKS dapat memberikan sanksi kepada Mitra Kerja sesuai dengan kategori pelanggarannya secara berjenjang mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga dimasukkan dalam kategori hitam sesuai dengan pengaturan dalam PTK mengenai Pengelolaan Rantai Suplai yang berlaku. Hal ini menyebabkan kewajiban penilaian kualifikasi ulang sesudah penundaan selama 6 bulan untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

3. Dasar Hukum 3.1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-X/2012. 3.2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 5 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3.5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3.6. Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC).

4. Referensi Hukum 4.1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 4.2. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 4.3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 4.4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 4.5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 4.6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 4.7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 4.8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4.9. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013. 4.10. “Peraturan Kebijakan Pertambangan” Lembaran Negara 1930 Nomor 341, terjemahan dari Mijn Politie Reglemen” Staatsblad 1930 Nomor 341. 4.11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di daerah Lepas Pantai. 4.12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut. 4.13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan. 4.14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. 4.15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. 4.16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistim Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 4.17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak. 4.18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 6 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.19. Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 04/M/PERTAMBANG/1973 Tahun 1973 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Perairan dalam Kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi Minyak dan Gas. 4.20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 4.21. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran Di Perairan dan Pelabuhan. 4.22. Pedoman Tata Kerja (PTK) 017/PTK/III/2005 tentang Pemberian Keterangan Keadaan Darurat, Pedoman Program Pengembangan Masyarakat, dan Pedoman Kehumasan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Lingkungan Usaha Hulu Migas. 4.23. Pedoman Tata Kerja (PTK) 007-Revisi-1/PTK/IX/2009 Pengelolaan Rantai Suplai Buku Ketiga tentang Pedoman Pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama. 4.24. Pedoman Tata Kerja (PTK) 0159/SKKO0000/2012/S0 Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kelima tentang Pedoman Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi. 4.25. Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/SKKO0000/2017/S0 Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 04. 4.26. ISO 50001:2011 Energy Management Systems 4.27. ISO 14001:2015 Environmental Management Systems 4.28. ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management Systems 4.29. ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems 4.30. ISO 31000:2015 Risk Management

5. Pengertian Istilah 5.1. Analisis risiko adalah proses untuk memahami sifat risiko serta untuk menentukan tingkat risiko. 5.2. Aset adalah harta benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible), yang dibeli atau diperoleh dengan cara lainnya oleh KKKS, yang dipergunakan atau sedang tidak dipergunakan untuk kegiatan operasional KKKS, terdiri dari harta benda modal (HBM), harta benda inventaris (HBI) dan material persediaan. 5.3. Auditor Kualifikasi K3LL adalah orang atau kelompok orang yang melakukan Penilaian Kualifikasi K3LL dalam proses pengelolaan Mitra Kerja, baik Penilaian Kualifikasi (PK), Penilaian Berjalan (PB) maupun Penilaian Akhir (PA). 5.4. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) adalah sistem online untuk pelaksanaan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa secara terpusat dan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 7 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

terintegrasi antar KKKS dan database hasil penilaian kualifikasi untuk aspek administrasi, K3LL, dan data kualifikasi lainnya. Bukti penilaian kualifikasi yang telah dilakukan adalah berupa Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA).5.5. Eksplorasi, Eksploitasi, Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Minyak Dan Gas Bumi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.5.6. Evaluasi risiko adalah proses membandingkan analisis risiko dengan kriteria risiko. KKKS harus melaksanakan analisis dan evaluasi risiko K3LL untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko K3LL.5.7. Higiene Industri adalah ilmu dan seni yang mempelajari bagaimana melakukan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap faktor-faktor lingkungan yang muncul di tempat kerja yang dapat membahayakan kesehatan pekerja, mengalami gangguan kesehatan dan rasa ketidaknyamanan baik di antara para pekerja maupun penduduk dalam suatu komunitas.5.8. Identifikasi Risiko adalah proses untuk mencari, mengenali dan mendeskripsikan risiko.5.9. Integrated Operations Center (IOC) SKK Migas adalah suatu ruangan dan/atau fasilitas yang dilengkapi dengan sarana komunikasi dan peralatan pendukung lainnya yang dioperasikan oleh IOC Officer serta digunakan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas termasuk di dalamnya penanganan keadaan darurat dan krisis.5.10. IOC Officer SKK Migas adalah personel SKK Migas yang tersedia 24 jam dan bertugas untuk mengoperasikan FasilitasIIOC SKK Migas serta menerima laporan keadaan darurat dan krisis, laporan perkembangan status keadaan darurat dan krisis, dan laporan penyelesaian (close out report) keadaan darurat dan krisis dari Ketua Tim Manajemen Darurat dan Krisis (TMDK) KKKS5.11. Kajian Lingkungan Akhir Operasi/Environmental Final Assessment (EFA) adalah kajian potensi risiko lingkungan akibat terlepasnya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan senyawa hidrokarbon ke lingkungan dari fasilitas yang masih beroperasi maupun pernah dioperasikan yang diselesaikan sebelum berakhir masa KKS.5.12. Kajian Rona Lingkungan Awal/Environmental Baseline Assessment (EBA) adalah telaahan atau kajian terhadap Rona Lingkungan Awal untuk mendapatkan profil risiko lingkungan pada saat dimulainya operasi KKKS di suatu wilayah kerja. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 8 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5.13. Kawasan Sensitif adalah suatu Kawasan yang dianggap rentan terhadap aktivitas Operasi Minyak dan Gas Bumi.5.14. Kebijakan K3LL adalah komitmen tertulis yang ditandatangani pimpinan tertinggi KKKS yang menjadi landasan dan pedoman implementasi K3LL, memuat sekurang- kurangnya visi, tujuan perusahaan, sasaran dan program kerja yang akan dicapai.5.15. Keadaan Mendesak (Urgent) adalah keadaan yang menimbulkan gangguan terhadap fasilitas produksi dan/atau penunjang operasi migas yang terjadi secara tiba-tiba, yang dapat mengakibatkan: 5.15.1 Terganggunya kelancaran produksi minyak dan gas bumi KKKS baik sebagian maupun keseluruhan, dan/atau 5.15.2 Terhentinya kegiatan usaha hulu migas (kegiatan operasional KKKS) baik sebagian maupun keseluruhan.5.16. Keadaan Darurat (Emergency) adalah keadaan/kejadian kecelakaan (incident) atau peristiwa (event) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak dikehendaki yang membutuhkan penanganan cepat karena dapat: 5.16.1 Menyebabkan kehilangan atau membahayakan keselamatan jiwa manusia (baik pekerja KKKS dan/atau masyarakat di lingkungan sekitar kegiatan usaha hulu KKKS), dan/atau 5.16.2 Menimbulkan kerusakan signifikan pada lingkungan hidup, sosial masyarakat dan/atau fasilitas umum di lingkungan sekitar kegiatan usaha hulu KKKS, dan/atau menimbulkan kerusakan serius pada Aset atau fasilitas operasi.5.17. Keadaan Krisis (Crisis) adalah keadaan yang mengancam reputasi, kepentingan bisnis (business interest) dan kelangsungan operasi dan usaha (business continuity) KKKS dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu migas. Keadaan krisis dapat terjadi akibat adanya peningkatan eskalasi keadaan darurat.5.18. Kedokteran Kerja adalah cabang kedokteran yang menangani pencegahan dan pengobatan cidera dan penyakit yang terjadi di tempat kerja atau dalam pekerjaan tertentu.5.19. Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah pimpinan tertinggi atau pejabat KKKS yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi dari KKKS, yang diangkat oleh Kepala Inspeksi Tambang guna bertindak untuk dan atas nama KKKS, dan memiliki kewenangan melaksanakan keselamatan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan.5.20. Kepala Teknik Tambang adalah pimpinan tertinggi atau pejabat KKKS yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi dari KKKS, yang diangkat oleh Kepala Inspeksi Tambang PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 9 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

guna bertindak untuk dan atas nama KKKS, dan memiliki kewenangan melaksanakan keselamatan eksploitasi minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang- undangan.5.21. Kesehatan Kerja adalah kegiatan promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial bagi pekerja di seluruh jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan kondisi pekerjaan, perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesahatan, dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.5.22. Kontrak adalah perjanjian pelaksanaan penyediaan barang/jasa antara satu atau lebih KKKS dengan Pelaksana Kontrak yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan bersifat mengikat. Kontrak dapat berupa antara lain Surat Pesanan (Purchase/Service Order) atau Kontrak Jasa (Service Contract).5.23. Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 beserta perubahannya.5.24. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.5.25. Lahan Terkontaminasi adalah lahan yang terkena Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau limbah B3.5.26. Latihan Tanggap Darurat dan Krisis adalah segala daya dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan keadaan darurat dan/atau keadaan krisis secara cepat, efisien, dan efektif.5.27. Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.5.28. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.5.29. Mitra Kerja atau Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan atau Konsorsium yang menyediakan barang/jasa. Definisi Mitra Kerja juga dapat berlaku untuk calon peserta tender dan pelaksana kontrak. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 10 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5.30. Operasi Minyak dan Gas Bumi adalah semua kegiatan eksplorasi, pengembangan, ekstraksi, produksi, pengangkutan, dan pemasaran, serta kegiatan pasca operasi (Abandonment and Site Restoration) yang diatur dalam KKS.5.31. Penanggung Jawab Kontrak adalah pengguna barang/jasa yang merupakan fungsi dalam lingkungan organisasi KKKS yang merencanakan kebutuhan, melaksanakan pengadaan, dan memantau kinerja implementasi suatu pekerjaan.5.32. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.5.33. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.5.34. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.5.35. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.5.36. Penyelidik Tambang adalah pimpinan tertinggi atau pejabat KKKS yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi dari KKKS, yang diangkat oleh Kepala Inspeksi Tambang guna bertindak untuk dan atas nama KKKS dan memiliki kewenangan melaksanakan keselamatan eksplorasi minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang- undangan.5.37. Pimpinan Tertinggi adalah seseorang yang menduduki posisi tertinggi di KKKS yang berkontrak dengan pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola suatu wilayah kerja. Dalam pelaksanaannya pimpinan tertinggi KKKS dapat diangkat menjadi Penyelidik Tambang, Kepala Teknik Tambang, atau Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan.5.38. Proyek adalah kegiatan yang bersifat tidak rutin untuk membangun atau menghasilkan sesuatu yang spesifik/unik dengan batasan waktu mulai dan akhir yang telah ditetapkan sebelumnya.5.39. Rantai Suplai (Supply Chain) adalah kegiatan penyediaan dan pendayagunaan barang dan jasa yang mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Aset, Kepabeanan dan Pengelolaan Proyek, termasuk Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa, Pendayagunaan Produksi dan Kompetensi Dalam Negeri serta Pengendalian/Penyelesaian Perselisihan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 11 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5.40. Rencana Keberlanjutan Bisnis (Business Continuity Plan - BCP) adalah dokumen yang menjelaskan tentang rangkaian tindakan yang diambil apabila KKKS mengalami kondisi yang menyebabkan interupsi terhadap kelangsungan kegiatan operasinya.5.41. Rencana Manajemen Krisis (Crisis Management Plan - CMP) adalah rencana yang memuat tata cara penanganan keadaan krisis agar tercapai penanganan yang efektif dan efisien.5.42. Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan - ERP) adalah rencana inti yang memuat identifikasi potensi keadaan darurat dan krisis yang dapat terjadi dalam kegiatan operasinya, serta tata cara penanganan keadaan darurat yang dipergunakan oleh tim tanggap darurat dalam merespon segala bentuk skenario keadaan darurat yang mungkin terjadi sehingga tim tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.5.43. Risiko adalah suatu potensi akibat dari kombinasi antara frekuensi kemungkinan kejadian dari suatu bahaya dengan tingkat keparahan yang dapat ditimbulkan dari bahaya tersebut.5.44. SKK Migas adalah satuan kerja khusus penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.5.45. Subkontraktor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menyediakan barang/jasa bagi Pelaksana Kontrak. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 12 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

BAB II MANUAL PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN BAGI KKKS

1. Kepemimpinan 1.1. Komitmen Pengelolaan Setiap pimpinan tertinggi KKKS harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen yang kuat sebagai berikut: 1.1.1. Memastikan bahwa kebijakan dan sasaran K3LL ditetapkan dan sejalan dengan kebijakan K3LL SKK Migas, penaatan peraturan perundang- undangan, dan pengelolaan risiko. 1.1.2. Bertanggung jawab atas tersedianya Rencana Umum Pengelolaan K3LL untuk mencapai sasaran K3LL. 1.1.3. Bertanggung jawab atas efektivitas penerapan pengelolaan K3LL pada seluruh kegiatan operasi KKKS dengan mengintegrasikan pengelolaan K3LL dalam pelaksanaan kegiatan operasi KKKS. 1.1.4. Memastikan tersedianya sumber daya (manusia, anggaran, dan Aset) untuk implementasi pengelolaan K3LL 1.1.5. Menjadi panutan dan mendorong setiap orang berpartisipasi aktif untuk mewujudkan budaya kerja yang sehat, selamat dan ramah lingkungan. 1.1.6. Mendorong perbaikan berkelanjutan serta melakukan evaluasi berkala atas pencapaian kinerja 1.1.7. Memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam pengelolaan K3LL yang telah dicanangkan serta konsekuensi atas ketidaksesuaian dalam pengelolaan K3LL. 1.1.8. Mendokumentasikan dan mengkomunikasikan informasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal

1.2. Kebijakan K3LL Kebijakan pengelolaan K3LL semestinya paling tidak mencakup: 1.2.1. Pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pertimbangan pengelolaan risiko dalam pengelolaan K3LL, yang wajib diterapkan oleh semua pihak baik internal KKKS maupun Mitra Kerja. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 13 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

1.2.2. Pengelolaan K3LL yang berkelanjutan ke arah yang lebih baik demi tercapainya harapan seluruh pemangku kepentingan, baik pengelolaan dan pekerja KKKS, instansi terkait, maupun masyarakat sekitar daerah operasi minyak dan gas bumi. 1.2.3. Penggunaan biaya yang efisien dalam penyediaan fasilitas maupun pengembangan pengelolaan K3LL secara efektif dengan tetap memperhatikan kewajiban pemenuhan peraturan perundang-undangan maupun program kerja yang disetujui SKK Migas. 1.2.4. Penerapan inovasi atapun praktik–praktik terbaik (Best Practices) untuk mewujudkan keunggulan operasi dan meningkatkan daya saing KKKS guna memberikan hasil yang lebih baik bagi Negara.

1.3. Sasaran dan Program Fungsi teknis K3LL KKKS harus menetapkan sasaran yang disetujui oleh pimpinan tertinggi KKKS. Sasaran pengelolaan K3LL semestinya: 1.3.1. Konsisten dengan kebijakan K3LL 1.3.2. Terukur 1.3.3. Dipantau 1.3.4. Dikomunikasikan 1.3.5. Diperbaharui secara berkala KKKS harus mendokumentasikan informasi sasaran pengelolaan K3LL dan pencapaiannya selama mengelola suatu wilayah kerja.

2. Rencana Kerja dan Anggaran 2.1. Penetapan Rencana Umum Pengelolaan K3LL Rencana Umum Pengelolaan K3LL wajib dibuat oleh setiap KKKS. Rencana Umum Pengelolaan K3LL di KKKS dapat berupa sistem pengelolaan K3LL, safety manual, Rencana K3LL (HSE plan), Sistem Manajemen Lingkungan (SML), dan lain-lain. Rencana Umum Pengelolaan K3LL harus memuat sekurang-kurangnya: 2.1.1 Penilaian Risiko aspek K3LL, berdasarkan lingkup kegiatan yang dilakukan; 2.1.2 Target/sasaran yang akan dicapai; 2.1.3 Gambaran rencana/program kerja untuk memenuhi sasaran K3LL; 2.1.4 Penjabaran dari persyaratan pengelolaan K3LL yang harus dipenuhi; 2.1.5 Susunan organisasi pelaksana program kerja dan personel yang ditunjuk; PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 14 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.1.6 Sumber daya yang diperlukan (manusia, anggaran, dan Aset).

2.2. Penetapan Target Kinerja Target Kinerja KKKS ditetapkan sejalan dengan target yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan disusun setiap tahun untuk mendapatkan persetujuan fungsi teknis SKK Migas melalui WP&B. Target yang ditetapkan antara lain mencakup: 2.2.1. Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3LL yang berlaku; 2.2.2. Perolehan PROPER yang minimal sama dengan tahun sebelumnya (bagi KKKS produksi yang berpartisipasi); 2.2.3. IR (Incident Rate); 2.2.4. Zero Fatality; 2.2.5. Penggunaan biaya yang efisien.

2.3. Rencana Kerja dan Anggaran Rencana Umum Pengelolaan K3LL selanjutnya dijabarkan menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan dan tahun jamak (multi years) yang dibahas melalui mekanisme Work Program and Budget (WP&B) dan Authorization for Expenditure (AFE) sesuai dengan PTK terkait. Apabila diperlukan SKK Migas dapat melakukan verifikasi dokumen dan lapangan atas rencana kerja dan anggaran yang diajukan oleh KKKS. Penggunaan asuransi sebagai mitigasi pengalihan risiko dapat dilakukan dengan persetujuan fungsi terkait SKK Migas. Pemenuhan asuransi dapat dilakukan untuk seluruh sumber daya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari institusi atau lembaga pemerintah terkait antara lain mencakup: 2.3.1. Asuransi personel; 2.3.2. Asuransi barang atau peralatan, atau 2.3.3. Asuransi tanggung jawab kepada pihak ketiga misalnya pada kasus tumpahan minyak. Pencadangan Dana Pemulihan wajib dilakukan merujuk pada Kontrak PSC dan peraturan perundang-undangan terkait. Besaran nilai Pencadangan Dana Pemulihan serta mekanismenya dapat dibahas dan disetujui pada WP&B. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 15 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.4. Monitoring dan Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran dipantau melalui mekanisme pembahasan Monitoring WP&B dan Revisi WP&B. Jika diperlukan, Monitoring Rencana Kerja dan Anggaran secara teknis dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme antara lain, inspeksi lapangan, current audit, atau mekanisme lain baik oleh internal KKKS, SKK Migas maupun auditor eksternal. KKKS wajib melakukan mitigasi agar pelaksanaan program kerja K3LL sesuai dengan persetujuan. Perubahan yang ditemukan pada saat pelaksanaan monitoring, wajib dimintakan persetujuan kepada SKK Migas pada saat revisi WP&B. Apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian program dan biaya pengelolaan K3LL oleh KKKS antara persetujuan WP&B maupun revisi dengan aktual yang terjadi di lapangan, maka segala biaya yang timbul atas ketidaksesuaian tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari biaya operasi berdasarkan KKS.

3. Kajian dan Pengendalian Risiko 3.1. Identifikasi Risiko K3LL KKKS harus mengidentifikasi sumber risiko, peristiwa, penyebab dan potensi konsekuensi risiko K3LL. Salah satu hal terpenting dalam proses identifikasi risiko tersebut adalah mengidentifikasi tanggung jawab pelaksanaan K3LL antara KKKS dan Mitra Kerjanya, atau yang biasa disebut sebagai Mode Kontrak, seperti dijelaskan di Tabel 2.1 berikut. Tabel 2.1 Mode Kontrak Mode 1 Mode 2 Mode 3 Mitra Kerja menyediakan Mitra Kerja melaksanakan Mitra Kerja melaksanakan sumber daya manusia, semua aspek pekerjaan pekerjaan sesuai dengan proses dan peralatan untuk sesuai dengan sistem sistem pengelolaan K3LL melaksanakan Kontrak di pengelolaan K3LL Mitra Mitra Kerja tanpa ada bawah pengawasan, Kerja, menyediakan semua hubungan dengan proses instruksi dan proses K3LL instruksi dan pengawasan K3LL KKKS serta tidak KKKS. serta verifikasi kesesuaian memerlukan pelaporan data pelaksanaan sistem kinerja K3LL termasuk pengelolaan K3LL mereka. kejadian kecelakaan kepada KKKS. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 16 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Personel yang dilibatkan dalam identifikasi risiko K3LL harus memiliki kompetensiyang sesuai. KKKS harus menerapkan instrumen dan teknik identifikasi risiko yangsesuai dengan tujuan dan kemampuan, dan untuk risiko yang dihadapi. Dalammengidentifikasi risiko, KKKS menggunakan matriks yaanalisisng terdapat padaLampiran 2.1 Matriks Penilaian Risiko. Identifikasi Risiko K3LL mencakup jenispekerjaan yang diklasifikasikan dalam kategori Rendah (R), Sedang (S) atau Tinggi(T).Dalam mengelola kegiatan yang dilakukan oleh Mitra Kerja, KKKS dapatmenggunakan profil risiko setiap jenis kegiatan yang sudah ditetapkan di dalam TabelPengelompokan Jenis Pekerjaan Berdasarkan Risiko. Apabila jenis pekerjaan yangakan dilakukan tidak terdapat dalam tabel tersebut, maka KKKS dapat menetapkankategori risiko pekerjaan sesuai dengan kajian risiko berdasarkan Lampiran 2.1Matriks Penilaian Risiko.3.1.1. Identifikasi Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kombinasi dari peluang terjadinya paparan atau kejadian berbahaya (insiden) terkait pekerjaan dan tingkat keparahan dari cedera dan dampak kesehatan (penyakit) yang ditimbulkan. KKKS dalam mengidentifikasi risiko kesehatan dan keselamatan kerja atau sumber bahaya harus mempertimbangkan: 3.1.1.1. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya; 3.1.1.2. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.3.1.2. Identifikasi Risiko Lindungan Lingkungan KKKS dalam mengidentifikasi atau menentukan risiko lindungan lingkungan harus memperhitungkan dampak lingkungan penting, kondisi abnormal dan keadaan darurat. Dalam mengidentifikasi risiko lindungan lingkungan, selain menggunakan instrumen AMDAL atau UKL-UPL, KKKS melakukan Kajian Rona Lingkungan Awal/Environmental Baseline Assessment (EBA) dan Kajian Lingkungan Akhir Operasi/Environmental Final Assessment (EFA). EBA disusun untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak Kerja Sama (KKS). Kajian EFA disusun untuk mengetahui profil risiko lingkungan akhir sebelum Wilayah Kerja dikembalikan kepada Pemerintah dan menentukan langkah perbaikan yang perlu dilaksanakan, sehingga dapat dipastikan tidak ada tanggung jawab lingkungan yang tertinggal (belum diselesaikan). PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 17 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS eksplorasi yang melakukan kegiatan survei seismik dan pengeboran sumur eksplorasi harus meninggalkan lokasi kerja sesuai ketentuan yang berlaku dan kaidah keteknikan yang baik.

3.2. Analisis dan Evaluasi Risiko K3LL Analisis risiko memberikan dasar untuk evaluasi risiko serta keputusan dalam perlakuan risiko. KKKS harus melaksanakan analisis dan evaluasi risiko K3LL untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko K3LL. Dalam melakukan analisis dan evaluasi risiko K3LL untuk kegiatan yang dilakukan oleh Mitra Kerja, KKKS dapat menggunakan profil risiko setiap jenis kegiatan yang sudah ditetapkan di dalam formulir pengelolaan risiko K3LL Mitra Kerja. Apabila profil risiko belum diketahui dapat menggunakan metode yang diatur dalam pengelolaan risiko K3LL Mitra Kerja seperti disampaikan dalam Bab III. KKKS harus membuat, menerapkan dan memelihara proses pengelolaan K3LL untuk: 3.2.1. Mengidentifikasi dan mengakses persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan risiko K3LL, dan 3.2.2. Menentukan bagaimana persyaratan ini dipakai dalam evaluasi risiko K3LL. KKKS harus memastikan bahwa persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara sistem pengelolaan K3LL. Dokumen hasil analisis dan evaluasi risiko K3LL dan pemenuhan peraturan perundang-undangan harus selalu dipelihara.

3.3. Perlakuan Risiko K3LL KKKS harus merencanakan pengelolaan dan pengendalian kegiatan-kegiatan, produk dan jasa yang dapat menimbulkan risiko K3LL. Pengendalian risiko K3LL dilakukan melalui beberapa metode, antara lain: 3.3.1. Pengendalian administrasi dan teknis/rekayasa yang meliputi pencegahan, eliminasi, substitusi, isolasi, ventilasi, higiene, sanitasi, kuratif, rehabilitasi, dan pengelolaan aspek lingkungan; 3.3.2. Kompetensi (pendidikan dan pelatihan); 3.3.3. Pembangunan kesadaran dan motivasi; 3.3.4. Evaluasi melalui audit internal dan eksternal serta rekomendasi hasil penyelidikan insiden. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 18 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS harus membuat, menerapkan dan memelihara dokumentasi yang mencakup setiap tahapan proses pengelolaan risiko termasuk dokumentasi hasil penilaian risiko K3LL. Proses tersebut harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, peralatan, proses produksi atau bahan baku yang digunakan.

3.4. Pengelolaan Perubahan KKKS harus melakukan manajemen perubahan (management of change) untuk memastikan kesesuaian pengelolaan K3LL apabila terjadi perubahan proses, teknologi, kondisi lingkungan atau peraturan perundang-undangan dari kondisi awal yang sudah disepakati dalam bentuk tertulis. Dalam kondisi tertentu, KKKS memerlukan persetujuan dari pimpinan tertinggi KKS yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut. Jika perubahannya cukup mendasar sehingga mengakibatkan perubahan biaya yang telah disetujui SKK Migas dan instansi pemerintah terkait sesuai batas kewenangan yang sudah ditetapkan, maka perubahan tersebut harus dimintakan persetujuan kembali seperti persetujuan awal.

3.5. Alih Kelola Wilayah Kerja terkait Kajian dan Pengendalian Risiko Setiap KKKS harus memastikan: 3.5.1. Seluruh fasilitas operasi produksi dan penunjang operasi dalam keadaan layak operasi (berdasarkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Kementerian ESDM Ditjen Migas) saat dikembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia 3.5.2. Fasilitas yang masih dioperasikan dan sudah melewati umur desain teknis harus dilengkapi dengan kajian sisa umur pakai.

4. Sumber Daya Manusia 4.1. Struktur Organisasi dan Kompetensi KKKS harus menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki pengelolaan K3LL. KKKS harus mengelola sumber daya manusia yang mencakup: 4.1.1. Menentukan dan menyediakan personel yang diperlukan untuk penerapan manual pengelolaan K3L yang efektif. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 19 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.1.2. Peranan, tanggung jawab dan kewenangan harus ditentukan, didokumentasikan dan dikomunikasikan untuk memungkinkan pelaksanaan manual K3LL yang efektif. 4.1.3. Menentukan kompetensi yang dibutuhkan bagi personel yang melaksanakan pekerjaan K3LL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kaidah K3LL. 4.1.4. Menentukan kebutuhan pelatihan yang terkait dengan risiko K3LL dan manual pengelolaan K3LL. 4.1.5. Melaksanakan tindakan yang dibutuhkan untuk memperoleh kompetensi yang dibutuhkan dan mengevaluasi keefektifannya. KKKS harus menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti kompetensi.

4.2. Mitigasi Perubahan Organisasi KKKS harus memastikan ketersediaan dan kesesuaian kompetensi personel K3LL, apabila terjadi perubahan organisasi dan personel di KKKS, maka harus mendapat persetujuan dari SKK Migas.

5. Pengelolaan Proyek KKKS harus melakukan pelaksanaan masing-masing tahapan proyek agar sesuai dengan sasaran kerja dan anggaran yang disetujui dalam AFE, identifikasi persyaratan K3LL, penyusunan rencana pengelolaan dan implementasi pengelolaan K3LL untuk setiap tahapan kegiatan, dan penaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan yang diperlukan untuk setiap tahapan kegiatan. Penjelasan Pengelolaan Proyek lebih lanjut sesuai dengan pengaturan Pedoman Tata Kerja mengenai Pengelolaan Proyek Fasilitas Proyek. Tahapan proyek dijelaskan dalam Sub Bab berikut. 5.1. Studi Konseptual (Pre-FEED untuk POD) Kegiatan pada tahap Pre-POD merupakan kegiatan studi konseptual untuk menggali dan mempertimbangkan berbagai skenario pengurasan, lokasi dan metode pengeboran sumur produksi, konfigurasi dan jenis Fasilitas Produksi, disesuaikan dengan perkiraan jumlah dan jenis cadangan serta hasil analisis pasar. Contoh kegiatan dalam tahap ini adalah kegiatan survei seismik, studi Geology Geophysics Reservoir (GGR), pengeboran, survei lokasi (geoteknik dan geofisika) dan Pre-FEED (identifikasi dan seleksi konsep, jenis dan konfigurasi Fasilitas Produksi). PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 20 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Pada tahapan ini, KKKS harus membuktikan antara lain bahwa: 5.1.1. Kegiatan Studi Konseptual dilakukan dengan kaidah pengelolaan yang baik, termasuk dari aspek K3LL, perizinan, dan sertifikasi. 5.1.2. Pemilihan konsep dilakukan dengan membandingkan nilai keekonomian serta mempertimbangkan semua risiko K3LL yang teridentifikasi (Risk Register) serta rencana mitigasi (Risk Response Plan) untuk masing-masing alternatif konsep.

5.2. Rekayasa Desain Kegiatan rekayasa desain (FEED: Front End Engineering Design) merupakan kegiatan rekayasa (definition engineering) terhadap Fasilitas Produksi untuk suatu Proyek tertentu yang disesuaikan dengan rencana jangka panjang yang tertuang pada dokumen POD (Plan of Development). KKKS harus memastikan antara lain bahwa: 5.2.1. Hasil studi FEED telah fit for purpose dengan memasukkan pemenuhan persyaratan K3LL. 5.2.2. Daftar Risiko (Risk Register) beserta rencana mitigasinya (Risk Response Plan) dalam bentuk Rencana K3LL (HSE Plan) telah diperbaharui dengan semua potensi risiko tahapan Konstruksi, yang dapat berupa identifikasi bahaya, kajian potensi bahaya operasi, analisis penyebaran gas dan bahaya kebakaran, analisis akses keadaan darurat, di masing-masing subfasilitas operasi produksi dan penunjang operasi. 5.2.3. Analisis keselamatan tingkat integrasi terukur terkait korelasi antar fasilitas telah dilakukan. 5.2.4. Analisis perlindungan berjenjang seperti LOPA (Layer of Protection Analysis) telah dilakukan.

5.3. Konstruksi Kegiatan pada tahap Konstruksi adalah kegiatan pembangunan Konstruksi fisik dari Fasilitas Produksi, diakhiri dengan kegiatan pengujian, Commissioning dan Start-Up sebelum diserahterimakan dari Penanggung Jawab Proyek ke Penanggung Jawab Operasi KKKS. Kegiatan Konstruksi ini bisa dilaksanakan secara terintegrasi dengan Kontrak EPC (Engineering, Procurement and Construction) atau dengan beberapa Kontrak Pelaksana. KKKS harus menunjukkan antara lain bahwa: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 21 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5.3.1. Kegiatan Konstruksi dilakukan dengan kaidah pengelolaan yang baik, termasuk dari aspek K3LL, perizinan, dan sertifikasi. 5.3.2. Peralatan K3LL telah disediakan dengan kondisi siap untuk dioperasikan 5.3.3. Daftar Risiko (Risk Register) beserta rencana mitigasinya (Risk Response Plan) dalam bentuk Rencana K3LL (HSE Plan) telah diperbaharui dengan semua potensi risiko tahapan Operasi. 5.3.4. Dalam tahapan penyelesaian konstruksi dan persiapan Commissioning dan Start-up setiap KKKS memerlukan kajian spesifik terkait keselamatan fasilitas sebelum Start-up. 5.3.5. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada tahap konstruksi dilaksanakan sesuai dengan Izin Lingkungan dan izin PPLH terkait. 5.3.6. Kegiatan konstruksi dilakukan secara berkesinambungan yang dapat meningkat secara signifikan dalam kurun waktu tertentu sehingga memerlukan pengelolaan aspek kesehatan secara spesifik. 5.3.7. Kegiatan konstruksi yang sifatnya temporer dan memerlukan keahlian spesifik serta membutuhkan tambahan jumlah tenaga kerja secara signifikan dalam waktu tertentu mempunyai risiko gejolak sosial terkait ketenagakerjaan sehingga memerlukan pengelolaan aspek sosial secara spesifik.

5.4. Pengawasan dan Pengendalian Proyek KKKS melakukan pengawasan dan pengendalian Proyek secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan sasaran kerja yang ditentukan, termasuk aspek pengelolaan K3LL Proyek. SKK Migas melakukan pengawasan dan pengendalian Proyek dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Proyek dapat mencakup pelaporan, rapat monitoring dan verifikasi lapangan.

6. Komunikasi dan Dokumentasi KKKS harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses yang diperlukan untuk komunikasi internal dan eksternal yang relevan dengan Pengelolaan K3LL termasuk materi, jadwal berkala, penerima, metode komunikasi dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika menetapkan proses komunikasinya, KKKS harus memperhitungkan kewajiban penaatan K3LL dan memastikan informasi K3LL yang dikomunikasikan konsisten dengan informasi yang dihasilkan di dalam Pengelolaan K3LL dan dapat diandalkan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 22 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS harus menyimpan informasi terdokumentasi komunikasi terkait K3LL sebagai buktiimplementasi.6.1. Komunikasi Internal Komunikasi internal dapat diartikan sebagai pertukaran gagasan di antara para pimpinan dan pekerja dalam suatu organisasi atau instansi yang menyebabkan terwujudnya organisasi tersebut lengkap dengan strukturnya yang khas dan pertukaran gagasan secara horizontal dan vertikal dalam suatu organisasi yang menyebabkan pekerjaan berlangsung. KKKS harus: 6.1.1. Melakukan komunikasi secara internal tentang informasi yang relevan K3LL di antara berbagai tingkat dan fungsi organisasi termasuk perubahan pada pengelolaan K3LL. 6.1.2. Memastikan proses komunikasi yang memungkinkan personel yang melaksanakan pekerjaan di bawah kendali KKKS berkontribusi terhadap perbaikan berkelanjutan.

6.2. Komunikasi Eksternal Komunikasi eksternal merupakan komunikasi yang berlangsung antara pimpinan atau orang maupun kelompok yang mewakilinya dengan sasaran publik yang meliputi antara lain masyarakat sekitar, organisasi, instansi pemerintah, konsumen, pelanggan, dan media massa. KKKS harus menanggapi dan melakukan komunikasi secara eksternal tentang informasi yang relevan dengan pengelolaan K3LL sebagaimana ditetapkan oleh proses komunikasi KKKS dan yang disyaratkan oleh kewajiban penaatan peraturan perundang-undangan serta menanggapi keluhan masyarakat.

6.3. Pelaporan 6.3.1. Proses pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa Pengelolaan K3LL dipantau dan kinerjanya ditingkatkan. Proses pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani: 6.3.1.1. Pelaporan terjadinya insiden 6.3.1.2. Pelaporan ketidaksesuaian 6.3.1.3. Pelaporan kinerja K3LL. 6.3.2. Proses pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 23 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

6.3.2.1. Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan (pada kondisi normal, abnormal, darurat dan krisis) 6.3.2.2. Keluhan masyarakat 6.3.2.3. Umpan balik dari instansi pemerintah. Lebih lanjut mengenai pelaporan K3LL dapat dilihat pada Lampiran 2.2 Instruksi Kerja Pelaporan Kinerja K3LL KKKS Terpadu kepada SKK Migas.

6.4. Kelompok Kerja K3LL Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan K3LL pada KKKS dan Mitra Kerjanya, SKK Migas dapat membentuk Komite Penyelenggara K3LL. Komite ini bertanggung jawab untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan K3LL kepada SKK Migas. Komite ini terdiri dari perwakilan KKKS dan SKK Migas yang terbentuk dalam beberapa kelompok kerja antara lain: 6.4.1. Keselamatan Kerja 6.4.2. Kesehatan Kerja 6.4.3. Lindungan Lingkungan 6.4.4. Dukungan Pengadaan 6.4.5. Tanggap Darurat Keterlibatan dan partisipasi aktif personel KKKS dalam kelompok kerja K3LL dapat menjadi nilai tambah dalam penilaian kinerja personel di internal KKKS setiap akhir tahun berjalan.

6.5. Dokumentasi 6.5.1. KKKS harus menyusun proses dokumentasi pengelolaan K3LL yang mencakup: 6.5.1.1. Informasi terdokumentasi yang disyaratkan; 6.5.1.2. Informasi terdokumentasi yang ditentukan oleh organisasi sebagaimana yang diperlukan untuk keefektifan sistem pengelolaan K3LL. 6.5.2. Pembuatan dan Pemutakhiran KKKS harus membuat dan memutakhirkan informasi terdokumentasi dan memastikan kesesuaian: 6.5.2.1. Identifikasi dan deskripsi (misalnya judul, tanggal, penulis atau nomor acuan); PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 24 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

6.5.2.2. Format (misalnya Bahasa dan grafik) dan media (misalnya kertas dan elektronik); 6.5.2.3. Tinjauan dan persetujuan untuk kecukupan dan kesesuaian. 6.5.3. Pengendalian Informasi Terdokumentasi 6.5.3.1. KKKS harus mengendalikan informasi terdokumentasi yang disyaratkan oleh sistem pengelolaan K3LL untuk memastikan: 6.5.3.1.1. Ketersediaan dan kesesuaian untuk digunakan; 6.5.3.1.2. Terlindungi (misalnya dari kehilangan dan penggunaan yang tidak tepat). 6.5.3.2. KKKS harus menangani kegiatan berikut: 6.5.3.2.1. Distribusi, akses, perolehan kembali dan penggunaan; 6.5.3.2.2. Penyimpanan dan pemeliharaan termasuk menjaga untuk tetap mudah dibaca; 6.5.3.2.3. Pengendalian perubahan (misal pengendalian versi); 6.5.3.2.4. Retensi dan penempatan.

7. Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset meliputi kegiatan fisik maupun administratif mulai dari kegiatan penerimaan, penyimpanan, perawatan, pengeluaran, pengiriman, termasuk pencatatan dan pelaporan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan untuk menjamin kelancaran kegiatan operasi KKKS. Pengelolaan Aset lebih lanjut sesuai dengan pengaturan Pedoman Tata Kerja mengenai Pengelolaan Aset. 7.1. Perencanaan Aset Perencanaan kebutuhan Aset yang digunakan dalam mendukung kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi harus mempertimbangkan Aset yang telah ada, waktu proses penyediaan yang diperlukan, proses pengadaan yang sedang berjalan, persediaan pengaman yang ditetapkan serta pemenuhan ketentuan K3LL. Dalam tahap perencanaan Aset, KKKS perlu melakukan pengelolaan aspek K3LL, termasuk namun tidak terbatas pada: 7.1.1. Analisis bahaya teknis dan proses pada saat penyusunan desain teknis Aset fasilitas produksi dan penunjang operasi; 7.1.2. Pengawasan dan pengendalian mutu (batasan keselamatan desain) pada saat pembuatan komponen fasilitas produksi dan penunjang operasi di pabrikan; PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 25 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

7.1.3. Pengujian integritas mekanis pada saat instalasi komponen fasilitas produksi dan penunjang operasi; 7.1.4. Adanya kajian keselamatan sesudah pemasangan instalasi dan sebelum start-up falilitas produksi dan penunjang operasi, atau sesudah dilakukan modifikasi guna memastikan keselamatan pengoperasian Aset. Pelaksanaan perencanaan Aset terkait aspek K3LL, KKKS berkoordinasi dengan fungsi terkait SKK Migas, termasuk pelaksanaan inspeksi saat pembuatan di pabrik, instalasi, dan sebelum penggunaan.

7.2. Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset meliputi kegiatan fisik maupun administratif mulai dari kegiatan penerimaan, penyimpanan, perawatan, pengeluaran, pengiriman, termasuk pencatatan dan pelaporan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan untuk menjamin kelancaran kegiatan operasi KKKS. Pengelolaan Aset harus memperhatikan faktor K3LL, antara lain: 7.2.1. Memastikan pengelolaan bahan peledak dan bahan kimia yang memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan dan lindungan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7.2.2. Memastikan kelengkapan dokumen pendukung pada saat penerimaan, termasuk MSDS dan laporan inspeksi; 7.2.3. Memastikan dokumen kelengkapan tanah yang sah serta patok fisik di lapangan untuk menghindari konflik sosial dan keamanan di lingkungan sekitar daerah operasi Kontaktor KKS; 7.2.4. Memastikan pengamanan fisik fasilitas dan penerapan pembatasan akses ke dalam fasilitas produksi dan penunjang operasi sesuai ketentuan yang berlaku.

7.3. Pemanfaatan Aset KKKS wajib mengoptimalkan pemanfaatan Aset yang dikelolanya. Pemanfaatan Aset antar KKKS melalui metode subtitusi, transfer, pinjam pakai maupun pemakaian bersama dapat dilakukan dengan persetujuan SKK Migas. Pemanfaatan Aset antar KKKS ini dapat dilakukan juga untuk Aset terkait K3LL seperti pemanfaatan peralatan penanganan keadaan darurat dan krisis untuk suatu area tertentu. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 26 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

7.4. Pelepasan dan/atau Penghapusan Aset Penghapusan Aset KKKS merupakan tahap akhir yang dilakukan oleh KKKS terhadap Aset yang rusak atau kadaluarsa dan/atau tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh seluruh KKKS. KKKS harus melakukan kajian teknis dan ekonomis yang memasukkan aspek K3LL sebelum melakukan pelepasan dan/atau penghapusan Aset.

8. Pengelolaan Rantai Suplai Tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah untuk memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, harga, waktu dan tempat yang tepat secara efektif dan efisien serta memenuhi persyaratan K3LL yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan memenuhi prinsip-prinsip etika rantai suplai. Hasil Penilaian Berjalan (PB) dan Penilaian Akhir (PA) dapat menjadi persyaratan penagihan. Pengelolaan Rantai Suplai lebih lanjut sesuai dengan pengaturan Pedoman Tata Kerja mengenai Pengelolaan Rantai Suplai. 8.1. Pemilihan Mitra Kerja Pemilihan Mitra Kerja dapat dilakukan dengan cara: 8.1.1. Swakelola. 8.1.2. Tender: 8.1.2.1 Pelelangan Umum 8.1.2.2 Pemilihan Langsung 8.1.2.3 Penunjukan Langsung Dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan K3LL yang ditetapkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tata kelola manajemen K3LL yang memenuhi standar kualifikasi, dan rencana K3LL yang disampaikan pada tahap seleksi (proses pemilihan Mitra Kerja). Panduan lebih lanjut mengenai pengelolaan rantai suplai terkait aspek K3LL dalam pemilihan Mitra Kerja termasuk Penilaian Risiko, Kualifikasi dan Seleksi dapat dilihat pada Bab III Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan untuk Mitra Kerja KKKS dalam dokumen ini. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 27 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

8.2. Pengawasan Fungsional Mitra Kerja 8.2.1. Selama pelaksanaan Kontrak, penanggung jawab Kontrak bertanggung jawab untuk mengendalikan, mengawasi dan membina pelaksanaan Kontrak sesuai dengan lingkup kerja, biaya, jangka waktu dan ketentuan lain yang telah disepakati, antara lain: 8.2.1.1. Memastikan pelaksanaan pekerjaan oleh Mitra Kerja sesuai dengan Kontrak; 8.2.1.2. Melakukan evaluasi kinerja Mitra Kerja untuk memenuhi spesifikasi pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan, serta kinerja pengelolaan K3LL selama pelaksanaan Kontrak, dan memberikan arahan perbaikan jika diperlukan kepada Mitra kerja; dan 8.2.1.3. Memastikan pelaksanaan Kontrak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau kaidah keteknikan yang baik (standard engineering practices) serta ketentuan K3LL. 8.2.2. Keberpihakan terhadap Mitra Kerja di daerah sekitar operasi diperlukan untuk meningkatkan daya saing, kemampuan dan kinerja Mitra Kerja sehingga lebih banyak Mitra Kerja berkualifikasi yang dapat mengikuti kegiatan tender. Hal ini dapat diwujudkan melalui pelatihan-pelatihan yang bermanfaat, antara lain mencakup: 8.2.2.1. Standard Operating Procedure (SOP) KKKS; 8.2.2.2. Peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa; 8.2.2.3. Evaluasi dan penilaian; dan 8.2.2.4. Pembinaan implementasi sistem pengelolaan mutu dan K3LL. Panduan lebih lanjut mengenai pengawasan fungsional Mitra Kerja terkait aspek K3LL dapat dilihat pada Bab III Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan untuk Mitra Kerja KKKS dalam dokumen ini.

9. Pengendalian Operasi KKKS harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pengendalian risiko K3LL serta mengupayakan konservasi energi dalam kegiatan operasi, pemeliharaan, dan pasca operasi, baik yang dilakukan oleh KKKS maupun Mitra Kerjanya. Pengendalian risiko K3LL dapat berupa eliminasi, substitusi, pengendalian teknik, pengendalian administratif (seperti prosedur, instruksi kerja, pelatihan), dan alat pelindung PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 28 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

diri. Pengendalian risiko K3LL tersebut dapat dilakukan sendiri-sendiri atau kombinasisesuai dengan risiko K3LL.KKKS harus mengendalikan perubahan yang direncanakan dan meninjau konsekuensiK3LL dari perubahan yang tidak diinginkan, serta melaksanakan tindakan untuk mitigasisetiap pengaruh yang merugikan, jika diperlukan.KKKS harus memastikan proses yang dilaksanakan Mitra Kerja telah dikendalikan. Jenisdan luasan pengendalian yang diterapkan pada kegiatan Mitra Kerja ditetapkan dalamRencana K3LL untuk setiap jenis pekerjaan (jika sesuai, terutama untuk pekerjaan risikoK3LL tingkat sedang dan tingkat tinggi)KKKS harus membuat dan memelihara informasi terdokumentasi yang diperlukan untukmemperoleh keyakinan bahwa pengendalian proses telah dilaksanakan.9.1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja 9.1.1. Kesehatan Kerja Pelayanan Kesehatan Kerja adalah hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan dalam melakukan kegiatan di suatu wilayah kerja. Diperlukan tingkat kesehatan pekerja yang prima, pengetahuan, kesadaran dan perilaku yang sehat sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya gangguan kesehatan maupun kecelakaan kerja. 9.1.1.1. Kesehatan kerja dapat dilaksanakan melalui program-program pengelolaan kesehatan kerja, yang bertujuan untuk: 9.1.1.1.1. Meningkatkan dan mempertahankan derajat yang tertinggi dari kesehatan/kesejahteraan fisik, mental dan sosial dari pekerja dalam segala pekerjaan; 9.1.1.1.2. Pencegahan terjadinya penurunan kesehatan sebagai dampak dari kondisi dan lingkungan kerja, perlindungan dari risiko karena faktor kerja yang mengganggu kesehatan; 9.1.1.1.3. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisiologi dan kemampuan mental. 9.1.1.2. Program Kesehatan Kerja Program Kesehatan Kerja merupakan kegiatan bersama antara kedokteran kerja dengan higiene industri, yang antara lain dan tidak terbatas pada: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 29 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

9.1.1.2.1. Mengawasi sanitasi lingkungan dan fasilitas lainnya yang disediakan untuk pekerja seperti air minum, kantin, tempat akomodasi dan sebagainya; 9.1.1.2.2. Ikut serta dalam analisis kejadian kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta program pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja; 9.1.1.2.3. Memberi saran kepada pimpinan perusahaan mengenai hasil pemantauan kedokteran kerja; 9.1.1.2.4. Memiliki akses informasi mengenai proses, standar kerja, produk, material dan bahan yang dipakai, dengan tetap menjaga kerahasiaan, agar mereka dapat mempelajari mana yang berdampak pada kesehatan pekerja; 9.1.1.2.5. Menyediakan personel yang berkompeten dalam menjalankan program kesehatan kerja; 9.1.1.2.6. Menyediakan fasilitas dan peralatan untuk melaksanakan program kesehatan kerja, serta melakukan pemeliharaan secara berkala; 9.1.1.2.7. Mengembangkan prosedur-prosedur untuk menjamin pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan; 9.1.1.2.8. Berpartisipasi dalam menyusun kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja.9.1.1.3. Program Higiene Industri KKKS melaksanakan Program Higiene Industri yang mencakup kegiatan-kegiatan seperti: 9.1.1.3.1. Melakukan identifikasi semua bahaya kimia, fisika, biologi, ergonomi dan psikososial yang dapat menganggu fisik, mental, dan kesejahteraan sosial pekerja dan masyarakat. 9.1.1.3.2. Melakukan pengukuran dan pendokumentasian tingkat pajanan lingkungan agen-agen berbahaya tertentu. 9.1.1.3.3. Melakukan evaluasi terhadap pajanan yang signifikan dan kaitannya dengan penyebab penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. 9.1.1.3.4. Memberikan rekomendasi dan menerapkan upaya pengendalian sampai As Low as Reasonable Practicable PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 30 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

(ALARP) yang sesuai untuk mencegah pajanan yang berisiko dan memonitor efektifitasnya. 9.1.1.3.5. Melakukan administrasi program higiene industri di tempat kerja seperti pencatatan dan pelaporan; evaluasi program serta kegiatan komunikasi dan promosi. 9.1.1.3.6. Bekerja sama dengan bagian medis, keselamatan kerja, dan anggota lainnya dalam tim kesehatan kerja (occupational health team) dalam mengembangkan dan menjalankan program-program pencegahan melalui pendekatan yang menyeluruh (komprehensif).9.1.1.4. Kedokteran Kerja Pekerjaan ini meliputi Promosi dan Pencegahan 9.1.1.4.1. KKKS melakukan kegiatan Promosi Kesehatan yang merupakan gabungan dari usaha pendidikan kesehatan, pengorganisasian, dan keekonomian yang dirancang untuk menghasilkan perubahan perilaku dan lingkungan yang mendukung praktek pola hidup sehat. 9.1.1.4.2. KKKS melakukan program promosi yang merupakan kegiatan yang paling dini yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi. 9.1.1.4.3. KKKS melakukan kegiatan Kesehatan Preventif yang merupakan program pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya suatu penyakit, pemeriksaan kesehatan pekerja dan penentuan kelaikan kerja (fitness to work) termasuk evaluasi untuk kembali bekerja (return to work), pemantauan kesehatan kerja (Health Surveillance), pencegahan penyakit akibat kerja, program imunisasi dan pencegahan penyakit-penyakit lainnya.9.1.1.5. Pelayanan Kedokteran Kerja Dasar 9.1.1.5.1. KKKS mengadakan pelayanan Kedokteran Kerja Dasar meliputi pelayanan kesehatan bertingkat bagi pekerja. 9.1.1.5.2. KKKS mengadakan pelayanan kesehatan dengan melakukan penanganan hal-hal sebagai berikut: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 31 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

9.1.1.5.2.1. Pengobatan pekerja karena penyakit umum 9.1.1.5.2.2. Pengobatan korban kecelakaan kerja 9.1.1.5.2.3. Pengobatan penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan yang diperburuk oleh pekerjaan. 9.1.1.5.3. KKKS mengadakan Pelayanan Kesehatan dengan menyediakan pelayanan pertolongan kedaruratan medis, termasuk proses perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi & rencana tanggap darurat medis (medical emergency response plan) serta evakuasi medis. 9.1.1.5.4. KKKS dalam menerapkan Pelayanan Kesehatan berkoordinasi dengan bagian terkait dalam menyusun rencana penanggulangan bencana pada saat timbul kecelakaan atau keadaan kedaruratan medis yang besar (Mass Casualty Incident). 9.1.1.5.5. KKKS mengadakan program Rehabilitasi Medis, yang merupakan proses pengelolaan secara medis untuk dapat kembali bekerja yang diberikan kepada pekerja setelah absen karena sakit dalam jangka waktu tertentu.

9.1.2. Keselamatan Kerja KKKS harus melaksanakan pengendalian risiko keselamatan kerja yang antara lain mencakup: 9.1.2.1. Penilaian risiko keselamatan kerja secara berkala terhadap semua proses dan kegiatan operasional serta memastikan pengendalian risiko yang tepat telah dibuat dan dilaksanakan. 9.1.2.2. Pemeriksaan berkala terhadap tempat kerja dan cara kerja yang dilaksanakan oleh petugas yang berwenang dan kompeten untuk mendapatkan masukan dari tenaga kerja yang bertugas di tempat yang diperiksa. 9.1.2.3. Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur terhadap paparan akibat kegiatan operasi (termasuk proses produksi dan penunjang operasi). 9.1.2.4. Pengelolaan material dan perpindahannya dilaksanakan oleh petugas atau pihak yang berwenang dan kompeten. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 32 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

9.1.2.5. Kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan pembuangan dilakukan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan oleh petugas atau pihak yang berwenang dan kompeten.

9.2. Lindungan Lingkungan KKKS harus melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk semua kegiatan operasi di dalam Wilayah Kerjanya berdasarkan dokumen lingkungan yang disetujui pemerintah Republik Indonesia serta peraturan perundang- undangan terkait. Sebelum kegiatan operasi dimulai, KKKS harus mendapatkan semua Izin Lingkungan dan PPLH yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKKS perlu mengelola sumber daya alam di wilayah kerjanya untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan perizinan, peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku serta praktik terbaik yang terkait. Pengelolaan sumber daya alam dapat dimulai dengan melakukan identifikasi penggunaan dan peluang konservasi yang dapat dilakukan untuk masing-masing sumber daya alam. Peluang konservasi yang teridentifikasi ditindaklanjuti dengan pembuatan dan pelaksanaan rencana kerja. KKKS harus memperhatikan perspektif daur hidup produk terkait pengelolaan lingkungan yang mencakup penetapan pengendalian untuk memastikan bahwa persyaratan K3LL dimasukkan dalam proses desain dan pengembangan untuk produk atau jasa dengan mempertimbangkan masing-masing tahap daur hidup, menentukan persyaratan lingkungan yang sesuai untuk pengadaan produk dan jasa, melakukan komunikasi persyaratan K3LL yang relevan kepada Mitra Kerja, dan mempertimbangkan keperluan untuk menyediakan informasi tentang K3LL yang berkaitan dengan transportasi atau pengiriman, penggunaan, pengolahan akhir dan pembuangan akhir dari produk dan jasa lainnya Apabila terjadi kondisi abnormal terkait pengendalian lingkungan, KKKS perlu melaporkan terjadinya kondisi abnormal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku seperti yang tercantum dalam Subbab 6.3 Pelaporan. Kondisi abnormal tersebut perlu ditangani agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, serta tidak menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. KKKS harus membuat dan memelihara informasi terdokumentasi yang diperlukan untuk memperoleh keyakinan bahwa pengendalian pencemaran lingkungan telah dilaksanakan termasuk hasil pemantauan dan pelaporannya. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 33 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

9.2.1. Pengendalian Pencemaran Air KKKS harus mengelola setiap aliran limbah sesuai dengan karakteristiknya agar memenuhi baku mutu yang berlaku sebelum dibuang ke badan air penerima. Pemantauan harus dilakukan untuk setiap aliran air limbah untuk memastikan pemenuhan terhadap baku mutu dengan jadwal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9.2.2. Pengendalian Pencemaran Udara Pemantauan harus dilakukan untuk setiap sumber pencemaran udara untuk memastikan pemenuhan terhadap baku mutu dengan jadwal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9.2.3. Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KKKS harus mengelola seluruh sampah dan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9.2.4. Pengelolaan Lahan Terkontaminasi KKKS harus melakukan pengelolaan lahan terkontaminasi B3 dan limbah B3 yang diakibatkan dari usaha dan/atau kegiatannya. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan terkontaminasi dikoordinasikan dengan SKK Migas, dan jika diperlukan dengan instansi pemerintah terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9.2.5. Persiapan Tahap Pasca Operasi KKKS membuat Rencana Kerja untuk Tahap Pasca Operasi yang dapat mencakup Hand Over, Pembongkaran Fasilitas, Penutupan Sumur, Pemulihan Lahan Terkontaminasi, dan Site Restoration, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan SKK Migas, instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.3. Manajemen Energi Kegiatan manajemen energi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kaidah keteknikan yang baik. KKKS harus mengembangkan kriteria untuk melakukan evaluasi penggunaan energi secara berkala dan melakukan tindakan perbaikan dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang signifikan. Manajemen energi mencakup: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 34 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

9.3.1 Mengidentifikasi kebutuhan penggunaan energi serta menetapkan penggunaan energi yang signifikan. 9.3.2 Menetapkan kebijakan, sasaran dan program penggunaan energi yang signifikan. 9.3.3 Melakukan kegiatan dengan memperhatikan peluang penggunaan energi secara efektif dan efisien. 9.3.4 Memastikan komunikasi terkait penggunaan energi yang efektif dan efisien kepada personel dan Mitra Kerja. KKKS harus membuat dan memelihara informasi terdokumentasi yang diperlukan dalam pelaksanaan manajemen energi.

10. Operasi Penanganan Keadaan Mendesak, Darurat, Dan Krisis 10.1 Rencana Tanggap Darurat dan Manajemen Krisis 10.1.1 KKKS harus memiliki Rencana Tanggap Darurat dan Manajemen Krisis yang telah diverifikasi oleh SKK Migas, termasuk prosedur penanggulangan, pembersihan, dan asuransi yang meliputi, antara lain: 10.1.1.1 Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan - ERP) termasuk Medical Emergency Response Plan (MERP), dan Oil Spill Contingency Plan (OSCP). 10.1.1.2 Rencana Manajemen Krisis (Crisis Management Plan - CMP). 10.1.1.3 Rencana Keberlanjutan Bisnis (Business Continuity Plan - BCP). 10.1.1.4 Organisasi Tanggap Darurat yang memadai dan kompeten (termasuk program pelatihan sesuai dengan rencana tanggap darurat dan/atau manajemen krisis serta peraturan perundang- undangan yang berlaku). 10.1.1.5 Fasilitas dan peralatan tanggap darurat dalam kondisi siap pakai dan jumlah yang memadai sesuai dengan rencana tanggap darurat dan/atau manajemen krisis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana ini juga mengatur secara umum mengenai dukungan dan koordinasi yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan krisis yang terjadi. 10.1.2 Dokumen Rencana Tanggap Darurat, Rencana Manajemen Krisis, dan Rencana Keberlanjutan Bisnis harus mencakup aspek-aspek sebagai berikut: 10.1.2.1 Potensi keadaan darurat, krisis dan interupsi keberlanjutan bisnis yang dapat terjadi dalam kegiatan operasi PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 35 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

10.1.2.2 Struktur organisasi 10.1.2.3 Peran dan tanggung jawab 10.1.2.4 Kepemimpinan 10.1.2.5 Kemampuan dan kompetensi 10.1.2.6 Prosedur aktivasi dan mobilisasi sumber daya (personel dan peralatan) 10.1.2.7 Alur dan sistem komunikasi (internal dan eksternal), termasuk daftar kontak darurat dan/atau krisis. 10.1.2.8 Daftar peralatan dan perangkat pendukung tanggap darurat dan manajemen krisis. 10.1.3 Adapun skala prioritas penanganan keadaan darurat dan keadaan krisis adalah sebagai berikut: 10.1.3.1 Perlindungan dan/atau penyelamatan terhadap manusia 10.1.3.2 Perlindungan terhadap lingkungan 10.1.3.3 Perlindungan terhadap Aset dan fasilitas 10.1.3.4 Perlindungan terhadap reputasi negara dan/atau perusahaan 10.1.3.5 Perlindungan terhadap keberlanjutan usaha/bisnis

10.2 Tingkatan Keadaan Tanggap Darurat dan Krisis Konsep penanganan keadaan darurat / krisis disusun secara fleksibel tergantung kepada sumber daya dan kemampuan dari masing-masing KKKS. Secara umum, pengelolaan tanggap darurat dan krisis disusun dalam tiga (3) tingkatan respon, yaitu: 10.2.1 Tingkat 1: adalah keadaan darurat yang dapat ditangani oleh Tim Tanggap Darurat Setempat (Site Emergency Response Team – ERT) yang dibentuk oleh masing-masing organisasi operasi / unit bisnis KKKS 10.2.2 Tingkat 2: adalah keadaan darurat yang tidak dapat ditangani oleh Tim Tanggap Darurat Setempat (Site ERT) sehingga membutuhkan dukungan / bantuan dari Tim Manajemen Darurat KKKS yang ada di Indonesia (Incident Management Team – IMT) dan SKK Migas. 10.2.3 Tingkat 3: adalah keadaan darurat yang tidak dapat ditangani oleh Tim Manajemen Darurat dari KKKS dan SKK Migas sehingga membutuhkan dukungan/bantuan dari Tim Tanggap Darurat di luar manajemen KKKS dan SKK Migas baik berupa sumber daya nasional, regional maupun internasional (termasuk dukungan dari kantor induk KKKS). PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 36 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

10.3 Latihan Tanggap Darurat dan Krisis Latihan tanggap darurat (emergency response drill) dan/atau manajemen krisis KKKS harus dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menguji kesesuaian dan efektifitas dari rencana tanggap darurat dan manajemen krisis yang dimaksud. Exercise/drill dapat dilakukan di internal TMK SKK Migas, di internal KKKS dan/atau bekerja sama antara SKK Migas dan/atau KKKS lain. Semua hasil kegiatan exercise/drill harus dilaporkan kepada Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi SKK Migas sebagai bagian dari laporan bulanan.

10.4 Rencana Keberlanjutan Bisnis Rencana Keberlanjutan Bisnis (Business Continuity Plan - BCP) harus dievaluasi setiap satu tahun sekali untuk memastikan rencana tersebut sesuai dengan kondisi terkini sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. BCP mencakup: 10.4.1 Analisis dampak bisnis dan penilaian risiko Analisis dampak bisnis (Business Impact Analysis/ BIA) memungkinkan KKKS untuk mengidentifikasi proses utama dan penting dalam kegiatan operasinya, tingkat ketergantungan antara proses/kegiatan operasional, dan kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan operasional pada tingkat minimum yang memungkinkan. 10.4.2 Strategi keberlanjutan bisnis KKKS harus menetapkan proses untuk memastikan keberlanjutan kegiatan operasionalnya sekaligus mengelola insiden yang terjadi. Proses tersebut harus mencakup: 10.4.2.1 Penetapan alur komunikasi internal dan eksternal yang sesuai 10.4.2.2 Acuan (reference) terhadap rencana tanggap darurat (ERP) dan Manajemen Krisis yang bersesuaian 10.4.2.3 Bersifat fleksibel untuk menanggapi ancaman dan perubahan kondisi internal maupun eksternal yang tidak terduga 10.4.2.4 Dikembangkan berdasarkan pernyataan asumsi dan analisis ketergantungan 10.4.2.5 Rencana pengembalian kegiatan operasional kepada kondisi semula (normal operating condition) 10.4.3 Latihan dan Pengujian (Exercising dan testing) PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 37 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Exercising dan testing merupakan proses validasi rencana dan proses keberlanjutan bisnis untuk memastikan kesesuaiannya dengan sasaran keberlanjutan bisnis serta memastikan bahwa strategi terpilih mampu menyediakan respon dan hasil pemulihan dalam waktu yang ditentukan.

10.5 Peran dan Tanggung Jawab dalam Tanggap Darurat dan Krisis 10.5.1 SKK Migas 10.5.1.1 Memberikan dukungan kepada KKKS yang mengalami keadaan darurat dan krisis 10.5.1.2 Menjembatani koordinasi antar KKKS dan menetapkan area koordinasi KKKS (Lampiran 5.4 Area Koordinasi Tanggap Darurat KKKS) 10.5.1.3 Memfasilitasi koordinasi dan dukungan instansi pemerintah terkait 10.5.1.4 Menyetujui rencana latihan tanggap darurat dan krisis dari KKKS

10.5.2 KKKS 10.5.2.1 Melakukan analisis risiko potensi keadaan darurat dan krisis dari operasi KKKS 10.5.2.2 Menyusun rencana tanggap darurat, rencana manajemen krisis dan rencana keberlanjutan bisnis termasuk kesiapan sumberdaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 10.5.2.3 Melaporkan operasi penanggulangan keadaan darurat dan krisis kepada SKK Migas 10.5.2.4 Menyusun dan mengajukan rencana latihan tanggap darurat dan manajemen krisis kepada SKK Migas 10.5.2.5 Melaporkan daftar petugas tanggap darurat dan krisis dari masing- masing KKKS yang terkini 10.5.2.6 Melaporkan hasil inspeksi peralatan keselamatan kesehatan kerja, peralatan tanggap darurat dan manajemen krisis dari masing- masing KKKS yang terkini.

11. Evaluasi Dan Tinjauan Manajemen 11.1 Evaluasi program KKKS perlu menetapkan proses untuk memantau, mengukur, menganalisis dan mengevaluasi kinerja program pengelolaan K3LL terhadap sasaran yang ditentukan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 38 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

serta penaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut mendefinisikan metode pemantauan dan pengukuran, indikator kinerja serta frekuensi evaluasi. Hasil pemantauan dan pengukuran akan dianalisis dan dievaluasi. Hasil evaluasi pelaksanaan program pengelolaan K3LL harus didokumentasikan dan dipelihara.

11.2 Audit Internal dan Eksternal KKKS perlu memiliki dan menerapkan proses untuk pelaksanaan audit internal dan eksternal, antara lain meliputi tata cara, frekuensi, sumber daya dan pelaporan. Audit internal dilakukan oleh personel terpilih dan kompeten yang telah menyelesaikan pelatihan audit internal yang relevan. Audit eksternal dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga sertifikasi, dan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan SKK Migas. Laporan audit internal dan eksternal harus didokumentasikan dan dipelihara.

11.3 Tinjauan Manajemen KKKS perlu memiliki dan menerapkan proses untuk pelaksanaan tinjauan manajemen, antara lain meliputi tata cara, frekuensi, sumber daya dan pelaporan. Berita Acara Tinjauan Pengelolaan dan tindak lanjutnya harus didokumentasikan dan dipelihara.

11.4 Tindakan Perbaikan KKKS perlu memiliki dan menerapkan proses untuk penanganan ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian dapat berasal dari insiden, evaluasi program, audit internal dan eksternal, keluhan/masukan pihak ketiga serta tinjauan manajemen. Tindak lanjut ketidaksesuaian dimulai dengan analisis penyebab (investigasi), untuk menemukan penyebab ketidaksesuaian dan menindaklanjutinya dengan tindakan koreksi yang sesuai untuk mencegah pengulangan isu. Tindakan yang diambil harus sesuai dengan besaran dampak dan risiko, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan perbaikan yang dilakukan perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian. Proses tindakan perbaikan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut. Laporan Tindakan Perbaikan harus didokumentasikan dan dipelihara, serta dikomunikasikan dengan pihak terkait bila diperlukan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 39 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

11.5 Perbaikan Berkelanjutan Perbaikan berkelanjutan merupakan bagian integral dari tata kelola pengelolaan K3LL yang efektif. Proses perbaikan berkelanjutan diawali dengan identifikasi peluang yang dapat bersumber dari: 11.5.1 Evaluasi program yang berkaitan dengan kinerja pengelolaan K3LL dan pemenuhan kewajiban kepatuhan; 11.5.2 Audit internal dan eksternal; 11.5.3 Keluhan/masukan pihak ketiga; 11.5.4 Tinjauan manajemen; atau 11.5.5 Pembelajaran, yang dapat bersumber dari internal maupun eksternal KKKS. Peluang yang teridentifikasi harus dievaluasi untuk menentukan rencana tindak lanjut yang sesuai. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 40 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

BAB IIIPENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN UNTUK MITRA KERJA KKKS

Proses pengelolaan K3LL untuk Mitra Kerja KKKS dari awal proses berupa penilaian risikosampai dengan akhir proses yaitu Penilaian Akhir secara umum dapat dilihat pada Lampiran3.1 Diagram Alir Proses Pengelolaan K3LL untuk Mitra Kerja K3LL.

1. Penilaian Risiko Dalam proses pengelolaan K3LL untuk Mitra Kerja KKKS, pengkategorian dan penilaian tingkat risiko dari kegiatan yang akan dilakukan merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan aspek K3LL yang dapat timbul terhadap kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Dalam menetapan tingkat risiko suatu pekerjaan mengacu pada tabel Pengelompokan jenis pekerjaan berdasarkan Risiko yang sudah dicantumkan dalam dokumen CIVD, Matriks Penilaian Risiko dan Faktor Penilaian Risiko. Risiko setiap pekerjaan diklasifikasikan dalam kategori Rendah (R), Sedang (S) dan Tinggi (T). 1.1 Penetapan Kategori Risiko untuk Pekerjaan dengan Risiko tidak Definitif Dalam menetapkan kategori risiko dari pekerjaan yang akan dikontrakkan, KKS harus mengacu pada bank data yang terdapat di dalam CIVD. Apabila dalam bank data diatur bahwa suatu pekerjaan ditentukan masuk dalam suatu rentang risiko atau kategori risiko pekerjaan ditetapkan secara tidak definitif, maka KKKS harus mengkaji lebih lanjut berdasarkan Formulir Penilaian Risiko. Ruang lingkup pekerjaan berdasarkan risiko yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan K3LL Kegiatan Usaha Hulu Migas terbatas pada Kegiatan Pengadaan Jasa.

1.2 Penetapan Kategori Risiko untuk Pekerjaan yang tidak terdapat dalam CIVD KKKS menetapkan kategori risiko dari pekerjaan yang akan dikontrakkan dengan ketentuan KKS harus melakukan penilaian kualifikasi K3LL untuk pekerjaan yang masuk dalam Kategori Risiko Pekerjaan Sedang atau Tinggi dan setiap KKKS mengacu kepada profil risiko suatu jenis pekerjaan yang terdapat di dalam CIVD mengenai Profil Risiko Jenis Pekerjaan. Apabila jenis pekerjaan yang akan dilakukan tidak terdapat dalam CIVD, maka KKKS dapat menetapkan kategori risiko pekerjaan sesuai dengan Lampiran 2.1 Matriks PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 41 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Penilaian Risiko serta dalam Formulir Penilaian Risiko, probabilitas/kemungkinan versus konsekuensi/ dampak terhadap: 1.2.1 Kesehatan 1.2.2 Keselamatan 1.2.3 Aset 1.2.4 Lingkungan 1.2.5 Reputasi Tim yang melaksanakan penetapan risiko adalah personel yang berasal dari fungsi pengguna barang atau jasa dan dibantu personel dari fungsi K3LL.

2. Penilaian Kualifikasi (PK) Penilaian Kualifikasi (PK) merupakan suatu prosedur untuk menilai kualifikasi Mitra Kerja dalam hal K3LL. Proses ini bertujuan untuk menjaring kontraktor yang mampu dalam mengelola K3LL untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasinya. Setiap KKKS menggunakan data penilaian Prakualifikasi K3LL Mitra Kerja yang terdapat di dalam Bank Data K3LL. Hanya Mitra Kerja yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dalam proses tender. Jika data K3LL Mitra Kerja tidak tercantum dalam Bank Data K3LL maka akan dilakukan Penilaian Kualifikasi K3LL. Penilaian Kualifikasi K3LL hanya dilakukan untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori Risiko Pekerjaan Sedang (S) atau Tinggi (T). Penilaian Kualifikasi K3LL Mitra Kerja harus dilakukan sebelum tender. Pelaksanaan Penilaian Kualifikasi lebih detail dapat dilihat pada Lampiran 3.2 Instruksi Kerja Pelaksanaan Penilaian Kualifikasi serta Formulir Penilaian Kualifikasi. Nilai minimum Penilaian Kualifikasi adalah 60% untuk tingkat risiko Tinggi dan 54,3% untuk tingkat risiko Sedang. 2.1. Konsorsium Bila terdapat 2 (dua) perusahaan atau lebih yang akan melakukan kerjasama dalam menjalankan Kontrak, maka diperlukan kesepakatan bersama (consortium agreement). Kesepakatan ini menjelaskan peran dan tanggung jawab antar para pihak yang menyatakan sebagai pemuka dan anggota konsorsium. Untuk pekerjaan dengan risiko sedang, salah satu anggota konsorsium dipersyaratkan memenuhi kualifikasi K3LL. Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, seluruh anggota konsorsium yang melaksanakan pekerjaan (selain administrasi) dipersyaratkan memenuhi kualifikasi K3LL kategori risiko tinggi. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 42 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Kesepakatan konsorsium juga mengikat tanggung jawab dari kinerja K3LL selama periode Kontrak secara bersama.

2.2. Afiliasi Mitra kerja yang berafiliasi dengan perusahaan induk dapat mendaftar dengan menggunakan hasil penilaian kualifikasi K3LL perusahaan induk (parent company) yang sudah ada. Mitra Kerja yang berafiliasi harus menunjukkan surat pernyataan penggunaan sistem pengelolaan K3LL Mitra Kerja yang sama dan disetujui oleh pimpinan tertinggi perusahaan induk dan Mitra Kerja terafiliasi yang mendaftar. Dalam hal Mitra Kerja yang berafiliasi dengan perusahaan induk tidak dapat menunjukkan surat pernyataan tersebut, maka penilaian kualifikasi akan dilakukan terhadap Mitra Kerja yang mendaftar.

3. Seleksi Proses seleksi dilakukan untuk memilih dan menentukan Mitra Kerja yang akan melakukan pekerjaan dengan memenuhi persyaratan K3LL yang ditetapkan selain persyaratan administrasi, teknis, dan komersial. Sebelum proses seleksi Mitra Kerja dilakukan, panduan pemenuhan persyaratan K3LL yang ditetapkan oleh KKKS harus dilampirkan dalam dokumen tender dan dikomunikasikan ke semua peserta tender dalam rapat klarifikasi pra-tender untuk pekerjaan risiko tinggi. Untuk pekerjaan risiko sedang, penyerahan rencana K3LL hanya diserahkan oleh pemenang tender sesudah penerimaan penunjukan pemenang. 3.1. Penyusunan Rencana K3LL KKKS mensyaratkan peserta tender untuk menyampaikan rencana K3LL terkait pekerjaan yang akan dilakukan dan surat pernyataan komitmen pemenuhan persyaratan K3LL untuk bekerja di KKKS tersebut pada saat memasukkan dokumen tender. Rencana K3LL peserta tender umumnya terdiri dari 3.1.1 Kepemimpinan dan Komitmen, 3.1.2 Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL, 3.1.3 Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi, 3.1.4 Manajemen Risiko, 3.1.5 Perencanaan dan Prosedur, 3.1.6 Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL, dan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 43 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3.1.7 Audit dan Tinjauan Manajemen K3LL. Panduan penyusunannya dapat dilihat pada Lampiran 3.3 Panduan Penyusunan Rencana K3LL. Dalam penyusunan rencana K3LL, perencanaan program keamanan dan sosial hanya diperlukan untuk kegiatan tahun jamak dan/atau menggunakan sumber daya manusia dalam jumlah signifikan.

3.2. Evaluasi Tender Selama evaluasi Tender, Panitia Tender harus memastikan ketersediaan rencana K3LL yang disiapkan oleh Mitra Kerja untuk menilai kemampuan Mitra Kerja dalam mengidentifikasikan dan memastikan bahwa semua bahaya akan dikelola sesuai dengan prosedur K3LL yang berlaku. Penilaian lanjutan dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen tender dengan kenyataan yang ada di lapangan (fasilitas milik Mitra Kerja) sepanjang tidak mengganggu tata waktu pelaksanaan tender. Personel K3LL KKKS dapat membantu dalam hal memastikan pelaksanaan K3LL oleh Mitra Kerja dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. Setelah penerimaan penunjukkan pemenang tender, Mitra Kerja harus melakukan finalisasi Rencana K3LL dan rincian programnya untuk persetujuan KKKS.

4. Penilaian Sebelum Bekerja (PSB) PSB merupakan penilaian awal kinerja Mitra Kerja oleh penanggung jawab Kontrak untuk memastikan bahwa aspek-aspek K3LL yang relevan termasuk rencana K3LL untuk pekerjaan risiko sedang serta tinggi diserahkan, dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak sebelum pelaksanaan Kontrak. Mitra kerja harus menjamin bahwa semua fase pekerjaan termasuk tahap mobilisasi dan demobilisasi tercantum di dalam rencana K3LL. KKKS dapat meminta penjelasan Mitra Kerja apabila dinilai ada ketidak-sesuaian Rencana K3LL Mitra Kerja dengan program K3LL KKKS dan kontradiktif dengan pekerjaan yang sedang berjalan lainnya. Sebelum pekerjaan dimulai, KKKS dan Mitra Kerja harus melakukan kegiatan dasar yang meliputi: 4.1. Rapat awal Rapat Awal dipimpin oleh penanggung jawab Kontrak segera setelah persetujuan Kontrak dan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Rapat awal dilakukan untuk mengenal lokasi kerja termasuk potensi bahayanya, fasilitas, personel yang berhubungan dengan pekerjaan, dan informasi kerja lainnya. Rapat awal ini harus diikuti oleh wakil PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 44 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

semua pihak yang terlibat di dalam pekerjaan, termasuk personel Mitra Kerja berkompeten dan para subkontraktornya. Pembahasan rapat awal antara lain mencakup: 4.1.1 Rencana K3LL 4.1.2 Pemahaman tugas dan tanggung jawab para pihak 4.1.3 Finalisasi Indikator Pengukuran Kinerja K3LL (Key Performance Indicator - KPI) 4.1.4 Penjelasan ketentuan-ketentuan K3LL pada sub-kontraktor, 4.1.5 Kesiapan pelaksanaan pekerjaan serta pemahaman prosedur pelaporan 4.1.6 Hal lain yang baru muncul dan belum tercantum dalam dokumen Kontrak.

4.2. Kesiapan Mobilisasi Mitra Kerja Selama pra-mobilisasi, KKKS akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan untuk memastikan Mitra Kerja siap memulai pekerjaan. Mekanisme evaluasi dan pemeriksaannya ditetapkan sesuai dengan kebijakan masing-masing KKKS.

5. Penilaian Berjalan (PB) Penilaian Berjalan bertujuan untuk menjamin agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Persyaratan dan Rencana K3LL yang disepakati, dan menyampaikan temuan selama pelaksanaan pekerjaan. Penilaian dilakukan dalam suatu periode di mana pekerjaan fisik dilaksanakan di lapangan, menggunakan Formulir Penilaian Berjalan. Dalam PB dilakukan pengujian apakah semua kewajiban Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan yang tertera di dalam rencana K3LL serta penerimaan bersyarat/conditional acceptance (jika ada), sudah dilaksanakan oleh Mitra Kerja. Dalam tahap ini juga dimungkinkan dilakukan perubahan rencana K3LL apabila ada perubahan lingkup kerja yang dapat menambah potensi bahaya yang signifikan.

PB dapat mencakup inspeksi di lokasi pekerjaan pertemuan untuk menilai dan memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan Persyaratan dan Rencana K3LL, melihat ketidaksesuaian yang ditemukan, dan juga menilai kinerja K3LL sesuai dengan Indikator Pengukuran Kinerja selama pekerjaan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 45 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Dalam pelaksanaan PB, KKKS dapat menetapkan ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan internal KKKS selain pemenuhan ketentuan umum (minimum) dalam Formulir Penilaian Berjalan, selama tidak mempengaruhi penilaian kualifikasi K3LL. Mitra Kerja, bersama KKKS, akan bersama-sama bertanggung jawab pada pelaksanaan PB ini. Penilaian Berjalan dilakukan oleh Penanggung Jawab Kontrak dan perwakilan Mitra Kerja yang ditunjuk, yang dalam pelaksanaannya dapat difasilitasi oleh personel K3LL KKKS. Untuk Kontrak berdurasi 1 tahun atau lebih serta bersifat rutin, frekuensi PB dilakukan sesuai kebijakan KKKS. Pelaksanaan PB dapat dilakukan bersamaan dengan PA atau sesuai dengan kebijakan KKKS untuk: 5.1.1 Kontrak berisiko sedang dan berdurasi kurang dari 1 tahun baik bersifat rutin maupun non rutin 5.1.2 Kontrak berisiko sedang berdurasi 1 tahun atau lebih dan bersifat non rutin 5.1.3 Kontrak berisiko tinggi yang berdurasi pendek (seperti spot charter) Nilai minimum Penilaian Berjalan adalah 60% untuk tingkat risiko Tinggi dan 54,3% untuk tingkat risiko Sedang. Hasil Penilaian Berjalan hanya dapat dimasukkan oleh KKKS yang melakukan PB ke dalam CIVD/Bank Data K3LL satu kali selama jangka waktu Kontrak. Apabila nilai PB di bawah nilai minimum, maka Mitra Kerja baru dapat mengajukan Penilaian Kualifikasi Ulang enam bulan terhitung setelah nilai PB dimasukkan ke dalam CIVD dan tidak berhak mendapatkan nilai PB sebelum nilai kualifikasi K3LL berdasarkan PK ulang keluar di KKKS manapun. Penilaian Berjalan untuk konsorsium mengikuti ketentuan pada Penilaian Kualifikasi, yaitu untuk pekerjaan dengan risiko sedang, PB dilakukan untuk anggota konsorsium yang dikenakan PK. Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, PB dilakukan untuk seluruh anggota konsorsium yang melaksanakan pekerjaan (selain administrasi). Jika terdapat insiden dengan konsekuensi sesuai dengan baris ke empat dan ke lima pada Lampiran 2.1 Matriks Penilaian Risiko, maka KKKS mengubah status kualifikasi K3LL Mitra Kerja menjadi PK Ulang dalam CIVD. Hal ini perlu untuk memastikan tindakan perbaikan pengelolaan K3LL Mitra Kerja dijalankan agar insiden tersebut tidak terulang kembali. Alur proses PB dapat dilihat pada Lampiran 3.4. Diagram Alir Proses Penilaian Berjalan.

6. Penilaian Akhir (PA) Penilaian Akhir dilaksanakan sebagai evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan, implementasi persyaratan dan rencana K3LL, dan penilaian kinerja K3LL Mitra Kerja sesuai dengan Indikator Pengukuran Kinerja (KPI) selama pekerjaan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 46 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Mitra Kerja dan KKKS diberi kesempatan untuk saling memberikan umpan balik atas pekerjaan yang telah berakhir untuk perbaikan di pekerjaan mendatang. PA dilakukan di akhir periode Kontrak oleh Penanggung Jawab Kontrak dan perwakilan Mitra Kerja yang ditunjuk, yang dalam pelaksanaannya dapat difasilitasi oleh personel K3LL KKKS dan personel fungsi Pengadaan, menggunakan Formulir Penilaian Akhir. Penilaian Akhir ini merupakan analisis yang harus didasarkan pada: 6.1.1 Keberhasilan dalam menjalankan rencana kerja K3LL, termasuk Pencapaian Indikator Pengukuran Kinerja (KPI) selama jangka waktu Kontrak. 6.1.2 Tanggapan serta tindak lanjut kontraktor terhadap penerimaan bersyarat/conditional acceptance (jika ada). 6.1.3 Tanggapan pada tindak koreksi yang pernah diminta selama evaluasi sementara (interim evaluation). Penilaian Akhir untuk konsorsium mengikuti ketentuan pada Penilaian Kualifikasi, yaitu untuk pekerjaan dengan risiko sedang, PA dilakukan untuk anggota konsorsium yang dikenakan PK. Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, PA dilakukan untuk seluruh anggota konsorsium yang melaksanakan pekerjaan (selain administrasi). Nilai minimum Penilaian Akhir adalah 60% untuk tingkat risiko Tinggi dan 54,3% untuk tingkat risiko Sedang. Hasil Penilaian Akhir dimasukkan oleh KKKS yang melakukan PA ke dalam Bank Data K3LL/CIVD sebagai hasil penilaian kualifikasi K3LL secara berkelanjutan. Apabila nilai kualifikasi hasil PA di bawah nilai minimum, maka Mitra Kerja baru dapat mengajukan PK Ulang enam bulan terhitung setelah dikeluarkannya nilai kualifikasi K3LL terakhir ke dalam CIVD. Alur proses PA dapat dilihat pada Lampiran 3.5. Diagram Alir Proses Penilaian Akhir.

7. Peran KKKS dan Mitra Kerja dalam Tahapan Pengelolaan K3LL Peran KKKS dan Mitra Kerja dalam setiap tahapan pengelolaan K3LL dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 3.1 Peran KKKS dan Mitra Kerja dalam Tahapan Pengelolaan K3LL Mitra KerjaNo Tahapan Peran KKKS Peran Mitra Kerja Pengelolaan K3LL1. Penilaian Risiko a. Menentukan risiko pekerjaan yang Tidak Ada akan dilakukan mengacu pada tingkat risiko pekerjaan di dalam CIVD. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 47 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

b. Melakukan penilaian risiko dengan Formulir Penilaian Risiko, jika tingkat risiko pekerjaan pada CIVD tidak definitif (rentang risiko) atau jenis pekerjaan tidak terdapat pada CIVD.2. Penilaian a. Memeriksa status nilai kualifikasi a. Mengisi formulir PK dan Kualifikasi (PK) mitra kerja di CIVD. menyertakan dokumen b. Melakukan PK bagi mitra kerja yang pendukung yang relevan. belum terdaftar dalam CIVD. b. Mengikuti program c. Melakukan pembinaan kepada mitra pembinaan yang diberikan kerja yang tidak lulus PK. oleh KKKS dengan baik.3. Seleksi a. Memeriksa keberadaan Rencana a. Menyiapkan Rencana K3LL Kerja K3LL dalam dokumen tender sesuai dengan ruang lingkup (untuk risiko Tinggi). pekerjaan. b. Memeriksa keberadaan Rencana Kerja K3LL yang dikirimkan oleh pemenang tender sesudah penerimaan penunjukan pemenang (untuk risiko Sedang).4. Penilaian Sebelum a. Rapat awal a. Rapat awal Bekerja (PSB) b. Memastikan kesiapan mobilisasi b. Melakukan persiapan Mitra Kerja mobilisasi Mitra Kerja5. Penilaian Berjalan a. Melakukan PB menggunakan a. Bersama KKKS melakukan (PB) Formulir Penilaian Berjalan dengan PB dan memberikan bukti frekuensi mengacu pada Sub Bab implementasi yang III.5. dibutuhkan. b. Memasukkan nilai PB ke dalam b. Jika nilai PB tidak memenuhi CIVD satu kali selama jangka waktu nilai minimum, mengajukan Kontrak. PK ulang 6 bulan setelah nilai PB masuk dalam CIVD.6. Penilaian Akhir a. Melakukan PA di akhir Kontrak a. Bersama KKKS melakukan (PA) dengan menggunakan Formulir PA dan memberikan bukti- Penilaian Akhir. bukti implementasi yang b. Memasukkan nilai PA ke dalam dibutuhkan. CIVD. b. Jika nilai PA tidak memenuhi nilai minimum, mengajukan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 48 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

PK ulang 6 bulan setelah nilai PA masuk dalam CIVD.

8. Komposisi Dan Kompetensi Auditor Kualifikasi K3LL Proses penilaian kualifikasi K3LL (PK, PB, dan PA) dilakukan oleh tim yang dapat terdiri dari penanggungjawab Kontrak, fungsi K3LL, dan fungsi Rantai Suplai. Auditor kualifikasi K3LL harus mempunyai kompetensi yang memadai dan mendapatkan sertifikasi dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Selama masa transisi, pengakuan kompetensi Auditor kualifikasi K3LL akan diatur lebih lanjut oleh SKK Migas.

9. Sistem Administrasi dan Pelaporan Sistem administrasi dan pelaporan K3LL Mitra Kerja terdiri dari dua kelompok yaitu: 9.1 Proses Umum Kontrak (General Contracting Process) yang berlaku di KKKS dijelaskan pada dokumen pendukung terkait penilaian risiko dan hasil Penilaian Kualifikasi. 9.2 Pengawasan dan pemantauan di Lokasi Kerja, dan Indikator Pengukuran Kinerja K3LL, yang akan dijelaskan pada dokumen pendukung terkait Penilaian Sebelum Bekerja, Penilaian Berjalan dan Penilaian Akhir.

10. Sistem Penilaian Kinerja Terintegrasi Bank Data K3LL dalam CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) sebagai media sentralisasi pangkalan data (database) hasil dari Penilaian Kualifikasi (PK), Penilaian Berjalan (PB) dan Penilaian Akhir (PA) yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan bersama (Published Score) oleh KKKS dalam proses pengadaan/tender, dan menampilkan kinerja K3LL berkelanjutan dalam Penilaian Berjalan dan Penilaian Akhir dari Mitra Kerja. KKKS diberikan akses ke dalam CIVD untuk melakukan kewajiban memasukkan data dari hasil PK, PB, dan PA yang dilakukan oleh KKKS tersebut. KKKS dapat menggunakan nilai terakhir yang terdapat di CIVD (termutakhir) sebagai dasar untuk proses tender berikutnya. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 49 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

BAB IV PENYUSUNAN DOKUMEN ENVIRONMENTAL BASELINE ASSESSMENT (EBA) DAN ENVIRONMENTAL FINAL ASSESSMENT (EFA)

1. Kriteria Pelaksanaan Dan Pengajuan EBA dan EFA 1.1. Kriteria Pelaksanaan EBA dan EFA 1.1.1. EBA wajib dilakukan oleh semua KKKS sesuai ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama. 1.1.2. EFA wajib dilakukan oleh semua KKKS yang telah melakukan kegiatan operasi produksi dan memiliki kewajiban melaksanakan EBA di dalam Kontrak Kerja Sama, kecuali ditetapkan terpisah. 1.1.3. EBA wajib dilakukan sebagai kegiatan awal di tahun pertama KKKS di Wilayah Kerja bersangkutan. 1.1.4. EFA serta pelaksanaan rekomendasinya wajib diselesaikan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran Wilayah Kerja. 1.1.5. Apabila EFA termasuk pelaksanaan rekomendasinya tidak selesai pada saat pengakhiran Wilayah Kerja, maka KKKS tidak dapat menyatakan telah menyelesaikan seluruh tanggungjawab pengelolaan lingkungan (khususnya terkait pengelolaan B3 dan Limbah B3) kepada Pemerintah. 1.1.6. Apabila kajian EFA telah selesai namun pelaksanaan rekomendasinya belum selesai, maka KKKS wajib menyatakan bahwa terdapat tanggung jawab pengelolaan lingkungan (khususnya terkait pengelolaan B3 dan Limbah B3) yang belum terselesaikan.

1.2. Mekanisme Pengajuan dan Evaluasi EBA 1.2.1. Pengajuan Usulan EBA dan EFA KKKS membuat usulan rencana kerja dan/atau anggaran EBA dan EFA mengacu pada PTK mengenai WP&B dan PTK mengenai AFE. Usulan EBA dan EFA disampaikan kepada Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Migas SKK Migas. 1.2.2. Evaluasi Rencana Pelaksanaan EBA dan EFA Sebelum pelaksanaan EBA dan EFA, Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan SKK Migas dapat melakukan evaluasi rincian ruang lingkup dan rencana kerja penyusunan EBA dan EFA sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 50 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2. Penyusunan Dokumen EBA dan EFA 2.1. Penyusunan Dokumen EBA Lingkup Wilayah Kajian EBA meliputi minimal Wilayah Kerja KKKS dan apabila diperlukan dapat mencakup Wilayah di sekitar Wilayah Kerja yang berpotensi terkena pengaruh atau mempengaruhi Operasi Minyak dan Gas Bumi KKKS. EBA minimal mencakup komponen-komponen lingkungan geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat termasuk komponen perencanaan ruang yang dapat menggambarkan Kawasan Sensitif dan dilengkapi dengan Peta Tematik. EBA harus menghasilkan rekomendasi spesifik sesuai dengan kondisi lingkungan yang dikaji. Penyusunan EBA mengacu pada persyaratan minimal yang terdapat dalam Lampiran 4.1 Pedoman Teknis Environmental Baseline Assessment (EBA).

2.2. Penyusunan Dokumen EFA Lingkup Wilayah Kajian EFA meliputi bagian Wilayah Kerja KKKS yang akan dikembalikan ke Negara baik secara parsial maupun seluruh Wilayah Kerja yang pernah atau masih dilakukan kegiatan operasi produksi. Lingkup Wilayah Kajian dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kewajiban yang terdapat di dalam perizinan yang diberikan kepada KKKS. 2.2.1. EFA minimal mencakup: 2.2.1.1. Identifikasi seluruh fasilitas produksi yang pernah/sedang beroperasi, khusus yang berada di kawasan hutan sebatas luasan wilayah yang dibuka. 2.2.1.2. Identifikasi seluruh kegiatan operasi produksi. 2.2.1.3. Identifikasi seluruh dokumen perizinan yang pernah dan masih berlaku. 2.2.1.4. Ringkasan kewajiban pelaporan lingkungan terkait peraturan perundang-undangan, perizinan dan pengawasan lingkungan yang pernah dilakukan. 2.2.1.5. Ringkasan kejadian kecelakaan masa lalu yang mengakibatkan masuknya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan senyawa hidrokarbon ke lingkungan. 2.2.1.6. Ringkasan lokasi kegiatan yang masih membutuhkan pembersihan lingkungan dan perbaikan fasilitas. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 51 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.2.1.7. Rekomendasi pembersihan lingkungan dan perbaikan fasilitas. 2.2.2. EFA dapat terdiri dari 4 (empat) tahap pekerjaan, sebagai berikut: 2.2.2.1. Pelingkupan, merupakan kegiatan untuk menentukan jenis dan jumlah lokasi sebagai target area kajian EFA. 2.2.2.2. Tahap 1, merupakan kegiatan verifikasi terhadap target area kajian berdasarkan hasil pelingkupan. Kegiatan pada tahap ini dapat terdiri dari desktop study, kunjungan lapangan, dan wawancara terhadap perwakilan perusahaan yang relevan terhadap sejarah operasi, aktivitas yang ada, dan penggunaan lahan. Hasil keluaran dari Tahap 1 ini adalah kesimpulan yang menyatakan bahwa: 2.2.2.2.1. Target area sudah dikelola dengan baik, 2.2.2.2.2. Target area membutuhkan tindak lanjut melalui Tahap 2. 2.2.2.3. Tahap 2, 2.2.2.3.1. Tahap 2A, merupakan rangkaian kegiatan untuk mengkonfirmasi lokasi yang terverifikasi berdasarkan hasil Tahap 1 yang membutuhkan persetujuan fungsi teknis SKK Migas. Kegiatan Tahap 2A antara lain pengambilan sampel, analisis laboratorium, analisis sebaran lingkungan yang harus diperbaiki untuk menentukan rencana kerja dan perkiraan anggaran perbaikan berdasarkan hasil analisis sebaran lingkungan atau desain rinci fasilitas. 2.2.2.3.2. Tahap 2B, tindakan perbaikan sesuai dari hasil rekomendasi Tahap 1 atau Tahap 2A yang membutuhkan persetujuan fungsi teknis SKK Migas serta laporan penutup yang menyatakan bahwa semua tindakan perbaikan yang dimaksud sudah selesai. Penyusunan EFA mengacu pada persyaratan minimal yang terdapat pada Lampiran 4.2 Pedoman Teknis Environmental Final Assessment (EFA).

3. Evaluasi Laporan EBA dan EFA Laporan final EBA dan EFA, beserta semua lampiran, disampaikan dalam Bahasa Indonesia kepada Deputi Operasi SKK Migas dengan tembusan kepada Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi SKK Migas disertai dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi KKKS. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 52 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Apabila ada perbaikan laporan EBA dan EFA, KKKS wajib menyampaikan kembali laporanEBA dan EFA yang telah diperbaiki kepada Kepala Divisi Penunjang Operasi danKeselamatan Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.Laporan EBA dan EFA dievaluasi untuk keperluan Persetujuan Penyelesaian Pekerjaanmengacu pada PTK Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) SKK Migas dan diagramalir proses yang terdapat dalam Lampiran 4.1 Pedoman Teknis Environmental BaselineAssessment (EBA) dan Lampiran 4.2 Pedoman Teknis Environmental Final Assessment(EFA) PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN Halaman 53 dari 142 LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

BAB V OPERASI PENANGANAN KEADAAN MENDESAK, DARURAT DAN KRISIS

1. Kriteria Keadaan Mendesak, Darurat, Dan Krisis Kriteria keadaan mendesak, darurat dan krisis dapat dilihat pada Tabel 5.1 berikut.

Tabel 5.1 Kriteria Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis Kriteria Mendesak Kriteria Darurat Kriteria Krisis 1. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya 1. Keadaan darurat yang mengalami eskalasi, cidera dan/atau kematian dari karyawan, Mitra mengganggu reputasi dan keberlangsungan Kerja, atau pihak lain: bisnis perusahaan. Keadaan ini a. Kematian 1 orang (single fatality). mengakibatkan adanya cidera, kematian b. Kecelakaan yang menyebabkan 1 sampai 3 karyawan, Mitra Kerja, pihak lain di luar orang menjalani perawatan di rumah sakit. kemampuan organisasi untuk menanggulangi dan kerusakan Aset serta mengakibatkan dampak yang masif.2. Kejadian tak terduga yang menyebabkan 2. Kerugian Aset perusahaan atau pihak lain, 2. Adanya eskalasi dari keadaan darurat dari terjadinya kerusakan peralatan atau instalasi akibat kebakaran, ledakan, dan kecelakaan atau kerugian Aset perusahaan atau pihak lain, atau fasilitas pendukung operasi akibat peristiwa lain. akibat kebakaran, ledakan, dan kecelakaan kegagalan (equipment and installation failure) Dampak kerugian Aset perusahaan ditentukan atau peristiwa lain. atau penghentian darurat instalasi tidak masing-masing KKKS. Dampak kerugian Aset perusahaan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN Halaman 54 dari 142 LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Kriteria Mendesak Kriteria Darurat Kriteria Krisis terencana (unplanned emergency installation ditentukan masing-masing KKKS. shutdown) yang berpotensi menimbulkan kerugian material yang signifikan atau terganggunya/terhentinya kelancaran proses produksi minyak dan gas bumi baik sebagian atau keseluruhan. 3. Tumpahan dan emisi: 3. Tumpahan dan Emisi: a. Minyak/Hidrokarbon, a. Minyak/Hidrokarbon, b. Gas/LPG, b. Gas/LPG, c. Bahan kimia c. Bahan kimia. Dampak: Dampak: Volume tumpahan yang menyebabkan aktivasi a. Volume tumpahan yang menyebabkan Tier I sebagaimana diatur dalam dokumen aktivasi Tier II dan Tier III sebagaimana petunjuk teknis tentang Penanggulangan diatur dalam dokumen petunjuk teknis Tumpahan atau emisi hidrokarbon. tentang Penanggulangan Tumpahan atau emisi hidrokarbon. b. Adanya eskalasi dari keadaan darurat (tier I).4. Kejadian yang dapat menjadi perhatian 4. Kecelakaan yang menjadi perhatian media lokal 4. Kecelakaan yang menjadi perhatian media media (lokal, nasional maupun internasional) nasional dan internasional serta mempengaruhi reputasi perusahaan.5. Perubahan cuaca yang ekstrem dan/atau 5. Bencana alam, gempa bumi, banjir, kebakaran 5. Bencana alam, gempa bumi, banjir, PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN Halaman 55 dari 142 LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Kriteria Mendesak Kriteria Darurat Kriteria Krisis potensi bencana alam, kabut asap yang hutan. kebakaran hutan. dapat mempengaruhi keselamatan, Dampak: Dampak: kesehatan personel dan/atau kelangsungan Memerlukan evakuasi sebagian personel tanpa a. Memerlukan evakuasi personel dan kegiatan operasi tanpa melakukan evakuasi menghentikan operasi. menghentikan operasi dengan eskalasi sebagian personel. yang meluas. b. Adanya eskalasi dari keadaan darurat 6. Wabah (outbreak) atau kondisi darurat medis 6. Pandemik seperti serangan jantung, stroke dan lain-lain. Dampak: Dampak: a. Memerlukan evakuasi/isolasi seluruh Memerlukan evakuasi/isolasi sebagian personel personel dan menghentikan kegiatan tanpa menghentikan kegiatan operasi. operasi dengan eskalasi yang meluas. b. Adanya eskalasi dari keadaan darurat dan/atau mengaktifkan Business Continuity Plan.7. Adanya potensi gangguan dan ancaman 7. Gangguan dan ancaman keamanan (security 7. Gangguan dan ancaman keamanan (security keamanan (security threat), demonstrasi threat), demonstrasi (civil unrest), sandera threat), demonstrasi (civil unrest), sandera (civil unrest), sandera (hostage), sabotase (hostage), sabotase (sabotage), pemogokan (hostage), sabotase (sabotage), pemogokan (sabotage), pemogokan (strike), terorisme (strike), blokade, atau terorisme (terrorism). (strike), blokade, atau terorisme (terrorism). (terrorism). Dampak: Dampak: Dampak: Memerlukan evakuasi sebagian personel tanpa a. Adanya eskalasi dari keadaan darurat Memerlukan mobilisasi bantuan keamanan menghentikan operasi. dan/atau mengaktifkan Business Continuity untuk mencegah terjadinya gangguan / Plan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN Halaman 56 dari 142 LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Kriteria Mendesak Kriteria Darurat Kriteria Krisisancaman keamanan. 8. Gangguan dan serangan siber (cyber attack) 8. Gangguan dan serangan siber (cyber attack) Dampak: Dampak: Melumpuhkan sebagian jaringan teknologi Melumpuhkan seluruh jaringan teknologi informasi perusahaan sehingga mengganggu informasi perusahaan sehingga mengganggu operasi perusahaaan dan menghilangkan operasi perusahaaan dan menghilangkan sebagian data penting dan rahasia (critical and seluruh data penting dan rahasia (critical and confidential data) yang dimiliki perusahaan confidential data) yang dimiliki perusahaan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 57 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2. Penanganan Keadaan Mendesak, Darurat Dan Krisis 2.1. Identifikasi Risiko Setiap KKKS wajib mengidentifikasi kejadian keadaan mendesak, darurat dan krisis yang dapat terjadi terkait dengan kegiatan operasinya, baik di fasilitas produksi maupun fasilitas pendukung operasi, melalui kajian risiko yang kredibel dan dilakukan oleh pihak yang kompeten (memiliki sertifikat kompetensi internal maupun eksternal).

2.2. Sumber Daya Setiap KKKS wajib menyiapkan sumber daya yang memadai untuk mendukung penerapan prosedur penanganan keadaan darurat, sesuai dengan karakteristik dan kegiatan operasionalnya. Kapasitas sumber daya yang disediakan (baik personel maupun peralatan) juga harus memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.2.1 Perlengkapan dan Peralatan KKKS wajib memastikan bahwa peralatan yang tersedia selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan setiap saat. Semua peralatan harus menjalani perawatan berkala untuk memastikan peralatan tersebut siap digunakan setiap saat. Secara berkala, tim manajemen KKKS harus melakukan inspeksi dan pengujian untuk memastikan peralatan tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang frekuensinya ditentukan sesuai dengan jenis peralatan, dokumen rencana tanggap darurat (Emergency Response Plan - ERP) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKKS dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain dalam hal perlengkapan/peralatan yang diperlukan tidak dapat disediakan secara mandiri terkait keterbatasan dalam aspek biaya, tempat dan ketersediaan sumber daya di dalam negeri. 2.2.2 Tim Manajemen Darurat dan Krisis (TMDK) KKKS wajib membentuk dan menetapkan Tim Manajemen Darurat dan Krisis sesuai dengan kondisi organisasi dan kegiatan operasinya, serta Tingkatan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 58 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Keadaan Darurat/Krisis yang dituliskan di dalam dokumen rencana tanggap darurat dan manajemen krisis. Apabila diperlukan KKKS dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain agar penanganan keadaan darurat atau krisis dapat diimplementasikan sesuai dengan prosedur yang ada dengan tetap melakukan koordinasi dengan SKK Migas.

2.3. Pelatihan KKKS wajib memastikan kompetensi dan kesiapsiagaan dari personel yang menjadi anggota Tim Manajemen Darurat dan Krisis (TMDK), melalui program pelatihan (training) yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Secara berkala, KKKS harus mengadakan latihan dan pengujian (exercise dan drill) untuk memastikan kesiapsiagaan tim dalam menanggulangi keadaan darurat/krisis yang dapat terjadi. Kesiapsiagaan sumber daya (personel, peralatan dan perlengkapan) Penanganan Keadaan Darurat dan Keadaan Krisis harus dilatih dan diuji secara berkala untuk tiap Tingkatan Keadaan Darurat/Krisisnya, dengan frekuensi yang ditetapkan berdasarkan dokumen rencana tanggap darurat (ERP) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komunikasi 3.1. Notifikasi dan Pelaporan KKKS harus memiliki prosedur notifikasi dan pelaporan internal (dalam KKKS dan kantor induk jika ada) dalam hal Penanganan Keadaan Darurat dan Keadaan Krisis yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi. Dalam hal notifikasi dan komunikasi kepada SKK Migas, KKKS harus menunjuk Pejabat Berwenang (authorized person) yang akan menjadi narasumber utama (single point of contact) dalam keadaan darurat/krisis yang terjadi. Mekanisme notifikasi dan pelaporan dapat dilihat pada tabel 5.3.1 di Lampiran 5.3 Alur Notifikasi dan Aktivasi Keadaan Mendesak, Darurat dan Krisis. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 59 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3.2. Aktivasi dan Deaktivasi Tim Manajemen Krisis (TMK) SKK Migas Aktivasi Tim Manajemen Krisis SKK Migas dilakukan oleh Ketua TMK SKK Migas berdasarkan surat tertulis laporan/deklarasi terjadinya keadaan darurat/krisis yang dikirimkan Pimpinan Tertinggi Manajemen KKKS ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Setelah TMK SKK Migas diaktifkan, maka koordinasi selanjutnya akan dilakukan antara TMDK KKKS dengan TMK SKK Migas. KKKS wajib melaporkan penanganan keadaan mendesak, darurat atau krisis yang terjadi secara berkala sesuai petunjuk dari fungsi SKK Migas terkait (Formulir Notifikasi Keadaan Darurat dan Krisis, Formulir Laporan/Deklarasi Keadaan Darurat dan Krisis, Formulir Laporan Status / Perkembangan Penanganan Keadaan Darurat dan Krisis, serta Formulir Laporan Penyelesaian Keadaan Darurat dan Krisis). Apabila keadaan darurat/krisis di KKKS telah dapat kembali ditangani oleh tim tanggap darurat KKKS secara mandiri, maka Ketua TMDK KKKS menetapkan dan melaporkan kepada ketua TMK SKK Migas bahwa keadaan darurat dan krisis telah berakhir dengan mengirimkan Surat Laporan/Deklarasi Penyelesaian Keadaan Darurat dari Pimpinan Tertinggi Manajemen KKKS ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Ketua TMK SKK Migas menetapkan berakhirnya keadaan krisis dan menghentikan Operasi Manajemen Krisis KKKS berdasarkan surat laporan/deklarasi penyelesaian keadaan darurat/krisis dari KKKS tersebut. Ketua TMK SKK Migas dapat menetapkan berakhirnya keadaan krisis tanpa adanya surat laporan/deklarasi penyelesaian keadaan darurat/krisis dari KKKS dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

3.3. Penanganan Media dan Pihak Luar Dalam hal diperlukan penanganan informasi terkait keadaan darurat/krisis kepada publik (melalui media massa atau pihak luar lainnya) seperti press release atau pre- statement, maka penjelasan tertulis atau lisan tentang keadaan darurat kepada publik terutama kepada media massa, disampaikan oleh fungsi Komunikasi SKK Migas PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 60 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

dan/atau disampaikan oleh KKKS setelah berkonsultasi dengan fungsi komunikasi SKK Migas.

4. Kegiatan Pendukung Selama Penanganan

Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa, serta fasilitas pendukung lainnya terkait penanggulangan keadaan mendesak, darurat atau krisis, KKKS harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas tentang Pengelolaan Rantai Suplai.

Dalam hal penanganan gangguan dan ancaman keamanan terkait penanggulangan keadaan mendesak, darurat, atau krisis, KKKS harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas tentang Pengamanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

5. Pemulihan Dan Penutupan Keadaan Mendesak, Darurat, Dan Krisis Keadaan darurat dan/atau krisis dinyatakan berakhir apabila risiko bahaya yang tersisa sudah tidak membahayakan manusia, lingkungan, asset dan fasilitas yang disampaikan kepada SKK Migas melalui surat deklarasi berakhirnya keadaan darurat/krisis. KKKS wajib menyampaikan laporan lengkap terkait seluruh kegiatan penanggulangan keadaan darurat/krisis yang telah diselesaikan yang meliputi kegiatan restorasi, demobilisasi sumber daya, laporan keuangan, penyelesaian sengketa dan tanggung jawab kepada pihak ketiga, serta audit yang bersesuaian. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 61 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

BAB VI PENUTUP

1. Ketentuan Peralihan Pedoman Tata Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Semua ketentuan K3LL yang bertentangan dengan pedoman tata kerja ini dinyatakan tidak berlaku. Untuk kelancaran dan kelangsungan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, maka pengelolaan K3LL yang sedang berjalan dapat dilanjutkan prosesnya dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, sampai akhir tahun berjalan ditetapkannya Pedoman Tata Kerja ini. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman tata kerja ini akan diatur kemudian berdasarkan penetapan Deputi Operasi SKK Migas. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 62 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 63 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 1.1 KEBIJAKAN K3LL SKK MIGAS

KEBIJAKAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

SKK Migas sebagai lembaga yang diberikan tugas oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dangas bumi, menyadari bahwa operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi memiliki risikoterhadap Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL).SKK Migas memiliki keyakinan bahwa aspek K3LL merupakan bagian penting dalam mendukungproduksi minyak dan gas bumi yang berkelanjutan. Dalam proses pengambilan keputusan pada setiaptahap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) harus mengutamakan aspek K3LL yang tidak terbataspada rencana pengembangan lapangan serta rencana kerja dan anggaran tahunan.Pimpinan SKK Migas berkomitmen melindungi setiap pekerja SKK Migas dari risiko yang berhubungandengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.Pimpinan SKK Migas, pekerja SKK Migas dan Mitra Kerja SKK Migas berkomitmen mencapai targetterukur dalam pengelolaan K3LL dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan.SKK Migas mengharuskan adanya komitmen K3LL melalui kepemimpinan dan akuntabilitas dari seluruhpimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memberikan tempat kerja yang aman dan sehatguna mencegah terjadinya risiko terkait K3LL dan mengendalikan tingkat konsumsi energi spesifik. Hal inidiperlukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja, mitra kerja, masyarakat, danlingkungan sekitarnya dari risiko kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya bagipara pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan. Setiap pimpinanKKKS bertanggung jawab dan menjamin implementasi rencana kerja yang memenuhi aspek K3LL,berpedoman praktik bisnis yang efisien, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencapaitarget K3LL yang terukur, dan melakukan perbaikan secara berkesinambungan.Pimpinan SKK Migas akan memastikan bahwa Kebijakan K3LL diimplementasikan dan ditinjau secaraberkala dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Jakarta, 30 Januari 2018

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 64 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 2.1 MATRIKS PENILAIAN RISIKO

KONSEKUENSI PROBABILITAS A B C D E MANUSIA ASET LINGKUNGAN REPU-TINGKAT KEPARAHAN

TASI Tidak Pernah terjadi Pernah Pernah Pernah KESE- KESELA- pernah di industri terjadi di terjadi di terjadi di HATAN MATAN terjadi di E&P industri E&P industri E&P industri industri (internasional (Indonesia) (Indonesia) E&P E&P ) sekali dalam sekali dalam sekali dalam (Indonesi setahun setahun setahun a) beberapa kali dalam sebulan1 Adanya Pertolonga Gangguan Dampak ringan Dampak satu/bebera- n pertama ringan, ringan pa bentuk dengan pajanan kerugian finansial sebesar <U$ 100K2 Efek Terdapat Gangguan Dampak masa Dampak kesehatan/ rekaman/ sedang, depan dan terbatas penyakit catatan dengan kerusakan lokal ringan kasus kerugian finansial sebesar ≥U$ 100K-1M3 Efek sedang Terdapat Gangguan Dampak Dampak yang bersifat kasus sedang, kerusakan lokal cukup tetap cacat dengan besar/lok kerugian al finansial sebesar ≥U$ 1M-10M4 Efek Terdapat 1 Gangguan Dampak Dampak kesehatan kematian serius, dengan nasional berat yang & dengan kerusakan yang bersifat tetap beberapa kerugian cukup luas dan cacat finansial mengancam parsial sebesar ≥U$ kehidupan yang 10M-100M bersifat tetap5 Terjadinya Banyak Gangguan Berdampak Dampak beberapa kematian serius, besar internasio efek dengan nal kesehatan kerugian berat yang finansial bersifat tetap sebesar ≥U$ dan 100M mengancam kehidupan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 65 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 2.2INSTRUKSI KERJA PELAPORAN KINERJA K3LL KKKS TERPADU KEPADA SKK MIGAS

1. Tata Cara Pelaporan K3LL 1.1 Pelaporan K3LL dilakukan dengan frekuensi dan format sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Lingkungan, Izin PPLH serta peraturan perundang- undangan yang berlaku 1.2 Pelaporan ditujukan kepada Instansi Teknis Pemerintah selaku Pengawas, dengan tembusan kepada Divisi Penunjang Operasi SKK Migas. 1.3 Laporan kepada SKK Migas dilakukan setiap bulan berisi semua pelaporan K3 dan pelaporan LL pada bulan tersebut, dalam format digital (seperti USB Flash Disk atau piringan digital) disertai dengan satu surat pengantar bentuk cetak yang memberikan daftar semua pelaporan yang disampaikan pada bulan tersebut.

2. Jenis Pelaporan K3LL 2.1 Pelaporan K3 antara lain terdiri dari: 2.1.1 Pelaporan Key Performance Indicator (KPI) Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) 2.1.2 Rekapitulasi Laporan Bulanan Kecelakaan Kerja Tambang 2.1.3 Laporan Bulanan Inspeksi Keselamatan Kerja (TTL) 2.1.4 Laporan Bulanan Bahan Peledak 2.1.5 Laporan Bulanan Kinerja K3LL 2.1.6 Laporan Pelaksanaan Training/Drill PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 66 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.2 Penyampaian Laporan Bulanan Inspeksi Keselamatan Kerja, Laporan Bulanan Bahan Peledak, Laporan Bulanan Kinerja K3LL dan Laporan Pelaksanaan Training/Drill dapat menggunakan format dari masing-masing KKKS dengan paling tidak mencantumkan nama KKKS, Wilayah Kerja, periode pelaporan, nama dan jabatan pelapor.2.3 Pelaporan LL antara lain terdiri dari: 2.3.1 Laporan Pelaksanaan Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) 2.3.2 Laporan Pengelolaan Lingkungan (LPL 1 sampai dengan 5) 2.3.3 Pemantauan Beban Emisi 2.3.4 Laporan Pelaksanaan Izin Pembuangan Limbah Cair 2.3.5 Laporan Pelaksanaan Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 2.3.6 Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar2.4 Pelaporan Tahunan Pelaksanaan Manajemen Energi yang paling tidak mencantumkan jumlah pemakaian energi beserta sumbernya dan program manajemen energi yang dilakukan (bila ada). PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 67 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 3.1 DIAGRAM ALIR PROSES PENGELOLAAN K3LL MITRA KERJA KKKS CIVDInput Mulai

Deskripsi Pekerjaan

Process Penilaian Risiko Penilaian dengan TIDAK Ada Tingkat Risiko Formulir Penilaian Risiko Definitif? Peniliaian Kualifikasi (PK) YA

Ada Nilai Penilaian dengan TIDAK Kualifikasi K3LL Formulir PK Mitra Kerja?

Seleksi Lulus apabila: TIDAK R. Sedang ≥54.3% R. Tinggi ≥60.0% YA Penilaian Sebelum Berjalan (PSB) Penetapan Status PK Penilaian dengan Ulang **) Penilaian Berjalan (PB) Formulir PB

Lulus apabila: R. Sedang ≥54.3% TIDAK R. Tinggi ≥60.0% Bebas Insiden*) YA Pemutakhiran Nilai Penilaian Akhir (PA) Kualifikasi K3LL

Lulus apabila: TIDAK R. Sedang ≥54.3% Penilaian dengan R. Tinggi ≥60.0% Formulir PA YA

Selesai

Nilai Kualifikasi Status Kualifikasi K3LL Sertifikat PK Sertifikat PB Sertifikat PAOutput K3LL PK Ulang Terkini PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 68 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Gambar 3.1.1 Diagram Alir Proses Pengelolaan K3LL Mitra Kerja*) Bebas Insiden hingga sesaat sebelum dilakukan PA. Insiden dengan Konsekuensi sesuai Baris 4 & 5 pada Matriks Penilaian Risiko**) Mitra Kerja dapat mengajukan PK Ulang 6 bulan terhitung sejak nilai PB dimasukkan dalam CIVD. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 69 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 3.2 INSTRUKSI KERJA PELAKSANAAN PENILAIAN KUALIFIKASI

1. Tujuan Penilaian Kualifikasi adalah langkah pertama dalam pengelolaan K3LL Mitra Kerja untuk menjaring Mitra Kerja yang mampu mengelola keselataman, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan tingkat risiko Sedang dan Tinggi.

2. Proses Penilaian Kualifikasi 2.1 KKKS harus melakukan Penilaian Kualifikasi untuk pekerjaan yang masuk dalam Kategori Risiko Sedang atau Tinggi. 2.2 KKKS memeriksa ke dalam Bank Data K3LL dalam CIVD untuk memeriksa status kualifikasi K3LL dari Mitra Kerja yang bersangkutan. 2.2.1 Apabila Mitra Kerja yang bersangkutan telah memiliki nilai kualifikasi K3LL yang dapat memenuhi atau sesuai dengan kategori risiko pekerjaan maka KKKS tidak perlu melakukan Penilaian Kualifikasi kepada Mitra Kerja bersangkutan. 2.2.2 Apabila Mitra Kerja yang bersangkutan belum memiliki nilai kualifikasi K3LL yang tercantum dalam database Bank Data K3LL dalam CIVD, atau nilai kualifikasi K3LL yang dimiliki tidak memenuhi persyaratan kategori Risiko Pekerjaan, maka KKKS perlu melakukan Penilaian Kualifikasi terhadap Mitra Kerja bersangkutan. 2.2.3 KKKS akan menerbitkan sertifikat hasil PK serta memasukkan nilai Penilaian Kualifikasi yang lulus ke dalam Bank Data K3LL dalam CIVD dan/atau dapat meneruskan proses tender yang diikuti. 2.2.4 KKKS wajib melakukan pembinaan kepada Mitra Kerja yang belum lulus Penilaian Kualifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut sebagaimana dijelaskan pada bagian 7 Pembinaan Mitra Kerja. 2.3 Proses penilaian kualifikasi terbagi menjadi 2 tahap yaitu: 2.3.1 Penilaian kualifikasi mandiri (self assessment) yang dilakukan oleh Mitra Kerja secara elektronik di CIVD. 2.3.2 Verifikasi penilaian kualifikasi yang dilakukan oleh KKKS melalui evaluasi PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 70 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

dokumen penilaian kualifikasi K3LL beserta dokumen pendukungnya. Verifikasi lapangan dapat dilakukan bilamana diperlukan.2.4 Masa validitas penilaian kualifikasi adalah maksimal 2 tahun dan dapat dibatalkan jika Mitra Kerja tidak dapat memenuhi kualifikasi K3LL baik karena hasil penilaian pada tahap Pekerjaan Berjalan (PB) dan atau Penilaian Akhir (PA) atau jika terjadi insiden dengan konsekuensi baris 4 & 5 pada Matriks Penilaian Risiko (Lampiran 2.1 Matriks Penilaian Risiko). PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 71 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS CIVD

MULAI

Input Pendaftaran Mitra Kerja Pengumuman Tender Risiko Tidak ada Calon Mitra Kerja Risiko Sedang atau Tinggi Sedang atau Tinggi dengan Nilai Kualifikasi K3LL

Penilaian Kualifikasi Verifikasi Nilai Kualifikasi (PK) K3LL Calon Mitra Kerja

Penilaian menggunakan Nilai Kualifikasi K3LL Formulir PK R. Sedang ≥ 54.3% R. Tinggi ≥ 60.0%

Lulus apabila, TIDA R. Sedang ≥ 54.3% R. Tinggi ≥ 60.0% Penetapan Status PK ULANGProcess YA Penerbitan Pembinaan Mitra Kerja Sertifikat Hasil PK (tenggat 6 bulan)

Penerbitan Nilai Tahapan Tender Kualifikasi K3LL selanjutnya sesuai Risiko

SELESAI

Nilai Kualifikasi K3LL Sertifikat PK Dokumen Tender Hasil KualifikasiOutput Status Kualifikasi K3LL PK ULANG

Gambar 3.2.1 Proses Penilaian Kualifikasi PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 72 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3 Kriteria Penilaian Kualifikasi Kriteria yang digunakan dalam melakukan Penilaian Kualifikasi kepada Mitra Kerja mengacu pada kriteria yang terdiri dari 8 elemen yang terdapat dalam Kuesioner Penilaian Kualifikasi, yaitu: 3.1 Kepemimpinan dan Komitmen 3.2 Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL 3.3 Organisasi, Tanggung jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi 3.4 Manajemen Risiko 3.5 Perencanaan dan Prosedur 3.6 Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL 3.7 Audit dan Tinjauan Sistem Pengelolaan K3LL 3.8 Manajemen K3LL

4 Penilaian Kualifikasi 4.1 KKKS dapat melakukan bimbingan pengisian kuesioner agar dapat diisi secara tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada serta didukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap. 4.2 Dalam memberikan nilai kualifikasi, KKKS mengacu pada Tabel Acuan Skoring Penilaian Kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Kriteria Evaluasi Kuesioner Penilaian Kualifikasi.

5 Penetapan Kelulusan Penilaian Kualifikasi 5.1 KKKS menetapkan kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan total nilai kualifikasi dibandingkan dengan batas kelulusan sesuai kategori Risiko Pekerjaan tersebut. 5.2 Dalam Penilaian Kualifikasi untuk pekerjaan dengan kategori risiko Tinggi, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 60%. 5.3 Dalam Penilaian Kualifikasi untuk pekerjaan dengan kategori risiko Sedang, Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal kelulusan sebesar 54,3%. 5.4 Selanjutnya KKKS menetapkan kelulusan Penilaian Kualifikasi berdasarkan nilai kualifikasi pada 4 (empat) elemen mandatori/wajib yaitu: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 73 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5.4.1 Elemen 1.1. Komitmen K3LL melalui Kepemimpinan 5.4.2 Elemen 2. Kebijakan dan Sasaran Strategis 5.4.3 Elemen 4.1. Penilaian Risiko dan Pengendalian 5.4.4 Elemen 5.1. Manual Operasional K3LL Mitra Kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap elemen wajib tersebut memenuhi nilai minimal 6 dan memenuhi nilai minimal kelulusan sebagaimana dijelaskan pada bagian 5.2 dan 5.3 di atas. Jika terdapat elemen wajib dengan nilai di bawah 6, maka tidak akan diteruskan ke tahap berikutnya.

6 Kondisi Khusus Kondisi khusus adalah kondisi di mana KKKS tidak memungkinkan untuk melakukan Penilaian Kualifikasi sebagaimana mestinya kepada Mitra Kerja, namun pekerjaan atau kerjasama harus tetap dilakukan. Pada kondisi khusus ini maka tim Penilaian Kualifikasi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan tertinggi atau pejabat KKKS yang berwenang . Penilaian Kualifikasi pada kondisi khusus dapat berupa pengecualian (tidak dilakukan penilaian kualifikasi) ataupun penerimaan bersyarat (conditional acceptance) sebagaimana dijelaskan berikut ini. 6.1 Pengecualian Pengecualian Penilaian Kualifikasi dapat diberikan pada kondisi seperti: 6.1.1 Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi atau menanggulangi Keadaan Darurat (Emergency); 6.1.2 Bentuk kerjasama lain yang dilakukan dengan badan usaha milik pemerintah atau lembaga pendidikan. 6.2 Penerimaan Bersyarat (Conditional Acceptance) Penerimaan bersyarat dapat diberikan jika tidak terdapat Mitra Kerja yang memenuhi Penilaian Kualifikasi untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu namun KKKS membutuhkan pekerjaan tersebut dilaksanakan. 6.3 KKKS harus memastikan pengelolaan risiko K3LL dapat dilakukan dengan baik selama pekerjaan dilakukan oleh Mitra Kerja yang mendapatkan pengecualian maupun PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 74 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

penerimaan bersyarat.

7 Pembinaan Mitra Kerja 7.1 KKKS wajib melakukan kegiatan pembinaan K3LL kepada Mitra Kerja yang belum lulus penilaian kualifikasi K3LL, dengan ketentuan sebagai berikut: 7.1.1 Proses pembinaan K3LL kepada Mitra Kerja dilaksanakan di luar proses tender yang diikuti. 7.1.2 Pembinaan K3LL dilaksanakan oleh KKKS secara sendiri atau bersamaan dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Fungsi Teknis K3LL SKK Migas. 7.1.3 KKKS harus menyampaikan hasil penilaian kualifikasi K3LL kepada Mitra Kerja yang bersangkutan. 7.1.4 KKKS harus memberikan penjelasan terkait dengan elemen kualifikasi K3LL yang tidak dapat dipenuhi serta memberikan pembinaan dan rekomendasi agar dapat menutup kekurangan yang masih ada. 7.1.5 KKKS memberikan waktu kepada Mitra Kerja selama 6 bulan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk PK ulang. 7.1.6 Apabila Mitra Kerja tersebut dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi, maka KKKS menerbitkan sertifikat hasil PK serta memasukkan nilainya ke dalam Bank Data K3LL dalam CIVD.

8 Pelanggaran 8.1 Pelanggaran oleh KKKS Bila terbukti adanya pelanggaran oleh KKKS terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan Kualifikasi K3LL sebagaimana diatur di atas, maka KKKS bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dan melepaskan, membebaskan, dan membela SKK Migas dari dan terhadap setiap kerugian, tuntutan, dan gugatan hukum pihak ketiga yang sebagai akibat dari kelalaian, kesalahan, pelanggaran kewajiban hukum KKKS terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. 8.2 Pelanggaran oleh Mitra Kerja PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 75 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Kategori pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Mitra Kerja mengacu padaPedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 76 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 3.3 PANDUAN PENYUSUNAN RENCANA K3LL MITRA KERJA

1. Kepemimpinan dan Komitmen Mitra Kerja berkewajiban untuk menjelaskan bagaimana komitmen dan keterlibatan aktif dari para senior manajer di perusahaannya dalam mempromosikan budaya K3LL selama aktivitas pekerjaan berlangsung. 1.1 Kunjungan pimpinan tertinggi dan manajemen lini Mitra Kerja ke lokasi kerja. 1.2 Keterlibatan pimpinan tertinggi dan manajemen lini Mitra Kerja dalam kegiatan K3LL.

2. Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL 2.1 Kebijakan K3LL Mitra Kerja memastikan Kebijakan K3LL Mitra Kerja dan KKKS: 2.1.1 Diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja; 2.1.2 Didistribusikan dan mudah didapatkan oleh seluruh pekerja, termasuk pekerja baru; 2.1.3 Disosialisasikan melalui rapat-rapat K3LL.

2.2 Sasaran Strategis Mitra Kerja memastikan sasaran strategis K3LL: 2.2.1 Dibuat untuk memastikan tujuan strategis K3LL tercapai; 2.2.2 Dikomunikasikan dan disosialisasikan melalui rapat-rapat K3LL; 2.2.3 Dimonitor dan ditinjau secara berkala.

3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumberdaya, Standar dan Dokumentasi 3.1 Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab 3.1.1 Lampirkan struktur organisasi Mitra Kerja yang terlibat selama pekerjaan berlangsung, dilengkapi dengan no telepon dan/atau email dari nama-nama tersebut, termasuk penanggung jawab utama aspek K3LL yang bertugas untuk mengawasi implementasi K3LL selama pekerjaan berlangsung. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 77 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3.1.2 Deskripsikan tanggung jawab aspek K3LL dari masing-masing tingkatan organisasi.

3.2 Sumberdaya 3.2.1 Jelaskan bagaimana Mitra Kerja memastikan seluruh pekerja yang terlibat di dalam aktivitas memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang dipersyaratkan

3.3 Komunikasi 3.3.1 Jelaskan bagaimana Mitra Kerja mengelola dan mengkomunikasikan isu-isu terkait aspek K3LL ke KKKS, pekerja mitra Kerja dan pekerja sub-kontraktor yang terlibat di dalam aktivitas. 3.3.2 Jelaskan bagaimana Mitra Kerja memastikan pencapaian K3LL dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan mudah untuk diakses

3.4 Pertemuan K3LL 3.4.1 Pertemuan K3LL dijadwalkan selama aktivitas berlangsung, dilakukan secara rutin dan didokumentasikan 3.4.2 Dalam pertemuan dibahas potensi dan permasalahan-permasalahan aspek K3LL yang ada selama aktivitas berlangsung untuk dicarikan jalan keluarnya 3.4.3 Permasalahan-permasalahan yang muncul dimonitor, dilengkapi ada penanggung jawab dan target penyelesaiannya. 3.4.4 Pertemuan K3LL tambahan dapat dilakukan jika ada pekerjaan yang kompleks dan memiliki risiko yang tinggi

3.5 Pelatihan K3LL 3.5.1 Mitra Kerja memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam aktivitas, dari tingkatan manajer hingga staf telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk dapat melakukan pekerjaan dengan aman. 3.5.2 Mitra Kerja membuat perencanaan pelatihan K3LL bagi seluruh pekerja termasuk manajemen lini, pemegang jabatan penting K3LL dan pekerja yang melakukan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 78 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

aktivitas khusus yang memiliki risiko tinggi. Materi pelatihan K3LL disesuaikan dengan aktivitas masing-masing pekerja. 3.5.3 Pelatihan K3LL mencakup pembekalan bagi pegawai baru sebelum mereka melakukan aktivitasnya 3.5.4 Mitra Kerja menunjuk personel untuk mengawasi implementasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan pelatihan K3LL

3.6 Pengelolaan Subkontraktor 3.6.1 Jelaskan bagaimana Mitra Kerja memastikan seluruh subkontraktornya telah memenuhi persyaratan K3LL yang diwajibkan

3.7 Peraturan dan Standar K3LL 3.7.1 Mitra Kerja mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan standar-standar yang harus dipenuhi 3.7.2 Mitra Kerja memastikan pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3LL yang berlaku, standar KKKS dan standar-standar industri lainnya 3.7.3 Peraturan perundang-undangan dan standar-standar tersebut beserta pemenuhannya, dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja

4. Manajemen Risiko 4.1 Penilaian dan Pengendalian Risiko 4.1.1 Mitra Kerja bersama KKKS mengidentifikasi, menilai tingkat risiko, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi bahaya yang dapat timbul selama pekerjaan berlangsung. Penilaian risiko (risk assessment) merupakan syarat untuk mendapatkan izin kerja (work permit) dari KKKS 4.1.2 Potensi-potensi bahaya yang dapat timbul dan mitigasinya disosialisasikan kepada seluruh pekerja. 4.1.3 Hasil identifikasi, penilaian, pengendalian, mitigasi dan sosialisasi didokumentasikan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 79 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.2 Bahaya Terhadap Aspek Kesehatan Kerja 4.2.1 Mitra Kerja memiliki kebijakan pelarangan penggunaan obat-obatan terlarang dan penyakit menular 4.2.2 Kebijakan disosialisasikan, mudah diakses dan dibahas dalam pertemuan- pertemuan K3LL 4.2.3 Mitra Kerja memiliki program kesehatan kerja untuk mengidentifikasi, menilai tingkat risiko, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi bahaya terhadap kesehatan kerja yang dapat timbul selama pekerjaan berlangsung 4.2.4 Mitra Kerja melakukan kajian kemampuan terhadap fasilitas kesehatan terdekat, menjalin kerja sama dan memastikan dapat digunakan sebagai tempat rujukan 4.2.5 Mitra Kerja memiliki prosedur-prosedur untuk mengendalikan risiko terhadap aspek kesehatan kerja 4.2.6 Mitra Kerja memiliki pengelolaan terhadap tempat tinggal (camp) dan catering selama aktivitas pekerjaan berlangsung 4.2.7 Mitra Kerja memiliki personel khusus yang menangani masalah kesehatan dan fasilitas kesehatan yang memadai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program kesehatan kerja.

4.3 Bahaya Terhadap Aspek Keselamatan Kerja 4.3.1 Mitra Kerja memiliki program keselamatan kerja untuk mengidentifikasi, menilai tingkat risiko, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi bahaya terhadap keselamatan kerja yang dapat timbul selama pekerjaan berlangsung. 4.3.2 Mitra Kerja memiliki prosedur-prosedur untuk mengendalikan risiko terhadap aspek keselamatan kerja 4.3.3 Mitra Kerja memiliki orang yang bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program keselamatan kerja. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 80 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.4 Bahaya Terhadap Kegiatan Logistik 4.4.1 Mitra Kerja memiliki program pengelolaan perjalanan (journey management) untuk mengidentifikasi, menilai tingkat risiko, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi bahaya terkait risiko kecelakaan transportasi darat, air dan udara. 4.4.2 Mitra Kerja memiliki prosedur-prosedur untuk mengendalikan risiko aspek transportasi 4.4.3 Mitra Kerja memastikan seluruh pengemudi memiliki izin mengemudi dan jika diperlukan diikutkan dalam program pelatihan keselamatan dalam berkendaraan (Defensive Driving Training) 4.4.4 Mitra Kerja berkewajiban memeriksa seluruh kendaraan operasional yang digunakan untuk memastikan dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan, serta memiliki perizinan/sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 4.4.5 Aktivitas perjalanan didokumentasikan 4.4.6 Mitra Kerja memiliki orang yang bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program keselamatan transportasi.

4.5 Bahaya Terhadap Lingkungan 4.5.1 Mitra Kerja memiliki program pengelolaan lingkungan untuk mengidentifikasi, menilai dampak lingkungan, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi dampak terhadap Lingkungan yang dapat timbul selama pekerjaan berlangsung. 4.5.2 Mitra Kerja memiliki prosedur untuk mengendalikan dampak terhadap lingkungan hidup, antara lain pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan sampah dan limbah B3 dengan mengacu kepada ketentuan dalam Izin Lingkungan, Izin PPLH dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4.5.3 Mitra Kerja memiliki orang yang bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program pengelolaan lingkungan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 81 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.6 Bahaya Terhadap Keamanan 4.6.1 Mitra Kerja memiliki program keamanan untuk mengidentifikasi, menilai tingkat risiko, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi risiko terkait keamanan di lokasi kerja. 4.6.2 Mitra Kerja memiliki prosedur-prosedur untuk mengendalikan risiko aspek keamanan 4.6.3 Mitra Kerja memiliki orang yang bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program keamanan di lokasi kerja

4.7 Bahaya Terhadap Aspek Sosial 4.7.1 Mitra Kerja memiliki program sosial untuk mengidentifikasi, menilai tingkat risiko, mengendalikan dan memitigasi seluruh potensi risiko terkait aspek sosial di lokasi kerja. 4.7.2 Mitra Kerja memiliki prosedur-prosedur untuk mengendalikan risiko aspek sosial 4.7.3 Mitra Kerja memiliki orang yang bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program keamanan di lokasi kerja

4.8 Alat Pelindung Diri 4.8.1 Mitra Kerja harus memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam aktivitas selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis risiko bahaya yang mungkin timbul dari kegiatan yang dilakukannya serta sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh KKKS 4.8.2 Pelatihan cara menggunakan APD yang benar dapat dilakukan untuk memastikan APD digunakan dengan benar oleh pekerja 4.8.3 Catatan pembagian APD harus disimpan, jika ada pekerja yang APDnya hilang/rusak sebelum waktu pergantian, Mitra Kerja harus menyediakan penggantinya 4.8.4 Mitra Kerja memiliki orang yang bertanggung jawab mengawasi implementasi dan memantau tingkat keberhasilan program penggunaan APD di lokasi kerja PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 82 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5. Perencanaan dan Prosedur 5.1 Manual Operasi K3LL 5.1.1 Mitra Kerja memiliki prosedur kerja tertulis yang meliputi seluruh kegiatan operasional yang akan dilakukan 5.1.2 Prosedur kerja tertulis yang dibuat harus mengacu kepada lingkup pekerjaan sesuai kontrak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar-standar industri dan prosedur dari KKKS 5.1.3 Mitra Kerja harus memastikan prosedur kerja tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami oleh para pekerja dan dapat diakses dengan mudah 5.1.4 Prosedur kerja tertulis harus melingkupi aspek kesehatan, keselamatan, lindungan lingkungan, keamanan di lokasi kerja dan sosial 5.1.5 Pengawasan terhadap implementasi prosedur kerja di lapangan dilakukan secara berkala, untuk memastikan kesesuaian antara yang tertulis di prosedur dan praktik kerja di lapangan 5.2 Kehandalan Infrastruktur dan Peralatan 5.2.1 Seluruh peralatan kerja, baik manual, mekanis dan elektris harus didaftarkan dan dipastikan telah diuji oleh orang yang berkompeten sebelum dimobilisasi ke lapangan 5.2.2 Mitra Kerja harus memastikan peralatan-peralatan yang harus memiliki sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh institusi pemerintahan, telah disertifikasi dan sertifikatnya tersedia di lapangan, serta memastikan masa berlaku sertifikat sesuai dengan jangka waktu kontrak 5.2.3 Program pemeliharaan secara regular dilakukan untuk memastikan peralatan dalam keadaan baik dan layak digunakan 5.2.4 Catatan pemeliharaan secara reguler didokumentasikan

5.3 Manajemen Perubahan 5.3.1 Mitra Kerja harus mempunyai proses manajemen perubahan, baik sementara maupun permanen, yang setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut: PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 83 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

5.3.2 Identifikasi lingkup aktivitas yang akan berubah, aspek K3LL terkait dan tingkat risiko yang mungkin timbul dari perubahan yang dilakukan 5.3.3 Proses untuk menentukan pengendalian atau mitigasi risiko 5.3.4 Penanggung jawab proses identifikasi risiko sampai dengan penentuan mitigasinya 5.3.5 Penanggung jawab implementasi di lapangan 5.3.6 Aktivitas manajemen perubahan harus didokumentasikan untuk menghindari adanya risiko baru yang tidak teridentifikasi.

5.4 Rencana Tanggap Darurat 5.4.1 Mitra Kerja harus mempunyai prosedur rencana tanggap darurat yang melingkupi seluruh potensi-potensi keadaan darurat yang dapat timbul dari kegiatan operasional yang dilakukan, termasuk di dalamnya rencana proses evakuasi medis 5.4.2 Mitra Kerja memastikan prosedur ini tersedia di lapangan dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan operasi, tidak terkecuali bagi pengunjung yang datang ke lokasi kerja 5.4.3 Mitra Kerja memastikan seluruh anggota tim tanggap darurat yang dibentuk telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan 5.4.4 Peralatan penanggulangan keadaan darurat dan evakuasi medis tersedia di lokasi kerja dan dipelihara secara teratur 5.4.5 Untuk memastikan seluruh pekerja memahami prosedur ini dengan baik, latihan- latihan tanggap darurat dilakukan secara reguler dan dievaluasi pelaksanaannya. 5.4.6 Catatan pemeliharaan berkala dan catatan latihan tanggap darurat didokumentasikan

6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL 6.1 Implementasi Sistem Pengelolaan K3LL 6.1.1 Mitra Kerja bersama-sama KKKS secara aktif melakukan pemantauan terhadap implementasi program K3LL yang telah dijalankan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 84 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

6.1.2 Penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dikomunikasikan dan dibuatkan rencana pengelolaannya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi 6.2 Indikator Kinerja K3LL 6.2.1 Mitra Kerja dan KKKS menyusun dan menyepakati leading indicator dan lagging indicator sebagai acuan bersama untuk mencapai sasaran strategis K3LL 6.3 Pemantauan Kinerja K3LL 6.3.1 Leading indicator dan lagging indicator ditinjau secara berkala pencapaiannya 6.3.2 Pencapaian berkala dicatat dan didokumentasikan perkembangannya

6.4 Investigasi dan Tindak Lanjut Insiden K3LL 6.4.1 Prosedur pelaporan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, sakit akibat kerja, masalah keamanan dan masalah sosial disosialisasikan kepada seluruh pekerja, agar apabila terjadi kecelakaan dapat dilaporkan secepatnya 6.4.2 Jika terjadi kecelakaan, maka seluruh aktivitas terkait dihentikan sampai kondisi dipastikan aman untuk bekerja kembali 6.4.3 Mitra Kerja harus memastikan bahwa investigasi dilakukan terhadap kecelakaan oleh tim investigasi yang kompeten 6.4.4 Tindakan-tindakan perbaikan dari hasil investigasi kecelakaan dikomunikasikan kepada seluruh pekerja sebagai bagian dari pembelajaran (lesson learned)

7. Audit dan Tinjauan Manajemen K3LL 7.1 Audit K3LL dan Tindak Lanjut 7.1.1 Mitra Kerja harus mempunyai program rencana audit untuk memantau implementasi program K3LL yang direncanakan 7.1.2 Mitra Kerja memastikan program audit dilakukan secara regular oleh orang yang berkompeten. Manajemen kontraktor harus terlibat secara aktif dalam program ini 7.1.3 Temuan-temuan dalam audit dikomunikasikan dan ditindaklanjuti 7.1.4 Kegiatan audit didokumentasikan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 85 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

7.2 Tinjauan Manajemen 7.2.1 Tinjauan manajemen untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program K3LL direncanakan dan dilakukan secara berkala 7.2.2 Dalam tinjauan manajemen dibahas antara lain hal-hal sebagai berikut: 7.2.3 Leading dan Lagging Indicator 7.2.4 Temuan-temuan dalam audit dan tindak lanjutnya 7.2.5 Rencana perbaikan berkelanjutan 7.2.6 Kegiatan tinjauan manajemen didokumentasikan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 86 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 3.4 DIAGRAM ALIR PROSES PENILAIAN BERJALAN

KKKS CIVD

MULAI

Input Pekerjaan Risiko Sedang Rekaman atau Tinggi BERJALAN Insiden*)

Penilaian Berjalan (PB)

Pemeriksaan Implementasi Nilai Kualifikasi K3LL Rencana K3LL (70%)**) Terkini (30%)

Penilaian menggunakan Formulir PB

Process Lulus apabila, R. Sedang ≥ 54.3% TIDA R. Tinggi ≥ 60.0% Bebas Insiden***)

YA Penetapan Status Penerbitan PK ULANG****) Sertifikat Hasil PB

Pemutakhiran Nilai Kualifikasi K3LL SELESAI

Output Nilai Kualifikasi K3LL Status Kualifikasi K3LL Sertifikat PB Terkini PK ULANG

*) Insiden dengan Konsekuensi sesuai Baris 4 & 5 pada Matriks Penilaian Risiko**) Apabila ada ketentuan dari penerimaan bersyarat (conditional acceptance) untuk elemen tertentu, maka ketentuan tersebut juga dimasukkan dalam kriteria penilaian elemen tersebut.***) Bebas insiden hingga sesaat sebelum dilakukan PA****) Mitra Kerja dapat mengajukan PK Ulang 6 bulan terhitung sejak nilai PB dimasukkan dalam CIVD. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 87 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 3.5 DIAGRAM ALIR PROSES PENILAIAN AKHIR KKKS CIVD

MULAI

Input Pekerjaan Risiko Sedang atau Tinggi SELESAI

Penilaian Akhir (PA)

Pemeriksaan Implementasi Nilai Kualifikasi K3LL Rencana K3LL (70%)*) Terkini (30%)

Penilaian menggunakan Formulir PA

Process Lulus apabila, TIDAK R. Sedang ≥ 54.3% R. Tinggi ≥ 60.0%

YA Penetapan Status Penerbitan PK ULANG**) Sertifikat Hasil PA

Pemutakhiran Nilai Kualifikasi K3LL

SELESAI

Output Nilai Kualifikasi K3LL Status Kualifikasi K3LL Sertifikat PA Terkini PK ULANG

*) Apabila ada ketentuan dari penerimaan bersyarat (conditional acceptance) untuk elemen tertentu, maka ketentuan tersebut juga dimasukkan dalam kriteria penilaian elemen tersebut.**) Mitra Kerja dapat mengajukan PK Ulang 6 bulan terhitung sejak nilai PA dimasukkan dalam CIVD. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 88 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 4.1 PEDOMAN TEKNIS ENVIRONMENTAL BASELINE ASSESSMENT (EBA)

1. Kerangka Umum Penyusunan EBA Proses penyusunan EBA meliputi beberapa tahapan, yaitu: 1.1 Proses pengumpulan data, yang meliputi: 1.1.1 Pengumpulan data rona lingkungan (geofisik kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, kesehatan masyarakat) dan deksripsi tentang kegiatan lain dan informasi lain di Wilayah Kajian EBA 1.1.2 Pengumpulan Data kebijakan Pemerintah (RTRW Nasional, Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota), peraturan perundang-undangan mengenai baku mutu lingkungan, dan acuan lainnya. 1.1.3 Pengumpulan Data KKKS terkait dengan tipikal rencana Operasi Minyak dan Gas Bumi KKKS. 1.2 Data rona lingkungan dan informasi kegiatan lain dianalisis dan ditelaah lebih lanjut untuk dapat memberikan gambaran tentang kondisi Rona Lingkungan Awal. 1.3 Peralatan dan proses pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan disesuaikan dengan parameter yang akan diambil. Sampel dianalisis di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional. 1.4 Kawasan Sensitif ditentukan berdasarkan data kondisi Rona Lingkungan Awal dan/atau data kebijakan Pemerintah. 1.5 Analisis keterkaitan lingkungan dengan Operasi Minyak dan Gas Bumi ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi Rona Lingkungan Awal, keberadaan Kawasan Sensitif dan informasi dari tipikal rencana Operasi Minyak dan Gas Bumi. 1.6 Kesimpulan yang dihasilkan harus dapat menggambarkan kondisi Rona Lingkungan Awal, keberadaan Kawasan Sensitif, dan arahan Operasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan pertimbangan kondisi lingkungan. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 89 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS Bidang Perencanaan Bidang Operasi SKK Migas SKK Migas

Input MULAI

Menyampaikan Usulan Teknis dan Anggaran EBA

Menyampaikan hasil Desktop Study dan Rencana SamplingProses Evaluasi N* Teknis Usulan EBA

Proses Persetujuan Y* WP&B

N* Evaluasi Rencana Sampling (apabila diperlukan)

Y*

Pelaksanaan EBA

Evaluasi N* Laporan EBA

Y*

SelesaiOutput Persetujuan Usulan Teknis dan Hasil Evaluasi WP&B Anggaran EBA Rencana Sampling

Hasil Desktop Study Persetujuan dan Rencana Laporan EBA & PPP Sampling

Laporan EBA

Gambar 4.1.1.Mekanisme Pengajuan dan Evaluasi EBA PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 90 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2. Analisis Kondisi Rona Lingkungan Awal 2.1 Pengumpulan dan Analisis Data Pengumpulan dan analisis data untuk komponen geofisik-kimia, biologi, sosial, ekonomi dan budaya, serta kesehatan masyarakat dilakukan sesuai dengan Tabel 4.1. Analisis Kondisi Rona Lingkungan Awal. Tabel 4.1.1. Analisis Kondisi Rona Lingkungan Awal Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data

Geofisik-Kimia Iklim a) Data diperoleh dari stasiun Data dianalisis untuk iklim/BMKG terdekat atau mengetahui tipe iklim, sumber lain sekurang zona agroklimat maupun kurangnya 10 tahun arah dan kecepatan angin terakhir; dominan (windrose). b) Data iklim meliputi pada: curah hujan, lama hari hujan, arah dan kecepatan angin, lama penyinaran matahari, dan kelembaban bulanan.

Kualitas Udara a) Data bersumber dari a) Hasil analisis dan Kebisingan Data Primer maupun sampel kualitas Data Sekunder yang udara kemudian masih relevan. dibandingkan b) Parameter kualitas udara dengan baku mutu sampel seperti yang udara ambien yang tercantum dalam berlaku peraturan perundang- b) Hasil pengukuran undangan yang berlaku. kebisingan dirata- c) Parameter kebisingan ratakan kemudian yang diambil adalah dibandingkan tingkat kebisingan dengan baku tingkat dengan cara PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 91 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data pengambilan sampel kebisingan yang sesuai dengan metode berlaku yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. d) Lokasi pengambilan titik sampel kualitas udara dan kebisingan tersebar merata di wilayah kerja KKKS dan mempertimbangkan pusat aktivitas masyarakat, industri, serta lokasi rencana kegiatan aktivitas KKKS

Geologi a) Data bersumber dari Data yang diperoleh Pusat Penelitian Geologi kemudian atau kepustakaan lainnya diinterpretasikan untuk berupa citra satelit, peta menggambarkan geologi, hidrogeologi, potensi bencana (geo- kegempaan, dan tsunami hazard antara lain (jika ada); longsor, gempa bumi,

b) Melakukan observasi banjir, dan tsunami).

lapangan jika diperlukan.

Ruang, Lahan, a) Data Ruang dikumpulkan Data yang diperoleh dan Tanah dari laporan Rencana kemudian Tata Ruang Wilayah diinterpretasikan sesuai (RTRW) Kabupaten, dengan keberadaan Provinsi, dan Nasional. zonasi pemanfaatan

b) Data lahan dapat ruang, kemampuan

dikumpulkan dari peta tanah, kesuburan tanah, PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 92 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data satuan lahan. dan laju erosi tanah.

c) Data penutupan lahan dapat dikumpulkan dari Data Sekunder yang merupakan hasil interpretasi citra terbaru (dapat bersumber dari citra satelit, foto udara atau lainnya).

d) Data fisiografi lahan dikumpulkan dari Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Hidrologi a) Data bersumber dari a) Peta DAS Data Primer dan/atau diinterpretasikan Data Sekunder yang berdasarkan pola masih relevan. drainase dan diukur

b) Data Sekunder berupa luasan DAS/Sub

peta DAS dari DAS.

Kementerian Pekerjaan b) Hasil analisis data Umum dan Perumahan dapat Rakyat dan sedapat menggambarkan mungkin mencantumkan potensi banjir di data tinggi muka air area kajian. tanah rata-rata (AWLR) dari stasiun pengukuran arus sungai (SPAS) sekurang-kurangnya 10 PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 93 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data (sepuluh) tahun yang terdekat dengan Wilayah Kerja KKKS bersangkutan.

Kualitas air a) Data bersumber dari a) Data kualitas air Data Primer maupun yang sudah Data Sekunder yang dianalisis di masih relevan. laboratorium

b) Data kualitas air yang diinterpretasikan

dimaksud harus dapat dengan

mewakili seluruh badan mengkaitkan

air yang terdapat di terhadap kondisi

Wilayah Kerja. lingkungan sekitar.

c) Pengambilan sampel b) Interpretasi data

kualitas air meliputi dapat dilakukan

aspek fisik, kimia dan dengan mengacu

biologi. pada peraturan perundang- undangan yang berlaku baik pusat maupun daerah mengenai baku mutu.

Sedimen a) Data bersumber dari a) Data kualitas Data Primer maupun sedimen yang Data Sekunder yang sudah dianalisis di masih relevan. laboratorium

b) Data sedimen yang diinterpretasikan

dimaksud harus dapat dengan

mewakili seluruh badan mengkaitkan

air yang terdapat di terhadap kondisi PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 94 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data Wilayah Kerja. lingkungan sekitar.

c) Pengambilan sampel b) Interpretasi data kualitas sedimen meliputi dapat dilakukan aspek fisik dan kimia. dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan baik pusat maupun daerah mengenai baku mutu yang dianggap relevan dengan kondisi Wilayah Kajian EBA.

Hidro- a) Data bersumber dari a) Analisis data Oseanografi Data Sekunder yang hidrooseanografi masih relevan. adalah secara

b) Data hidrooseanografi deskriptif.

yang diperlukan dalam b) Data sekunder arus, kajian EBA sekurang- profil suhu dan kurangnya meliputi: salinitas diproses

1) Pasang surut untuk memperoleh gambaran kondisi 2) Gelombang parameter yang 3) Bathimetri dimaksud secara 4) Arus spasial dan 5) Profil suhu dan temporal. salinitas c) Data hidrooseanografi yang telah dianalisis, diinterpretasikan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 95 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data dengan mengkaitkan seluruh parameter dengan kondisi lingkungan sekitar.

Biologi Flora Darat a) Data bersumber dari a) Analisis vegetasi Data Primer dan/atau terhadap Data Sekunder yang keanekaragaman masih relevan; jenis dan

b) Melakukan identifikasi penyebarannya;

jenis-jenis tumbuhan b) Data yang diperoleh yang endemik, dilindungi diinterpretasikan dan bernilai sosial di terhadap status dalam Wilayah Kajian konservasi sumber EBA. daya alam hayati.

c) Menyajikan daftar tumbuhan yang dilindungi, endemik, dan bernilai sosial di dalam Wilayah Kajian EBA.

Mangrove a) Data bersumber dari a) Analisis terhadap Data Primer dan/atau jenis-jenis mangrove Data Sekunder yang dan sebarannya di masih relevan. dalam Wilayah

b) Melakukan identifikasi Kajian EBA.

jenis-jenis mangrove dan b) Data pengukuran sebarannya yang yang berasal dari terdapat di dalam metode transek Wilayah Kajian EBA. garis dan petak PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 96 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data

c) Pengukuran kondisi dianalisis dengan

mangrove dapat menggunakan

menggunakan metode kriteria baku

transek garis dan petak kerusakan

contoh sesuai dengan mangrove sesuai

peraturan perundang- dengan peraturan

undangan yang berlaku. perundang- undangan yang berlaku.

Padang Lamun a) Data bersumber dari a) Penentuan Data Primer maupun kerusakan dan Data Sekunder yang status padang masih relevan. lamun mengacu

b) Peralatan dan proses pada peraturan

pengamatan kondisi perundang-

padang lamun dilakukan undangan yang

sesuai dengan standar berlaku.

yang berlaku. b) Interpretasi data memuat komposisi jenis dan dugaan penyebab kerusakan padang lamun.

Fauna Darat a) Data bersumber dari a) Data yang diperoleh Data Primer dan/atau diinterpretasikan Data Sekunder yang terhadap status masih relevan. konservasi sumber

b) Data Sekunder berupa daya alam hayati

jenis satwa liar yang ada dan endemik.

di lokasi kegiatan b) Sedapat mungkin bersumber dari BKSDA menyajikan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 97 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data terdekat. kelimpahan satwa

c) Data Primer dikumpulkan liar di dalam

minimal dengan metode Wilayah Kajian EBA.

penjelajahan di lokasi pengamatan vegetasi/flora dan wawancara kepada penduduk sekitar.

d) Metode penjelajahan yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan satwa liar (minimal kelas mamalia, aves, dan reptilia).

e) Data bersumber dari Data Primer dan/atau Data Sekunder yang masih relevan.

f) Data Sekunder berupa jenis satwa liar yang ada di lokasi kegiatan bersumber dari BKSDA terdekat.

g) Data Primer dikumpulkan minimal dengan metode penjelajahan di lokasi pengamatan vegetasi/flora dan wawancara kepada penduduk sekitar. PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 98 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data

h) Metode penjelajahan yang dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan satwa liar (minimal kelas mamalia, aves, dan reptilia).

Plankton dan a) Data bersumber dari a) Pengujian sampel Bentos Data Primer dan/atau dilakukan sesuai Data Sekunder. dengan standar

b) Data yang dimaksud yang berlaku.

dapat berupa plankton b) Hasil analisis data dan makro bentos yang laboratorium hidup di perairan tawar diinterpretasikan (sungai atau danau) dan dengan laut. mengkaitkan

c) Penentuan lokasi dan terhadap kondisi

jumlah pengambilan lingkungan sekitar.

sampel pada Wilayah Kajian EBA dapat dilakukan melalui berbagai macam pertimbangan antara lain: pertimbangan ekologis (DAS), bentuk perairan (pola dan arah arus), atau Kawasan Sensitif.

Terumbu Karang a) Data bersumber dari a) Penentunan kriteria Data Primer dan/atau kondisi terumbu Data Sekunder yang karang mengacu masih relevan. pada peraturan PEDOMAN TATA KERJA PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN Halaman 99 dari 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data

b) Peralatan dan proses perundang-

pengamatan kondisi undangan yang

terumbu karang berlaku.

dilakukan sesuai dengan b) Interpretasi data standar yang berlaku. memuat komposisi terumbu karang dan dugaan penyebab kerusakan terumbu karang.

Nekton a) Data bersumber dari a) Analisis data Data Primer dan/atau dilakukan secara Data Sekunder yang tabulasi dan masih relevan. deskriptif.

b) Data sekurang- b) Interpretasi data kurangnya bersumber memuat jenis dan dari hasil wawancara potensi nekton. dengan nelayan, data yang bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat dan data dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

c) Pengumpulan data ikan karang dapat dilakukan dengan metode visual sensus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Mamalia Air a) Data bersumber dari a) Analisis data Data Primer dan/atau dilakukan secara PEDOMAN TATA KERJA Halaman 100 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data Data Sekunder yang tabulasi dan masih relevan. deskriptif;

b) Data Sekunder dapat b) Interpretasi data diperoleh melalui memuat jenis, informasi sebaran, dan jalur masyarakat/nelayan migrasi mamalia air. serta literatur yang ada.

c) Pengumpulan Data Primer memuat informasi umum (tanggal, jam, posisi geografis, kondisi perairan), objek mamalia (jenis dan jumlah), serta tingkah laku.

Sosial, Ekonomi a) Data bersumber dari Data dianalisis dengandan Budaya Data Primer yang menggunakan alat dikumpulkan di lapangan analisis yang relevan serta Data Sekunder sesuai kebutuhan. yang masih relevan dan Misalnya, dianalisis terbaru. dengan metode

b) Pengumpulan data statistika

sosial ekonomi (parametrik/non

sekurang-kurangnya parameterik), formulasi

memuat aspek: matematis, analisis isi,

kependudukan, analisis perbandingan

perekonomian Wilayah, ataupun deskriptif.

perekonomian lokal/fasilitas ekonomi, pendapatan dan atau pengeluaran dan atau tingkat kesejahteraan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 101 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data masyarakat ; mata pencaharian penduduk, potensi sumberdaya alam atau potensi sumberdaya ekonomi lokal, dan sarana transportasi darat/sungai/laut.

c) Pengumpulan data sosial budaya sekurang- kurangnya memuat aspek: keragaman komunitas, interaksi dan strata sosial komunitas, keberadaan hak ulayat (lahan, laut, hutan, sungai) dan pola kepemilikan, pola kepemimpinan, kelompok kepentingan, organisasi sosial formal dan non formal, orientasi nilai budaya, keberadaan Indigenous People, potensi konflik, situs purbakala/budaya, dan pendidikan.

d) Data Primer diperoleh dari survei lapangan pada Wilayah Kajian EBA yang dilakukan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 102 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data sesuai kaidah ilmiah yang berlaku. Teknik sampling yang digunakan dikemukakan secara jelas, jumlah sampel dan lokasi sampel ditetapkan dengan menyebutkan dasar pertimbangan untuk mendapatkan keterwakilan sampel. Sebagai contoh pertimbangan keterwakilan jenis komunitas, fungsional (misalnya rural dan urban), dan Kawasan (misalnya komunitas pesisir dan komunitas darat pegunungan).

e) Data Sekunder didapat dari berbagai lembaga/instansi yang relevan misalnya dari BPS, BAPPEDA, Instansi pemerintah terkait lainnya, perguruan tinggi, dan NGO maupun internet dengan mencantumkan sumber datanya. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 103 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data

f) Beberapa sampel teknik sampling untuk memperoleh informasi yang bersifat kuantitatif dengan menggunakan kuesioner responden antara lain : stratified sampling, cluster sampling, purposive sampling, random sampling, atau kombinasinya.

g) Untuk informasi yang bersifat kualitatif dapat menggunakan teknik yang lazim digunakan misalnya wawancara mendalam kepada informan kunci, metode bola salju, ataupun melalui diskusi kelompok terfokus.

h) Untuk menjamin validitas data maka triangulasi harus dilakukan dan dengan menyebutkan langkah triangulasi yang dilakukan.

Kesehatan a) Data bersumber dari a) Data dianalisisMasyarakat Data Primer maupun dengan Data Sekunder yang menggunakan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 104 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Komponen Subjek Pengumpulan Data Analisis Data masih relevan. metode dan alat

b) Pengumpulan data analisis yang lazim

sekurang-kurangnya digunakan dalam

memuat aspek : kondisi kajian kesehatan

kesehatan masyarakat, dan sosial dengan

fasilitas kesehatan, menyebutkan

tenaga kesehatan, secara jelas dalam

kondisi sanitasi bagian metode

lingkungan, air bersih kajian.

dan jenis penyakit. b) Triangulasi untuk

c) Data Primer diperoleh menjamin validitas

dengan melakukan data yang telah

observasi dan diperoleh perlu

wawancara di lapangan. disampaikan secara jelas dalam d) Data Sekunder metode kajian. dikumpulkan dari instansi terkait, seperti dari Dinas Kesehatan, puskesmas, puskesmas pembantu setempat, polindes dari BPS atau publikasi lainnya.

3. Analisis Penentuan Kawasan Sensitif Kawasan Sensitif didefinisikan sebagai daerah yang dianggap rentan terhadap Operasi Minyak dan Gas Bumi yang akan dikembangkan. Penentuan Kawasan Sensitif dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 3.1 Ada tidaknya Kawasan Lindung di Wilayah Kajian EBA yang meliputi: kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (kawasan hutan lindung, bergambut, dan kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 105 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

pantai, sempatan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam. 3.2 Intensitas aktivitas sosial ekonomi, budaya dan kesehatan di wilayah tersebut, seperti keberadaan pemukiman, potensi konflik, kegiatan penangkapan ikan, jalur pelayaran, wabah/penyakit endemik, masyarakat asli/indigenous people dan lain- lain. 3.3 Kondisi rona lingkungan yang memiliki karakteristik dan fungsi khusus secara ekologi, misalnya kondisi kualitas air sungai yang sudah melebihi baku mutu.

4. Informasi Kegiatan Operasi Migas Khusus untuk alih kelola operasi minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang habis masa berlaku kontrak kerja samanya, wajib mencantumkan: 4.1 Ringkasan seluruh fasilitas produksi yang beroperasi 4.2 Rekapitulasi dokumen perizinan yang berlaku untuk mendukung kegiatan operasi 4.3 Rekapitulasi kewajiban pelaporan lingkungan 4.4 Rekapitulasi kejadian kecelakaan masa lalu yang mengakibatkan masuknya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan senyawa hidrokarbon ke lingkungan.

5. Kesimpulan Berisi ringkasan hasil EBA, khususnya terkait dengan Tata Ruang dan Daerah Sensitif.

6. Rekomendasi Rekomendasi spesifik jika ditemukan anomali pada kondisi lingkungan yang dikaji. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 106 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 4.2 PEDOMAN TEKNIS ENVIRONMENTAL FINAL ASSESSMENT (EFA)

1. Kerangka Umum Penyusunan EFA Proses penyusunan EFA meliputi beberapa tahapan, yaitu: 1.1 Tahap Pelingkupan, yang meliputi: 1.1.1 Identifikasi seluruh fasilitas produksi yang pernah/sedang beroperasi, khusus yang berada di kawasan hutan sebatas luasan wilayah yang dibuka. 1.1.2 Identifikasi seluruh kegiatan operasi produksi. 1.1.3 Identifikasi seluruh dokumen perizinan yang pernah dan masih berlaku. 1.1.4 Ringkasan kewajiban pelaporan lingkungan terkait peraturan perundang- undangan, perizinan dan pengawasan lingkungan yang pernah dilakukan. 1.1.5 Ringkasan kejadian kecelakaan masa lalu yang mengakibatkan masuknya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan senyawa hidrokarbon ke lingkungan. Tahap Pelingkupan menghasilkan daftar lokasi yang diperkirakan memiliki potensi risiko lingkungan akibat masuknya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan senyawa hidrokarbon ke lingkungan dari fasilitas yang masih beroperasi maupun pernah dioperasikan. Daftar lokasi tersebut merupakan target area kajian EFA. 1.2 Tahap 1, merupakan kegiatan verifikasi terhadap target area kajian berdasarkan hasil Pelingkupan. Kegiatan pada tahap ini terdiri dari: 1.2.1 Desktop study, yaitu kajian dokumentasi yang lebih detail termasuk layout, desain teknis, data operasional, sarana pendukung, dan catatan lainnya yang relevan dari masing-masing target area. 1.2.2 Kunjungan lapangan dengan melakukan: 1.2.2.1 Pengamatan kondisi lingkungan umum 1.2.2.2 Pengambilan data insitu (Rapid Sampling) jika diperlukan 1.2.2.3 Wawancara terhadap perwakilan perusahaan yang relevan terhadap sejarah operasi, aktivitas yang ada, dan penggunaan lahan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 107 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

1.2.3 Konsolidasi data kajian (Desktop Study) dan kunjungan lapangan menjadi laporan yang mencakup: 1.2.3.1 Hasil evaluasi dampak lingkungan dan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku 1.2.3.2 Kesimpulan yang terdiri dari: 1.2.3.2.1 Target area sudah dikelola dengan baik, 1.2.3.2.2 Target area membutuhkan tindakan perbaikan melalui Tahap 2. 1.2.3.2.3 Model konseptual untuk target area yang membutuhkan tindakan perbaikan yang memberikan gambaran sumber, penerima, dan jalur penyebaran 1.2.3.3 Rekomendasi terkait target area yang membutuhkan tindakan perbaikan untuk Tahap 2 yang terdiri dari: 1.2.3.3.1 Rencana sampling termasuk parameter yang akan disampling (jika diperlukan) dan/atau, 1.2.3.3.2 Rencana perbaikan fasilitas disertai detail desain, dan/atau 1.2.3.3.3 Rencana revisi atau penyusunan prosedur.1.3 Tahap 2, merupakan kegiatan pengambilan sampel di lapangan dan tindakan perbaikan yang terbagi menjadi: 1.3.1 Tahap 2A, merupakan rangkaian kegiatan untuk mengkonfirmasi lokasi yang terverifikasi berdasarkan hasil Tahap 1 yang membutuhkan persetujuan fungsi teknis SKK Migas. Kegiatan Tahap 2A: 1.3.1.1 Pengambilan sampel berdasarkan rencana yang telah disusun pada Tahap 1 dengan mempertimbangkan keterwakilan area sebaran berdasarkan model konseptual. Pengambilan sampel harus dapat menunjukkan batasan area sebaran. Peralatan dan proses pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan disesuaikan dengan parameter yang akan diambil. 1.3.1.2 Detail desain (desain rinci) perbaikan fasilitas. 1.3.1.3 Rencana revisi dan/atau rencana penyusunan prosedur PEDOMAN TATA KERJA Halaman 108 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

1.3.1.4 Konsolidasi data kajian (Desktop Study) dan kunjungan lapangan menjadi laporan yang mencakup: 1.3.1.4.1 Karakterisasi parameter kunci berdasarkan hasil analisis laboratorium. 1.3.1.4.2 Analisis sebaran untuk menentukan volume pekerjaan yang diperlukan untuk melakukan perbaikan 1.3.1.4.3 Pembuatan rencana kerja dan perkiraan anggaran perbaikan berdasarkan hasil analisis sebaran lingkungan atau desain rinci fasilitas.1.3.2 Tahap 2B, merupakan tindakan perbaikan sesuai hasil rekomendasi Tahap 1 atau Tahap 2A serta laporan penutup yang menyatakan bahwa semua tindakan perbaikan yang dimaksud sudah selesai. Tindakan perbaikan dapat dilakukan terhadap: 1.3.2.1 Prosedur 1.3.2.2 Fasilitas 1.3.2.3 Kondisi lingkungan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 109 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS Bidang Perencanaan Bidang Operasi SKK Migas SKK Migas

Input MULAI

Menyampaikan Usulan Teknis dan Anggaran Pelingkupan dan Tahap 1 dari EFA

Proses Melaksakan Evaluasi N* Teknis Usulan Kegiatan pelingkupan EFA Pelingkupan EFA Proses Persetujuan Y* WP&B Melaksanakan Tahap 1 EFA

N* Evaluasi hasil Tahap 1

Y*

N* Tindak Lanjut

Y*

EFA Tahap 2

Selesai

Output Laporan Pelingkupan: Persetujuan Laporan Persetujuan Daftar Lokasi Target WP&B EFA Tahap 1 dan PPP kajian EFA Hasil Evaluasi Laporan Tahap 1: Tahap 1 Rencana Sampling, Perbaikan fasilitas, Rencana Kerja revisi/penysusunan Tahap 2 prosedur

Gambar 4.2.1 Mekanisme Pengajuan dan Evaluasi EFA Pelingkupan dan Tahap 1 PEDOMAN TATA KERJA Halaman 110 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

KKKS Bidang Perencanaan Bidang Operasi SKK Migas SKK MigasInput MULAI

Menyampaikan Usulan Teknis dan Anggaran Tahap 2 dari EFA

Proses

Evaluasi N* Teknis Usulan Tahap 2 EFA

Y*

Proses Persetujuan Melaksakan WP&B Tahap 2A EFA

N* Evaluasi hasil Tahap 2A

Y* Melaksakan Tahap 2B EFA

N* Evaluasi hasil Tahap 2B

Y*

Selesai

Output Persetujuan Persetujuan Laporan Laporan Hasil tahap 2A WP&B EFA dan PPP

Hasil Evaluasi Laporan Hasil Tahap 2B Tahap 2A

Hasil Evaluasi Tahap 2B

Gambar 4.2.2 Mekanisme Pengajuan dan Evaluasi EFA Tahap 2 PEDOMAN TATA KERJA Halaman 111 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 5.1 RUANG INTEGRATED OPERATIONS CENTER (IOC) SKK Migas

1. Lokasi Ruang Pusat Operasi Terpadu atau dalam hal ini Ruang Integrated Operations Center (IOC) Kegiatan Usaha Hulu Migas berada di Kantor Pusat SKK Migas.

2. Penggunaan Ruang Manajemen Krisis Ruang kendali manajemen krisis terbuka 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan akan selalu siap digunakan dalam mengendalikan penyelesaian krisis yang terjadi di kegiatan operasi KKKS yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut antara lain: 2.1 Kecelakaan (accident) 2.2 Kematian (fatality) 2.3 Kebakaran (fire) 2.4 Kebocoran (release) 2.5 Tumpahan (spill) 2.6 Semburan liar (blow out) 2.7 Bencana alam (natural disaster) 2.8 Gempa bumi (earthquake) 2.9 Banjir (flood) 2.10 Pandemi (pandemic) 2.11 Ancaman keamanan (security threat) 2.12 Huru-hara (riot/civil unrest) 2.13 Sandera (hostage) 2.14 Sabotase (sabotage) 2.15 Terorisme (terrorism) 2.16 Pemogokan (strike) 2.17 Pemblokiran (blockage) PEDOMAN TATA KERJA Halaman 112 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3. Integrated Operations Center Officer (IOC Officer) Integrated Operations Center (IOC) bertugas 24 jam sehari, 7 hari seminggu untuk menerima laporan kejadian darurat dan krisis yang disampaikan oleh KKKS. 3.1 Kualifikasi IOC Officer IOC officer perlu memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut: 3.1.1 Minimum lulusan D3 komunikasi/IT atau sederajat 3.1.2 Memiliki kompetensi di bidang komunikasi keadaan darurat dan krisis 3.1.3 Memiliki kompetensi di bidang kesekretariatan dan penulisan laporan keadaan darurat dan krisis. 3.1.4 Memiliki kompetensi mengenai dasar-dasar manajemen keadaan darurat dan krisis.

4. Data Center, Lay Out Ruangan dan Peralatan Pendukung 4.1 Pusat Data (Data Center) dan Sistem Informasi Operasi Pendukung Berisi informasi sebagai berikut: 4.1.1. Peta wilayah kerja KKKS 4.1.2. Area koordinasi Penanggulangan Tumpahan Minyak (PTM) 4.1.3. Lokasi air base, Terminal Khusus (TERSUS) 4.1.4. Jalur transportasi pelayaran 4.1.5. Koordinat fasilitas operasi utama dan jalur logistik 4.1.6. Data base FSO/FPSO pada TERSUS 4.1.7. Jalur pipa transmisi utama migas 4.1.8. Lokasi kilang LNG 4.1.9. Pusat monitoring data produksi (real time) 4.1.10. Vessel tracking 4.1.11. Security monitoring 4.1.12. Oil Fate and Trajectory Model software 4.1.13. Data pasang surut dan arah angin dari BMG, dan 4.1.14. Data informasi lainnya milik fungsi terkait di SKK Migas PEDOMAN TATA KERJA Halaman 113 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.2 Lay Out 4.2.1. Monitor Room & Computer Room 4.2.2. War Room (meeting room) 4.2.3. Support Area (ruang piket) 4.2.4. Air conditioner, Power & UPS, Server 4.2.5. Access Control & Security System 4.2.6. Pantry 4.2.7. Toilet (bila memungkinkan)

4.3 Telekomunikasi & Komputer 4.3.1. 6 (enam) jalur telepon wireless head set dan 1 telepon dengan fasilitas konferensi video 4.3.2. 2 (dua) unit mesin facsimile dan data 4.3.2.1. 1 (satu) unit facsimile diperuntukkan khusus menerima informasi 4.3.2.2. 1 (satu) unit facsimile diperuntukkan mengirim informasi keluar 4.3.3. 3 (tiga) unit komputer 4.3.3.1. 1 (satu) komputer untuk pembuatan laporan dan mencatat kejadian 4.3.3.2. 1 (satu) komputer untuk menjalankan software dan sistem informasi 4.3.3.3. 1 (satu) komputer untuk menerima email 4.3.4. 1 (satu) telepon satelit 4.3.5. 1 (satu) smartphone

4.4 Presentasi/ Display 4.4.1. 2 (dua) set televisi layar datar 4.4.1.1. 1 (satu) unit paralel dengan projector, sebagai sarana presentasi 4.4.1.2. 1 (satu) unit untuk memantau perkembangan berita dan informasi di media 4.4.2. 1 (satu) unit projector dan layar presentasi PEDOMAN TATA KERJA Halaman 114 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

4.5 Eletronic Whiteboard4.6 White board untuk mencatat daftar, jenis dan waktu laporan/ informasi kejadian4.7 Peralatan tulis, board marker berbagai warna, penghapus, post it4.8 Material Referensi 4.8.1. Daftar telepon anggota TMDK KKKS 4.8.2. Daftar telepon instansi dan pejabat pemerintahan PEDOMAN TATA KERJA Halaman 115 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 5.2 TIM MANAJEMEN KRISIS (TMK) SKK MIGAS

Pengarah Penasehat Kepala SKK MIGAS  Deputi Perencanaan  Deputi Keuangan dan Kelompok Tenaga Ahli Monetisasi  Deputi Pengendalian Ketua TMK SKK MIGAS Pengadaan  Deputi Dukungan Bisnis Deputi Operasi

IOC Officer Sekretaris TMK

Staf Administrasi

Koordinator Operasi Koordinator Logistik Koordinator Keuangan Supporting Team  Ka. Div Penunjang Operasi  Ka. Div Pengelolaan  Ka. Div Strategi Bisnis,  Ka. Div Hukum dan Keselamatan Migas Pengadaan Barang dan Jasa Manajemen Risiko, dan  Ka. Div Program dan  Ka. Div Operasi Produksi Perpajakan Komunikasi  Ka. Div Operasi  Ka. Div Akuntansi  Ka. Div Formalitas Pengeboran dan Perawatan  Ka. Div Audit KKKS  Ka. Div Sumber Daya Sumur Eksplorasi Manusia dan Sekuriti  Ka. Div Manajemen Proyek  Ka. Div Audit KKKS Operasi Minyak dan Gas Bumi dan Pemeliharaan Fasilitas Eksploitasi  Ka Perwakilan SKK Migas

Kepala Departemen/Manajer Senior sesuai dengan Fungsi di masing-masing Divisi

Tim Ahli Tim Ahli dan beberapa KKKS ditunjuk dengan SK.Ka.SKK MIGAS,  Dept. Kesehatan, meliputi keahlian bidang berikut: K3LL, Operasi, Pemboran, Ketua Keamanan, Media, Sosial Budaya. Keselamatan Kerja, dan Sekretaris KPP Koordinator Lindungan Lingkungan PTM Area PTM  Dept. Kebandaraan dan Narasumber Kemaritiman  Dept. Perkapalan dan Fungsi-fungsi lain internal maupun eksternal SKK MIGAS (diputuskan Organisasi KPP PTM SKK oleh Ketua TMK SKK MIGAS sesuai dengan Krisis yang terjadi) Transportasi MIGAS-KKKS

Gambar 5.2.1 Struktur Organisasi Tim Manajemen Krisis SKK Migas

1. Komposisi Tim Manajemen Krisis (TMK) Komposisi organisasi TMK SKK Migas terdiri sebagai berikut: 1.1 Ketua TMK SKK Migas : Deputi Operasi. 1.2 Sekretaris : Kepala Departemen Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan. 1.3 Koordinator Operasi : Koordinator yang bertugas disesuaikan dengan aspek PEDOMAN TATA KERJA Halaman 116 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

penanganan Keadaan Krisis, sebagai berikut: - Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (menangani Keadaan Krisis aspek K3LL, Kebandaran & Kemaritiman, dan Perkapalan & Transportasi). - Kepala Divisi Operasi Produksi (menangani Keadaan Krisis aspek Produksi, dan Operasi Pengangkutan & Penyimpanan). - Kepala Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur (menangani Keadaan Krisis aspek Operasi Survei & Pengeboran Eksplorasi, Operasi Survei & Pengeboran Eksploitasi, Operasi Kerja Ulang & Perawatan Sumur). - Kepala Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas (menangani Keadaan Krisis aspek Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi).1.4 Koordinator Logistik : Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa1.5 Koordinator Keuangan : Koordinator yang bertugas ditunjuk oleh Ketua TMK SKK MIGAS. - Kepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan. - Kepala Divisi Akuntansi. - Kepala Divisi Audit KKKS Eksplorasi. - Kepala Divisi Audit KKKS Eksploitasi.1.6 Supporting Team : - Kepala Divisi Program dan Komunikasi (menangani aspek Media dan Hubungan Kelembagaan). PEDOMAN TATA KERJA Halaman 117 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

- Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi (menangani aspek Sekuriti) - Kepala Divisi Hukum (menangani aspek Hukum) - Kepala Divisi Formalitas (menangani aspek Formalitas) - Kepala Perwakilan SKK Migas 1.7 Anggota Tim Ahli : Ditunjuk berdasarkan surat keputusan Kepala SKK MIGAS, terdiri dari tenaga ahli bidang: - Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) - Operasi Produksi - Operasi Pemboran - Penanganan Media - Sosial Budaya 1.8 Narasumber : Diaktifkan apabila dianggap perlu oleh Ketua TMK SKK MIGAS baik dari dalam maupun dari luar SKK Migas, berdasarkan masukan dari anggota TMK disesuaikan dengan Keadaan Krisis yang terjadi. 1.9 Staf Administrasi : Sekretaris/Sekretariat Deputi Operasi 1.10 IOC Officer : Personel yang tersedia 24 jam dan bertugas untuk mengoperasikan Fasilitas IOC serta menerima laporan keadaan darurat dan krisis, laporan perkembangan status keadaan darurat dan krisis, dan laporan penyelesaian keadaan darurat dan krisis dari KKKS.

2. Tugas dan Tanggung Jawab dan Wewenang Anggota Tim Manajemen Krisis SKK Migas 2.1. Tugas TMK SKK Migas secara umum adalah sebagai berikut : 2.1.1. Melakukan evaluasi terhadap laporan keadaan krisis dari KKKS. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 118 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.1.2. Melakukan koordinasi dengan instansi pusat terkait (KLHK, ESDM, BNPB, BASARNAS, PUSKODALNAS, HUBLA, BNPT, dan instansi terkait lainnya). 2.1.3. Melakukan koordinasi dengan KKKS lainnya dan atau pihak terkait lainnya dalam rangka penyelesaian keadaan krisis di KKKS tertentu. 2.1.4. Memberikan laporan kepada Kepala SKK Migas tentang langkah dan sikap SKK Migas, serta menyiapkan laporan kepada Presiden apabila diperlukan. 2.1.5. Melakukan komunikasi dengan media nasional atau internasional. 2.1.6. Melakukan kajian akibat keadaan krisis terhadap WP&B, Operasi & Pencapaian Produksi, Pengadaan Barang dan Jasa, Kehumasan, Sekuriti, Hukum dan Monitoring Proyek. 2.1.7. Melakukan analisis, evaluasi dan audit atas seluruh kegiatan dan kewajaran biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi dari penyelesaian Keadaan Krisis tersebut. 2.1.8. Apabila Ketua TMK SKK Migas dan Anggota TMK karena satu dan lain hal tidak dapat bertugas di dalam Tim Manajemen Krisis maka pendelegasian wewenang akan mengacu kepada Pedoman Administrasi Umum (PAU) yang berlaku.

2.2. Ketua Tim Manajemen Krisis – Deputi Operasi 2.2.1. Tanggung Jawab Ketua TMK bertanggung jawab memimpin dan memberi arahan kepada anggota TMK SKK Migas, memastikan bahwa Operasi Manajemen Krisis dilaksanakan di lokasi kejadian oleh KKKS, serta memastikan terlindunginya kepentingan negara dan masyarakat. 2.2.2. Tugas 2.2.2.1. Melakukan aktivasi Operasi Manajemen Krisis dan memanggil semua atau sebagian anggota TMK, termasuk memanggil Narasumber apabila diperlukan. 2.2.2.2. Hadir dan memberikan briefing kepada anggota TMK di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room) PEDOMAN TATA KERJA Halaman 119 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.2.2.3. Apabila diperlukan, tergantung dari penyebab keadaan krisis yang terjadi, Ketua TMK dapat menunjuk salah satu koordinator sebagai tim leader dalam penyelesaian keadaan krisis. 2.2.2.4. Bekerja sama dengan Ketua TMK KKKS dalam hal penyelesaian keadaan krisis. 2.2.2.5. Menugaskan KKKS untuk membentuk Tim Penyelamat apabila dibutuhkan pada Operasi Keadaan Krisis 2.2.2.6. Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak lain yang terkait (KLHK, ESDM, BNPB, BASARNAS, PUSKODALNAS, HUBLA, BNPT, dan instansi terkait lainnya). 2.2.2.7. Memberikan pemutahiran informasi kondisi terkini kepada Kepala SKK Migas 2.2.2.8. Menyatakan keadaan krisis sudah berakhir berdasarkan laporan dari Ketua TMDK KKKS dan/atau laporan kondisi di lapangan. 2.2.2.9. Menonaktifkan kegiatan Operasi Manajemen Krisis TMK SKK Migas.

2.3. Koordinator Operasi 2.3.1. Tanggung Jawab Koordinator operasi yang bertugas disesuaikan dengan aspek keadaan krisis di KKKS dan bertanggung jawab melakukan evaluasi dan memberikan masukan kepada ketua TMK SKK Migas dalam hal strategi/upaya penanganan keadaan krisis.

2.3.1.1 Kepala Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Migas menangani Keadaan Krisis aspek K3LL, Kebandaran & Kemaritiman, dan Perkapalan & Transportasi. 2.3.1.2 Kepala Divisi Operasi Produksi menangani Keadaan Krisis aspek Produksi, dan Operasi Pengangkutan & Penyimpanan. 2.3.1.3 Kepala Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur menangani Keadaan Krisis aspek Operasi Survei & Pengeboran Eksplorasi, PEDOMAN TATA KERJA Halaman 120 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Operasi Survei & Pengeboran Eksploitasi, Operasi Kerja Ulang & Perawatan Sumur 2.3.1.4 Kepala Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas menangani Keadaan Krisis aspek Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi 2.3.2. Tugas 2.3.2.1. Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.3.2.2. Sebagai Koordinator Tim dalam rangka penyusunan strategi dan upaya penanganan keadaan krisis. 2.3.2.3. Melakukan kajian penyebab dan dampak keadaan krisis. 2.3.2.4. Melakukan koordinasi dengan Fungsi Perencanaan TMDK KKKS 2.3.2.5. Memberikan masukan sebagai bahan penanganan media. 2.3.2.6. Bersama dengan Koordinator Keuangan melakukan review atas kewajaran biaya penyelesaian keadaan krisis yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

2.4. Koordinator Logistik – Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa 2.4.1 Tanggung Jawab Koordinator logistik bertanggung jawab melakukan evaluasi dan memberikan masukan kepada ketua TMK SKK Migas terkait aspek pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan keadaan krisis. 2.4.2 Tugas 2.4.2.1 Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.4.2.2 Memberikan masukan kepada Ketua TMK SKK Migas terkait aspek pengadaan barang dan jasa. 2.4.2.3 Menyediakan daftar penyedia barang dan jasa dalam rangka penanganan krisis berdasarkan kontrak sebelumnya, apabila ada. 2.4.2.4 Melakukan koordinasi dengan fungsi logistik TMDK KKKS PEDOMAN TATA KERJA Halaman 121 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.4.2.5 Melakukan evaluasi mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh TMDK KKKS selama keadaan darurat dan/atau krisis berlangsung. 2.4.2.6 Berkoordinasi dengan instansi terkait (Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea Cukai) dalam rangka percepatan barang masuk dari luar negeri yang diperlukan untuk penanganan keadaan darurat dan krisis.

2.5. Koordinator Keuangan 2.5.1 Tanggung Jawab Koordinator keuangan yang bertugas, ditunjuk oleh Ketua TMK SKK Migas dan bertanggung jawab melakukan evaluasi dan memberi masukan kepada Ketua TMK SKK Migas terkait biaya operasi dan penerimaan negara serta audit kewajaran biaya penyelesaian keadaan krisis yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi. 2.5.1.1 Kepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan. 2.5.1.2 Kepala Divisi Akuntansi. 2.5.1.3 Kepala Divisi Audit KKKS Eksplorasi. 2.5.1.4 Kepala Divisi Audit KKKS Eksploitasi. 2.5.1.5 Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi 2.5.2 Tugas 2.5.2.1 Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.5.2.2 Melakukan koordinasi dengan fungsi keuangan TMDK KKKS. 2.5.2.3 Melakukan analisis dan evaluasi atas realisasi pembebanan biaya penyelesaian krisis. 2.5.2.4 Melakukan analisis dan evaluasi atas klaim asuransi terkait penyelesaian krisis. 2.5.2.5 Melakukan review bersama Koordinator Operasi atas kewajaran biaya penyelesaian keadaan krisis yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 122 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.5.2.6 Melakukan audit atas kewajaran biaya penyelesaian keadaan krisis yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

2.6. Supporting Team 2.6.1 Ka. Divisi Hukum 2.6.1.1 Tanggung Jawab Memberikan masukan aspek hukum kepada Ketua TMK SKK Migas terkait penanganan Keadaan Krisis. 2.6.1.2 Tugas 2.6.1.2.1 Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.6.1.2.2 Memberikan opini hukum terhadap keadaan yang sedang berlangsung. 2.6.1.2.3 Berkoordinasi dengan fungsi legal TMDK KKKS, untuk memastikan kewajiban hukum dapat diselesaikan, termasuk kemungkinan klaim dimasa depan. 2.6.1.2.4 Melakukan review press release bersama dengan Kepala Divisi Program dan Komunikasi TMK SKK Migas.

2.6.2 Kepala Divisi Program dan Komunikasi 2.6.2.1 Tanggung Jawab Memberikan masukan aspek hubungan masyarakat kepada Ketua TMK SKK Migas terkait penanganan keadaan krisis. 2.6.2.2 Tugas 2.6.2.2.1. Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.6.2.2.2. Melakukan komunikasi dengan instansi dan pihak lain yang terkait. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 123 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.6.2.2.3. Melakukan pemantauan, pengumpulan berita, dokumentasi berita di media masa serta mendistribusikan informasi tersebut kepada anggota TMK SKK Migas selama terjadinya krisis. 2.6.2.2.4. Melakukan evaluasi dampak kejadian terhadap media dan masyarakat, serta memberikan masukan kepada Ketua TMK SKK Migas dalam hal penanganan masyarakat dan media. 2.6.2.2.5. Melakukan koordinasi dengan fungsi kehumasan/media TMDK KKKS dalam rangka persiapan dan memberikan informasi kepada media, baik media lokal, nasional dan internasional. 2.6.2.2.6. Melakukan review press release yang akan diterbitkan.

2.6.3 Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi 2.6.3.1 Tanggung Jawab Memberikan masukan aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sekuriti kepada Ketua TMK SKK Migas terkait penanganan keadaan krisis. 2.6.3.2 Tugas 2.6.3.2.1. Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.6.3.2.2. Melakukan evaluasi tingkat ancaman keamanan dan memberikan masukan kepada ketua TMK SKK Migas perihal strategi pengamanan. 2.6.3.2.3. Berkoordinasi dengan fungsi sekuriti TMDK KKKS, untuk memastikan keamanan di lapangan terjamin dan tidak adanya potensi kericuhan. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 124 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.6.3.2.4. Berkoordinasi dengan aparat keamanan (POLRI/TNI) untuk mendapatkan bantuan keamanan di lokasi kejadian dengan persetujuan Ketua TMK SKK Migas. 2.6.3.2.5. Berkoordinasi dengan aparat keamanan (POLRI/TNI) dalam rangka pengamanan & pengawalan proses evakuasi. 2.6.3.2.6. Memastikan keamanan anggota TMK SKK Migas pada saat pemberian informasi kepada Media dan Masyarakat. 2.6.3.2.7. Berkoordinasi dengan fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) KKKS untuk memastikan kewajiban SDM dapat diselesaikan. 2.6.3.2.8. Melakukan komunikasi dengan instansi dan pihak lain yang terkait.

2.6.4 Kepala Divisi Formalitas 2.6.4.1 Tanggung Jawab Memberikan masukan aspek formalitas kepada Ketua TMK SKK Migas terkait penanganan keadaan krisis. 2.6.4.2 Tugas 2.6.4.2.1. Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.6.4.2.2. Berkoordinasi dengan fungsi formalitas TMDK KKKS.

2.6.5 Kepala Perwakilan SKK Migas 2.6.5.1 Tanggung Jawab Kepala Perwakilan SKK Migas yang bertugas sebagai Anggota TMK SKK Migas disesuaikan dengan area keadaan krisis yang ditangani dan sebagai kepanjangan tangan dan pelaksana urusan SKK Migas di wilayah perwakilannya. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 125 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

2.6.5.1.1. Sumbagut 2.6.5.1.2. Sumbagsel 2.6.5.1.3. Kalsul 2.6.5.1.4. Jabanusa 2.6.5.1.5. Pamalu 2.6.5.2 Tugas 2.6.5.2.1. Memastikan mendapat informasi terjadinya Keadaan Darurat dan/atau Krisis di KKKS wilayah operasinya dan apabila diperlukan, dapat melakukan kunjungan ke lapangan. 2.6.5.2.2. Memastikan bahwa instansi terkait daerah mendapat informasi kejadian yang terjadi diwilayah perwakilannya. 2.6.5.2.3. Bekerjasama dengan instansi terkait daerah dalam memberikan dukungan penyelesaian krisis. 2.6.5.2.4. Melakukan pemantauan, pengumpulan berita, dokumentasi berita di media massa lokal serta mendistribusikan informasi tersebut kepada Kepala Div Program dan Komunikasi TMK SKK Migas selama terjadinya krisis 2.6.5.2.5. Mendampingi TMDK KKKS dalam hal penyampaian informasi kepada media setelah berkonsultasi dengan TMK SKK Migas 2.6.5.2.6. Memberikan masukan kepada Ketua TMK, tentang kondisi lingkungan di sekitar area kejadian baik dari aspek K3LL maupun lingkungan sosial budaya masyarakatnya.

2.7. Anggota Tim Ahli – KKKS/Para Ahli di luar Lingkungan SKK Migas 2.7.1 Tanggung Jawab PEDOMAN TATA KERJA Halaman 126 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Bertanggung jawab untuk memberikan masukan kepada ketua TMK SKK Migas sesuai dengan bidang keahliannya masing masing. 2.7.2 Tugas 2.7.2.1 Hadir dan mengikuti briefing dari Ketua TMK SKK Migas di ruang Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.7.2.2 Melakukan evaluasi, analisis dan rekomendasi terhadap upaya penyelesaian keadaan krisis oleh Ketua TMK SKK Migas dan anggota TMK termasuk alternatif dalam penyelesaian krisis sesuai dengan bidang keahliannya.

2.8. IOC Officer dan Staf Administrasi 2.8.1 Tanggung Jawab Bertanggung jawab untuk memberikan layanan kepada anggota TMK SKK Migas, mengumpulkan dan mendistribusikan dokumen kepada anggota TMK SKK Migas, memastikan peralatan yang terdapat didalam ruangan IOC bekerja dengan baik. 2.8.2 Tugas 2.8.2.1 Berkomunikasi dengan KKKS selama penanganan Keadaan Darurat dan/atau Krisis serta menginformasikan kepada 2.8.2.2 Hadir dan membantu jalannya briefing Ketua TMK SKK Migas kepada anggota TMK SKK Migas di ruangan Pusat Operasi Terpadu (IOC Room). 2.8.2.3 Melakukan perawatan peralatan dan sarana pendukung ruangan IOC. 2.8.2.4 Memastikan semua peralatan di dalam ruangan IOC dalam kondisi operasional setelah tiba di ruangan IOC. 2.8.2.5 Memastikan Alat Tulis Kantor (ATK) di dalam ruang IOC tersedia dan dapat dipergunakan 2.8.2.6 Menyediakan kebutuhan logistik baik berupa makanan atau keperluan lainnya apabila diperlukan. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 127 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 5.3 ALUR NOTIFIKASI DAN AKTIVASI KEADAAN MENDESAK, DARURAT DAN KRISIS

1. Mekanisme Notifikasi dan Komunikasi Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis

Tabel 5.3.1Mekanisme Notifikasi dan Komunikasi Keadaan Mendesak, Darurat, dan Krisis Deskripsi Keadaan Mendesak Keadaan Darurat Keadaan Krisis Notifikasi Awal (via Disampaikan dalam Disampaikan dalam Disampaikan dalam email, SMS, telepon, waktu selambat- waktu selambat- waktu selambat- atau aplikasi lambatnya 6 jam lambatnya 6 jam lambatnya 6 jam Handphone) kepada Fungsi Teknis kepada IOC SKK kepada IOC SKK terkait, tembusan ke Migas. Migas. IOC SKK Migas. Surat Tertulis Disampaikan dalam Disampaikan dalam Disampaikan dalam Pernyataan / Deklarasi waktu selambat- waktu selambat- waktu selambat- dimulainya dan lambatnya 24 Jam lambatnya 24 Jam lambatnya 12 Jam berakhirnya keadaan kepada Kepala Divisi kepada Kepala SKK kepada Kepala SKK darurat / krisis terkait, tembusan ke Migas. Migas. IOC SKK Migas. Laporan Disampaikan setiap 12 Disampaikan setiap Disampaikan setiap 6 Perkembangan jam atau adanya 12 jam atau adanya jam atau adanya Pekerjaan (Update perkembangan terbaru perkembangan perkembangan Report) kepada Fungsi Teknis terbaru kepada IOC terbaru kepada IOC terkait, tembusan ke SKK Migas. SKK Migas. IOC SKK Migas. Komunikasi Fungsi Teknis terkait IOC SKK Migas IOC SKK Migas PEDOMAN TATA KERJA Halaman 128 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

ALUR PENANGANAN2. Alur Penanganan Keadaan Mendesak KEADAAN MENDESAK PERAN FUNGSI TERKAIT KKKS FUNGSI TEKNIS TERKAIT SKK MIGAS

MULAI

PERISTIWA

INPUT KEADAAN MENDESAK/ DARURAT OPERASI?

TIDAK YA

SELESAI

MELAPORKAN BERKOORDINASI TERJADINYA KEADAAN DENGAN FUNGSI MENDESAK TERKAIT DI SKK MIGAS

KOORDINASI MENYELESAIKAN KEADAAN MENDESAK

TIDAK

PROSES KEADAAN MENDESAK SELESAI?

YA

SELESAI

LAPORAN KEADAAN MENDESAK

LAPORAN OUTPUT PERKEMBANGAN STATUS

LAPORAN PENYELESAIAN KEADAAN MENDESAK

Gambar 5.3.1 Alur Penanganan Keadaan Mendesak PEDOMAN TATA KERJA Halaman 129 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Alur penanganan keadaan mendesak/darurat operasi sebagai berikut:2.1 Adanya kejadian mendesak/darurat operasi di KKKS.2.2 Fungsi terkait melaporkan kejadian mendesak langsung kepada Kepala Departemen/Manajer Senior teknis terkait di SKK Migas.2.3 Dalam hal terjadi kedaan mendesak/darurat operasi maka KKKS melakukan penanggulangan dan penyelesaian keadaan mendesak/darurat operasi dengan tetap melakukan koordinasi dengan Kepala Departemen/Manajer Senior teknis terkait di SKK Migas.2.4 Setelah keadaan mendesak/darurat operasi dapat diselesaikan, Fungsi terkait KKKS melaporkan kepada Kepala Departemen/Manajer Senior teknis terkait di SKK Migas.2.5 Selesai. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 130 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3. Alur Penanganan Keadaan Darurat dan ALUR PENANGANAN Krisis KEADAAN DARURAT DAN KRISIS

KKKS SKK MIGAS PERAN INSTANSI/PIHAK TERKAIT KETUA TMKDK FUNGSI TERKAIT KETUA TMK FUNGSI TERKAIT

MULAI

KECELAKAAN/ PERISTIWA

INPUT KEADAAN DARURAT?

TIDAK YA

SELESAI

MENYELESAIKAN KOORDINASI KEADAAN DARURAT

TIDAK MENETAPKAN DAN MELAPORKAN TERJADINYA EKSKALASI KEADAAN KRISIS YA KE KEADAAN (SEGERA SETELAH KRISIS KETUA TMK KKKS MENYATAKAN KRISIS) ERC OFFICER MENERIMA KOORDINASI LAPORAN KEADAAN KRISIS

MENYELESAIKAN ESDM, KLHK, PEMDA, HUBLA, KETUA TMK DAPAT TNI, POLRI, INSTANSI KEADAAN KRISIS AKTIVASI ANGGOTA TERKAIT LAINNYA ANTARA LAIN: - OPERASI PROSES - KEUANGAN DAN TIDAK MONETASI KOORDINASI MEMBERIKAN - PENGENDALIAN MASUKAN TERKAIT PENGADAAN KEADAAN KRISIS KEADAAN - DUKUNGAN BISNIS KRISIS - DIV. PROGRAM DAN SELESAI? KOMUNIKASI - KA. PERWAKILAN SKK MELAKUKAN MIGAS KOORDINASI DAN MERILIS YA SELESAI INFORMASI TERKAIT MELAKUKAN ANALISIS, KEADAAN KRISIS MEDIA, KKKS LAIN, INSTANSI EVALUASI, DAN AUDIT MELAPORKAN TERKAIT KEWAJARAN BIAYA PENYELESAIAN YANG DAPAT KEADAAN KRISIS DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA OPERASI

SELESAI SELESAI

LAPORAN KEADAAN LAPORAN KEADAAN HASIL ANALISIS, TMK SKK MIGAS KRISIS DARURAT EVALUASI, DAN AUDIT AKTIF

INFORMASI LAPORAN LAPORAN TERKAIT OUTPUT PERKEMBANGAN STATUS PERKEMBANGAN STATUS

LAPORAN PENYELESAIAN LAPORAN PENYELESAIAN KEADAAN KRISIS KEADAAN DARURAT

Diagram 5.3.2 Alur Penanganan Keadaan Darurat dan Krisis PEDOMAN TATA KERJA Halaman 131 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Alur Penanganan keadaan darurat dan krisis adalah sebagai berikut:3.1 Adanya kejadian (incidents), peristiwa (event) atau operasi penyelamatan di KKKS.3.2 Dalam hal terjadi keadaan darurat, maka harus dilakukan tindakan sebagai berikut: 3.2.1 Ketua Tim Manajemen Darurat dan Krisis (TMDK) KKKS melaporkan (notifikasi) terjadinya keadaan darurat kepada IOC dengan mengirimkan Formulir Notifikasi Keadaan Darurat dan Krisis melalui surat elektronik, pesan singkat (SMS), telepon, dan/atau jalur komunikasi lainnya. 3.2.2 Ketua TMDK KKKS melaporkan secara tertulis deklarasi terjadinya keadaan darurat kepada Kepala SKK Migas dengan mengirimkan Formulir Deklarasi Keadaan Darurat dan Krisis. 3.2.3 Dalam hal terjadi kedaan darurat maka KKKS melakukan penanggulangan dan penyelesaian keadaan darurat dengan tetap melakukan koordinasi dengan SKK Migas melalui IOC. 3.2.4 Dalam penanganan keadaan darurat, Ketua TMDK KKKS wajib memberikan laporan perkembangan penanganan setiap 12 jam sekali atau jika ada informasi penting kepada IOC dengan mengirimkan Formulir Laporan Status / Perkembangan Penanganan Keadaan Darurat dan Krisis yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Divisi terkait di SKK Migas.3.3. Dalam hal terjadi keadaan krisis, maka harus dilakukan tindakan sebagai berikut: 3.3.1 Ketua TMDK KKKS menetapkan dan melaporkan (notifikasi) terjadinya keadaan krisis kepada IOC dengan mengirimkan Formulir Notifikasi Keadaan Darurat Dan Krisis melalui surat elektronik, pesan singkat (SMS), telepon, dan/atau jalur komunikasi lainnya. 3.3.2 Ketua TMDK KKKS melaporkan secara tertulis deklarasi terjadinya keadaan krisis kepada Kepala SKK Migas dengan mengirimkan surat dan Formulir Deklarasi Keadaan Darurat Dan Krisis. 3.3.3 TMDK KKKS melakukan upaya penanggulangan keadaan krisis berkoordinasi dengan TMK SKK Migas melalui IOC. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 132 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3.3.4 SKK Migas membantu melakukan koordinasi dengan KKKS lain, instansi dan pihak lain yang terkait apabila diperlukan dalam rangka penanganan keadaan krisis di KKKS. 3.3.5 Dalam penanganan keadaan krisis, Ketua TMDK KKKS wajib memberikan laporan perkembangan penanganan setiap 6 jam atau jika ada informasi penting kepada IOC dengan mengirimkan Formulir Laporan Status / Perkembangan Penanganan Keadaan Darurat dan Krisis yang selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua TMK SKK Migas.3.4. Apabila dalam penanganan keadaan darurat dan/atau krisis TMDK KKKS mendatangkan bantuan ahli, Ketua TMDK KKKS harus melaporkannya kepada Ketua TMK SKK Migas melalui IOC.3.5. Setelah keadaan darurat dan krisis dapat diselesaikan, Ketua TMDK KKKS menetapkan dan melaporkan kepada ketua TMK SKK Migas bahwa keadaan darurat dan krisis telah berakhir dengan mengirimkan Laporan Penyelesaian Keadaan Krisis (close out report), melalui IOC.3.6. Ketua TMK SKK Migas menetapkan berakhirnya keadaan krisis dan menghentikan Operasi Manajemen Krisis KKKS berdasarkan deklarasi penyelesaian keadaan krisis (close out report) dari Ketua TMDK KKKS.3.7. Ketua TMK SKK Migas dapat menetapkan berakhirnya keadaan krisis tanpa adanya Laporan Penyelesaian Keadaan Krisis (close out report) dari Ketua TMDK KKKS dengan mempertimbangkan berbagai aspek.3.8. Setelah keadaan darurat dan krisis dinyatakan berakhir, Ketua TMDK KKKS wajib membuat laporan pertanggungjawaban penanggulangan keadaan darurat dan krisis yang disampaikan kepada Ketua TMK SKK Migas, mencakup: 3.8.1 Program penanggulangan keadaan darurat dan krisis 3.8.2 Biaya penanggulangan keadaan darurat dan krisis 3.8.3 Biaya kerugian Aset 3.8.4 Biaya kerugian produksi PEDOMAN TATA KERJA Halaman 133 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

3.9. SKK Migas akan melakukan audit laporan pertanggungjawaban program pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat dan krisis dari KKKS dikoordinir oleh fungsi yang menangani aspek K3LL.3.10. Koordinator Keuangan bersama dengan Koordinator Operasi yang bertugas sebagai TMK SKK Migas akan melakukan analisis, evaluasi dan audit pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat dan krisis serta kewajaran biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi.3.11. Selesai. PEDOMAN TATA KERJA Halaman 134 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 5.4 AREA KOORDINASI TANGGAP DARURAT KKKS

1. Area Koordinasi Sumatera Bagian Utara 1 Meliputi Provinsi NAD, Sumatera Utara dan Riau.2. Area Koordinasi Sumatera Bagian Utara 2 Meliputi Provinsi Kepulauan Riau (Laut Natuna).3. Area Koordinasi Sumatera Bagian Selatan 1 Meliputi Provinsi Sumatera Barat dan Jambi4. Area Koordinasi Sumatera Bagian Selatan 2 Meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung5. Area Koordinasi Jawa Bagian Barat Meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten6. Area Koordinasi Jawa Bali Nusa Tenggara Meliputi Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.7. Area Koordinasi Kalimantan Sulawesi 1 Meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara8. Area Koordinasi Kalimantan Sulawesi 2 Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara9. Area Koordinasi Papua Maluku 1 Meliputi Provinsi Maluku10. Area Koordinasi Papua Maluku 2 Meliputi Kotamadya Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat11. Area Koordinasi Papua Maluku 3 Meliputi Kabupaten Bintuni PEDOMAN TATA KERJA Halaman 135 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

LAMPIRAN 5.5DAFTAR PERSONEL DAN KONTAK TELEPON ANGGOTA TIM MANAJEMEN KRISIS (TMK) SKK MIGAS

No TelpNO Jabatan Jabatan TMK Ext/ HP Integrated Operations Center (IOC) SKK Migas

CALL CENTER: +62 21 2924 0067 HP : 0811 1341 666 FAX: +62 21 2924 9988 Email: [email protected]

KEPALA/ DEPUTI/ KEPALA DIVISI/ TENAGA AHLI1. Kepala SKK Migas Pengarah 10002. Deputi Operasi Ketua TMK 4000 Kepala Divisi Penunjang Operasi dan3. Koordinator Operasi 1 4401 Keselamatan Minyak dan Gas Bumi4. Kepala Divisi Operasi Produksi Koordinator Operasi 2 4200 Kepala Divisi Operasi Pengeboran dan5. Koordinator Operasi 3 4004 Perawatan Sumur Kepala Divisi Manajemen Proyek dan6. Koordinator Operasi 4 4100 Pemeliharaan Fasilitas Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan7. Koordinator Logistik 6300 Barang dan Jasa Kepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen8. Koordinator Keuangan 5200 Risiko dan Perpajakan9. Kepala Divisi Akuntansi Koordinator Keuangan 510010. Kepala Divisi Audit KKKS Eksplorasi Koordinator Keuangan 5300 PEDOMAN TATA KERJA Halaman 136 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

11. Kepala Divisi Audit KKKS Eksploitasi Koordinator Keuangan 5400 Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas12. Koordinator Keuangan 7400 Bumi Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan13. Supporting Team 6400 Sekuriti Operasi Minyak dan Gas Bumi14. Kepala Divisi Program dan Komunikasi Supporting Team 620015. Kepala Divisi Hukum Supporting Team 720016. Kepala Divisi Formalitas Supporting Team 6100 KEPALA PERWAKILAN1. Perwakilan Sumatera Bagian Utara Supporting Team 64702. Perwakilan Sumatera Bagian Selatan Supporting Team 64503. Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Supporting Team 64104. Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi Supporting Team 64305. Perwakilan Papua dan Maluku Supporting Team 6491 KEPALA DINAS Kepala Departemen Kesehatan,1. Keselamatan Kerja dan Lindungan Sekretaris TMK 4410 Lingkungan Kepala Departemen Kebandaran dan2. Tim Operasi 1 4430 Kemaritiman Kepala Departemen Perkapalan dan 44503. Tim Operasi 1 Transportasi4. Kepala Departemen Produksi Tim Operasi 2 4230 Kepala Departemen Operasi Pengangkutan5. Tim Operasi 2 4210 dan Penyimpanan Kepala Departemen Operasi Survei dan6. Tim Operasi 3 4250 Pengeboran Eksplorasi Kepala Departemen Operasi Survei dan7. Tim Operasi 3 4270 Pengeboran Eksploitasi PEDOMAN TATA KERJA Halaman 137 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

Kepala Departemen Operasi Kerja Ulang dan8. Tim Operasi 3 4350 Perawatan Sumur9. Kepala Departemen Manajemen Proyek Tim Operasi 4 4110 Kepala Departemen Pemeliharaan Fasilitas10. Tim Operasi 4 4150 Operasi Kepala Departemen Pengelolaan Pengadaan11. Tim Logistik 6330 Barang dan Jasa I Kepala Departemen Pengelolaan Pengadaan12. Tim Logistik 6350 Barang dan Jasa II Kepala Departemen Logistik dan13. Tim Logistik 6310 Kepabeanan14. Kepala Departemen Kapasitas Nasional Tim Logistik 637015. Kepala Departemen Manajemen Risiko Tim Keuangan 521016. Kepala Departemen Perbendaharaan Tim Keuangan 523017. Kepala Departemen Perpajakan Tim Keuangan 525018. Kepala Departemen Akuntansi Penerimaan Tim Keuangan 511019. Kepala Departemen Akuntansi Umum Tim Keuangan 513020. Kepala Departemen Akuntansi Aset KKKS Tim Keuangan 5170 Kepala Departemen Audit Sunk Cost KKKS21. Tim Keuangan 5310 Eksplorasi Kepala Departemen Penutupan Realisasi22. Tim Keuangan 5330 AFE I Kepala Departemen Penutupan Realisasi23. Tim Keuangan AFE II24. Kepala Departemen Audit KKKS Eksploitasi I Tim Keuangan 5430 Kepala Departemen Audit KKKS Eksploitasi25. Tim Keuangan 5450 II26. Kepala Departemen Evaluasi dan Pelaporan Tim Keuangan 541027. Kepala Departemen Monetisasi Minyak Bumi Tim Keuangan 3360 PEDOMAN TATA KERJA Halaman 138 dari PENGELOLAAN KESEHATAN, KESELAMATAN 142 KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN

Ditetapkan tanggal : Revisi ke: 02

dan Kondensat Kepala Departemen Monetisasi LNG dan28. Tim Keuangan 3330 LPG29. Kepala Departemen Monetisasi Gas Pipa Tim Keuangan 331030. Kepala Departemen Sekuriti KKKS Tim Support 6257 Kepala Departemen Fasilitas Kantor dan31. Tim Support 6170 Sekuriti32. Kepala Departemen Keuangan Internal Tim Support 515033. Kepala Departemen Komunikasi Tim Support 623834. Kepala Sub Bagian Hubungan Kelembagaan Tim Support 625035. Kepala Dinas SDM KKKS Tim Support 613036. Kepala Dinas SDM Internal Tim Support 6150 Kepala Dinas Organisasi dan Sistem37. Tim Support 6111 Manajemen Kepala Kelompok Kerja KKKS dan38. Tim Support 7236 Perundang-undangan Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak39. Tim Support 7251 Komersial40. Kepala Kelompok Kerja Bantuan Hukum Tim Support 721041. Kepala Kelompok Kerja Formalitas Tim Support 6210