Uploaded by: Ditha Emilya
Report this documentDINAS KESEHATAN UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA Jl. Diponegoro No. 46 Praya Kode Pos : 83511 email : [email protected]
KEPUTUSAN PIMPINAN UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PIC (PERSON IN CHARGE ) DI UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memonitor pengelolaan BPJS di UPT BLUD Puskesmas Praya , perlu ditetapkan PIC (person in charge); b. bahwa petugas PIC (person in charge) di UPT BLUD Puskesmas Praya bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan BPJS; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan UPT BLUD Puskesmas Praya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN PIMPINAN UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA TENTANG PENETAPAN PIC (PERSON IN CHARGE ) DI UPT BLUD PUSKESMAS PRAYAPERTAMA : Menunjuk pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.KEDUA : Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan BPJS di UPT BLUD Puskesmas Praya.KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Praya
Pada Tanggal : 6 Januari 2023 Pimpinan UPT BLUD Puskesmas Praya
BAIQ YUSRIATI LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PIC (PERSON IN CHARGE ) DI UPT BLUD PUSKESMAS PRAYA
PENGELOLA PIC (PERSON IN CHARGE)
NO PIC TANGGUNG JAWAB NAMA NO Telp.1 PIPP Pemberi Informasi dan Penanganan Rina Nursyamsiah, Pengaduan Peserta Amd.Keb 087765444488
2 PCare Perekaman data layanan yang diberikas Rina Nursyamsiah, kepada pesera JKN Amd.Keb 087765444488
3 PRB MONITORING Peserta Rujukan Balik ( 9 Rina Nursyamsiah, diagnosa ) tetap aktif dalam mendapat Amd.Keb pelayanan dan rutin mendapatkan obat 087765444488 PRB setiap bulan
4 HFIS Monitoring Profilling FKTP dan Rina Nursyamsiah, Perekaman dalam aplikasi Amd.Keb 087765444488
5 PROLANIS Monitoring pelaksanaan Program Rutin Ika Suharnita, peserta penyakit kronis. Amd.Kep 081938613558
Ditetapkan di : Praya
Pada Tanggal : 6 Januari 2023 Pimpinan UPT BLUD Puskesmas Praya
BAIQ YUSRIATI, S.Kep.Ns NIP. 19720202 199103 2 008