Uploaded by: Fikri Jafar
Report this documentPERALATAN KESEHATANRUMAH SAKIT UMUM FIJAR
RUMAH SAKIT UMUM FIJAR JL. ….. KATA PENGANTAR
Buku Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Umum FIJARdisusun untuk memenuhi kebutuhan akan acuan pengelolaan peralatan kesehatandi rumah sakit, yang diharapkan juga dapat digunakan di unit kerja lainnya.
Buku pedoman ini disusun berdasarkan acuan dari Buku Pedoman PengelolaanPeralatan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diterbitkan oleh Direktorat BinaPelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Jenderal Bina UpayaKesehatan pada tahun 2015. Buku acuan ini bersumber dari referensi yang diterbitkanoleh World Health Organization (WHO) dan buku referensi lain, sertamengikutsertakan tim yang yang berasal dari Organisasi Profesi Ikatan AhliTeknik Elektromedik Indonesia (IKATEMI), perwakilan dari beberapa rumah sakit diJakarta dan Bandung.
Pada buku pedoman ini dibahas mengenai siklus peralatan kesehatan, yaitu premarket dan post-market. Pengelolaan pada buku pedoman ini adalah pada siklus postmarket dimulai dari perencanaan dan pengadaan, penerimaan dan instalasi,pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan, post-market surveillance, dekontaminasi,penarikan dan penghapusan.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak atas kesediaanmemberikan masukan, sumbangsih waktu, pikiran dan tenaga yang tercurah sehinggaBuku Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Umum FIJAR inidapat diselesaikan. Semoga pedoman ini bermanfaat, utamanya dalam upayameningkatkan kualitas peralatan kesehatan di Rumah Sakit Umum FIJAR .
Sabang, 12 Maret 2019 Kepala Unit PSP2RS TIM PENYUSUN
PEDOMAN PENGELOLAAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM FIJAR
KETUA :
SEKRETARIS :ANGGOTA : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................................................... iiTim Penyusun........................................................................................................................ iiiDaftar Isi................................................................................................................................ ivPedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Umum FIJAR
Bab I PENDAHULUAN ........................................................................................................... 31.1. Latar Belakan ................................................................................................................. 31.2. Maksud Dan Tujua ……………………………………………………………… … .........31.3. Sasaran …………………………………………………………………………………. 41.4. Ruang Lingkup ............................................................................................................... 51.5. Landasan Hukum ............................................................................................................. 51.6 Pengertian ....................................................................................................................... 6
BAB II PERENCANAAN DAN PENGADAAN .............................................................. 132.1. Perencanaan ................................................................................................................... 132.2. Pengadaan (Procurement) .............................................................................................. 18
Bab III INSTALASI DAN PENERIMAAN PERALATAN MEDIS ................................. 213.1. Instalasi ........................................................................................................................... 213.2. Penerimaan .................................................................................................................... 22
BAB IV PENGOPERASIAN .................................................................................................... 274.1. Persyaratan Pengoperasian Peralatan Medis ................................................................ 274.2. Persiapan Pengoperasian Peralatan Medis .................................................................. 284.3. Pelaksanaan Pengoperasian Peralatan Medis ............................................................... 294.4. Pengemasan /Penyimpanan .............................................................................................. 294.5. Dekontaminasi ................................................................................................................. 30
Bab V PEMELIHARAAN ....................................................................................................... 325.1 Inspeksi Dan Pemeliharaan Preventif (IPM) ............................................................... 335.2. Pemeliharaan Korektif ...................................................................................................... 385.3. Pelaporan ........................................................................................................................ 405.4. Pengujian dan Kalibrasi ................................................................................................... 415.5. Pelaksana Pemeliharaan ................................................................................................... 425.6. Biaya Pemeliharaan ........................................................................................................ 435.7 Penyusunan Program Pemeliharaan ................................................................................ 45
BAB VI INVENTORI DAN DOKUMENTASI PEMELIHARAANPERALATAN MEDIS .......................................................................................................... 476.1 Lingkup Inventori .............................................................................................................. 476.2 Data Inventori ................................................................................................................... 486.3 Aspak ............................................................................................................................... 51
BAB VII POST - MARKET SURVEILLANCE DAN VIGILANCEPERALATAN MEDIS .......................................................................................................... 557.1 Post Market Surveillance ................................................................................................... 567.2 Vigilance .......................................................................................................................... 57 BAB VIII PENARIKAN (RECALL) DAN PENGHAPUSANPERALATAN MEDIS .......................................................................................................... 628.1 Penarikan (Recall) Peralatan Medis ............................................................................. 628.2 Penghapusan Peralatan Medis ..................................................................................... 63
DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM FIJAR NOMOR : 17/AKR-MFK/RSUB/III/2019 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM FIJAR
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM FIJAR SABANGMenimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan peralatan kesehatan yang bermutu dan mementingkan keselamatan pekerja, pasien, pengunjung, maupun masyarakat dilingkungan rumah sakit diperlukan dalam rumah sakit; b. bahwa penyelenggaraan peralatan kesehatan di rumah sakit memerlukan pedoman operasional dan pemeliharaan peralatan kesehatan; c. berdasarkan butir a dan b diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Umum FIJAR dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum FIJAR .
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tertanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tertanggal 17 Oktober 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/ MENKES / PER / III / 2008 tertanggal 12 Maret 2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 370 / MENKES / SK / XII / 2007 tertanggal 27 Maret 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432 / MENKES / SK / IV / 2007 tertanggal 10 April 2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/ MENKES / SK / XI / 2008 tertanggal 03 November 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410 / MENKES / SK / III / 2010 tertanggal 25 Maret 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1014 / MENKES / SK / XI / 2008 Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan; 11. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04 / I / 2790 / 11 tertanggal 1 Januari 2012 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 12. Pedoman Operasional dan Pemeliharaan Peralatan Kesehatan, Depkes, 2001; 13. Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar, Depkes, 2008; 14. Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Kesatu : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM FIJAR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM FIJAR .Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sabang Pada Tanggal : 12 Maret 2019
Dr. Hadi Rudy,Sp.OG Direktur RSU FIJAR BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalampenyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik di unit kerja maupun di rumah sakitsecara keseluruhan. Guna mencapai kondisi maupun fungsi peralatan kesehatan yangbaik serta dapat mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit maka perlu adanyapengelolaan peralatan kesehatan yang terpadu di Rumah Sakit Umum FIJAR . Agar peralatan kesehatan dapat dikelola dengan baik diperlukan adanyakebijakan Direktur Rumah Sakit dalam pengelolaan peralatan kesehatan di rumah sakitpada umumnya dan unit kerja pada khususnya. Siklus peralatan kesehatan dibedakan sebelum masuk ke rumah sakit (pre-market) dan setelah masuk ke rumah sakit (post market). Pengelolaan peralatan kesehatan dirumah sakit (post- market), diawali sejak perencanaan (didahului dengan penilaianteknologi dan evaluasi peralatan kesehatan yang ada), pengadaan, penerimaan,pengoperasian, pemeliharaan dan penghapusan. Termasuk di dalamnya adalah adaproses inventarisasi, dekontaminasi, surveilens dan vigilance serta recall. Hal ini dapatdilihat pada Gambar 1.1. Semua unit kerja yang terkait dengan pengelolaan peralatankesehatan diharapkan dapat memahami dan melaksanakannya sesuai dengan bidangtugas masing-masing. Direktur Rumah Sakit berperan baik pada tahap pre- market (antara lain izinproduksi, izin edar, izin distribusi peralatan kesehatan) maupun post-market berupapengelolaan peralatan kesehatan di rumah sakit. Agar peralatan kesehatan dapat dikelola dengan baik, Direktur Rumah Sakityang antara lain mempunyai tugas penyusunan standar teknis, norma, pedoman,kriteria dan prosedur di bidang peralatan kesehatan menyusun "PedomanPengelolaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Umum FIJAR ". Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan dalam pengelolaanperalatan kesehatan sehingga dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara efektifdan efisien yang sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan kepada pasien dankeluarga serta memenuhi kaidah dan standar sebagai pedoman peralatan kesehatanyang baik dan benar.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 Maksud Maksud penyusunan "Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan Rumah SakitUmum FIJAR " ini adalah memberi acuan langkah dan tindakan yang diperlukan dalampengelolaan peralatan kesehatan mulai dari perencanaan,pengadaan, instalasi danpenerimaan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dibuatnya pedoman ini adalah : 1. Manajemen dan penanggungjawab/pengelola unit pelayanan, teknisi serta operator di rumah sakit mampu melakukan pengelolaan peralatan dengan baik sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing. 2. Memastikan tersedianya peralatan kesehatan yang aman, bermutu dan laik pakai serta efisien di rumah sakit sehingga meminimalkan risiko yang terkait dengan penggunaan peralatan kesehatan tersebut. 1.3 SASARAN Sasaran dari penyusunan pedoman ini adalah :1. Satuan Pemeriksaan Internal.2. Pihak manajemen rumah sakit, melakukan pengelolaan peralatan, penangggung jawab unit pelayanan, tenaga operator/pengguna alat, teknisi pelaksana pemeliharaan/elektromedis.3. Produsen dan penyalur peralatan kesehatan yang diharapkan memahami alur pengelolaan peralatan kesehatan, sehingga dapat menyediakan peralatan kesehatan yang bermutu, aman dan laik pakai.
1.4 RUANG LINGKUP Ruang lingkup buku pedoman ini diperuntukkan bagi semua peralatankesehatan di Rumah Sakit Umum FIJAR , khususnya peralatan medis di unit kerja.
1.5 LANDASANHUKUM 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363 tahun 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2351/Menkes/Per/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 530/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. 9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8/2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervension. 10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9/2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar x Radiologi Diagnostik dan Intervensional. 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 394 tahun 2001 tentang Institusi Penguji. 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Rumah Tangga. 13. Pedoman Operasional dan Pemeliharaan Peralatan Kesehatan, Depkes, 2001; 14. Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar, Depkes, 2008; 15. Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, 2015.
1.6 PENGERTIAN
1.6.1 Peralatan Kesehatan Instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obatyang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan danmeringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan padamanusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
1.6.2 Peralatan Medis Peralatan medis sebagai bagian peralatan kesehatan pada pedoman ini adalah yang memerlukan kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan, pelatihan pengguna, dan dekomisioning. kegiatan biasanya dikelola oleh para tenaga teknis (elektromedis/clinical engineer). Peralatan medis digunakan untuk tujuan diagnosis tertentu dan pengobatan penyakit atau rehabilitasi setelah penyakit atau luka yang dapat digunakan baik sendiri atau bersamaan dengan aksesori, bahan operasional, atau bagian lain dari peralatan medis. Peralatan medis di pedoman ini tidak termasuk implan, peralatan sekali pakai atau disposabel. Peralatan medis adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan terapi, rehabilitasi dan penelitian medik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 1.6.3 Penilaian Teknologi (Health'Technology'Management)
Analisa untuk menentukan jenis dan teknologi peralatan kesehatan yang dipilih di antara beberapa pilihan teknologi peralatan kesehatan untuk memenuhi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum FIJAR .
1.6.4 Pemeliharaan Suatu rangkaian kegiatan baik preventif maupun korektif yang dilakukan untuk menjaga peralatan medis bermutu, aman dan laik pakai.
1.6.5 Decommissioning/Penghapusan Tindakan menghapus Barang Milik Rumah Sakit dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum X untuk membebaskan Pengguna dan atau Kuasa Pengguna Barang dan atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
1.6.6 Pengujian Keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran satu atau lebih sifat, karakteristik dari suatu produk, proses, output untuk membandingkan hasil pengujian dari alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
1.6.7 Kalibrasi Kalibrasi adalah memastikan hubungan antara besaran yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur atau sistem pengukuran atau besaran yang diabadikan pada suatu bahan ukur dengan besaran yang sebenarnya dari besaran yang diukur.
1.6.8 Rumah Sakit Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 1.6.9 Unit/Instalasi Kerja Unit/Instalasi Kerja adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
1.6.10 Standar Prosedur Operasional Suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk yang mencakup hal mahal dari operasi yang memiliki prosedur pasti atau terstandarisasi, tanpa kehilangan keefektifannya.
1.6.11 Uji Fungsi Pengujian alat kesehatan secara keseluruhan, melalui uji bagian-bagian alat dengan kemampuan maksimum (secara teknis saat itu) tanpa beban sebenarnya, sehingga dapat diketahui kinerja dan kemampuan alat dalam hal fungsi komponen dan keluaran. Uji fungsi dilaksanakan sebelum alat diterima oleh Panitia Penerima Barang.
1.6.12 Uji Keselamatan Uji keselamatan adalah suatu bentuk pengujian yang dilakukan terhadap produk untuk memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan produk tersebut.
1.6.13 Uji Coba Pengujian alat secara keseluruhan, melalui uji bagian-bagian alat dengan beban sebenarnya (misalnya pasien), setelah uji fungsi dilakukan dengan hasil baik. Uji coba dilaksanakan oleh operator yang telah dilatih, untuk membiasakan penggunaan alat sesuai prosedur kerjanya dalam waktu tertentu atau berdasarkan jumlah pemakaian.
1.6.14 Recall Suatu tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pada suatu peralatan kesehatan, bila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat menyebabkan suatu bahaya pada penggunaannya. Suatu produk yang ditarik dari peredaran, akan diteliti ulang oleh produsen sehingga dapat ditentukan apakah produk tersebut akan diperbaiki atau di musnahkan. 1.6.15 Izin Produksi Izin untuk melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, dan/atau mengubah bentuk alat kesehatan.
1.6.16 Izin Edar Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan dan kemanfaatan.
1.6.17 Izin Distribusi Izin untuk melakukan kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan senantiasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
1.6.18 Teknologi Kesehatan Penerapan pengetahuan dan keterampilan dalam bentuk peralatan kesehatan, obat-obatan, vaksin, prosedur dan sistem yang dikembangkan untuk memecahkan masalah kesehatan dan meningkatkan kualitas kehidupan.
1.6.19 Pra-instalasi Penyiapan material dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk instalasi alat.
1.6.20 Instalasi Alat Tahap kegiatan mulai dari penempatan/perletakan, perakitan, pemasangan, penyetelan, adjustmen, pengukuran keluaran sampai alat berfungsi baik.
1.6.21 Pemeriksaan FisikKegiatan yang meliputi penilaian fisik secara visual, kelengkapan dan kinerja alat.
1.6.22 SpesifikasiData yang menguraikan kemampuan, kapasitas, teknologi, sistem, fungsi, aksesori,keselamatan dan aspek teknis lainnya dari suatu alat. 1.6.23 Penyedia/Rekanan Perusahaan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Perusahaan tersebut tidak harus menjadi agen peralatan tetapi mendapat dukungan dari agen tunggal peralatan.
1.6.24 Sertifikat Pengujian (Test Certificate) dari pabrik Sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat alat sebagai bukti bahwa alat yang diproduksi telah lulus pengujian pabrik, meliputi : keluaran (output), fungsi dan keselamatan.
1.6.25 Buku Petunjuk Petunjuk yang harus disertakan pada peralatan kesehatan yang didistribusikan, meliputi : petunjuk operasional, petunjuk instalasi dan petunjuk pemeliharaan dalam bahasa Negara pembuat, bahasa Inggris, bahasa Indonesia. Petunjuk yang harus disertakan sesuai jenis peralatan.
1.6.26 Rangkaian Diagram Gambar rangkaian yang menunjukkan tata letak komponen dan hubungan kabel/printed circuit antar komponen/blok komponen suatu alat. Dapat dipergunakan untuk mengetahui tingkat teknologi dan melakukan identifikasi/melacak kerusakan dan perbaikan.
1.6.27 Suku Cadang Komponen suatu rekomendasi pabrik alat yang mengalami kerusakan setelah jangka waktu tertentu dan direkomendasikan harus disediakan.
1.6.28 Bagian/Komponen utama alat Bagian dari unit utama yang secara fungsi tidak dapat dipisahkan.
1.6.29 Aksesori Kelengkapan standar yang secara fungsi tidak dapat dipisahkan dan harus lengkap pada saat penyerahan peralatan. 1.6.30 Aksesori Tambahan Kelengkapan fungsi tambahan untuk meningkatkan kinerja atau fungsi alat.
1.6.31 Sarana Bangunan/ruangan yang diperlukan untuk penempatan dan instalasi alat.
1.6.32 Prasarana Prasarana Kesehatan adalah benda maupun jaringan/instalasi yang membuatsuatu bangunan/ruangan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan bisa berfungsidengan tujuan yang diharapkan.
1.6.33 Dekontaminasi Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan dan ruang melalui pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
1.6.34 Pembersihan Sebuah proses yang secara fisik menghilangkan mikroorganisma dan bahan organik tapi tidak selalu menghancurkan sama sekali. Pengurangan kontaminasi mikroorganisma tergantung pada banyak faktor, termasuk efektivitas dari proses pembersihan. Pembersihan penting dilakukan agar proses disinfeksi atau sterilisasi efektif.
1.6.35 Desinfeksi Desinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme pathogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan fisik dan kimiawi dengan menggunakan cairan desinfektan.
1.6.36 Desinfektan Desinfektan adalah obat pembasmi kuman penyakit atau bahan kimia bersifat toksik yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme. 1.6.37 Sterilisasi Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme termasuk endospora dengan cara fisik dan kimiawi dengan menggunakan alat sterilisator
1.6.38 Kontaminasi Adanya zat pengotor atau pencemaran benda mati atau material hidup yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak diinginkan yang berpotensi menular atau lainnya. Kemungkinan besar berupa bahan organik dan zat menular, juga dapat berupa zat-zat yang tidak diinginkan lainnya misalnya residu kimia, bahan radioaktif, produk degradasi, bahan kemasan dll. Kontaminasi tersebut menyebabkan pengaruh yang merugikan fungsi perangkat kesehatan dan dapat ditularkan ke orang selama pemrosesan, penggunaan atau penyimpanan peralatan kesehatan.
1.6.39 Panitia Penerima Barang Panitia yang dibentuk pejabat yang berwenang, yang bertindak untuk dan atas nama instansi dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, penelitian dan penerimaan barang sesuai ketentuan dalam kontrak.
1.6.40 Masa pemeliharaan peralatan Kegiatan yang dilaksanakan oleh teknisi penyedia peralatan kesehatan/rekanan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kontrak), dengan tujuan agar peralatan selama masa pemeliharaan selalu dalam kondisi baik dan laik pakai. Jadwal pemeliharaan tiap alat mengikuti petunjuk pemeliharaan dari pabrik, disesuaikan dengan jenis dan tingkat teknologi alat.
1.6.41 Masa garansi Jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dalam kontrak, dimana pihak penyedia peralatan kesehatan/rekanan masih bertanggungjawab terhadap perbaikan/penggantian peralatan kesehatan yang mengalami kerusakan akibat kesalahan teknis alat dan bukan akibat kesalahan operator/user dan atau kesalahan catu daya. 1.6.42 Kondisi fisik Kondisi alat yang dinilai dari keadaan fisik secara visual, meliputi adanya keretakan, penyok, bengkok, lecet, patah dan lain-lain. BAB II PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Tujuan perencanaan dan pengadaan peralatan medis adalah :1. Diperolehnya kebutuhan jenis, spesifikasi teknis dan jumlah peralatan medis.2. Diperolehnya perbandingan spesifikasi teknis, fungsi, aksesori.3. Diperolehnya perbandingan harga peralatan medis.4. Diperolehnya perbandingan biaya pemeliharaan selama usia teknis.5. Diperolehnya peralatan medis yang bermutu, aman dan laik pakai.
Untuk menjamin keselamatan pasien, manajemen dituntut dalam prosesperencanaan dan pengadaan peralatan medis yang komprehensif danberkesinambungan, untuk mendapatkan perencanaan dan pengadaan yangberkesinambungan dibutuhkan komitmen dalam menerapkan perencanaan.
2.1. PERENCANAAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan kebutuhan terkait jenis,spesifikasi dan jumlah peralatan medis sesuai dengan kemampuanpelayanan/klasifikasi rumah sakit, beban pelayanan, perkembangan teknologikesehatan, sumber daya manusia yang mengoperasikan dan memelihara sarana danprasarana. Perencanaan kebutuhan peralatan sangat bermanfaat untuk penyediaananggaran, pelaksanaan pengadaan peralatan medis secara efektif, efisien dan prosesnyadapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan perencanaan peralatan medis membutuhkan data kinerjaperalatan yang telah dimiliki dan informasi terbaru jenis peralatan medis yangberedar. Kinerja peralatan yang telah dimiliki diperoleh dari data dokumentasipemanfaatan dan pemeliharaan peralatan. Informasi peralatan medis yang beredardiperoleh dari referensi dari publikasi produsen atau distributor, website, rumah sakitlain yang telah menggunakan peralatan. Perlu diperhatikan ijin edar peralatan medistersebut dan dipertimbangkan pula informasi sertifikasi/pengakuan dari FDA dan CE,spesifikasi, aksesori, fungsi dan keandalan, pemeliharaan, ketersediaan sukucadang, harga, jaminan purna jual dan legalitas izin edar peralatan medis diIndonesia. Perencanaan peralatan medis tertentu membutuhkan perencanaan kebutuhanruangan untuk penempatan peralatan medis, tenaga medis dan pasien serta instalasimedik meliputi kelistrikan, gas medik, sarana. Untuk peralatan tertentu seperti peralatanradiologi, radioterapi dan MRI membutuhkan kekhususan perencanaan ruangan daninstalasi medik sesuai dengan persyaratan terkait dengan jenis peralatan dan peraturanperundangMundangan. Dalam merencanakan desain ruangan dan instalasi medikmemperhatikan kebutuhan pengembangan pelayanan dan pesatnya kemajuan teknologikesehatan.
Perencanaan peralatan medis di rumah sakit membutuhkan keterlibatan tenagateknis peralatan medis, tenaga medis, keperawatan, tenaga teknis sarana danprasarana dan manajemen. Ruang lingkup kegiatan perencanaan meliputi penilaiankebutuhan, penentuan prioritas pengadaan dan penganggaran.
2.1.1. Penilaian kebutuhan
Penilaian kebutuhan (need4 assessment) adalah proses untuk menentukan danmengatasi kesenjangan antara situasi atau kondisi saat ini dengan situasi atau kondisiyang diinginkan. Penilaian kebutuhan adalah kegiatan strategis dan merupakanbagian dari proses perencanaan peralatan medis yang bertujuan untuk meningkatkankinerja pelayanan kesehatan atau memperbaiki kekurangan pelayanan kesehatan.
Penilaian kebutuhan peralatan medis pada dasarnya dimaksudkan untukpemenuhan standar peralatan medis sesuai kemampuan/klasifikasi rumah sakit,penggantian peralatan medis dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuaikebutuhan masyarakat atau perkembangan teknologi.
Penggantian peralatan medis selain dilakukan karena faktor:1. Perkembangan teknologi2. Kesesuaian terhadap standar keselamatan/regulasi3. Biaya pemeliharaan yang tinggi (batas biaya pemeliharaan)4. Ketersediaan suku cadang5. Kesesuaian dengan ilmu kedokteran
Pelaksanaan penilaian kebutuhan peralatan medis diatur dalam standarprosedur operasional memuat : a) Peran para pihak terkait pengguna (dokter, perawat, keteknisian medik dan keterapian fisik), tenaga teknis pemelihara dan manajemen rumah sakit.b) Mekanisme pengajuan kebutuhan dari unit rawat inap atau rawat jalan dan unit penunjang medik kepada direktur rumah sakit yang bertanggung jawab di bidang peralatan.c) Proses pengkajian oleh tim perencanaan kebutuhan peralatan medis dan selanjutnya.d) Rekomendasi pemenuhan peralatan medis.
Dalam Proses pengelolaan peralatan medis (yang merupakan bagian dari progam Manajemen Keselamatan : a) Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medik dan uji fungsi sesuai ketentuan penerimaan alat medik baru. b) Inventarisasi seluruh peralatan medis yang dimiliki oleh rumah sakit dan peralatan medis kerja sama operasional (KSO) milik pihak ketiga; serta peralatan medik yang dimiliki oleh staf rumah sakit jika ada Inspeksi peralatan medis sebelum digunakan. c) Pemeriksaan peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuan pabrik secara berkala. d) Pengujian yang dilakukan terhadap alat medis untuk memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan alat. e) Rumah sakit melakukan pemeliharaan preventif dan kalibrasi, dan seluruh prosesnya didokumentasikan.
Rumah Sakit menetapkan staf yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan ini. Hasil pemeriksaan (inspeksi),uji fungsi, dan pemeliharaan serta kalibrasi didokumentasikan. Hal ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan dan pengajuan anggaran untuk penggantian, perbaikan, peningkatan (upgrade), dan perubahan lain. Rumah sakit memiliki sistem untuk memantau dan bertindak atas pemberitahuan bahaya peralatan medis, penarikan kembali, insiden yang dapat dilaporkan, masalah, dan kegagalan yang dikirimkan oleh produsen, pemasok, atau badan pengatur. Rumah sakit harus mengidentifikasi dan mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pelaporan insiden terkait peralatan medis. Rumah sakit melakukan analisis akar masalah dalam menanggapi setiap kejadian sentinel. Rumah sakit mempunyai proses identifikasi, penarikan (recall) dan pengembalian, atau pemusnahan produk dan peralatan medis yang ditarik kembali oleh pabrik atau pemasok. Ada kebijakan atau prosedur yang mengatur penggunaan setiap produk atau peralatan yang ditarik kembali (under recall).
Perhitungan peralatan medis untuk pemenuhan sesuai standar, jenis dan jumlahperalatan medis harus memperhatikan kemampuan layanan berdasarkan klasifikasirumah sakit dan ketersediaan jumlah dan kompetensi SDM yang dipersyaratkanuntuk penyelenggaraan jenis dan volume pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Pada Rumah Sakit Umum FIJAR yang telah operasional, perhitunganperalatan untuk pemenuhan standar dibutuhkan data inventarisasi peralatan tiapunit pelayanan seperti IGD, ICU, Rawat Jalan, Rawat Inap, Penunjang Medik danunit pelayanan lainnya.
Jenis, jumlah yang ada, kapasitas alat, pemanfaatan, estimasi peningkatanpelayanan, kebutuhan. a. Menilai dengan melihat data utilisasi / penggunaan peralatan medis setiap harinya baik dari catatan rekam medik atau melalui penelitian, bilamana utilisasi / penggunaan peralatan medis cukup tinggi, maka diperlukan tambahan peralatan medis baru. b. Perencanaan dengan adanya pengembangan pelayanan kesehatan, artinya diperlukan penambahan peralatan baru dengan teknologi generasi terbaru untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan. c. Menelaah ketersediaan peralatan medis tersebut apakah sudah tersedia di fasilitas kesehatan atau rumah sakit lain yang dekat dengan rumah sakit. c. Penilaian kebutuhan untuk pengembangan pelayanan kesehatan dan peralatan dengan teknologi generasi lama. Health Technology Management, jumlah pasien, perhitungan ekonomi, SDM Adapun contoh perhitungan peralatan medis untuk pemenuhan sesuai standar dapatdilihat pada lampiran A.2.
Dalam penilaian teknologi peralatan perlu dipertimbangkan juga Life cyclecost (LCC) sebagai salah satu instrumen penilaian, selain Ijin Edar perlu diperhatikanadanya persetujuan Food and Drug Administration (FDA) dari Amerika Serikat,Conformité Européenne (CE) dari Uni Eropa. Life cycle4 cost (LCC) adalah total biaya keseluruhan peralatan, termasukbiaya pembelian, pengoperasian, pemeliharaan, pengalihan dan/atau penghapusan.LCC adalah total perkiraan biaya dari awal sampai penghapusan, yang dihitungmelalui biaya per tahun serta memperhatikan nilai waktu dari uang. Tujuan LCC analisis adalah pendekatan memilih biaya yang paling efektifdari serangkaian alternatif untuk menekan biaya pada jangka waktu tertentuperalatan. LCC merupakan model ekonomi selama masa dari peralatan tersebutdipakai, dipelihara, dihapus, biasanya sebesar 2M20 kali lebih besar dari biayapengadaan awal. Keseimbangan antara unsur-unsur biaya dicapai ketika totalLCC bisa diminimalkan.
LCC membantu :1. Bagian perencanaan, yang ingin meminimalkan biaya modal2. Bagian Pemeliharaan, yang ingin meminimalkan lamanya perbaikan3. Pengguna, yang ingin memaksimalkan waktu operasional peralatan dan menghindari kegagalan/insiden peralatan4. Bagian Keuangan, yang ingin memaksimalkan Net Present Value (NPV, Selisih antara penerimaan dengan pengeluaran / biaya selama umur investasi)5. Pemilik Rumah Sakit, yang ingin meningkatkan pendapatan
2.1.2. Penganggaran Anggaran dan keuangan untuk pemenuhan, penggantian ataupengembangan, peralatan medis disesuaikan dengan kebutuhan peralatan medis.anggaran bisa bersumber dari : Pendapatan Rumah Sakit .
Seluruh sumber anggaran di atas, untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan danpenggantian peralatan dalam pelayanan kesehatan harus masuk di dalamperencanaan atau RKA (rencana anggaran ) Rumah sakit setiap tahunnya. Apabila anggaran sumber dari pendapatan rumah sakit memiliki kemampuanyang terbatas, maka perencanaannya difokuskan kepada peralatan medis prioritasyang disesuaikan dengan kriteria pada setiap rumah sakit diantaranya tingkatutilitas, life support, branding dan pelayanan unggulan.
2.1.3. Prioritas pemenuhan kebutuhan Tidak selamanya hasil dari penilaian kebutuhan peralatan medis dapatdirealisasikan semuanya, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalampemenuhan tersebut dikarenakan pendapatan rumah sakit memiliki kemampuanyang terbatas, maka perencanaannya difokuskan kepada peralatan medis prioritasyang disesuaikan dengan kriteria pada setiap rumah sakit diantaranya adalahsebagai berikut :
1. Tingkat utilitas Merupakan tingkat penggunaan atau pemakaian peralatan medis pada pelayanan. Hal ini terkait dengan terhadap banyaknya kebutuhan peralatan tersebut sehingga akan berpengaruh pada tingkat pelayanan dan penghasilan dari rumah sakit2. Brand Image rumah sakit Beberapa peralatan medis dapat diasosiasikan terhadap pencitraan yang positif oleh masyarakat. Peralatan medis dengan jenis tertentu, canggih dan peralatan dengan teknologi terkini diyakini dapat mendorong nilai jual (marketable) seperti CT Scan, MRI, USG 4 Dimensi, dll.3. Pelayanan unggulan Setiap rumah sakit pasti memiliki program pelayanan unggulan yang merupakan suatu kelebihan dibanding dengan rumah sakit lainnya. Pelayanan unggulan tersebut haruslah didukung dengan ketersedian peralatan medis yang sesuai dengan tuntutan pelayanan unggulan.4. Peralatan Life support Merupakan peralatan yang menopang hidup pasien, tanpa peralatan ini pasien akan berdampak pada kematian misalanya peralatan bantu pernapasan (alat resusitasi, ventilator, Mesin Anaesthesi), dan baby incubator. Peralatan kriteria ini haruslah selalu tersedia oleh rumah sakit karena sangat terkait dengan keselamatan pasien Kesiapan bangunan/ruangan dan prasarana. Beberapa peralatan medis di rumah sakit memerlukan ruangan/tempat khusus dalam operasionalnya. Bangunan/ruangan tempat peralatan medis berada harus sudah dipersiapkan dan didesain sedemikian rupa serta dilengkapi dengan prasarana seperti listrik, air, gas medik, pembumian, sistem komunikasi, dan lain-lain sesuai persyaratan. Hal ini agar pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan baik serta untuk keamanan petugas, pasien serta masyarakat dari risiko peralatan medis, bahaya getaran, panas, bising atau radiasi.
2.2. PENGADAAN (PROCUREMENT)
Pengadaan peralatan medis dilakukan sesuai dengan peraturan yangberlaku. Yang perlu diperhatikan dalam pengadaan peralatan medis adalahpenyusunan spesifikasi alat kesehatan, Spesifikasi harus sesuai kebutuhanuser/pelayanan. Spesifikasi yang terlalu tinggi akan mengakibatkan biaya yangcukup tinggi. Spesifikasi terlalu rendah bias mengakibatkan pelayanan tidak bisaberjalan optimal. Hal-hal yang perlu diperhatikan : - Ketersediaan suku cadang. - Biaya operasional (listrik, bahan habis pakai). - Kebutuhan praMinstalasi (pekerjaan sipil, listrik khusus, perpipaan dan komponen pengaman/keselamatan). - Kebutuhan sarana (bangunan/ruangan). - Kebutuhan prasarana (listrik, air, gas)
2.2.1. Penyiapan Spesifikasi Spesifikasi peralatan medis disusun memperhatikan kebutuhan pelayanankesehatan di rumah sakit dan kesesuaian/perkembangan teknologi. Penyusunanspesifikasi juga harus mempertimbangkan regulasi alat kesehatan di Indonesia, yaituperalatan medis yang beredar di Indonesia serta mempunyai izin edar sertakesesuaian terhadap Standar Nasional maupun internasional. Hal ini untukmemastikan peralatan medis yang dipilih memiliki kualitas yang baik serta sesuaidengan`ISO 13485 untuk pabrikan/produsen alkes baik dalam negeri maupun luarnegeri. Sedangkan khusus untuk alat kesehatan luar negeri perlu dipertimbangkantambahan persyaratan yaitu harus sudah compliance dengan CE Mark dan FDA. Selain beberapa peralatan medis yang beredar di Indonesia, dapat jugamenggunakan perbandingan spesifikasi dari lembaga riset independen baik nasionalmaupun internasional, misalnya HPCS (Health Product Comparison System) yangdikeluarkan oleh ECRI (emergency care research institute). Perbandingan spesifikasi dari HPCS sangat membantu dalam menyusunspesifikasi sehingga spesifikasi yang dihasilkan tidak mengarah tetapi sesuaidengan spesifikasi yang diharapkan.
2.2.2. Langkah - langkah penyusunan spesifikasi 1. Lakukan pengumpulan data spesifikasi peralatan medis yang beredar di Indonesia. 2. Sebagai perbandingan dapat dibantu dengan referensi dari misalnya HPCS (Health Product Comparison System) yang dikeluarkan oleh ECRI (emergency care research institute). 3. Susun parameter spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan 4. Masukan nilai masingMmasing parameter untuk setiap jenis alat kesehatan yang ditawarkan sesuai kebutuhan pengguna. 5. Nilai parameter dapat dibuat tetap atau dengan nilai tertentu jika memiliki dasar yang kuat (justifikasi klinis) terhadap pemilihan parameter tersebut. 6. Hasil akhir spesifikasi yang dibutuhkan.
Contoh spesifikasi terdapat ada pada lampiran A.4. 2.2.3. Penyusunan HPS
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barangdan /atau jasa yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapatdipertanggung jawabkan meliputi : a) Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang / jasa diproduksi /diserahkan / dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang /Jasa. b) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). c) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. d) Daftar biaya / tarif Barang / Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan / distributor tunggal. e) Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya. f) Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan / atau kurs tengah Bank Indonesia. g) Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain. h) Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate). i) Norma indeks. j) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB III INSTALASI DAN PENERIMAAN PERALATAN MEDIS
Instalasi adalah proses pemasangan peralatan medis ke tempatnya. Proses terkaitlainnya adalah pengiriman, penyimpanan dan penempatan barang yang dibeli ke lokasiyang diinginkan. Untuk mendukung penggunaan peralatanmedis agar dapat digunakan secaraefisien, instalasi-instalasi tersebut mutlak harus dilakukan semaksimal mungkin. Hal inidilakukan juga untuk menjaga asset dan keamanan rumah sakit dimana peralatan medisdigunakan untuk pelayanan kesehatan dan juga merupakan barang yang cukupmahal. Penerimaan peralatan medis/komisioning adalah proses melalui prosespenerimaan secara fisik dan administratif, uji coba dan uji fungsi untuk memastikanbahwa peralatan medis itu sesuai dengan spesifikasi dan kontrak, berfungsi dengan baiksebelum digunakan dalam rangka menjamin tersedianya peralatan medis yang bermutu,aman dan laik pakai. Terdiri dari 3 tahap yaitu pemeriksaan fisik peralatan medis setelah diinstalasibagi peralatan medis yang mensyaratkan instalasi, uji fungsi dan uji coba disertaipelatihan bagi pengguna dan teknisi. Hasil penerimaan peralatan kesehatandituangkan dalam berita acara penerimaan peralatan medis sesuai denganketentuan yang berlaku.
3.1 INSTALASIInstalasi peralatan secara umum adalah tahap kegiatan pekerjaan pemasangan, yangmeliputi : 1. pembukaan peti/koli (unpacking) 2. Penempatan alat pada tempat yang sudah ditentukan 3. Perakitan alat dan atau peletakan alat pada pondasi atau pada ceiling 4. Penyambungan alat dengan kelengkapan dan atau material pra-instalasi yang telah dipersiapkan 5. Pengaturan, pengukuran keluaran, kalibrasi dan atau pengujian keselamatan kerja Instalasi peralatan harus mengacu pada petunjuk instalasi dan gambar instalasidari pabrik pembuat / distributor. Beberapa hal yang harus diperhatikan pada waktu instalasi alat adalah sebagaiberikut : 1. Tidak mengganggu kegiatan pelayanan di rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya. 2. Instalasi dilakukan oleh tenaga yang profesional dan ahli di bidangnya. 3. Kerusakan pada gedung, kelengkapan dan atau material prainstalasi yang diakibatkan oleh instalasi alat harus diperbaiki oleh pemasok/penyedia sehingga kembali ke keadaan semula. 4. Pada pelaksanaan instalasi, teknisi pemasok/penyedia harus mengikutsertakan teknisi rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya alih teknologi.
3.2 PENERIMAAN Penerimaan peralatan medis/komisioning adalah proses melalui prosespenerimaan secara fisik dan administratif, uji fungsi dan uji coba untuk memastikanbahwa peralatan medis itu sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, berfungsidengan baik sebelum digunakan dalam rangka menjamin tersedianya peralatanmedis yang bermutu, aman dan laik pakai. Terdiri dari 3 tahap yaitu pemeriksaan fisik peralatan medis setelah diinstalasibagi peralatan medis yang mensyaratkan instalasi, uji fungsi dan uji coba disertaipelatihan bagi pengguna dan teknisi. Hasil penerimaan peralatan medis dituangkandalam berita acara penerimaan peralatan medis sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
Peralatan yang diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :• telah selesai diinstalasi• telah dilakukan pemeriksaan fisik, instalasi dan uji fungsi• telah melewati masa uji coba dengan hasil baik• telah melewati masa pemeliharaan peralatan sesuai program
Selain ketentuan diatas pihak penyedia masih bertanggung jawab terhadapperalatan selama masa garansi.
3.2.1. Panitia/Pejabat Penerima Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia / pejabat yangditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) /KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Dalam hal pemeriksaanBarang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahliuntuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Keanggotaan Panitia / Pejabat Penerima terdiri dari unsur teknik, pengguna(user), manajemen dan petugas administrasi barang.
3.2.2. Proses Penerimaan Peralatan Medis Proses penerimaan peralatan medis melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :
1. Pemeriksaan Fisik Kegiatan yang meliputi penilaian fisik alat, kelengkapan alat. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengecek kesesuaian : - Merk, tipe/model, jumlah - Bagian-bagian alat - Aksesori yang dipesan - Kelengkapan dokumen teknis yang terdiri dari : 1) Certificate of Origin 2) Test Certificate 3) Manual (operation, service, installation, wiring/schematic diagram)
2. Uji Fungsi Uji fungsi dilakukan untuk mengetahui kinerja alat sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai dengan standar keamanan dan standar dari pabrikan. Pelaksanaan uji fungsi sebagai berikut : a. Pemeriksaan fungsi komponen/bagian alat (tombol, saklar, indikator, putaran motor, pengereman, dll) b. Kinerja output Pada tahap ini dilakukan pengujian terhadap hasil keluaran dari alat (misal : X-ray, temperature, putaran, energi, daya hisap, sistem perekaman, dll). Pada pengujian keluaran ini, supplier harus melakukan pengukuran, dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dengan keluaran yang dihasilkan setiap jenis alat. c. Pengujian aspek keselamatan, meliputi : - Arus bocor - Impedansi kabel pembumian - Nilai tahanan hubungan pembumian - Radiasi bocor dan paparan radiasi - Anaesthesia gas scavenging sistem - Kesetimbangan/balancing - Sistem pengamanan tertentu
Nilai ambang batas parameter keselamatan dapat dilihat pada lampiran A.5.
Dalam pelaksanaan uji fungsi pihak penyedia haruslah menyediakan • bahan operasional yang diperlukan untuk uji fungsi • alat ukur yang diperlukan dan • tenaga ahli yang mampu untuk melakukan uji fungsi dan peragaan alat.
3. Pelatihan operator dan tenaga teknik (elektromedis) Kegiatan pelatihan sebaiknya dilakukan setelah uji fungsi dan sebelum kegiatan uji coba dilakukan.
Pelatihan operator meliputi: Prosedur penggunaan alat yang benar dan aman Pengoperasian peralatan secara optimal Pemeliharaan harian, penyimpanan alat dan penggantian bahan habis pakai Penyusunan standard operating procedure (SOP)
Pelatihan teknisi/elektromedis meliputi: Cara pengoperasian peralatan Penjelasan fungsi masing-masing bagian alat Mempelajari schematic diagram Trouble shooting/mendeteksi kerusakan Pengukuran dan kalibrasi Pemeliharaan preventif Penggantian suku cadang
4. Uji Coba Uji coba adalah kegiatan pengujian peralatan dengan melakukan penggunaan langsung pada pasien yang dilaksanakan setelah melalui proses uji fungsi dengan baik. Uji coba dilaksanakan oleh operator yang telah dilatih untuk mebiasakan penggunaan alat sesuai prosedur kerjanya dalam waktu tertentu atau berdasarkan jumlah pemakaian.
3.2.3. Masa pemeliharaan peralatan Setelah uji fungsi alat mulai tahap masa pemeliharaan. Pemeliharaan yang dimaksud terdiri dari pemeliharaan berkala dan panggilan setiap saat (on call service), yaitu dalam keadaan mendesak teknisi penyedia/distributor harus bersedia melakukan perbaikan setiap saat selama masa pemeliharaan. Ketentuan mengenai pemeliharaan pemeliharaan meliputi jangka waktu pemeliharaan, periode pemeliharaan untuk setiap alat dan jenis kegiatan pemeliharaan. Masa garansi adalah jangka waktu tertentu sesuai ketentuan di dalam kontrak, dimana pihak penyedia masih bertanggung jawab terhadap perbaikan dan penyediaan suku cadang peralatan yang mengalami kerusakan akibat kegagalan peralatan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan operator dan atau kesalahan pendukung lainya seperti listrik rumah sakit. Masa garansi dihitung sejak selesai dilakukan uji fungsi atau sejak ditandatangani Berita Acara Penerimaan peralatan. Ketentuan mengenai penerimaan alat tersebut dari mulai instalasi, proses penerimaan (pemeriksaan fisik, uji fungsi, pelatihan, uji coba), masa pemeliharaan dan garansi harus dituangkan dalam dokumen pengadaan sehingga akan diatur pada dokumen kontrak.
3.2.4. Langkah-Langkah setelah Penerimaan Alat 1. Pencatatan peralatan medis. Semua perangkat baru akan ditempatkan pada daftar aset peralatan oleh petugas atau staf yang bertanggung jawab dan ditunjuk.2. Pelabelan dan Pendokumentasian. Melampirkan label yang sesuai, sebagai informasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga teknis bahwa perangkat ini peralatan medis dalam kondisi baru atau baru saja diterima dan penyesuaian oleh pengguna mungkin diperlukan, memperingatkan kepada pengguna bahwa peralatan medis tidak boleh digunakan sampai adanya pelatihan bagi pengguna dan tenaga teknis. Salinan manual penggunaan peralatan medis baru juga akan diberikan kepada pengguna dan tenaga teknis. Selain itu, semua catatan mengenai penerimaan peralatan medis baik itu asli maupun salinan harus didokumentasikan secara terpusat. Harus ada informasi siapa yang harus dihubungi apabila terjadi kerusakan atau insiden. 3. Perencanaan pemeliharaan Preventif. Semua pengguna dan tenaga teknis diberitahu tentang prosedur pemeliharaan yang tepat, termasuk waktu harus dilakukan pengujian, kalibrasi dan perawatan peralatan medis. 4. Cara Penanganan peralatan medis. Informasi untuk pengguna dan tenaga teknis untuk penanganan dan penyimpanan peralatan medis, pentingnya memastikan semua aksesori lengkap dan tersedia dan bimbingan tentang bagaimana baterai internal harus diisi ulang. BAB IV PENGOPERASIAN
Dalam kenyataan sehari-hari sering dikeluhan bahwa alat rusak atau tidak dapatdigunakan sebagaimana mestinya, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyatakerusakan atau keluhan bukan disebabkan karena kerusakan fungsi alat tetapi adanyasetting yang tidak sesuai atau kesalahan operasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka pemahaman cara pengoperasianperalatan medis harus benar-benar dipahami dan pelajari, sehingga alat dapatdigunakan secara benar dan mengurangi keluhan kerusakan alat. Kesalahan dalam pengoperasian suatu peralatan medis dapat mengakibatkankerusakan peralatan, hasil pemeriksaan tidak seperti yang diharapkan bahkanterkadang dikarenakan kesalahan pengoperasian, harus dilakukan pemeriksaanulang yang berakibat adanya inefisiensi dan ketidakpuasan pelanggan. Agar hal-hal yangtidak diinginkan tersebut terjadi, maka ada beberapa prasyaratan yang harus dipenuhidalam pengoperasian suatu peralatan medis.
4.1 PERSYARATAN PENGOPERASIAN PERALATAN MEDIS
Peralatan medis dapat berfungsi dengan baik apabila dioperasikan denganbenar sesuai dengan prosedur, pengoperasian peralatan medis dengan benardiharapkan dapat memperpanjang umur peralatan dan mengurangi tingkatkerusakan peralatan serta memperkecil biaya operasional. Prasyarat pengopersasian peralatan medis adalah ketentuan yang harus dipertimbangkan dan menjadi persyaratan agar peralatan medis dapat dioperasikansecara aman dan benar. Pengoperasian peralatan medis adalah langkah-langkah yangdilakukan agar peralatan medis dapat difungsikan dengan benar sesuai denganprosedur.
Dalam mengoperasikan peralatan medis ada beberapa ketentuan yang harusdipertimbangkan dan menjadi persyaratan agar alat dapat dioperasikan secara amandan benar. Persyaratan pengoperasian mencakup seluruh aspek yang berhubungandengan pengoperasian peralatan yang terdiri dari : Sumber daya manusia Kelengkapan alat/aksesori Bahan operasional Sarana pendukungSumber daya manusia yang mengoperasikan peralatan harus memiliki pengetahuan danketrampilan yang cukup untuk mengoperasikan peralatan medis. UU Nomor 44 Tahun2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 11 ayat 4 mengatakan Pengoperasian danpemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Hal ini ditegaskan kembali pada pasal 16 ayat 5. Untuk mencapai hal tersebut dapatdilakukan dengan beberapa cara, antara lain : Mengikuti pelatihan pengoperasian peralatan medis pada saat pengadaan (dilakukan oleh distributor/agen). Mengikuti pelatihan pengoperasian peralatan medis yang dilaksanakan oleh instansi lain dan pelatihan yang dilakukan secara internal rumah sakit yang bersangkutan. Mempelajari operasional manual dan standar prosedur pengoperasian peralatan medis.
Setiap alat dilengkapi dengan protap (Standard Operating procedure /SOP),Pengoperasian alat harus sesuai protap. Selain protap pengoperasian alat, harusdilengkapi pula dengan protap pelayanan yang dimengerti dan dipahami Seluruh petugas yang terlibat dengan kegiatan di unit pelayanan tersebut. Contohprosedur tetap pengoperasian terdapat pada lampiran A.6.
Unit pelayanan yang mengelola alat harus menyiapkan bahan operasional bagisetiap alat. Sehingga pengoperasian alat dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Sarana pendukung dalam rangka pengoperasian suatu alat seperti misalnya: gasmedis, catu daya listrik dll, harus tersedia dan memenuhi persyaratan yangditetapkan oleh pabrikan , maupun peraturan yang berlaku. Dalam pengoperasian peralatan semua prosedur-prosedur yang berhubungan denganpengoperasian harus menjadi perhatian. Langkah-langkah prosedur harus diikuti secaraberurutan mulai dari awal pengoperasian, pada saat mulai terpasang ke pasien sampaialat dilepas dari pasien dan alat dikembalikan ditempat semula. Pengoperasian peralatan medis dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
4.2 PERSIAPAN PENGOPERASIAN PERALATANMEDIS Kegiatan persiapan pengoperasian peralatan medis meliputi kegiatan: Pemeriksaan kelengkapan peralatan. Pemeriksaan fasilitas penunjang. Penyiapan bahan operasional.
Kegiatan persiapan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peralatan dan kondisi peralatan, dengan tujuan melakukan pengecekan kelengkapan operasional dan fungsi serta untuk memastikan bahwa pada saat itu peralatan medis siap dan laik untuk dioperasikan.
Sedangkan untuk kegiatan pemanasan peralatan medis meliputi: Menghubungkan alat ke catu daya, memeriksa kondisi baterai Menghidupkan alat Memeriksa peralatan dan tombol-tombol Mengatur posisi pengoperasian
4.3 PELAKSANAAN PENGOPERASIAN PERALATAN MEDIS Dalam pengoperasian peralatan medis, semua prosedur-prosedur yangberhubungan dengan pengoperasian harus menjadi perhatian. Langkah-langkahprosedur harus diikuti secara berurutan mulai dari awal pengoperasian, pada saatmulai terpasang ke pasien sampai alat dilepas dari pasien dan alat dikembalikan ditempat semula. Dalam pelaksanaan pengoperasian peralatan medis, perhatikan : Protap pelayanan yang berlaku. Hubungan antara peralatan medis dan pasien. Pengoperasian alat pada saat dilakukan tindakan. Pengawasan terhadap fungsi dan suplier 4.4 PENGEMASAN /PENYIMPANAN Setelah peralatan medis selesai digunakan, dilakukan kegiatanpengemasan/perapian, dimana kegiatan ini sangat berpengaruh terhadap usiaperalatan medis, kegiatan pengemasan/perapian meliputi : Mematikan peralatan medis sesuai prosedur. Melepaskan hubungan peralatan medis dari catu daya. Membersihkan peralatan medis maupun aksesories yang habis dipakai. Meletakan peralatan medis di tempatnya. Mencatat beban kerja peralatan medis.
Pada Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 11 ayat 5 dikatakan antara lainpengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus didokumentasi dandievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Hal ini pun sejalan dengan standardipersyaratkan dalam akreditasi Rumah Sakit.
4.5 DEKONTAMINASI Mikroorganisma banyak terdapat di lingkungan, termasuk di sekitar fasilitaspelayanan kesehatan. Hanya sedikit yang bersifat pathogen, dimana mikroorganismapathogen tersebut dapat mempengaruhi kesehatan pada tubuh yang rentan. Populasimikroorganisma meningkat dalam kondisi lembab, meskipun ada juga yang bisa bertahanpada kondisi kering. Pasien dan tenaga kesehatan beresiko mendapatkan infeksi jika tidakmelaksanakan tindakan pencegahan infeksi. Infeksi nosokomial dapat dicegah /diminimalkan dengan beberapa strategi pencegahan infeksi yang tertuang dalamProgram pengendalian Infeksi nosokomial dan dikelola oleh Tim Pengendali Infeksi.Salah satu strategi pencegahan infeksi adalah dekontaminasi. Semua peralatan medis yang digunakan baik di rumah sakit dapatterkontaminasi secara biologi, kimia atau bahan radioaktif yang dapat menimbulkanresiko bagi petugas dan pasien. Semua peralatan medis dapat yang akan digunakankembali, dipelihara, diperbaiki, atau dimusnahkan harus menjalani dekontaminasi.Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa mereka berada dalam kondisi yangmembuat mereka aman untuk ditangani oleh semua personel yang mungkin datang kedalam kontak dengan mereka selama transit dan penanganan berikutnya. Tingkat dekontaminasi tergantung pada jenis peralatan medis dan prosedurtertentu. Tingkat dekontaminasi adalah: 1) Pembersihan. 2) Pembersihan diikuti dengan desinfeksi. 3) Pembersihan diikuti dengan sterilisasi.
Pilihan metode dekontaminasiMetode dekontaminasi yang paling tepat tergantung pada banyak faktor termasuk: 1) Instruksi dari produsen, instruksi tersebut diperoleh pada saat acceptance test. 2) Sifat dari kontaminan. 3) Penggunaan maksimal dari masing-masing peralatan. 4) Toleransi panas, tekanan, kelembaban atau kimia masing-masing peralatan. 5) Pengadaan peralatan pengolahan. 6) Risiko yang terkait dengan proses dekontaminasi. 7) Sifat fisik dari peralatan tersebut, misalnya ukuran. Klasifikasi Resiko Infeksi dihubungkan dengan dekontaminasi peralatan medisyang dibutuhkan teridiri dari risiko tinggi, sedang dan rendah sebagaimanatercantum dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1 Klasifikasi risiko
Risiko Penerapan pada Rekomendasi Tinggi Alat yang digunakan dekat dengan kulit yang Sterilisasi luka atau selaput lendir. Alat yang masuk ke tubuh bagian steril.Menengah Alat yang kontak dengan selaput Sterilisasi atau lendir desinfeksi Terkontaminasi dengan organisme berbahaya atau mudah menular sebelum digunakan pada pasien immunocompromised
Rendah Alat yang kontak dengan kulit Pembersihan yang sehat Alat yang tidak kontak dengan pasien BAB V PEMELIHARAAN
Peralatan medis adalah merupakan investasi yang besar Rumah Sakit Umum FIJARserta memerlukan biaya pemeliharaan. Penting bagi Rumah Sakit Umum FIJARmemiliki program pemeliharaan terencana untuk menjaga peralatan medis agaraman, bermutu dan laik pakai. Adanya pemeliharaan peralatan medis diharapkan jugaakan memperpanjang usia pakai peralatan medis. Program pemeliharaan peralatan medis yang efektif terdiri dari perencanaanyang memadai, manajemen dan pelaksanaan. Perencanaan mempertimbangkansumber daya keuangan, fasilitas dan SDM yang memadai. Program pemeliharaanperalatan medis harus berkesinambungan tak terputus dan dikelola agar pelayanankesehatan meningkat. Adakalanya dalam masa penggunaan, peralatan medis berkurang, tidak sesuailagi kinerjanya atau tidak dapat digunakan, diperlukan adanya perbaikan untukmengembalikan fungsi peralatan medis tersebut.
Pemeliharaan peralatan medis dapat dibagi menjadi dua kategori utama yaitu : Inspeksi dan pemeliharaan preventif (IPM) Pemeliharaan korektif / Corrective Maintenance (CM)
IPM mencakup semua kegiatan yang dijadwalkan untuk memastikan fungsiperalatan dan mencegah kerusakan atau kegagalan. Inspeksi adalah kegiatanterjadwal yang diperlukan untuk memastikan peralatan medis berfungsi denganbenar. Ini mencakup pemeriksaan kinerja dan keselamatan. Kegiatan inspeksi dapatdilakukan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan preventif, pemeliharaankorektif, atau kalibrasi, tetapi juga dapat dilakukan tersendiri yang dijadwalkan padainterval tertentu.Pemeliharaan Preventif (PP) adalah kegiatan pemeliharaan yang dilakukan secaraterjadwal, untuk memperpanjang umur peralatan dan mencegah kegagalan (yaitudengan kalibrasi, penggantian bagian, pelumasan, pembersihan, dll).Pemeliharaan Korektif (CM) merupakan kegiatan perbaikan terhadap peralatan dengantujuan mengembalikan fungsi peralatan sesuai dengan kondisi awalnya. Ciri darikegiatan CM adalah biasanya tidak terjadwal, berdasarkan permintaan daripengguna peralatan atau dari personel yang melakukan kegiatan performingmaintenance. 5.1 INSPEKSI DAN PEMELIHARAAN PREVENTIF (IPM)
Penggunaan prosedur yang benar dan tepat untuk pemeliharaan peralatan akandapat meningkatkan kinerja peralatan yang handal dan benar berfungsi baik.Prosedur yang digunakan dalam melakukan kegiatan IPM harus dilakukan sebelumpelaksanaan inspeksi atau pekerjaan pemeliharaan melalui kajian yang cermat darisetiap jenis peralatan (atau model). Kebanyakan prosedur IPM yang dilengkapi oleh tenaga teknik dari bagianElektromedik/PSP2RS. Dalam beberapa kasus, bagaimanapun, tugas-tugas yang rutin danmudah untuk dilaksanakan, diselesaikan oleh pengguna. Hal ini menghemat waktu untukpersonil teknis dalam melakukan tugas-tugas teknis yang lebih kompleks dan kritis danjuga membuat pengguna mempunyai perasaan memiliki.
Jenis inspeksi yang mungkin dilakukan pengguna adalah melakukanpemeriksaan sebelum digunakan atau pemeriksaan harian. Contoh jikamemungkinkan adalah kalibrasi harian monitor glukosa darah, pengujian hariandefibrillator atau memeriksa kalibrasi peralatan laboratorium. Ini adalah tanggungjawab bagian Elektromedik/ PSP2RS untuk melatih pengguna dalam melakukan tugasini. Lampiran A.6 memberikan contoh inspeksi pemeliharaan preventif. Ketika pada saat kegiatan IPM terdapat masalah pada peralatan, perbaikanperalatan tersebut dapat dijadwalkan untuk dilakukan perbaikan tanpa mengganggukegiatan IPM yang dilakukan, atau perbaikan tersebut dapat diselesaikan sebagai daribagian proses IPM. Jika kegiatan IPM atau perbaikan terkait tidak dapatdiselesaikan dalam periode yang telah ditentukan sebelumnya, permintaan suratperintah perbaikan/pemeliharaan (work order) harus tetap ada, dan petugaspemelihara harus memeriksa atau memperbaiki peralatan secepat mungkin.Peralatan medis yang memiliki prioritas yang lebih tinggi yang sebelumnya tidakdilakukan kegiatan IPM pada periode sebelumnya, harus dilakukan terlebih dahulu. Rentang waktu inspeksi dan pemeliharaan peralatan kesehatan didasarkan padakriteria yang direkomendasikan pabrikan seperti tingkat risiko dan pengalaman darirumah sakit. Semua peralatan termasuk dalam program ini diperiksa dan diuji sebelumpenggunaan awal dan pada interval yang ditetapkan, biasanya disebut sebagaiPerawatan Pencegahan (PM). Jadwal pemeliharaan peralatan kesehatan yang sistematis menjamin peralatantersebut aman digunakan dan memperoleh pemanfaatan maksimal dengan biaya yangwajar. Keuntungan lain adalah meminimalkan risiko klinis dan fisik. Setiap peralatan kesehatan mempunyai klasifikasi risiko berdasarkan: Fungsi peralatan kesehatan : penghantar energi, pemantau pasien, atau peralatan untuk kenyamanan pasien. Risiko fisik Preventif pemeliharaan Riwayat insiden
Masing-masing peralatan kesehatan mempunyai bobot pada kategori fungsi, risikofisik dan kebutuhan pemeliharaan.
Tabel 5.1. Kelompok berdasarkan Fungsi Peralatan Kesehatan (FUNGSI). Fungsi peralatan kesehatan mempunyai nilai 1 - 10.
KATEGO CON NILAI JENIS DEFINISI RI TOH Peralatan 10 Penunjang Peralatan yang untuk Kehidupan digunakan penyembu Terapi dengan menunjang han radiasi. kehidupank peralatan untuk terapi dengan radiasi.
9 Peralatan bedah Peralatan untuk Electrosurgical dan Perawatan penyembuhan tetapi unit, laser Intensif. bukan sebagai penunjang kehidupan
8 Terapi fisik dan Peralatan yang Dialysis machine, peng digunakan untuk infusion pump, mengobati pasien traction unit, diathermy
Peralatan 7 Monitoring kegiatan Memonitor kegiatan EEG machine, diagnostik bedah dan perawatan bedah dan non-invasive intensifk perawatan intensifk blood sistem radiologi Sistem radiologi. pressure monitor, x-ray generator
6 Monitoring kondisi Peralatan yang tidak adult scale, fisik dan unit rutin digunakan di tympanic ultrasonografi untuk perawatan intensif. thermometer, diagnostik. ultrasound unit Peralatan 5 Analisa di Peralatan yang blood gas Analitis laboratorium digunakan di analyzer, laboratorium klinik clinical chemistry untuk mendiagnosa analyzer, cell spesimen. counter
4 Aksesori alat Peralatan yang shaker, centrifuge, Laboratorium. digunakan untuk incubator, mempersiapkan analisa microtome specimen.
3 Komputer Peralatan yang computer, ticket and related digunakan untuk menyimpan, printer, QC mencetak, system mengambil atau mendistribusikan data.
Lain-lain 2 Yang berhubungan Peralatan yang berhubungan X-ray view box, dengan pasien dengan sterilizer, chair lift perawatan, tapi tidak secara langsung 1 Tidak berhubungan Peralatan yang tidak ECG dengan dengan pasien berhubungan dengan simulator, peralatan pengujian pasien, peralatan dapur, office UPS equipment,
Tabel 5.2. Kelompok berdasarkan Risiko Fisik dan Penggunaan Klinis(RISIKO).
Risiko peralatan kesehatan mempunyai nilai 1 - 5
NILA KATEGORI JENIS DEFINISI I Menyebabkan 5 Kegagalan peralatan kesehatan dapat Defibrillator, kematian pasien menyebabkan kematian pasien. ventilator, anesthesia Menyebabkan pasien 4 Kegagalan peralatan kesehatan tidak Hypo/hyperthermia atau operator menyebabkan kematian tetapi luka. unit, laser, peralatan luka electrosurgical unit
Menyebabkan Terapi yang 3 Kegagalan peralatan kesehatan ECG machine, blood tidak tepat dan kesalahan menyebabkan kesalahan gas analyzer, diagnose diagnosa atau penanganan yang centrifuge tidak tepat.
Menyebabkan Risiko 2 Kegagalan peralatan yang Gel warmer, heat minimal menyebabkan penanganan buruk sealer, suction pump kepada pasien dan mempengaruhi keamanan pasien dan operator.
Tidak menyebabkan risiko 1 Kegagalan yang tidak menyebabkan Exam light, computer yang signifikan penanganan pada pasien dan tidak terminal, video mempengaruhi keamanan pasien dan printe operator. r Tabel 5.3. Kelompok berdasarkan Persyaratan Pemeliharaan
KATEGOR NILAI JENIS DEFINISI I Pemeliharaan perlu 5 Perangkat yang sebagian besar berupa Dialysis machine, perhatian khusus mekanis, pneumatik, atau fluida. ventilator, anesthesia machine, x-ray table
Pemeliharaan di atas 4 Peralatan kesehatan Devices that Infant incubator, rata-rata have mechanical, blood warmer, laser, pneumatic, or fluidic components, portable x-ray system but are primarily electronic in nature
Pemeliharaan rata- 3 Peralatan kesehatan yang Defibrillator, rata membutuhkan verifikasi kinerja infusion pump, dan pengujian keamanan, yang electrosurgical didukung rangkaian kelistrikan unit, traction unit Pemeliharaan di 2 Peralatan kesehatan yang Lab microscope, bawah rata-rata membutuhkan sedikit pengujian scales, general kinerja. medical device
Pemeliharaan 1 Peralatan kesehatan yang hanya Exam light, computer minimal membutuhkan inspeksi secara terinal, video camera visual/pengamatan.
Tabel 5.4. Kelompok berdasarkan Riwayat Insiden Peralatan Kesehatan(INSIDEN)
Persyaratan Riwayat Insiden Peralatan Kesehatan mempunyai nilai +2 s.dM2
KATEGORI NILAI DEFINISI Signifikan +2 Lebih dari 1 kali insiden setiap 6 bulan
Di atas rata-rata +1 1 kali insiden setiap 6-9 bulan
Minimal M1 1 kali insiden setiap 18-30 bulan Tidak bermakna/signifikan M2 Kurang dari 1 kali insiden pada kurun waktu 30 bulan
Dari 4 kelompok di atas ditentukan/dihitung pemeliharaan preventif yang didasarkanpada EM (Equipment Management) :EM = FUNGSI + RISIKO + PEMELIHARAAN + INSIDENFrekuensi Inspeksi : A = Annual (Dilakukan 1 tahun sekali)S = Semi Mannual (Dilakukan 6 bulan sekali)T = Three Myearly (Dilakukan 4 bulan sekali)Nilai EM < 12 diinspeksi sesuai keperluanNilai EM 12 M14 dijadwalkan diinspeksi setidaknya setiap setahun sekali.Nilai EM 15 - 19 dijadwalkan diinspeksi setidaknya setiap enam bulan sekali.Nilai EM 20 dijadwalkan diinspeksi setidaknya setiap empat bulan sekali.
Tabel 5.5. Contoh Perhitungan Equipment Management (EM)
N RESIKO PEMELI RIWAYAT FREKUENSI NAMA ALAT FUNGSI EMO KLINIS HARAAN INSIDEN INSPEKSI1 Anaesthesia machine 10 5 5 0 20 T2 Anaesthesia vaporizer 9 5 3 M2 15 S (enflurane/ethrane) 3 Arthroscopic surgical 9 4 2 M2 13 AM unit 4 Breast pump 3 4 3 M2 8 S 5 Aspirator, mobile 8 5 4 M1 16 SA 6 Blood warmer 9 4 3 M1 15 AA 7 Bone saw 9 4 2 M2 13 M 8 Blood pressure module 7 3 2 00 12 M 9 Camera, video, medical 6 3 3 M2 12 AM10 Cast cutter 2 4 3 M2 7 S11 Cast cutter vacuum 2 2 3 0 5 S12 Cardiac output 7 3 2 M2 12 computer S13 Computer, micro (pc) 3 3 1 M1 514 Cryosurgical unit 9 4 3 0 15 A15 Defibrillator/monitor 9 5 4 2 18 A16 Electrocardiograph, 3M 6 3 5 0 16 A channel17 Endoscopic video 6 3 3 0 12 S system18 Electrosurgical unit 9 4 3 0 1619 Fetal monitor 7 3 3 1 1320 Humidifier, heated 8 3 3 1521 Hypo/hyperthermia 9 4 5 0 18 S machine22 Light, surgical portable 2 4 3 @ 8 @23 Light source, fibre optic 7 3 3 1 11 @24 Microscope, ophthalmic 6 3 3 @ 10 @ slit lamp 2 @ 2Dalam keadaan tertentu manajemen rumah sakit dapat membentuk tim inspeksi intervaluntuk jenis peralatan kesehatan tertentu, terlepas dari perhitungan EquipmentManagement. 5.2 PEMELIHARAAN KOREKTIF5.2.1. Perbaikan dan troubleshooting Perbaikan peralatan terjadi ketika pengguna peralatan telah melaporkanmasalah tentang peralatan tersebut. Seperti disebutkan sebelumnya, hal tersebut jugadapat terjadi ketika seorang teknisi di bagian PSP2RS/Elektromedik menemukanbahwa peralatan tidak memberikan kinerja seperti yang diharapkan selama IPM.
Untuk mengembalikan peralatan ke layanan secepat mungkin, tindakan yangefektif diperlukan untuk memverifikasi kegagalan dan menentukan penyebabnya.Dalam beberapa kasus teknisi akan menemukan bahwa peralatan itu sendiri telahgagal dan harus diperbaiki. Teknisi itu kemudian menentukan langkah apa yangdiperlukan untuk memperbaiki masalah dan mengembalikan fungsi peralatan secarapenuh. Para teknisi mulai melakukan pemeliharaan korektif, melakukan beberapalangkah sendiri dan bila diperlukan memanfaatkan tenaga ahli dari dalam fasilitas /in-house expertise atau penyedia layanan eksternal. Pemeliharaan korektif ini dapat dicapaipada berbagai tingkatan:a. Tingkat komponen, troubleshooting tingkat komponen dan perbaikan mengisolasi kegagalan sampai ke komponen tunggal yang diganti. Dalam peralatan elektrik, peralatan mekanik, dan untuk komponen pasif dari peralatan elektronik (seperti resistor atau kapasitor dalam suatu rangkaian elektronik, atau sekering) ini sering pendekatan perbaikan yang paling efektif. Dalam kaitannya dengan peralatan elektronik, bagaimanapun, komponen tingkat perbaikan dapat memakan waktu dan sulit. Modul (circuit board) elektronik modern (terutama modul digital) sering tidak diperbaiki pada tingkat komponen. Dalam kasus-kasus papan tingkat atau bahkan system tingkat perbaikan perlu dipertimbangkan.b. Modul (board'level), untuk peralatan elektronik, adalah umum untuk mengisolasi kegagalan untuk sebuah modul tertentu dan untuk mengganti seluruh modul dari pada komponen elektronik yang diberikan.c. Tingkat peralatan atau sistem. Dalam beberapa kasus bahkan papan tingkat pemecahan masalah dan perbaikan terlalu sulit atau memakan waktu. Dalam kasus seperti itu lebih efektif jika mengganti seluruh peralatan atau sub sistem tersebut.
Sangat penting untuk memilih tingkat pemeliharaan yang sesuai untuk setiapsituasi. Ini tergantung pada ketersediaan sumber daya keuangan, fisik dan manusia sertapada tingkat kepentingan permintaan perbaikan tertentu. Untuk kasus dengan prioritas yang tinggi, misalnya, perbaikan tingkat peralatan atau sistem mungkin lebihdipilih. Jika lebih banyak waktu tersedia, perbaikan tingkat modul ataukomponen mungkin layak dilakukan. Jika perbaikan tingkat komponen yangdiusulkan, mungkin diperlukan penggantian blok/bagian. Untuk pendekatan ini, adabeberapa pilihan yang dapat diambil. Penggantian dapat dilakukan pada bagiankhusus dari produsen, pada bagian dengan spesifikasi yang sama atau lebih tinggi(sekering misalnya), atau dengan menggunakan suku cadang bekas dari peralatan yangnon fungsional (hanya setelah penilaian risiko menyeluruh dan ijin dari KepalaElektromedis/PSP2RS) dan perlu dilakukan pengujian/kalibrasi dari pihak BPFK ataupihak lain yang kompeten. Dalam beberapa kasus, teknisi akan menemukan bahwa peralatan memberikankinerja sesuai desain spesifikasi, seperti yang ditentukan oleh pabrikan. Dalam haldemikian, perlu untuk berkomunikasi dengan pengguna peralatan dan memeriksalingkungan kerja untuk menentukan mengapa peralatan tidak berfungsi seperti yangdiharapkan. Ketika menyelidiki kegagalan yang tidak dapat dijelaskan, faktor lingkunganharus dimasukkan ke dalam pertimbangan. Sebagai contoh, peralatan medis yangmembutuhkan daya listrik dapat terpengaruh oleh masalah catu daya. Idealnya, dayalistrik harus memiliki tegangan yang stabil (nilai yang sesuai)k bebas dari distorsitransien, seperti lonjakan tegangan, surge atau mati, dan dapat diandalkan denganhanya kejadian hilangnya daya yang jarang terjadi. Tenaga teknis harusberkolaborasi dengan mereka yang bertanggung jawab untuk sistem daya listrikdalam organisasi pelayanan kesehatan untuk membantu fungsi sistem seefektifmungkin. Ini mungkin termasuk pembelian regulator tegangan, menginstalasi catudaya listrik yang tak terputus (UPS), menggunakan pelindung lonjakan gelombanglistrik, dan menghindari sumber daya tambahan yang mengarah ke kabel/tusukkontak secara seri. Selanjutnya, staf elektromedik harus bekerja dengan staf PSP2RS lainya untukmemastikan bahwa generator cadangan fungsional bekerja baik dan bahwaperalihan ke sumber daya tambahan disetel di bawah 10 detik. Alternatif lainmungkin untuk memilih dan membeli peralatan yang dioperasikan dengan baterai.Ketika mempertimbangkan untuk memperoleh peralatan baru, juga penting untuk stafelektromedik untuk memastikan bahwa sistem daya listrik akan mampumendukungnya. Demikian pula, staf elektromedik harus menyadari bagaimana peralatan medis yang berinteraksi dengan sistem utilitas lain (misalnya gas medis dan sistem vakum,kontrol temperatur dan sistem ventilasi, penyediaan air, teknologi informasi daninfrastruktur komunikasi, dll). Dan sekali lagi mereka harus berkolaborasi denganorang lain dalam organisasi untuk mengoptimalkan kemampuan sistem utilitas untukmendukung peralatan medis. Aspek yang unik dari lingkungan fisik, seperti suhu tinggi dan kelembapan,dapat berpengaruh buruk pada peralatan medis yang dirancang untuk digunakan didaerah beriklim sedang atau lingkungan terkendali. Usia dan kondisi dari fasilitas layanan kesehatan juga mungkin memainkanperan dalam kegagalan peralatan medis. Seiring waktu, sistem utilitas akanmenurunkan dan mungkin menjadi kelebihan beban dan / atau ketinggalan jaman.Fasilitas yang lebih tua pasti telah dibangun berdasarkan standar yang lebih tua. Bahkan fasilitas barupun mungkin tidak memenuhi semua standar yangberlaku,oleh karena itu, perlu dikaji kesiapan infrastruktur utilitas untuk memastikan fasilitastersebut berfungsi secara memadai.
5.2.2. Inspeksi dan penggunaan pada pelayanan Setelah selesai perbaikan, melakukan pemeriksaan kinerja dan keselamatanadalah penting, dan dalam beberapa kasus kalibrasi ulang mungkin diperlukan.Kegiatan ini akan mengukur kinerja peralatan dan memungkinkan untuk setiappengaturan yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi peralatan secara penuh.Setelah hal ini diselesaikan, peralatan dapat dikembalikan untuk digunakan dalamlayanan pasien.
5.3 PELAPORAN Untuk kegiatan IPM, teknisi biasanya memiliki daftar rinci untuk diikuti gunamerekam hasil. Memiliki checklist seperti itu juga berfungsi sebagai pengingat untuksetiap langkah dalam proses IPM dan dengan demikian membantu menghindariterlampaui atau dalam menghadap langkah-langkah tertentu. Merekam pengukuran danmendokumentasikan hasil akhir (baik dengan pernyataan 'laik/tidak laik' atau denganskoring) membantu dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan di masa depan,termasuk perbaikan. Untuk kegiatan perbaikan, teknisi mencatat tindakan apa yangtelah diambil, termasuk waktu dan biaya untuk tindakan tersebut. 5.4 PENGUJIAN DAN KALIBRASI Pengujian alat kesehatan adalah merupakan keseluruhan tindakan meliputipemeriksaan fisik dan pengukuran untuk menentukan karakteristik alat kesehatan,sehingga dapat dipastikan kesesuaian alat kesehatan terhadap keselamatan kerja danspesifikasinya. Kalibrasi alat kesehatan bertujuan untuk menjaga kondisi alat kesehatan agartetap sesuai dengan supplier besaran pada spesifikasinya. Dengan adanya kalibrasimaka akurasi, ketelitian dan keamanan alat kesehatan dapat dijamin sesuaibesaranMbesaran yang tertera/diabadikan pada alat kesehatan yang bersangkutan. Pengujian dan kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengankriteria : a. Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi. b. Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis. c. Diketahui penunjukkannya atau keluarannya atau kinerjanya atau keamanannya tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. d. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. e. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masi berlaku. f. Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya.
Pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk : Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrumen. Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai penunjukan suatu besaran ukur atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur. Menjamin hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar Nasional maupun Internasional.
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengujian dan kalibrasi adalah kondisi alat ukur dan bahan ukur tetap terjaga sesuai denganspesifikasinya. Alat kesehatan yang lulus kalibrasi akan mendapatkan Sertifikat Kalibrasiserta tanda Laik Pakai, demikian juga alat kesehatan yang lulus uji akanmendapatkan Sertifikat Pengujian/Kalibrasi dan tanda Laik Pakai. Alat kesehatan yang tidak lulus kalibrasi dan/atau uji akan mendapatkan TandaTidak Laik Pakai dan tidak boleh digunakan di pelayanan. Sertifikat, Tanda Laik Pakai dan Tanda Tidak Laik Pakai dikeluarkan olehBalai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan daninstitusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
5.5 PELAKSANAPEMELIHARAAN a. Pemeliharaan in-house oleh teknisi yang terlatih Sebagian besar masalah pada peralatan medis yang relatif sederhana dandapat diperbaiki oleh teknisi yang terlatih. Inspeksi dan perbaikan ringanmemerlukan biaya rendah. Vendor harus menyediakan pelatihan untuk teknisi pada saatinstalasi dan penerimaan peralatan medis.
Ada tiga tingkat pemeliharaan yang umum dilakukan :
1. Level 1, Pengguna (lini pertama) Pengguna atau teknisi akan membersihkan filter, periksa sekering, periksa daya dll tanpa membuka unit peralatan medis dan tanpa memindahkan dari tempatnya. 2. Level 2, Teknisi Dianjurkan untuk memanggil teknisi ketika lini pertama pemeliharaan tidak dapat menggunakan alat atau ketika cek enam bulanan sekali. 3. Level 3, Teknisi Khusus Peralatan seperti CT Scanner, MRI dll perlu teknisi khusus yang dilatih untuk peralatan tersebut. Mereka umumnya bekerja di pihak ketiga atau perusahaan vendor. b. Pemeliharaan oleh produsen atau pihak ketiga Untuk peralatan khusus dan canggih, vendor harus menyediakan jasapemeliharaan melalui kombinasi jasa onMcall dan kontrak pemeliharaan yangdinegosiasikan pada saat pembelian.
5.6 BIAYA PEMELIHARAAN Peralatan dapat terus digunakan pada tingkat kinerja optimal jika secara teraturdilakukan pemeliharaan. Oleh karena itu perlu untuk merencanakan biaya tahunanuntuk pemeliharaan untuk peralatan medis baik preventif maupun korektif. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pemeliharaan suatu peralatanmedis akan meningkat setiap tahun, sesuai dengan peningkatan usia pakai dariperalatan bersangkutan. Bagian utama dalam merencanakan kebutuhan biayapemeliharaan adalah tersedianya data yang sesuai dengan kebutuhan. Tujuan dari penyusunan anggaran pemeliharaan adalah untuk memperkirakanbiaya yang dibutuhkan untuk memelihara dan memperbaiki peralatan medis,sehingga dapat memastikan bahwa peralatan medis dapat berfungsi dengan baik.Sangatlah penting dalam membuat perkiraan yang seefektif mungkin karena: Anggaran yang terlalu rendah (under-estimate) akan menghasilkan pemeliharaan yang tidak berjalan dengan baik Anggaran yang terlalu tinggi (over-estimate) akan menjadi tidak efisien dan bisa menggangu pelayanan penting lainnya yang memerlukan anggaran. Perkiraan biaya pemeliharaan selama setahun adalah sekitar 5% sampai 6% darinilai investasi peralatan medis. Biaya pemeliharaan juga dapat dihitung dengan carayang lebih spesifik berdasarkan kebutuhan rutin tahun sebelumnya serta standarkebutuhan pemeliharaan dari setiap peralatan. Besaran biaya pemeliharaan peralatanmedis masingMmasing rumah sakit bisa berbeda. Annualized Investment Cost atau biaya investasi disetahunkan adalah suatu metodeuntuk menghitung "penggunaan" biaya investasi pada tahun berjalan. Metode iniseperti menghitung biaya depresiasi atau penyusutan pada sistem akuntingkeuangan. Annulized Investment Cost menggunakan prinsip Nilai Sekarang (Present Value =PV)akan lebih rendah dibanding dengan Nilai Dimasa Depan (Future Value = FV), karenaadanya infasi nilai uang serta dihitung dengan memperhatikan usia pakai serta usia teknis suatu peralatan kesehatan.
Maksimum Biaya Pemeliharaan Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan medis tentu membutuhkan biaya,terutama pada saat harus melakukan perbaikan atas bagian yang rusak.Perhitungan Batas Maksimum Biaya Pemeliharaan (Maximum MaintenanceExpenditure Limit = MMEL) adalah suatu cara untuk menghitung biaya yang masihdapat diterima untuk memperbaiki atau memelihara suatu peralatan medis di rumahsakit.
MMEL membutuhkan beberapa data sebagai dasar perhitungan batasmaksimum biaya pemeliharaan, yaitu usia teknis dan harga pengganti dan MELFactor. Perhitungan MMEL dilakukan sebagai berikut. - Pastikan Usia Pakai, Usia Teknis dan Harga Pengganti alat kesehatan tersebut. - Usia Pakai dihitung sejak alat kesehatan tersebut digunakan sampai saat perhitungan dilakukan dan Harga Pengganti adalah harga alat kesehatan saat perhitungan dilakukan dengan spesifikasi setara. - Tentukan sisa usia manfaat alat kesehatan tersebut. - Sisa Usia Manfaat = Usia Teknis - Usia Pakai.
Hitung Persentasi Manfaat.Persentasi Manfaat = Sisa Usia Manfaat Usia Teknis
- Tentukan MEL Faktor, berikut adalah MEL Faktor yang disusun oleh Logistik Tentara Amerika dan di kutip oleh American4Hospital4Association. Furniture Rumah Sakit : 80% Peralatan Listrik Dasar : 80% Peralatan Mekanik Dasar : 80% Peralatan Listrik Mekanik Dasar : 80% Peralatan Khusus : 90% - Hitung dengan menggunakan rumus : MMEL = (MEL Faktor) x (Persentasi Usia Manfaat) x (Harga Pengganti)
Contoh Perhitungan : Sebuah alat Defibrillator yang mulai digunakan sejak tahun 2003 dengan Usia Teknis adalah 8 tahun atau 16.064 Jam, mengalami kerusakan pada tahun 2008 dengan usia pakai adalah 5 tahun atau 9.480 Jam. Hitunglah biaya maksimum perbaikan alat Defibrilator tersebut, jika harga pengganti dengan spesifikasi yang sama adalah Rp. 78.000.000, M Jawab : Sisa Usia Manfaat Defibrilator : Usia Teknis - Usia Pakai =16.064 - 9.480 = 5.584 Jam.
Persentasi Manfaat = Sisa Usia Manfaat Usia Teknis % Manfaat = 5.584 Jam 16.064 Jam = 40,99 %
MMEL = (MEL Faktor) x (Persentasi Usia Manfaat) x (Harga Pengganti) MMEL = 90 % x 40,99 % x Rp. 78.000.000,M = Rp. 28.772.211.M Berarti jika biaya perbaikan alat defibrilator tersebut lebih besar dari Rp. 28.772.211, maka alat defibrilator tersebut secara ekonomi tidak layak untuk diperbaiki dan lebih tepat jika diganti dengan Alat Defibrilator yang baru.
5.7 PENYUSUNAN PROGRAM PEMELIHARAAN
Dalam menyusun perencanaan PSP2RS harus memiliki daftar inventarisperalatan, selain itu harus memperhatikan kemampuan teknis yang meliputi :
Penyusunan perencanaan untuk 1 tahun ke depan meliputi : Jadwal pemantauan fungsi peralatan medis. Jadwal pemeliharaan berkala peralatan medis. Penyiapan bahan pemeliharaan yang diperlukan untuk setiap alat selama 1 tahun. Penyiapan suku cadang/aksesori yang diperlukan untuk perbaikan peralatan medis yang mengalami kerusakan (pemeliharaan korektif terencana). Penyiapan usulan rencana anggaran.
Usulan tersebut dituangkan ke dalam rencana anggaran dan diusulkan kepadaManajemen rumah sakit melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan.1. Penyiapan Fasilitas Kerja. Fasilitas kerja penunjang pelayanan teknis, meliputi alat kerja, tool set, alat kerja mekanik, alat ukur, protap pemantauan fungsi dan lembar kerja, SPO pemeliharaan dan lembar kerja, SPO perbaikan dan lembar kerja, operation manual, service manual, schematic/wiring manual, formulir laporan.2. Pelaksanaan pemeliharaan Pelaksanaan pelayanan teknis terdiri dari : - Pemantauan fungsi. - Pemeliharaan berkala (pemeliharaan secara internal, pemeliharaan secara Out sourching, pemeliharaan secara KSO). - Perbaikan alat yang mengikuti protap yang telah disusun.3. Pelaporan Setiap kegiatan pelayanan teknis harus dilengkapi dengan pelaporan yang dapat dimengerti, baik oleh pemberi tugas, manajemen rumah sakit maupun unit pelayanan terkait. Jenis laporan antara lain : Kartu pemeliharaan alat. Catatan pemeliharaan alat. Laporan kerja pemeliharaan preventif. Laporan kerja pemeliharaan korektif. Laporan hasil pemantauan fungsi. Laporan penggunaan bahan pemeliharaan/suku cadang.
4. Pembinaan teknis kepada operator, meliputi :a. Pemeliharaan harian Salah satu jenis pemeliharaan berkala adalah pemeliharaan harian. Tugas ini diserahkan kepada pengguna berupa melakukan pembersihan alat bagian luar dan dilaksanakan setiap hari sebelum alat digunakan untuk pelayanan.b. Aspek keselamatan Dalam mengoperasikan alat, operator harus memperhatikan keselamatan bagi pasien, petugas dan lingkungan terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi,seperti bahaya listrik, radiasi, mekanik, bahaya akan bahan kimia. BAB VI INVENTORI DAN DOKUMENTASI PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS
Inventori peralatan medis merupakan data detil peralatan medis yang berkaitandengan aspek teknis maupun administrasi setiap tipe/model peralatan medis.Inventori harus selalu dikelola/update sehingga data yang terdapat dalam inventorimerupakan kondisi terkini.
Inventori dapat memberikan informasi sebagai berikut :1. Technical assessment, merek dan tipe peralatan beserta jumlah dan status kondisi peralatan.2. Memberikan informasi dasar untuk pengelolaan asset, termasuk membantu penjadwalan pemeliharaan preventif, penelusuran pemeliharaan, perbaikan, dan penarikan kembali/recall.3. Memberikan infomasi keuangan guna mendukung penilaian budget dan ekonomi.
6.1 LINGKUP INVENTORI Untuk pengelolaan peralatan medis tidaklah harus semua peralatan medisdimasukan ke dalam inventori, tetapi sebaiknya dilakukan pembatasan/prioritasitem-item peralatan medis yang akan dilakukan inventarisasi. Prioritas tersebut dapatdilakukan dengan cara berdasarkan nilai investasi peralatan medis, usia teknis,berdasarkan risiko atau kombinasi dari kriteria tersebut. 1. Nilai investasi peralatan medis Prioritas ini memperhitungkan peralatan medis yang akan dilakukan inventarisasi berdasarkan harga pada saat pembelian yaitu peralatan medis dengan harga diatas nominal harga tertentu. 2. Usia teknis Inventori pada prinsipnya adalah menginventarisasi data peralatan untuk digunakan dalam jangka waktu yang supplier lama, sehingga peralatan suplier / peralatan dengan usia teknis sangat singkat (kurang dari satu tahun) sebaiknya tidak perlu dilakukan inventarisasi. 3. Berdasarkan risiko Peralatan medis dalam hal penggunaanya dapat dikelompokan berdasarkan risiko yang dapat ditimbulkan yaitu risiko tinggi/ high risk, resiko sedang / medium risk dan risiko rendah/low risk. Inventori dapat dilakukan dengan memprioritaskan minimal peralatan yang memiliki risiko sedang dan tinggi. Untuk menentukan risiko dari peralatan dapat digunakan dengan menggunakan Fennigkoh and Smith's model yaitu suatu algoritma supplier untuk mengevaluasi perlatan kesehatan didasarkan pada fungsi peralatan, risiko dan kebutuhan pemeliharaan.
6.2 DATA INVENTORI Setiap fasilitas pelayanan kesehatan mungkin memiliki kebutuhan inventoriyang berbeda-beda. Tabel 6.1 berikut ini menjelaskan minimum data yang perludimasukan dalam menginventarisasi peralatan medis. Inventori dapat terdiri dari beberapaform yaitu berupa: 1. Daftar data peralatan medis, 2. Daftar pabrikan, supplier atau penyedia 3. Daftar bahan habis pakai dan suku cadang
Inventarisasi dari data tersebut bersifat relasional antar data/form sehingga lebihmudah dalam melakukan penelusuran data. Tabel 6.1 - Contoh data inventori
No Item Keterangan 1 Kode Nomor kode alat, dapat menggunakan kode inventaris, tetapi disarankan memiliki kode tersendiri agar lebih memudahkan dalam inventarisasi 2 Merek/Tipe Merek dan tipe dari peralatan medis 3 Pabrikan/Distributor Nama Pabrikan atau distributor yang mengageni peralatan tersebut, termasuk alamat, email dan kontak person 4 Serial Number Kode unik setiap item peralatan (dikeluarkan oleh pabrikan), pada umunya tertera pada peralatan 5 Lokasi Tempat peralatan tersebut digunakan di pelayanan (Departemen/bagian/ruangan) 6 Kondisi Kondisi peralatan ( baik, rusak ringan, rusak berat) 7 Power requirement Kebutuhan akan sumber listrik berupa tegangan (220 V, 110V) atau power consumption (watt) 8 Data inventori updated Tanggal terkait updating data 9 Harga pembelian Nila rupiah peralatan pada saat pembelian 10 Tanggal pengadaan Tanggal Tanggal (bulan/tahun) pengadaan (bulan/tahun) pengadaan 11 Masa Garansi Tanggal berakhirnya waktu garansi 12 Tanggal penerimaan Tanggal dilakukanya penerimaan alat (instalasi, uji fungsi dan uji coba) 13 Usia teknis Batas usia yang diharapkan dapat digunakan di pelayanan (tahun / jam / paparn) 6.3 ASPAK ASPAK merupakan aplikasi web based sistem informasi data sarana,prasarana dan peralatan kesehatan secara on.line. Dengan ASPAK dimungkinsarana pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit milik pemerintah dapatmenyimpan data SPA secara langsung di server ASPAK sehingga monitoring dataperalatan kesehatan dapat dengan cepat dilakukan. ASPAK dapat diakses secaralangsung di alamat www.aspak.buk.depkes.go.id atau melalui situswww.buk.depkes.go.id. ASPAK bertujuan untuk : 1. Tersedianya data dan informasi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia. 2. Terciptanya Pemetaan SPA (Sarana Prasarana Alat Kesehatan) di Fasyankes. 3. Supporting untuk perencanaan SPA.
6.3.1. Data apayangadadiASPAK ASPAK menyediakan empat kelompok data utama sarana pelayanan kesehatan : 1. Data umum, mencakup data umum sarana pelayanan kesehatan yaitu alamat, telp, kapasitas, kelas rumah sakit, status akreditasi, dll. 2. Data Sarana, mencakup data dan kondisi gedung berdasarkan pelayanan kesehatan yang dilayani 3. Data Prasarana, mencakup data prasarana pelayana kesehatan seperti data pengelolaan limbah, sumber listrik, air, dll. 4. Data peralatan kesehatan yang mencakup jumlah, kondisi peralatan kesehatan.
6.3.2. Siapa yang dapat mengakses ASPAK
ASPAK dapat diakses oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit,BPFK dan Puskesmas yang kesemuanya harus memiliki account yang disediakan olehDirektorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.
Gambar 6.1 Halaman utama ASPAK BAB VII POST- MARKET SURVEILLANCE DAN VIGILANCE PERALATAN MEDIS
Seharusnya pengawasan oleh produsen terhadap peralatan medis yang sudahdigunakan di rumah sakit tidak semata mata memenuhi peraturan yang berlaku,tetapi juga seharusnya sudah menjadi bagian dari bisnis yang baik. Hal ini membantuprodusen peralatan medis memperoleh pemahaman mengenai kinerja peralatan medisyang diproduksinya dan telah digunakan di rumah sakit. Kegiatan ini akanmemberikan umpan balik terus menerus yang memungkinkan produsenmempertahankan kualitas peralatan medis yang tinggi serta kepuasan pengguna. Jugaakan membantu meminimalkan insiden yang timbul karena ada evaluasi terus menerus,sehingga juga akan meminimalisir adanya penarikan kembali (Recall).
Kegiatan post market dapat dikategorikan :1. Proaktif, yaitu disebut Post Market Surveillance.2. Reaktif, yaitu Vigilance.
Posisi post market surveillance dan vigilance pada pre-market dan post-marketdijelaskan melalui diagram berikut ini.
Diagram 7.1. Pre*Market,On Market, Post*Market Peralatan Medis 7.1 POST MARKET SURVEILLANCE Dari Global Harmonization Task Force dijelaskan Post-Market Surveillanceadalah kegiatan pengumpulan informasi mengenai kualitas, keamanan dan kinerjaperalatan kesehatan secara proaktif setelah ditempatkan di pasar / digunakan dirumah sakit. Post Market Surveillance merupakan bagian dari manajemen resiko.Tanggung jawab pengawasan peralatan medis post-market adalah padapemerintah, Produsen, Agen Tunggal/Importir, Penyalur Alat Kesehatan danPengguna. Diperlukan Skema untuk melakukan mekanisme untuk melakukanpengawasan postmarket peralatan medis. Tujuan dilakukan Post Market Surveillance adalah agar hasilnya nantidievaluasi, sebagai masukan produsen untuk mengambil langkah langkah, seperti : Meningkatkan kualitas, keamanan dan kinerja peralatan medis. Melakukan recall peralatan medis yaitu : memperbaiki atau mengganti sebagian atau menarik sebagian atau seluruh produksi peralatan medis tersebut.
Produsen/Pabrikan dapat mencari data pendukung Post-Market Surveillancedari : Keluhan dari konsumen secara langsung maupun tidak langsung Studi Penjualan peralatan medis. Studi Kinerja peralatan medis. Studi Klinis. Data penggunaan alat oleh pasien. Permintaan pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Pernyataan/tanggapan dari konsumen. Studi literature. Laporan dari pihak yang berwenang. Publika si.
Untuk memastikan bahwa post market surveillance peralatan medisdilaksanakan secara efektif, semua pihak yang terlibat harus memahami danmenyadari tanggung jawab dan kewajiban dalam hal ini.
7.2 VIGILANCE
Vigilance (kewaspadaan) adalah mengacu pada insiden yang dapat terjadidengan peralatan medis, ketika peralatan medis tersebut tidak berfungsi sebagaimanamestinya, sehingga dapat menyebabkan cedera atau kematian. Hal ini memerlukanketepatan waktu, koordinasi dan penyampaian informasi antara produsen danpemerintah terkait dengan insiden peralatan medis tersebut. Apabila insiden peralatanmedis terjadi di rumah sakit, maka rumah sakit tersebut wajib melaporkan kepadapemerintah dan produsen serta mendokumentasikannya, sesuai format yang telahditetapkan. Produsen peralatan medis bertanggung jawab merespon insiden yang terjadi padaalat serta wajib mengambil langkah-langkah perbaikan. Apabila insiden melibatkanlebih dari 1 alat dengan produsen yang berbeda, masing-masing produsen wajibmembuat laporan kepada Badan yang berkompeten yang ditunjuk pemerintah. Badan yang berkompeten memonitor laporan yang dibuat produsen. Jikadiperlukan melakukan pendampingan kepada produsen dalam mengambil tindakanperbaikan. Untuk mengantisipasi serta meminimalkan terjadinya insiden yang serupa,perlu dilakukan diseminasi kepada pihak terkait. Tujuan vigilance peralatan medis adalah untuk melindungi peralatan medisdan keselamatan pasien dan petugas, dievaluasi untuk mencegah terulangnya insiden,menentukan efektivitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan dan pemantauan. Disarankan adanya informasi mengenai vigilance peralatan medis secaraonline, yang dapat digunakan sebagai referensi oleh pengguna peralatan medis,terutama untuk bahan pertimbangan penyediaan peralatan medis di rumah sakit.Rumah sakit wajib melaporkan terjadinya insiden peralatan medis kepada produsen atau badan yang berwenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kriteria Laporan Insiden yang harus disampaikan oleh Produsen kepadaBadan yang berwenang :1. Hal yang terjadi karena : Terjadinya kerusakan atau penurunan karakteristik atau kinerja.. Memberikan bacaan hasil yang tidak akurat Menyebabkan terjadnya efek samping yang tidak diduga sebelumnya. Menyebabkan terapi yang tidak tepat Terjadinya kerusakan, misal adanya kebakaran di peralatan medis tersebut. Adanya ketidaktepatan penandaan, instruksi dan atau bahan yang dipromosikan.2. Peralatan medis tersebut diduga sebagai penyebab insiden. Pendapat dari tenaga kesehatan, berdasarkan bukti yang ada. Hasil penilaian awal oleh Produsen sendiri terhadap kejadian tersebut. Adanya insiden serupa yang terjadi sebelumnya. Adanya data kejadian peralatan medis tersebut yang dimiliki oleh Produsen.3. Menyebabkan hal-hal sebagai berikut : Menyebabkan kematian pasien, pengguna, atau orang lain. Menyebabkan cedera yang mempengaruhi kondisi kesehatan pasien, pengguna atau orang lain.
Laporan insiden biasanya tidak diperlukan pada kondisi :1. Kondisi peralatan medis yang tidak memadai pada saat akan digunakan, misal sudah terbuka diketahui dalam kondisi tidak steril.2. Kondisi kesehatan pasien yang memang sudah bisa diprediksikan, sebelum peralatan medis tersebut digunakan pada pasien. Apabila pasien meninggal, harus dipastikan bahwa bukan disebabkan peralatan tersbut.3. Peralatan medis tersebut melewati usia pakai dan usia pemeliharaan.4. Adanya pengamanan/alarm peralatan medis yang berfungsi menginfomasikan tidak berfungsinya alat.5. Peralatan medis yang akibat sampingannya sudah bisa diperkirakan. Tabel 7.1 Formulir Laporan Insiden peralatan medis dari PabrikanInformasi AdministrasiPenerima Laporan Nama, Jabatan, Tanda Tangan, StempelBadan Berkompeten yang ditunjuk (~ 60 x 40 mm)pemerintahTanggal laporanNomor Surat Laporan dari pabrikan Tipe laporan o Laporan awal o Laporan tindak lanjut dari laporan sebelumnya o Kombinasi laporan awal dan akhir o Laporan akhir Apakah insiden tersebut menyebabkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang serius? o Ya o Tidak Klasifikasi insiden o kematian o kerusakan serius yang tidak terduga yang menyebabkan kemunduran keadaan kesehatan o sama seperti laporan insiden sebelumnya 2 Informasi Penyedia Alat Kesehatan Status Penyedia Alat o Pabrikan o Penyalur Alat Kesehatan o Rekanan 3 Informasi Pabrikan Nama Pabrikan Kontak Person Pabrikan Alamat Kode Pos Kota Telepon Fax E-mail Negara 4 Informasi Penyalur Alat Kesehatan / Agen Tunggal Nama Penyalur Alat Kesehatan Kontak Person Penyalur Alat Kesehatan Alamat Kode Pos Kota Fax Neg Telepon ara E-mail 5 Informasi Penyedia Alat Kesehatan NamaPenyedia Alat Kesehatan Nama Kontak person Alamat Kode Pos Kota Fax Neg Telepon ara 2) E-mail 6 Informasi peralatan medis Kelas o Peralatan medis Kelas III o Peralatan medis Kelas IIb o Peralatan medis Kelas IIa o Peralatan medis Kelas I Sistem Nomenklatur (lebih baik GMDN) Kode Nomenklatur Penamaan Nomenklatur Nama komersial/ merek Nomor Model Nomor Katalog Nomor Seri (jika ada) Nomor Lot/batch (jika ada) Nomor Versi Software (jika ada) Tanggal diproduksi, Tanggal Kadaluarsa Tanggal Masa Berlaku Implant (jika alat Tanggal Pemasangan Implan (jika alat kesehatan berbentuk Implan) kesehatan berbentuk Implan)Aksesori/ alat terkait (jika ada)Nomor ID Notified Body (NB)7 Informasi InsidenNomor laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan (jika ada)Tanggal ditanggapinya insiden oleh pabrikanTanggal terjadi insidenNarasi deskripsi insiden Jumlah peralatan medis yang mengalamiJumlah pasien terkena insidenLokasi terjadinya insidenYang mengoperasikan Peralatanmedis o pasienpada saat terjadi insiden (pilih satu)o Tenaga Kesehatano Lain-lain Pemakaian Peralatan medis (pilih dari o Penggunaan kembali dari peralatan medis sekali daftar di bawah ini) pakai o awal penggunaan o Alat yang diservice ulang/dirakit dapat digunakan o penggunaan kembali perangkat medis dapat kembali digunakan kembali o catatan masalah penggunaan o Lain-lain (sebutkan) sebelumnya o Lain-lain (sebutkan)
8 Informasi PasienKondisi pasien setelah insiden Tindakan yang diambil oleh fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pasien yang terkena insiden
Umur pasien pada waktu insiden Jenis kelamin, jika berlaku o Pria o Wanita Berat dalam kg 9 Informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Nama fasilitas Pelayanan Kesehatan Kontak person fasilitas pelayanan kesehatan Alamat Kota Kode Pos Fax Negar Telepon a 2) E-mail 10 Tanggapan dari Pabrikan (Laporan Awal/ Tindak Lanjut) Analisa awal pabrikan Tindakan perbaikan/tindakan pencegahan yang dilaksanakan oleh pabrikan Laporan lengkap akan diserahkan pada tanggal 11 Hasil investigasi final dari produsen (laporan akhir)Hasil analisa produsen alatTindakan perbaikan/tindakan pencegahan / tindakan keselamatan yang akan dilakukanJadwal untuk pelaksanaan tindakan perbaikan/tindakan pencegahan.tindakan keselamatanTanggapan final dari pabrikanInvestigasi selanjutnyaApakah produsen menyadari insiden serupa denganjenis perangkat medis dengan akar o Tidakyang sama?o YaJumlah insiden serupa10 Komentar BABVIII PENARIKAN (RECALL) DAN PENGHAPUSAN PERALATAN MEDIS
Produksi alat kesehatan tidak berbeda dengan produksi industri lainnya,walaupun telah melalui quality control (QC) tetapi tidak menjamin bahwa produktersebut sempurna.
Suatu kekurangan pada produk alat kesehatan baik pada kualitas maupunkeamanan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi atau tujuannya, dapatmenyebabkan gangguan bahkan kegagalan dalam pelayanan kesehatan yang berdampakpada gangguan kesehatan bahkan kematian. Jika kekurangan tersebut diketahui setelahdipasarkan atau digunakan konsumen, maka produk bersangkutan akan ditarik olehperusahaan yang bertanggung jawab terhadap peredaran alat tersebut.
8.1 PENARIKAN (RECALL) PERALATAN MEDIS Recall adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah padasuatu peralatan medis, bila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapatmenyebabkan suatu bahaya pada penggunaannya. Suatu produk yang ditarik dariperedaran, akan diteliti ulang oleh produsen sehingga dapat ditentukan apakahproduk tersebut akan diperbaiki atau di musnahkan. Penarikan peralatan medis tidak selalu berarti bahwa penggunaan peralatantersebut harus dihentikan dan mengembalikan peralatan medis ke pabrikan. Suaturecall kadang-kadang dapat berarti bahwa peralatan medis perlu diperiksa,disesuaikan, atau diperbaiki. Jika peralatan medis yang bersifat implan (misalnya, alatpacu jantung atau pinggul buatan) direcall, tidak selalu peralatan medis tersebut harusdilepas dari pasien. Jika sebuah peralatan medis implan memiliki potensi terjadi kegagalan takterduga, perusahaan sering memberitahu dokter untuk menghubungi pasien agarmendiskusikan risiko melepas peralatan tersebut dibandingkan dengan risiko bilatetap menggunakannya.
Contoh jenis-jenis tindakan yang dapat dianggap Recall :- Memeriksa peralatan medis terhadap masalah- Perbaikan peralatan medis- Menyesuaikan pengaturan pada peralatan medis- Pelabelan ulang peralatan medis - Menghancurkan peralatan medis- Memberitahukan kepada pengguna tentang masalah pada peralatan medis.- Pemantauan masalah kesehatan pasien akibat penggunaan peralatan medis.
Kadang-kadang perusahaan memiliki kecurigaan pada sekelompok produk, tetapitidak dapat memprediksi peralatan medis yang bermasalah secara individu. Untukmenjamin keamanan penggunaan alat kesehatan, perusahaan dapat melakukan Recallterhadap seluruh model, atau produk sejenis. Recall dapat berupa tindakan koreksi atau removal tergantung tingkatmasalah yang terjadi. Koreksi adalah mengatasi masalah peralatan medis di tempat alatkesehatan tersebut digunakan atau dijual. Sedangkan removal adalah mengatasimasalah peralatan medis dengan menarik alat kesehatan tersebut dari peredaran. Mekanisme pelaksanaan recall peralatan medis di rumah sakit ditentukan olehStandar Prosedur Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
8.2 PENGHAPUSAN PERALATAN MEDIS Peralatan medis yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum FIJAR adalah kekayaanRumah Sakit, karena itu peralatan medis dicatat pada akuntansi kekayaan Rumah Sakit.Setiap penambahan peralatan medis yang memenuhi persyaratan akutansi, akanmenambah kekayaan rumah sakit demikian juga pada saat pengurangan peralatanmedis, akan mengurangi kekayaan rumah sakit. Pengurangan kekayaan rumah sakit dapat dilakukan dengan melakukanpenghapusan peralatan medis dari daftar kekayaan rumah sakit yang harus dilakukansesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan peralatan medis agar pemanfaatan peralatan medis di rumah sakitefektif dan efesien serta penatausahaan peralatan medis akuntabel sertamembebaskan Pengguna dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawabadministrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. Peralatan medis dihapuskan apabila memenuhi antara lain :1. Persyaratan teknis: a. Secara fisik alat kesehatan tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis bila diperbaiki. b. Secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi. c. Alat kesehatan telah melampaui batas usia teknis / kadaluarsa. d. Alat kesehatan mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya.2. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi rumah sakit apabila alat kesehatan dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan alat kesehatan lebih besar dari manfaat yang diperoleh. 3. Alat kesehatan hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan.
Penghapusan peralatan medis dari daftar barang pengguna dan/atau daftarbarang kuasa pengguna barang dilakukan sesuai persyaratan administrasi danperaturan yang berlaku.
Sabang, 12 Maret 2019
Dr. Hadi Rudy,Sp.OG Fikri,AMKDrirektur RSU FIJAR Kepala Unit PSP2RS Daftar Pustaka
1. ASHE, Maintenance Management for Medical Equipment, AHA, 19962. Depkes, Petunjuk Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Kesehatan, Jakarta, 19973. Depkes, Pedoman Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, Jakarta, 20014. Depkes, Pedoman Operasional dan Pemeliharaan Peralatan Kesehatan, Jakarta, 1997 5. Mudjisantosa, Memahami Spesifikasi, HPS, dan Kerugian Negara, Primaprint, Yogyakarta, 20135. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah6. SNI IEC 60601W1:2014 Peralatan elektromedik W Bagian 1 : Persyaratan Umum Keselamatan Dasar dan Kinerja Esensial (IEC 60601W1: 2005, IDT)7. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit8. WHO, Introduction to Medical Equipment Inventory Management, Genewa, 20119. WHO, Healthcare Technology Assessment of Medical Device, Genewa, 201110. WHO, Medical Equipment Program Maintenance Overview, Genewa, 201111. WHO, Need Assessment for Medical Device, Genewa, 2011 13. WHO, Procurement Process Resources Guide, Genewa, 2011 Keterangan Kolom 1 : Jelas. Kolom 2 : Jenis peralatan medis yang dimiliki per unit pelayanan. Kolom 3 : Jumlah peralatan medis yang dimiliki berdasarkan kolom 2. Kolom 4 : Jumlah peralatan medis sesuai kemampuan layanan berdasarkan klasifikasi rumahsakit. Kolom 5 : Kolom 4 dikurangi Kolom 3.
Perhitungan pemenuhan kekurangan untuk penggantian peralatan dengankondisi rusak berat dan atau rusak sedang dapat ditambahkan kebutuhan peralatanuntuk keperluan cadangan yang akan digunakan untuk menjaga kelangsunganpelayanan selama alat diperbaiki. Data kondisi peralatan diperoleh dariinventarisasi peralatan yang memuat data pemeliharaan preventif dan korektif.
Adapun contoh perhitungan penggantian peralatan medis dapat dilihat tabel A.2.2 di bawah ini. Tabel A.2.2 : Perhitungan Penggantian Peralatan Medis Keterangan :Kolom 1 : JelasKolom 2 : Jenis peralatan medis yang dimiliki.Kolom 3 : Jumlah peralatan medis yang dimiliki.Kolom 4 : Jumlah peralatan medis kondisi baik.Kolom 5 : Jumlah peralatan medis kondisi rusak ringan.Kolom 6 : Jumlah peralatan medis kondisi rusak sedang.Kolom 7 : Jumlah peralatan medis kondisi rusak berat.Kolom 8 : Jumlah kebutuhan untuk penggantian peralatan dengan kondisi rusak beratdan atau rusak sedang.Kolom 9 : Jumlah kebutuhan pemenuhan kekurangan diperoleh dari kolom 3 dikurangikolom
Tabel A.2.3 : Perhitungan Penambahan Peralatan karena Penambahan Layanan
KeteranganKolom 1 : Jelas.Kolom 2 : Jenis peralatan medis yang dimiliki pada tiap pelayanan.Kolom 3 : Pelayanan kesehatan yang dapat dilayani dengan peralatan medispada saat ini.Kolom 4 : Pelayanan kesehatan yang harus dirujuk karena keterbatasanperalatan medis.Kolom 5 : Besarnya kebutuhan pelayanan diperoleh dari kolom 3 ditambahkolom 4 KeteranganKolom 1 : JelasKolom 2 : Jenis peralatan medis yang dimiliki pada tiap pelayanan.Kolom 3 : Jumlah peralatan medis yang dimiliki.Kolom 4 :Kapasitas Alat, Kapasitas pelayanan masingWmasing peralatan medis.Kolom 5 : Total Kapasitas Alat, Kapasitas Total pelayanan peralatan medis, diperoleh dari kolom 3 dikalikan kolom 4.Kolom 6 : Kebutuhan Pelayanan, diperoleh dari a. Perhitungan Kebutuhan Pelayanan.Kolom 7 : Kekurangan peralatan medis, diperoleh dari Kebutuhan Pelayanan dibagi Kapasitas peralatan medis dikurangi dengan peralatan medisyang dimiliki.
Tabel A.3 : Perhitungan Penambahan Peralatan karena Penambahan layanan Jenis alat : N Unit Pelayanan Pemanfaatan o Kebutuhan pelayanan Saat ini Rujukan keluar 1 RS 1 2 3 4 5 2 IGD 3 ICU 4 Rawat Jalan Poli..... Poli..... Poli..... 5 Rawat Inap Lantai..... Lantai......... Lantai...... 6 dst
Keterangan :Kolom 1 : JelasKolom 2 : Jenis peralatan kesehatan yang dimiliki pada tiap pelayanan.Kolom 3 : Pelayanan kesehatan yang harus dirujuk karena keterbatasan peralatan kesehatan. Kolom 4 : Perkiraan kebutuhan pelayanan kesehatan karena ada penambahan jenis pelayananbaru.Kolom 5 : Total kebutuhan pelayanan kesehatan, diperoleh dari kolom 3 ditambah kolom 4. Lampiran B Contoh form pengumpulan data inventarisasi peralatan medis
Kode Inventori __________________________________________________
Jenis Peralatan _________________________________________________
Pabrikan _______________________________________________________
Merek/Tipe ___________________________ Serial number _____________
Negara Asal __________________________ Tahun pembuatan __________
Kebutuhan Daya ___________________________
Kondisi Baik
Rusak Ringan ___________________________________Rusak Berat ___________________________________Tidak digunakan
Membutuhkan disposal khusus Ya Tidak
Manual Petunjuk penggunaan
Petunjuk Pemeliharaan
Dokumen lain
Lokasi Peralatan ________________________________________________
Keterangan _____________________________________________________ Lampiran CContoh Spesfikasi Peralatan Medis
Tabel C.1 - Infant Inkubator Lampiran E Contoh Prosedur Penggunaan/pemeliharaan
E.1 Prosedur Pengoperasian Inkubator infant
I. Prasayarat a. SDM terlatih b. Catu daya/power listrik sesuai kebutuhan alat c. Kotak kontak dilengkapi dengan sambungan pembumian (arde) d. Alat laik pakai e. Aksesori lengkap f. Bahan operasional tersediaII. Persiapan g. Lepaskan penutup debu h. Letakan alat pada tempat pelayanan i. Pasang aksesori dengan baik dan benar j. Periksa pengatur posisi kasur, sungkup pengontrol, volume air, tabung oksigen termasuk flowmeter dan kondisi filter, skin sensor temperatureIII. Pemanasan k. Sambungkat alat ke daya/power listrik l. Hidupkan alat dengan menekan/memutar tombol ON/OFF ke posisi ON m. Atur dan cek temperature selector, humidity, oksigen, fan, alarm untuk mengetahui kondisi alat n. Lakukan pemanasan secukupnyaIV. Pelaksanaan o. Perhatikan prosedur pelayanan p. Atur temperature sesuai keperluan q. Atur aliran oksigen sesuai keperluan r. Pasang skin sensor temperature, jika ada s. Lakukna pelayanan V. Pengemasan/Penyimpanan t. Tutup regulator oksigen pada tabung oksigen atau outlet oksigen u. Matikan alat dengan menekan/memutar tombol ON/OFF ke posisi OFF v. Lepaskan sambungan ke catu daya/power listrik w. Bersihkan alat x. Simpan alat pada tempatnya y. Catat beban kerja alat (pasien perhari/per bulan)
E.2 Contoh Prosedur Pemeliharaan Preventif Inkubator Infant
I. Pendahuluan Inkubator infant adalah suatu alat yang digunakan untuk merawat bayi premature atau berat badan lahir rendag (BBLR) dengan cara memberikan temperature dan kelembaban yang stabil sesuai dengan kondisi kandungan dalam kandungan ibu.II. Prasyarat a. SDM, teknisi terlatih b. Peralatan kerja lengkap c. Dokumen teknis d. Bahan pemeliharaan, operasional tersedia e. Mekanisme kerja jelasIII. Persiapan a. Siapkan perintah kerja b. Siapkan formulir laporan kerja c. Siapkan dokumen teknis i. Service manual ii. Wiring diagram d. siapkan peralatan kerja i. tool set electric ii. multi meter iii. leakage current meter (electrical safety analyser) iv. Thermometer v. Hygrometer e. Siapakan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan material bantu
i. Contact cleaner ii. Cairan pembersih iii. Kain lap/kertas tissue iv. Kuas v. Bakteri filter vi. Aquades vii. Batterai viii. Lampu indicator ix. Gas oksigen f. Pemberitahuan kepada user i. PelaksanaanIV. Pencatatan a. Isi kartu pemeliharaan alat b. Isi formulir laporan kerja c. User menandatangani laporan kerja dan alat diserhakan ke userV. Pengemasan Alat Kerja dan Dokumen Teknis Pendamping a. Cek alat kerja dan sesuiakan dengan catatan b. Cek dan rapihkan dokumen teknis c. Kembalikan alat kerja dan dokumen teknis pada tempatnyaVI. Pelaporan a. Laporkan hasil pekerjaan kepada atasan atau pemberi tugas
Sabang, 12 Maret 2019
Dr.Hadi Rudy,Sp.OG Fikri,AMKDrirektur RSU FIJAR Kepala Unit PSP2RS